Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Modus Uang Panjer Sebelum Tender

By On Senin, April 27, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.

Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.

Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kouta Haji

By On Senin, Maret 30, 2026

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 
Senin. 30/3/2026.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. 30/3/2026. Dilansir dari kompas.com

Asep menuturkan, dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat. 

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep.

Ismail juga memberikan 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, ada pertemuan antara Ismail dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam pertemuan itu.

Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep. 

Setelah ada kesepaktan itu, Ismail dan Asrul Azis bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). 

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut telah ditahan KPK sejak Kamis (12/2/2026), sedangkan Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026).

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kejari Serang Usut Dugaan Korupsi di KPU Kota Serang

By On Jumat, Agustus 29, 2025

Kantor KPU Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kejaksaan Negeri Serang Provinsi Banten, melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terkait penyelenggaraan pemilu.

Plh Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengungkapkan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Juli 2025 dan sejumlah pihak dari internal KPU Kota Serang telah dimintai keterangan.

"Masih dalam pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU Kota Serang," ujarnya.

Meryon belum dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas pihak-pihak yang telah diperiksa. 

Proses yang masih berjalan membuatnya terlalu dini untuk diungkapkan secara umum. Ujar Meryon.

“Nanti spesifikasinya bisa diikuti kawan-kawan sesuai perkembangan lebih lanjut. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut menyangkut biaya pelipatan surat suara dan biaya sewa gedung yang terletak di jalan sayabulu, untuk gudang logistik pemilu yang dikelola KPU Kota Serang.

Meryon menegaskan, proses pendalaman akan terus berlanjut secara estafet untuk menemukan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Tambahnya, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejari Serang yang berawal dari aduan masyarakat.

"KPU sebagai lembaga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyampaikan data atau dokumen yang diminta."

KPU menghormati Kejari Serang dan menghormati proses yang berjalan," tandasnya.

Buron Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi di Tangkap Kejaksaan Agung

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tahun anggaran 2024. 

Buron berinisial DS itu dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. "Ditangkap pada 22 Juli 2025, sekarang sudah diserahkan ke jaksa penyidi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

Korupsi itu terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. 

Kejaksaan Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu beinisial HR.

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif.

Misalnya saja harga pembelian oli digelembungkan dan pencatatan fiktif pembelian sejumlah barang. 

Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai  Rp 877 juta.

Tindak Lanjut Laporan Warga Jalan Jelek. Kadis PUPR terjerat OTT KPK

By On Sabtu, Juni 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Sumut - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata pengusutan kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Dilansir detik.com

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6/25) malam.

Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/25).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut

Asep menerangkan operasi KPK itu bermula dari laporan masyarakat. Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep.

Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.

"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.

Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%," kata Asep.

Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ujar Asep.

"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua," tambahnya.

Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek :

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Presiden RI Prabowo Subianto Menyatakan Perang dengan Korupsi di Indonesia

By On Jumat, Juni 27, 2025

Presiden RI Prabowo Subianto di peresmian pembangunan energi baru terbarukan (EBT)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan perang dengan korupsi di Indonesia. Ia juga menyatakan akan menghapuskan manipulasi dana yang boros dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kita harus terus memerangi korupsi, manipulasi boros, pekerjaan yang boros, menghentikan semua kebocoran," kata Prabowo di peresmian pembangunan energi baru terbarukan (EBT), Kamis (26/6/25). Dilansir CNN.

Prabowo percaya langkah itu dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan begitu, Indonesia pun akan menjadi negara yang dicita-citakan, menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Ia mengatakan kekayaan alam Indonesia yang melimpah haruslah dapat dinikmati oleh seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

"Itu tujuan kita dan hari ini adalah hari yang sangat besar artinya bagi perjuangan kita menuju kemakmuran dan keadilan," ucapnya.

Prabowo sejak jauh hari sudah menyerukan perlawanan terhadap perilaku korup.

Saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Selasa (2/6/25), Prabowo mengatakan masih banyak koruptor yang mencuri uang rakyat dan kekayaan negara dalam jumlah yang sangat besar.

"Kekayaan kita, sekali lagi, sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat," jelasnya.

Prabowo lantas meminta masyarakat khususnya kelompok pemuda untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang sedang berjalan. Ia menyebut hal ini dilakukan semata-mata untuk mewariskan Indonesia yang bersih tanpa ada korupsi.

"Kita sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambil alih negara dalam keadaan baik, kuat, tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia, tidak boleh ada kelaparan di Indonesia, mari kita bersatu," tuturnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan seluruh bentuk penyelewengan para pejabat atau pemimpin yang terjadi di sekeliling mereka.

"Kalau ada bukti, segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya," ujarnya.

Di sisi lain, Prabowo juga mengajak seluruh pihak yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk dapat kembali ke nilai-nilai Pancasila. Ia kemudian mengancam tidak akan segan-segan memberhentikan pejabat yang menyeleweng.

"Yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana yang tidak setia kepada negara yang melanggar UU yang melanggar UUD akan kita tindak," tuturnya.

"Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti, semua pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas lebih baik mundur sebelum saya berhentikan," sambungnya.

Program PTSL. Oknum Pejabat BPN Serang Diduga Berpotensi Korupsi

By On Rabu, Mei 14, 2025

Aksi Depan Kantor BPN Kabupaten Serang Rabu, 14 Mei 2025.

KONTRAS.CO.ID - Kota Serang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara perwakilan Banten menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang di jalan Letnan Jidun Nomor 5 Lontar Baru Kota Serang provinsi Banten, Rabu, 14 Mei 2025.

LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten Aminudin mengatakan, kami melakukan Aksi didepan kantor ATR/BPN kabupaten Serang ada dugaan mal administrasi, bahkan diduga telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pegawai BPN dan tenaga honorer, kepada media kontras7. Rabu, 14 Mei 2025.

"Perihal Sertifikat yang ada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang masih banyak yang belum diserahkan kepada masyarakat selaku hak milik melalui program PTSL". Tegasnya.

Diketahui, anggaran program PTSL tahun 2018 – 2021 total pagu Rp.44 milyar lebih, dengan rincian BPN Kabupaten Serang dengan nilai pagu Rp.38 milyar lebih dan Kanwil BPN dengan nilai pagu Rp.6.730.200.181,-.

Aminudin menjelaskan, Berdasarkan kajian dan bukti-bukti yang kami dapati di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018-2021 dengan pagu sebesar Rp.38.029.718.000,-, namun hingga kini tahun 2025 sertifikat tak kunjung jadi.

Tahun 2018 untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1), total pagu sebesar Rp.7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 40.000 bidang

Tahun 2019, untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1), total pagu sebesar Rp.8,7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 50.000 bidang

Tahun 2020, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu pengukuran dan pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total pagu sebesar Rp.4,6 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 30.000 bidang

Tahun 2021, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu paket pengukuran pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total pagu sebesar Rp.17,5 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 460.068 bidang

Aminudin dengan tegas mengatakan, jika orasinya tidak didengar dan tidak segera diselesaikan, maka akan ada aksi/orasi kembali dan tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari kedepan, maka kami akan melakukan aksi kembali di kementrian ATR/BPN. Tandasnya.

Terima Suap Ratusan Juta. Eks Pejabat DLH Kota Cilegon Dituntut 3,5 Tahun

By On Rabu, Mei 07, 2025

Pengadilan Negeri Tipikor Serang. 
Rabu. 7 Mei 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.

Dalam dakwaan bahwa Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga sebelumnya telah mengkondisikan agar CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa. kata JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Mei 2025.

Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Proyek itu dikerjakan terdakwa Mochamad Fazli selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata.

Perusahaan terdakwa  ditetapkan sebagai penyedia jasa berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor : 027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.

Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi E-purchasing (e-Katalog). Ungkapnya.

Achmed menjelaskan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog.

Terdakwa (Gun Gun) telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong. Ujarnya.

Achmad mengungkapkan, Gun Gun juga meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

"Apabila (Mochammad Fazli ) tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya. 

Mochammad Fazli kemudian menyanggupinya dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp. 373 juta dalam beberapa kali penyerahan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp. 373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.413.126.000.

Selain Gun Gun, terdakwa dari pihak swasta Direktur CV. Arif Indah Permata, Mochammad Fazli selaku pihak yang mengerjakan proyek itu, dituntut dengan tuntutan yang sama 3,5 tahun dan hukuman tambahan berapa membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. Tegasnya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *