Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

By On Rabu, Maret 18, 2026

KONTRAS7.CO.ID – Kota Serang – Sidang Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Pihak Penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M., yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang. Adapun Tergugat 2 (Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) tidak hadir dan diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1 (Sekretaris Daerah Kota Serang).

Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan kepada seluruh pihak. 

“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan untuk menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ungkapnya.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Pemkot Serang Optimalkan Sarana Publikasi Melalui Videotron dan Media Sosial

By On Rabu, Maret 11, 2026

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Herry Suswanto

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya meningkatkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan berbagai sarana publikasi, baik videotron yang tersebar di sejumlah titik strategis maupun media sosial resmi pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Herry Suswanto, menjelaskan bahwa videotron secara rutin menayangkan berbagai informasi penting, seperti program pembangunan, penanganan stunting, penanggulangan banjir, himbauan kepada masyarakat, dan lainnya. Kepada Media kontras7. Rabu, 11 Maret 2026.

"Videotron yang dimiliki diskominfo kota serang secara rutin menayangkan berbagai informasi penting, seperti program pembangunan, imbauan kepada masyarakat, hingga agenda kegiatan pemerintah daerah," ucap Herry.

Herry menambahkan bahwa sarana informasi melalui media visual (Videotron) ini memiliki nilai lebih efektif karena dapat menjangkau masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Videotron juga berfungsi sebagai media komunikasi visual digital luar ruang (outdoor) maupun dalam ruang (indoor) yang efektif, menggunakan teknologi LED untuk menampilkan iklan, video, gambar, dan informasi secara dinamis.

Selain itu, Pemkot Serang juga memanfaatkan berbagai platform media sosial resmi sebagai sarana penyampaian informasi secara digital. Melalui media sosial, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkini mengenai kebijakan pemerintah, layanan publik, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Dengan optimalisasi sarana publikasi melalui videotron dan media sosial, Pemkot Serang berharap informasi resmi pemerintah dapat tersampaikan secara lebih efektif, sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," kata Herry.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang dalam membangun sistem komunikasi publik yang transparan, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Serang Digital: Layanan Aplikasi Yang Mempermudah Akses Pelayanan Publik

By On Rabu, Maret 11, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meluncurkan aplikasi Serang Digital, sebuah platform yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dan informasi pemerintahan secara cepat, mudah, dan transparan.

Aplikasi Serang Digital merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Pemkot Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi penting terkait layanan publik, pengaduan masyarakat, hingga akses terhadap program-program pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Herry Suswanto, menuturkan bahwa Serang Digital merupakan salah satu program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Budi-Agis, dalam mengoptimalkan pelayanan publik yang semakin baik dan transparan. Kepada Media Kontras7. Rabu, 11 Maret 2026.

"Program ini sejalan dengan era sekarang, yaitu society 5.0, dimana teknologi digital (AI, IoT) bukan lagi hanya digunakan untuk industri (4.0), melainkan diintegrasikan untuk menyelesaikan masalah sosial dan meningkatkan kualitas hidup manusia," jelas Herry.

Dikatakan beliau kehadiran aplikasi Serang Digital diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan sistem berbasis digital, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan aspirasi dan laporan.

"Pemerintah Kota Serang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Serang Digital sebagai sarana mendapatkan informasi resmi serta berbagai layanan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," ajak Herry.

"Dengan semakin optimalnya penggunaan layanan digital, diharapkan pelayanan publik di Kota Serang dapat terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," imbuhnya

Pencapaian 1 Tahun Kepemimpinan Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia

By On Jumat, Februari 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memperlihatkan hasil pencapaian program pembangunan selama 1 tahun pada acara peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026.

Beberapa hasil pencapaian pembangunan selama 1 tahun kepemimpinan, yakni, penataan kawasan perkotaan, perbaikan infrastruktur, pembenahan pelayanan publik, dan penguatan perekonomian masyarakat.

Budi - Agis berupaya melakukan peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Dalam sambutannya Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, selama satu tahun terakhir merupakan tahap awal dalam meletakkan pondasi pembangunan sesuai dengan RPJMD Kota Serang 2025-2029.

"Meski telah ada capaian, kami menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Refleksi ini menjadi momen evaluasi agar langkah ke depan semakin tepat dan berdampak merata,” ungkapnya.

Budi, mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Serang untuk terus bersinergi dan bergotong royong. Kemajuan Kota Serang merupakan hasil kerja sama.

Budi mengungkapkan, ucapan terima kasih kepada seluruh opd, camat, lurah, stakeholder, dan masyarakat Kota Serang, serta doa agar Kota Serang semakin maju, bahagia, dan sejahtera warganya.

Dalam refleksi 1 tahun kinerjanya, Budi, menambahkan pihaknya juga mendapat penilaian kategori baik dari lembaga legislatif Kota Serang.

“Iya tadi juga ada beberapa Ketua DPRD yang memberikan nilai 7 kepada saya, dan Insya Allah itu menjadi motivasi saya untuk lebih berkembang lagi dalam rangka agar Kota Serang menjadi ibu kota yang sesungguhnya. Tutupnya.

Hadiri Peresmian Kawasan Royal Baroe. Ketua DPRD Kota Serang: Pusat Aktivitas Ekonomi Baru Kota Serang

By On Jumat, Februari 20, 2026

Ketua DPRD Kota Serang, 
H. Muji Rohman, SH

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peresmian kawasan Royal Baroe bersamaan dengan refleksi peringatan genap satu tahun kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, yang digelar di pertigaan Pasar Royal, Kota Serang, Media Kontras7. Jumat. 20 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan bahwa peresmian kawasan royal baroe ini bukan sekedar seremonial melainkan pertanda arah baru pertumbuhan ekonomi daerah.

Peresmian Kawasan Royal Baroe hari ini bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi menjadi wujud optimisme dan kemajuan Kota Serang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. ungkapnya.

Muji menjelaskan, hadirnya kawasan ekonomi baru menunjukkan Kota Serang semakin terbuka terhadap investasi dan memiliki daya tarik bagi pelaku usaha. "Kepercayaan investor menjadi indikator penting bahwa potensi daerah mulai di lirik secara serius",

Kota Serang semakin dipercaya sebagai wilayah yang memiliki peluang besar untuk berkembang dan bersaing dengan daerah lain. Ujarnya.

Muji, menegaskan bahwa pembangunan kawasan ekonomi seperti royal baroe memiliki efek berganda bagi masyarakat. "Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi baru, kawasan tersebut di nilai mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan pelaku UMKM, serta mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan.

Ia mengungkapkan, atas nama DPRD Kota Serang, kami menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan kawasan royal baroe ini.

Muji mengingatkan, agar setiap proses pembangunan tetap memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Pembangunan harus inklusif dan berkeadilan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga Kota Serang. Jelasnya.

Muji menambahkan,  refleksi satu tahun kepemimpinan kepala daerah, sebagai momen fase penting untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen pembangunan lima tahun ke depan.

Satu tahun ini menjadi fondasi awal yang menentukan arah pembangunan Kota Serang ke depan. Kata Muji.

Muji pun mengatakan dengan tegas kesiapan DPRD Kota Serang untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Serang yang lebih maju, modern, religius, dan berdaya saing.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP Kota Serang

By On Minggu, Februari 15, 2026

Gambar Ilustrasi Petugas Satpol PP

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Upaya Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan bangunan liar dan pedagang berjualan di trotoar mendapat respon positif dari Ormas Badak Satria Banten.

Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiarto, menyatakan Langkah tegas, persuasif dan humanis yang dilakukan aparat penegak Perda itu dinilai tepat untuk mengembalikan fungsi lahan dan trotoar sebagai fasilitas publik yang selama ini berubah menjadi bangunan liar dan lapak jualan. Dalam keterangannya kepada Media. Minggu, 15 Februari 2026.

Selama bertahun-tahun, di berapa-berapa wilayah Kota Serang, terlihat semrawut akibat aktivitas bangunan dan perdagangan yang memadati badan jalan. Ungkapnya.

Menurut Arie, Kondisi ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan teknis ketertiban.

Arie menilai, bahwa penertiban merupakan langkah penting demi tata kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.

Ia, berharap upaya ini tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Penertiban dinilai harus dibarengi pengawasan ketat agar situasi tidak kembali seperti sebelumnya.

Arie Budiarto, menyampaikan dukungan kuat terhadap langkah Satpol PP Kota Serang. “Setuju, tertibkan lah mereka biar tatanan kota kita rapi kembali.  Kalau bisa harus setiap hari Satpol PP patroli di setiap area tersebut, 1×24 jam,” ujarnya memberi saran.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Serang.

Arie menambahkan bahwa aktivitas di bahu jalan sangat merugikan pengguna jalan lain. Kemacetan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan menjadi risiko yang akan terjadi akibat penyempitan ruang gerak di jalan umum tersebut.

Ia, menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran masyarakat terhadap wilayahnya.

Ia, berharap lebih kooperatif demi kenyamanan bersama. Gelombang dukungan masyarakat ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kota Serang bahwa penertiban merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Dengan adanya dorongan dari warga, Satpol PP diharapkan dapat semakin optimal menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Arie berharap, Pemerintah Kota Serang juga didorong untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat agar proses penataan berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan konflik. Kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pihak.

Ia menyarankan kepada petugas Satpol PP untuk mempertahankan kinerja dalam bertindak sesuai dengan koridor aturan perundang- undangan yang berlaku dan kedepankan strategi humanis, persuasif bicara dari hati ke hati ya.

Arie mengungkapkan memberikan apresiasi bukan hanya berdasarkan teori tapi terjun langsung melihat dan menyaksikan bagaimana petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Serang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya wilayah Kota Serang akan bersih, tertib dan aman. Tutupnya.

Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *