Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kontras7 Perkuat Barisan Kompetensi, Arie Budiarto Dinyatakan Kompeten UKW PWI

By On Rabu, September 23, 2026

Arie Budiarto bersama peserta UKW, 
tim penguji, serta jajaran PWI Pusat dan 
PWI Banten dalam foto bersama pada penutupan UKW ke-28 PWI bersama 
Polda Banten di Aula Serbaguna 
Mapolda Banten, Rabu (23/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-28 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa–Rabu (22–23/9/2026), resmi berakhir.

Dalam penutupan kegiatan, hasil UKW dibacakan Jupri Al Katiri, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PWI Pusat. Sebanyak 51 peserta dinyatakan kompeten, salah satunya Arie Budiarto, Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, perusahaan pers yang menaungi Kontras7.co.id.

Bagi Arie, mengikuti UKW bukan sekadar soal mendapatkan hasil kompetensi. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk mengukur kemampuan sekaligus memahami lebih jauh bagaimana kerja jurnalistik dijalankan, termasuk memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

“Menurut saya, kita memang perlu berani menguji diri. Jangan cuma merasa sudah bisa atau sudah mampu. Ada proses pengujian berdasarkan standar yang berlaku. Dari situ kita bisa lihat, kemampuan kita sampai di mana, dan apa yang masih perlu kita pelajari,” kata Arie.

Arie mengatakan, keikutsertaannya juga berkaitan dengan perannya di Kontras7. Selama ini ia lebih banyak mengurus organisasi dan sisi usaha perusahaan, sementara keredaksian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

“Karena itu saya ingin belajar lebih dalam soal keredaksian, termasuk bagaimana wartawan menjalani uji kompetensi. Bagi saya, ini pengalaman yang bagus. Jadi sebagai pimpinan perusahaan, saya juga tahu dan memahami bagaimana sisi keredaksian itu berjalan,” ujarnya.

Dari proses membangun Kontras7, Arie melihat bahwa perusahaan media bukan hanya soal membangun usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab keredaksian.

“Semakin saya jalani, ternyata membangun perusahaan media itu bukan sekadar soal usahanya. Ada tanggung jawab keredaksian juga. Jadi orang-orang yang menjalankan bagian itu memang harus punya bekal dan memahami tanggung jawabnya,” katanya.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembenahan di lingkungan redaksi Kontras7. Pemimpin Redaksi Kontras7.co.id, Mansar, telah memiliki sertifikat UKW jenjang Utama, sementara redaktur di lingkungan Kontras7 telah memiliki sertifikat UKW jenjang Madya.

Dalam tata cara pendataan perusahaan pers, Dewan Pers mencantumkan sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab sebagai salah satu persyaratan kompetensi. Dewan Pers juga mencantumkan UKW serta proporsi jenjang kompetensi wartawan sebagai bagian dari aspek kompetensi perusahaan pers.

Mansar mengatakan, pemenuhan kompetensi tersebut berjalan bersamaan dengan pembenahan perusahaan.

“Kalau dari sisi redaksi, Pemimpin Redaksi sudah UKW Utama dan redaktur juga sudah UKW Madya. Dari sisi perusahaan, proses pendataan di Dewan Pers juga sedang berjalan. Jadi semuanya kita jalani pelan-pelan, tahap demi tahap, sesuai ketentuan yang ada,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, UKW juga menjadi kesempatan bagi wartawan untuk melihat kemampuan dirinya secara lebih objektif dan tidak berhenti belajar setelah satu jenjang.

“Kadang kita merasa sudah bisa. Tapi ketika diuji, baru kelihatan bagian mana yang memang sudah dikuasai dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jadi menurut saya, UKW itu bukan cuma soal sertifikat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arie. Menurutnya, dinyatakan kompeten bukan berarti proses belajar selesai.

“Kalau sudah dinyatakan kompeten, bukan berarti selesai belajar. Justru dari situ kita harus terus berkembang. Kalau nanti sudah memenuhi syarat untuk jenjang berikutnya, ya ikut lagi. Yang penting kita terus belajar,” kata Arie.

Sementara itu, Mansar mengatakan Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan sesuai jenjang tugas dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya teman-teman wartawan jangan berhenti belajar. Apa yang didapat dari UKW ini bisa jadi bekal untuk bekerja lebih baik dan untuk perjalanan mereka di dunia pers ke depan,” ujarnya.

Bagi Kontras7, hasil UKW tersebut menjadi bagian dari proses memperkuat profesionalitas perusahaan dan membangun tata kerja redaksi yang semakin baik.

Ngaku Wartawan Datangi Warung Bensin Eceran, Dewan Pers: Liputan Tak Boleh Intimidatif

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi dalam konten edukasi Dewan Pers tentang wartawan yang mendatangi warung bensin eceran. Sumber: Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan legalitas usaha dan penggunaan motor yang dimodifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.

Pemilik warung mengatakan, dirinya berjualan BBM eceran untuk mencari nafkah sekaligus membantu warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Lalu, kalau wartawan datang untuk mencari informasi, sebenarnya seperti apa cara yang dibenarkan?

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, wartawan memang punya hak untuk mencari dan menggali informasi. Hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus fungsi kontrol sosial pers.

Namun, cara mencari informasi tetap ada aturannya.

Menurut Abdul Manan, wartawan dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Datang kepada seseorang, bertanya, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika cara yang digunakan sudah mengarah pada tekanan atau intimidasi.

Abdul Manan menegaskan, apabila ada orang yang mengaku wartawan kemudian mengintimidasi narasumber atau meminta uang dengan alasan sedang menggali informasi, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat masuk ke ranah pidana. Masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Penjelasan Dewan Pers ini penting dipahami. Wartawan memang punya hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi, cara menjalankannya tetap harus sesuai aturan dan etika jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan alasan untuk menekan atau meminta sesuatu kepada narasumber.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang datang mengaku sebagai wartawan, dari media mana, serta informasi apa yang sedang dicari.

Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.

Sumber informasi: Konten edukasi Dewan Pers melalui akun TikTok resminya.

53 Wartawan Ikuti UKW PWI Banten, 9 Kelas Digelar 22–23 September

By On Rabu, September 16, 2026

 Ketua PWI Banten Rian Noprandra.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 22–23 September 2026 di Aula Serba Guna Polda Banten.

UKW tersebut diikuti 53 peserta yang terbagi dalam sembilan kelas, terdiri dari tujuh kelas muda dan dua kelas madya.

“Pesertanya dari kawan-kawan anggota PWI kota, kabupaten, swasta,” kata Ketua PWI Banten Rian Noprandra kepada Kontras7.co.id, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rian, UKW diharapkan dapat membantu peserta semakin memahami aturan dan landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik.

“Harapannya setelah kawan-kawan mengikuti uji kompetensi, minimal kawan-kawan lebih paham terhadap aturan dan landasan kerja seorang wartawan, yaitu Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan yang berkaitan dengan profesi wartawan.

Pamflet pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Banten pada 22–23 September 2026.

Rian menjelaskan, PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers. Dalam proses keorganisasian PWI yang disampaikannya, setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), anggota diwajibkan mengikuti UKW.

“UKW itu menjadi salah satu syarat utama untuk seseorang menjadi anggota PWI. Setelah mengikuti orientasi keorganisasian atau OKK, dia wajib mengikuti uji kompetensi wartawan,” jelasnya.


PWI NTB Catat 44 Peserta UKW Mandiri, PWI Pusat Sebut Terbesar

By On Sabtu, September 12, 2026

Pelaksanaan UKW mandiri dan OKK PWI NTB di Mataram, NTB.

KONTRAS7.CO.ID — MATARAM — Antusiasme wartawan mengikuti peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi. Pelaksanaan UKW mandiri yang digelar PWI NTB kali ini diikuti 44 peserta.

Jumlah tersebut mendapat perhatian dari PWI Pusat. Wakil Ketua Umum PWI Pusat Joko Tetuko menyebut pelaksanaan UKW mandiri di NTB sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan UKW mandiri di lingkungan PWI.

Bukan hanya UKW, PWI NTB juga menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diikuti sekitar 120 peserta.

Lantas, apa yang membuat kegiatan tersebut mendapat perhatian khusus?

Menurut Joko, tingginya partisipasi menunjukkan adanya keinginan wartawan untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Sampai saat ini, ini adalah pelaksanaan UKW mandiri terbesar sepanjang sejarah. Kami memohon agar Pemerintah Provinsi NTB dapat terus membantu dan mendukung PWI NTB, terutama dalam persiapan menjelang Porwanas di Lampung tahun 2027 mendatang,” ujar Joko saat menutup kegiatan.

Sekretaris PWI NTB Fachrul Mustofa mengatakan, jumlah peserta UKW awalnya hanya direncanakan untuk dua kelas. Namun, tingginya minat wartawan membuat jumlah peserta berkembang menjadi 44 orang.

Sementara peserta OKK yang mengikuti kegiatan pembukaan mencapai sekitar 120 orang.

“Alhamdulillah, semua badai terlampaui dan kita bisa gelar hari ini,” kata Fachrul.

Menurut dia, pelaksanaan tersebut merupakan hasil kerja bersama pengurus PWI NTB dengan jajaran PWI kabupaten dan kota. Konsolidasi internal menjadi bagian penting agar kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana.

OKK Jadi Bagian Penting Keanggotaan

Di sisi lain, OKK bukan sekadar kegiatan organisasi. Orientasi tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang untuk menjadi anggota PWI.

Keterkaitan dengan agenda Porwanas 2027 di Lampung juga membuat kegiatan ini memiliki arti penting bagi PWI NTB dan para anggotanya.

Dengan demikian, UKW dan OKK tidak hanya berbicara mengenai kegiatan organisasi, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kompetensi serta kesiapan wartawan menghadapi agenda profesi ke depan.

Dimulai dari Konsultasi

Fachrul menjelaskan, persiapan kegiatan dilakukan melalui proses konsultasi dan koordinasi. Dalam proses tersebut, PWI NTB mendapat arahan serta dukungan dari Sekretaris Daerah NTB Abul Chair.

Dukungan juga datang dari PWI Pusat. Sejumlah tokoh PWI, di antaranya Djoko, Parasakti dan Edu, terlibat sebagai narasumber maupun penguji dalam rangkaian kegiatan.

Bagi PWI NTB, pelaksanaan OKK dan UKW tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi sekaligus mendorong wartawan untuk terus meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ke depan, kegiatan peningkatan kompetensi diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan UKW, tetapi menjadi bagian dari budaya profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Surakarta Dilantik, Wali Kota Tekankan Pers Harus Kredibel dan Independen

By On Sabtu, September 12, 2026

Pelantikan pengurus PWI Surakarta masa bakti 2026–2031 di Solo, Sabtu (12/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SOLO — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta masa bakti 2026–2031 resmi dilantik. Wali Kota Solo Respati Ardia mengingatkan insan pers agar terus menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Respati, tantangan jurnalistik semakin besar di tengah perkembangan teknologi informasi. Informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran dan kredibilitas.

“Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, tantangan dunia jurnalistik juga semakin kompleks. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, namun tidak semuanya memiliki kebenaran dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Respati seusai pelantikan di Sunan Hotel Solo, Sabtu (12/9/2026).

Karena itu, ia menilai profesionalisme, independensi, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi hal yang semakin penting bagi wartawan.

Respati juga melihat pers memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga ikut mencerdaskan masyarakat, mengawal transparansi, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Atas pelantikan tersebut, Respati menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PWI Surakarta yang baru. Ia berharap amanah organisasi tidak sekadar dipandang sebagai jabatan, tetapi sebagai tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi kewartawanan.

“Kami berharap PWI Surakarta dapat terus menjadi organisasi profesi yang mampu menjaga kualitas dan kehormatan insan pers,” tuturnya.

Pemkot Solo Buka Ruang Kolaborasi

Respati mengatakan pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun daerah. Karena itu, Pemkot Solo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan PWI Surakarta serta insan pers.

Namun, ia menegaskan hubungan tersebut tetap harus dibangun dengan menjaga independensi dan profesionalitas pers.

“Kami membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang seluas-luasnya dengan PWI Solo, dengan tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas pers,” katanya.

Menurut Respati, hubungan pemerintah dan pers sebaiknya dibangun dalam semangat kemitraan yang kritis, konstruktif, dan saling menghormati.

Bagaimana dengan kritik media terhadap pemerintah?

Respati menilai kritik justru menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Selama disampaikan secara objektif dan berdasarkan data, kritik dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan data akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan,” imbuhnya.

Ia berharap pelantikan pengurus PWI Surakarta periode 2026–2031 menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme organisasi, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta membangun hubungan yang sehat antara pers, pemerintah, dan masyarakat.

PWI Sulut Tegaskan Profesi Wartawan Bukan Alat Meminta atau Menekan

By On Sabtu, September 12, 2026

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh (Dok PWI Sulut)

KONTRAS7.CO.ID — BITUNG — Profesi wartawan bukan kartu untuk meminta-minta. Apalagi digunakan untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh, menegaskan hal tersebut menyikapi dugaan penggunaan proposal kegiatan yang mengatasnamakan wartawan yang bertugas di lingkungan TNI dan Polri.

Menurut Sintya, nama wartawan maupun institusi negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Terlebih jika ada dugaan tekanan kepada pihak tertentu agar memberikan uang atau bantuan.

"Kalau itu terjadi, saya tidak membenarkan. Apalagi kalau mengatasnamakan instansi terkait untuk kepentingan mereka sendiri," tegas Sintya saat ditemui di sela kegiatan Kajati Sulut Cup V di GOR Dua Sudara, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Jumat (11/9/2026).

Lalu, bagaimana sikap organisasi jika yang bersangkutan merupakan anggota PWI?

Sintya memastikan PWI Sulut akan mengambil langkah sesuai aturan organisasi apabila anggotanya terbukti menyalahgunakan profesi.

"Kalau dia anggota PWI, tentunya akan kami tindak sesuai aturan organisasi," ujarnya.

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran, tindakan tersebut juga dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik.

Sebab, kata Sintya, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas.

Bagaimana jika orang tersebut mengaku sebagai wartawan tetapi bukan anggota PWI?

Sintya meminta pihak yang merasa dirugikan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

"Kalau bukan anggota PWI, silakan dilaporkan ke Polres setempat," katanya.

Sintya juga mengingatkan masyarakat, instansi pemerintah maupun pelaku usaha agar tidak langsung percaya ketika menerima proposal yang mencantumkan nama wartawan, organisasi pers, maupun institusi TNI-Polri.

Identitas pengusul dan tujuan proposal, menurutnya, perlu diverifikasi terlebih dahulu. Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan apakah proposal tersebut benar-benar memiliki dasar yang jelas atau justru ada pihak yang menggunakan nama profesi maupun lembaga tertentu untuk kepentingan pribadi.

Ia kembali menegaskan bahwa membawa nama TNI maupun Polri untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Begitu pula menggunakan status wartawan untuk memberikan tekanan kepada pihak lain.

"Sekali lagi, saya tidak membenarkan ada wartawan yang melakukan pemerasan, apalagi membawa nama instansi terkait demi kepentingan mereka sendiri," tegasnya.

Meski demikian, Sintya berharap persoalan tersebut tidak kemudian menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh wartawan.

Menurutnya, masih banyak pekerja pers yang menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, ia mengajak seluruh wartawan di Sulawesi Utara, khususnya anggota PWI, untuk menjaga marwah profesi.

"Jalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan dengan integritas dan tanggung jawab," pungkas Sintya.



KONTRAS7 Perbarui Nomor Resmi Redaksi, Catat Kontak Terbarunya

By On Senin, Agustus 31, 2026

Kontras7.co.id — SERANG — Media KONTRAS7 resmi memperbarui nomor kontak redaksi sebagai bagian dari penataan layanan komunikasi dan penguatan profesionalitas redaksi.

Mulai 31 Agustus 2026, komunikasi resmi dengan Redaksi KONTRAS7 menggunakan nomor 0877-9666-6047. Sementara nomor sebelumnya 0877-2777-7725 sudah tidak lagi digunakan sebagai nomor resmi redaksi.

Pemimpin Redaksi Media KONTRAS7, Mansar, mengatakan perubahan nomor tersebut merupakan bagian dari penataan komunikasi agar masyarakat, narasumber, mitra kerja, maupun instansi dapat lebih mudah mengenali dan menghubungi kontak resmi redaksi.

“Perubahan nomor ini bagian dari penataan redaksi agar komunikasi dapat lebih terarah dan mudah dikenali. Kami berharap seluruh narasumber, mitra, maupun masyarakat dapat menggunakan nomor resmi yang baru untuk kebutuhan komunikasi dengan redaksi,” ujar Mansar.

Ia menegaskan, pembaruan nomor kontak tidak mengubah komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami lakukan adalah menata layanan komunikasi agar lebih tertib dan profesional. Untuk selanjutnya, nomor 0877-9666-6047 menjadi kontak resmi Redaksi KONTRAS7,” katanya.

Redaksi KONTRAS7 mengimbau seluruh pihak untuk memperbarui nomor kontak tersebut dan menggunakan nomor baru dalam setiap komunikasi terkait pemberitaan, konfirmasi, informasi, maupun kerja sama media.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *