KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan legalitas usaha dan penggunaan motor yang dimodifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.
Pemilik warung mengatakan, dirinya berjualan BBM eceran untuk mencari nafkah sekaligus membantu warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal.
Lalu, kalau wartawan datang untuk mencari informasi, sebenarnya seperti apa cara yang dibenarkan?
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, wartawan memang punya hak untuk mencari dan menggali informasi. Hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus fungsi kontrol sosial pers.
Namun, cara mencari informasi tetap ada aturannya.
Menurut Abdul Manan, wartawan dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Datang kepada seseorang, bertanya, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.
Yang menjadi persoalan adalah ketika cara yang digunakan sudah mengarah pada tekanan atau intimidasi.
Abdul Manan menegaskan, apabila ada orang yang mengaku wartawan kemudian mengintimidasi narasumber atau meminta uang dengan alasan sedang menggali informasi, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.
“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Manan.
Menurutnya, tindakan seperti itu dapat masuk ke ranah pidana. Masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya kepada kepolisian.
Penjelasan Dewan Pers ini penting dipahami. Wartawan memang punya hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi, cara menjalankannya tetap harus sesuai aturan dan etika jurnalistik.
Artinya, profesi wartawan bukan alasan untuk menekan atau meminta sesuatu kepada narasumber.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang datang mengaku sebagai wartawan, dari media mana, serta informasi apa yang sedang dicari.
Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.
Sumber informasi: Konten edukasi Dewan Pers melalui akun TikTok resminya.
You are reading the newest post
Next Post »
