Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh (Dok PWI Sulut)
KONTRAS7.CO.ID — BITUNG — Profesi wartawan bukan kartu untuk meminta-minta. Apalagi digunakan untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh, menegaskan hal tersebut menyikapi dugaan penggunaan proposal kegiatan yang mengatasnamakan wartawan yang bertugas di lingkungan TNI dan Polri.
Menurut Sintya, nama wartawan maupun institusi negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Terlebih jika ada dugaan tekanan kepada pihak tertentu agar memberikan uang atau bantuan.
"Kalau itu terjadi, saya tidak membenarkan. Apalagi kalau mengatasnamakan instansi terkait untuk kepentingan mereka sendiri," tegas Sintya saat ditemui di sela kegiatan Kajati Sulut Cup V di GOR Dua Sudara, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Jumat (11/9/2026).
Lalu, bagaimana sikap organisasi jika yang bersangkutan merupakan anggota PWI?
Sintya memastikan PWI Sulut akan mengambil langkah sesuai aturan organisasi apabila anggotanya terbukti menyalahgunakan profesi.
"Kalau dia anggota PWI, tentunya akan kami tindak sesuai aturan organisasi," ujarnya.
Menurutnya, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran, tindakan tersebut juga dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik.
Sebab, kata Sintya, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas.
Bagaimana jika orang tersebut mengaku sebagai wartawan tetapi bukan anggota PWI?
Sintya meminta pihak yang merasa dirugikan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
"Kalau bukan anggota PWI, silakan dilaporkan ke Polres setempat," katanya.
Sintya juga mengingatkan masyarakat, instansi pemerintah maupun pelaku usaha agar tidak langsung percaya ketika menerima proposal yang mencantumkan nama wartawan, organisasi pers, maupun institusi TNI-Polri.
Identitas pengusul dan tujuan proposal, menurutnya, perlu diverifikasi terlebih dahulu. Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan apakah proposal tersebut benar-benar memiliki dasar yang jelas atau justru ada pihak yang menggunakan nama profesi maupun lembaga tertentu untuk kepentingan pribadi.
Ia kembali menegaskan bahwa membawa nama TNI maupun Polri untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Begitu pula menggunakan status wartawan untuk memberikan tekanan kepada pihak lain.
"Sekali lagi, saya tidak membenarkan ada wartawan yang melakukan pemerasan, apalagi membawa nama instansi terkait demi kepentingan mereka sendiri," tegasnya.
Meski demikian, Sintya berharap persoalan tersebut tidak kemudian menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh wartawan.
Menurutnya, masih banyak pekerja pers yang menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, ia mengajak seluruh wartawan di Sulawesi Utara, khususnya anggota PWI, untuk menjaga marwah profesi.
"Jalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan dengan integritas dan tanggung jawab," pungkas Sintya.
« Prev Post
Next Post »
