Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dewan Pers: UKW Menguji Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

Maha Eka Swasta saat menyampaikan keterangan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 
Foto: Dok. Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Dewan Pers menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan UKW juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman terhadap etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Maha saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dewan Pers mencatat, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berasal dari 52 pelaksanaan UKW yang digelar pada periode tersebut.

Berdasarkan data Dewan Pers, sebagian besar pelaksanaan UKW diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga uji. Sementara UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers diikuti 48 peserta.

Menurut Maha, pelaksanaan UKW yang melibatkan berbagai lembaga uji dan digelar di sejumlah provinsi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan standar kompetensi wartawan.

Maha menegaskan, UKW diharapkan tidak sekadar menjadi proses memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Ke depan, Dewan Pers berkomitmen memperluas pelaksanaan UKW agar semakin banyak wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Dewan Pers juga berupaya menambah kuota UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers hingga akhir 2026.

Sumber: Dewan Pers.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *