Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kegiatan “Law On The Road" Jalin Sinergitas Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten

By On Sabtu, November 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Banten menggelar kegiatan “Law On The Road” di Kampung 165, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Media kontras7, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan ini mengusung konsep unik: touring menggunakan kendaraan roda dua sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan mahasiswa.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Abdul Malik Fajar, S.H., Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer), Muhammad Ibrahim, S.H., CCLP, dan Firmansyah Adiana, S.H. Para peserta berasal dari anggota PERMAHI, organisasi masyarakat Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten  serta mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).

Ketua LTCB, Daddy Hartadi, mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari ide sederhana untuk melepas penat para advokat, namun dikembangkan menjadi program edukatif yang bermanfaat.

“Awalnya hanya gagasan kecil bagaimana melepas lelah dari rutinitas sebagai advokat. Kami kemas dalam bentuk touring, tetapi tetap membawa misi edukasi hukum bagi masyarakat dan mahasiswa,” ujar Daddy.

Ia menjelaskan, setiap agenda touring akan disertai penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum.

“Tujuannya agar ada pencerahan, pemahaman, dan pengalaman yang bisa ditransformasikan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan keadilan di Banten bisa terwujud, penegakan hukum berjalan adil dan bernurani. Mahasiswa hukum pun bisa lebih bersemangat menyelesaikan pendidikannya dan kelak menjadi penegak hukum yang jujur dan adil,” tambahnya.

Daddy juga menyampaikan bahwa kegiatan “Law On The Road” direncanakan berlangsung satu kali setiap bulan, menyesuaikan dengan waktu para advokat yang tergabung dalam LTCB.

Sementara itu, Ketua Umum PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyambut baik kolaborasi ini karena membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini fokus pada edukasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait layanan bantuan hukum gratis.

Kegiatan hari ini Gagasan dari LTCB menjadi wadah kolaborasi agar jangkauannya semakin luas, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa hukum di Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, PERMAHI Banten menargetkan kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan menggandeng lebih banyak profesi hukum.

“Kedepan, bukan hanya lawyer, tapi juga jaksa, hakim, notaris, dan profesi hukum lainnya akan kita libatkan,” tuturnya.

Kegiatan “Law On The Road” ini juga diikuti oleh warga masyarakat dari berbagai organisasi seperti FORWATU serta perwakilan mahasiswa dari unpam Serang prodi ilmu Hukum,  menandai terbentuknya sinergi positif antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di Banten.

Almmer Sya'ban Raih Prestasi Gemilang di CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025

By On Jumat, November 14, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Atlet muda Taekwondo, Almeer Sya'ban yang berasal dari Serang Banten, berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih medali emas dalam ajang CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 14 hingga 16 November 2025.

Almeer Sya'ban diketahui merupakan siswa yang berprestasi, saat ini bersekolah di TIARA SCHOOL II, di bawah naungan Yayasan Nurani Nusantara Sejahtera, yang berlokasi di Jl. Citra Graha Prima No. 09, Bojong, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

Almeer yang merupakan siswa Kelas 3 SD ini, menunjukkan bahwa selain fokus pada pendidikan formal, ia juga berhasil mengukir prestasi gemilang di bidang olahraga. Kejuaraan bergengsi ini diikuti oleh ratusan atlet Taekwondo dari berbagai daerah di Indonesia. Almmer Sya'ban, yang mewakili ITA Wijaya Kusuma, bertanding di kategori Kyorugi Putra (pertarungan).

Dalam foto yang diterima, Almmer tampak dengan bangga memegang medali emas yang merupakan simbol keberhasilan setelah melalui babak-babak pertarungan yang ketat dan sengit.

Keberhasilan Almmer ini menambah deretan atlet muda berprestasi di kancah Taekwondo nasional. CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 sendiri merupakan salah satu kejuaraan utama yang didukung oleh Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) Republik Indonesia. Pihak sekolah, TIARA SCHOOL II, diharapkan dapat memberikan apresiasi atas pencapaian siswanya ini yang telah mengharumkan nama sekolah.

Koalisi KEJAM Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Pengawasan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Banten

By On Kamis, November 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan lemahnya pengawasan kawasan hutan di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Media Kontras7. Kamis, 13 November 2025.

Aksi dilakukan secara damai dan terbuka, mengacu pada sejumlah payung hukum nasional, termasuk Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemberantasan Tipikor, serta jaminan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Ayat (2).

Dalam pernyataannya, Koalisi KEJAM menilai adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan Perum Perhutani KPH Banten terhadap kawasan hutan yang mereka kelola. Dalam audiensi sebelumnya, pihak Perhutani mengakui razia terhadap aktivitas ilegal sering tidak membuahkan hasil dan belum ada pelaku yang tertangkap tangan.

Koalisi juga mempertanyakan pernyataan pihak Perhutani yang menyebut Gunung Pinang sebagai milik perorangan. Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan melalui sertifikat atau dokumen resmi jika benar kawasan tersebut tidak masuk dalam wilayah hutan Perhutani.

Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara

Menurut hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, meliputi perusakan lahan, rusaknya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa.

“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka bagi bumi, dan setiap korban jiwa adalah bukti lemahnya pengawasan negara,” ujar perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasi mereka.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, Koalisi KEJAM Provinsi Banten mendesak:

Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh atas pengawasan kawasan hutan.

Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku dan pihak terkait tambang ilegal.

Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008

Seluruh pihak menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ketidakpuasan Hasil Audiensi

Adi Muhdi, atau yang akrab disapa Acong, selaku komandan lapangan (Danlap) aksi, menegaskan bahwa Koalisi KEJAM tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak Perhutani. Ia menyebut Perhutani tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung, termasuk denah lokasi terkait kawasan Gunung Pinang.

“Karena jawabannya tidak memuaskan, Koalisi KEJAM akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Acong.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil menuntut peran aktif negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Kota Serang Menyala, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Pekerjaan PJU Libatkan Peran Serta Masyarakat

By On Senin, November 10, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di Kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi mempunyai Program unggulan salah satunya Kota Serang Menyala.

Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bahwa ke depan pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kampung atau pelosok akan dilaksanakan oleh pihak Kecamatan dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan untuk wilayah Pusat Kota, pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Serang. Media Kontras7.

Budi Rustandi menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan Program “Kota Serang Menyala”, yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan pemerataan penerangan hingga ke pelosok Kota Serang.

Program Kota Serang Menyala, jadi yang perkotaannya akan dilaksanakan oleh  Dinas Perhubungan dan di perkampungan dianggarkan di Kecamatan. Ungkapnya.

Melibatkan pihak Kecamatan dan Masyarakat dalam pelaksanaan Penerangan Jalan Umum (PJU) diyakini dapat mempercepat pemerataan penerangan sekaligus menekan biaya pembangunan. 

"Dengan semangat gotong royong, pembangunan PJU di tingkat kampung dinilai lebih efisien",

Biayanya murah juga, sekitar Rp. 1 juta sampai Rp. 1,5 juta per titik.  "Di Kecamatan yang mengerjakan nanti masyarakat sendiri,” Jelas Budi.

Budi mengungkapkan, gagasan ini terinspirasi setelah dirinya bertemu dengan mantan Wali Kota Tangerang dua periode, Arief R. Wismansyah, yang sukses menjalankan program “Tangerang Bersinar” dengan konsep serupa.

Budi mengucapkan, konsep itu yang ingin kita terapkan di Kota Serang. Pak Arief adalah orang yang sukses, perlu kita pelajari.

Budi menambahkan, bahwa rencana pelaksanaan program ini ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2026, sambil menunggu penyusunan regulasi teknis terkait pelaksanaan di lapangan. “Kita siapkan dulu regulasinya agar pelaksanaannya tertib dan tepat sasaran,”

Program “Kota Serang Menyala” menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Budi Rustandi – Nur Agis Aulia, dengan tujuan menciptakan kota yang lebih aman, terang, dan nyaman bagi seluruh masyarakat hingga ke pelosok wilayah. Tutupnya.

Kesbangpol Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2025

By On Senin, November 10, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, selamat hari pahlawan tahun 2025, mari jadikan hari ini sebagai pengingat bahwa perjuangan tidak pernah selesai. 

Ia mengungkapkan, kita harus terus bergerak maju, bekerja dengan hati, dan berkarya dengan semangat merah putih. "Pahlawan dulu berjuang dengan senjata, kini kita berjuang dengan ilmu dan perbuatan baik",

Gerindra Kota Serang Tolak Budi Arie : Harus Paham Dulu Garis Perjuangan Partai

By On Jumat, November 07, 2025

 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Rencana Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi berencana bergabung ke Partai Gerindra banyak mendapatkan penolakan dari kader partai besutan Prabowo Subianto. Kali ini, datang dari Kader Partai Gerindra Kota Serang, Provinsi Banten.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Serang Saipulloh Jueng menyatakan, menolak dengan tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Jokowi tersebut bergabung ke Partai Gerindra kepada Media kontras7. Jumat, 7 November 2025.

Menurut Saipulloh Jueng, pernyataan yang disampaikannya setelah banyak kader di Kota Serang menolak rencana Budi Arie Setiadi gabung ke partai berlambangkan kepala garuda tersebut.

"Penolakan ini banyak datang dari para kader di Kota Serang, dengan alasan ini kami menolaknya," ujar dia.

Partai Gerindra, Kata Saipulloh, merupakan partai terbuka bagi siapapun untuk bisa masuk dan bergabung, namun karena banyak masukan dari kader yang menolak, partai juga harus mempertimbangkan suara kader - kader yang selama ini setia dan taat kepada partai Gerindra.

"Tentunya kami harus mendengar setiap masukan dari kader lainya, kader yang selalu setia dan terus berjuang memenangkan dan menjaga Partai Gerindra," ujar dia.

Untuk itu, kata Saipulloh Jueng, menjaga kondusifitas ditubuh Partai Gerindra merupakan pilihan penting. Jika ada masukan mengenai penolakan terhadap Budi Arie Setiadi, sudah semestinya diperti bangkan.

Saipulloh Jueng juga mengatakan, Partai Gerindra memiliki garis perjuangan yang tegas dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya muncul saat momen - momen politik. Karena gerakan kader Partai Gerindra harus selalu muncul ditengah - tengah masyarakat.

"Siapapun yang ingin bergabung harus benar-benar memahami nilai perjuangan Partai Gerindra," kata dia.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi mengisyaratkan bakal bergabung ke Gerindra. Pernyataan ini disampaikan Budi Arie dalam pidato pembukaan Kongres III Projo di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025, yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional.

Dalam pidatonya, Budi Arie menyebut langkah tersebut bertujuan memperkuat barisan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  

“Kami berharap bisa memperkuat agenda politik Pak Prabowo. Supaya kepemimpinan Prabowo bisa lebih kuat dan solid,” kata Budi Arie di hadapan ribuan kader Projo.

Wali Kota Serang bersama Bpjs Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Santunan Kepada Ahli Waris Warga Kota Serang yang Meninggal Dunia

By On Jumat, November 07, 2025

Wali Kota Serang bersama Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Kota Serang menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada para ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan warga Kota Serang yang meninggal dunia. Jumat, 7 November 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada para ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan warga Kota Serang yang meninggal dunia. Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi. Media Kontras7. Jumat, 7 November 2025.

Penyerahan di dua lokasi, yakni di Sempu Seroja Rt. 005 Rw. 015, Kelurahan Cipare, dan Lingkungan Lebak Gempol Rt. 001 Rw.010, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Junenah dan Selasari, yang merupakan karyawan PT Joymax Footwear Indonesia serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan pentingnya penggunaan santunan secara bijak dan tepat sasaran dan mengingatkan agar dana yang diterima dimanfaatkan untuk kebutuhan utama keluarga, terutama pendidikan anak-anak almarhum.

Budi mengungkapkan, kehadirannya bersama BPJS Ketenagakerjaan mengawal langsung agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan data kepesertaan dan juga memastikan transferan dana telah diterima oleh ahli waris. 

Budi berharap, dana pensiun dan beasiswa pendidikan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan. "Gunakan untuk hal-hal bermanfaat, terutama agar anak-anak tidak putus sekolah,” Ungkapnya.

Budi mengajak seluruh pekerja di Kota Serang untuk mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya melalui program jaminan sosial tersebut.

Budi menegaskan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi, perusahaan harus bertanggung jawab dengan mendaftarkan para pekerjanya. Ini penting untuk menjamin keselamatan dan masa depan mereka,”

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriadi, menjelaskan, bahwa kedua peserta yang meninggal dunia tersebut terdaftar dalam lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kedua ahli waris berhak atas manfaat JKK meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp. 48 juta. Selain itu, anak-anak almarhum juga menerima beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, serta jaminan pensiun bulanan sebesar Rp. 400 ribu hingga anak berusia 23 tahun,” jelasnya.

"Beasiswa yang diberikan meliputi Rp. 1,5 juta per tahun untuk jenjang TK-SD, Rp. 2 juta untuk SMP, Rp. 3 juta untuk SMA, dan Rp. 12 juta per tahun selama empat tahun untuk jenjang perguruan tinggi",

Dengan adanya pendampingan langsung dari Pemerintah Kota Serang, diharapkan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dikenal dan menjangkau masyarakat lebih luas, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Serang. Tutupnya.

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

By On Kamis, November 06, 2025

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A.Humariadi Mars. 
Kamis, 6 November 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang, resmi memiliki Direktur yang baru, Wali Kota Serang Budi Rustandi melantik dr.H.A. Humariadi Mars pada hari Jumat, 31 Oktober 2025.

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A.Humariadi Mars mengatakan, akan meningkatkan mutu pelayanan dan pendapatan rumah sakit, sejak dilantik di hari pertama melaksanakan tugas langsung mengadakan apel pagi sekaligus berkunjung menyapa pasien dan petugas yang  sedang bekerja. Kepada Media kontras7. Kamis, 06 November 2025.

Ia, mengungkapkan, mendatangi ke setiap ruang rawat inap, rawat jalan dan poli untuk menyapa pasien dengan memberikan bunga mawar bentuk simbol perhatian dan kasih sayang dengan tema "Direktur menyapa pasien", Berikan hadiah mainan kepada anak - anak.

Meningkatkan pendapatan otomatis bagaimana menciptakan pelayanan yang paripurna sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit umum daerah kota serang menjadi rumah sakit favorit masyarakat Kota Serang. Ungkapnya.

Oleh karena itu harus dipersiapkan agar RSUD Kota Serang ini sudah siap melayani masyarakat. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik sesuai dengan ke ahlian nya, dan melakukan penyegaran alat - alat kesehatan dalam penunjang pelayanan media yang dibutuhkan.

Kedepannya akan buka menu pelayanan baru yg bisa mendongkrak pendapatan, seiring program dari Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan pelayanan Kanker, Jantung, Stroke dan Urologi (KJSU), pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pelayanan CT Scan dan Cath Lab ( laboratorium kateter jantung ), dan Pelayanan Homodialisa (cuci darah). "Optimalkan pelayanan rehabilitasi medis",

Selain meningkatkan mutu pelayanan, ia menjelaskan akan melakukan perbaikan sarana prasarananya agar masyarakat merasa bangga memiliki rumah sakit Kota Serang yang nyaman, merasa bukan di rumah sakit umum daerah. Seperti berada dalam rumah sakit swasta yang atmosfer ruangannya nyaman dan terlihat mewah.

Ia, mengatakan telah membuat usulan draft keputusan Wali Kota Serang agar kedepannya seluruh Puskemas atau PKM yang ada di wilayah Kota Serang wajib merujuk pasien ke RSUD Kota Serang.

Ia berharap di buka nya menu pelayanan baru ini akan meningkatkan pendapatan daerah Kota Serang, yang hasil nya untuk membantu membangun Kota Serang. Tutupnya.

KLIK GITA : Inovasi drg. Erlitha Ubah Kesadaran Kesehatan Gigi Balita di Pesisir Serang

By On Kamis, November 06, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tingginya angka karies atau gigi berlubang pada balita di wilayah pesisir Kabupaten Serang memantik keprihatinan sekaligus semangat pengabdian seorang dokter gigi. drg. Erlitha Azhari Dewi dari UPT Puskesmas Puloampel tidak hanya merespons dengan tindakan kuratif, tetapi melangkah lebih jauh dengan menciptakan inovasi edukatif bernama KLIK GITA (Konseling, Literasi, dan Komunikasi Kesehatan Gigi Balita).

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa 93% anak usia lima tahun di Indonesia mengalami karies, dengan hanya 2,8% yang mendapat perawatan. Survei awal di wilayah kerjanya pada Desember 2024 mengonfirmasi parahnya masalah ini: 75% orang tua menganggap gigi susu tidak penting, dan 76% anak tidak dibiasakan menyikat gigi sebelum tidur.

“Permasalahan kesehatan gigi anak bukan hanya soal medis, tetapi menyangkut perilaku dan pengetahuan orang tua. Edukasi konvensional sering terkendala waktu dan partisipasi. Kami butuh pendekatan yang lebih dekat, berkelanjutan, dan mudah diakses,” ujar drg. Erlitha, menjelaskan latar belakang lahirnya KLIK GITA.

Strategi Tiga Pilar: Konseling, Literasi, dan Komunikasi

Inovasi ini dibangun atas tiga pilar utama. Konseling diberikan langsung kepada orang tua di Posyandu dan poli gigi. Literasi disebarkan melalui media menarik seperti buku cerita bergambar, poster, video animasi, dan alat peraga. Sementara Komunikasi dijaga kelangsungannya via grup WhatsApp yang mempertemukan orang tua, kader, dan tenaga kesehatan untuk diskusi dan konsultasi harian.

Program yang dirancang secara partisipatif ini melibatkan kader Posyandu dan guru PAUD yang dilatih sebagai ujung tombak edukasi. Kegiatan sikat gigi bersama, permainan interaktif, dan pembagian paket sikat gigi menjadi momen menyenangkan yang mengubah persepsi anak tentang perawatan gigi.

Dampak Nyata : Perilaku Berubah, Karies Menurun

Setelah tiga bulan implementasi, hasilnya signifikan. Persentase orang tua yang melaporkan anaknya menyikat gigi dua kali sehari melonjak dari 35% menjadi 78%. Yang lebih menggembirakan, terjadi penurunan kasus gigi berlubang pada balita. Anak-anak mulai mengingatkan anggota keluarganya untuk sikat gigi bersama, menunjukkan internalisasi perilaku sehat sejak dini.

“Melalui pendekatan yang humanis dan media yang menyenangkan, edukasi tidak lagi menakutkan. Kami membangun kepercayaan, bukan sekadar menyampaikan instruksi,” tambah drg. Erlitha.

Pengabdian Melampaui Batas Geografis

Pengabdian drg. Erlitha tidak berhenti di balik klinik. Dengan semangat tanpa kenal lelah, ia rela menyeberangi lautan dengan perahu untuk menjangkau masyarakat di Pulopanjang yang sulit diakses. “Perahu dan ombak bukan penghalang. Justru di sanalah letak makna pengabdian sebenarnya,” katanya dengan keteguhan.

Inspirasi untuk Replikasi Nasional

Keberhasilan KLIK GITA telah mengubah program inisiatif ini menjadi kegiatan rutin yang terintegrasi dengan sistem Puskesmas. Kini, inovasi ini mulai direplikasi ke Posyandu dan lembaga pendidikan lain di sekitar Kecamatan Puloampel, dengan potensi untuk diadopsi secara nasional.

drg. Erlitha Azhari Dewi membuktikan bahwa inovasi tidak harus rumit dan mahal. Ketulusan hati, kolaborasi, dan konsistensi dalam pengabdian mampu menciptakan perubahan besar, dimulai dari sebuah senyum sehat balita di pesisir Serang.

Warga Desa Darmasari Tegas Menolak Sistem Lelang Pengelolaan Limbah Non-B3

By On Rabu, November 05, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Setelah dilaksanakannya audiensi antara masyarakat Desa Darmasari dengan pihak CSR PT Cemindo Gemilang Tbk, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Darmasari, masyarakat menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pelelangan pengelolaan limbah non-B3 di wilayah Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. 5 November 2025.

Dalam audiensi tersebut, Jumheri, tokoh masyarakat sekaligus Pengawas BUMDes Darmasari, menegaskan bahwa mekanisme lelang bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal. Menurutnya, sistem tersebut justru menghilangkan peluang bagi lembaga ekonomi desa seperti Koperasi Desa (Kopdes) dan BUMDes untuk berperan langsung dalam pengelolaan potensi sumber daya di wilayah mereka sendiri.

Hal serupa disampaikan oleh Agus Sutisna, tokoh pemuda Desa Darmasari. Ia menilai kebijakan lelang tersebut tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Selama ini, kalau ada limbah longsoran kami yang harus menanggung dampaknya. Tapi ketika limbah itu punya nilai ekonomi, malah harus dilelang. Ini jelas ketimpangan yang tidak bisa kami terima. Kami ingin perusahaan bersikap objektif dan tunduk pada hukum. Kami tidak meminta cuma-cuma, kami siap mengikuti prosedur hukum untuk kemitraan yang adil,” ujar Agus Sutisna.

SIKAP DAN HARAPAN MASYARAKAT DESA DARMASARI

1. Menolak sistem lelang dalam pengelolaan limbah non-B3 karena tidak berpihak kepada masyarakat lokal dan tidak sesuai dengan prinsip kemitraan desa.

2. Mendorong kemitraan langsung antara PT Cemindo Gemilang Tbk dengan lembaga ekonomi desa (BUMDes dan Kopdes) dalam rangka memperkuat ekonomi lokal serta menjaga kelestarian lingkungan.

3. Meminta perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar.

4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi masyarakat desa.

5. Dalam waktu dekat, JAMPE bersama masyarakat Desa Darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak guna memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mencari solusi kemitraan yang adil antara perusahaan dan lembaga desa.

DASAR PENOLAKAN DAN LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 4 huruf (f): Pembangunan desa dilaksanakan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.

Pasal 87 ayat (2): BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha dan potensi desa bagi kesejahteraan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (2): Tanggung jawab sosial adalah kewajiban perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat,

4. Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes

Pasal 19 ayat (1): BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

PERNYATAAN JAMPE DAN TOKOH MASYARAKAT

Latief Wimbo Aji, S.I.P, selaku Penasehat Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE), menilai penolakan masyarakat ini sangat mendasar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menghargai adanya forum audiensi, namun sikap warga jelas menolak sistem lelang pengelolaan limbah. Kami berharap PT Cemindo Gemilang Tbk membuka ruang kemitraan yang adil dengan BUMDes dan Kopdes Desa Darmasari agar manfaat ekonomi dan lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Wimbo.

Latif. Wimbo Aji (Tarkim)  selaku penasehat JAMPE, juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk aspirasi resmi masyarakat Desa Darmasari atas hasil audiensi dengan perusahaan.

Eko Priyono selaku ketua Jampe menambah kan. “Penolakan terhadap sistem lelang bukan berarti menolak pengelolaan limbah, tetapi memperjuangkan kemitraan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat desa. Dalam waktu dekat kami bersama warga akan mengajukan RDP ke DPRD Lebak agar persoalan ini dikawal bersama demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Uyut Rengse.

Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE) bersama masyarakat Desa Darmasari akan terus mengawal isu ini hingga tercipta pola kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat desa, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan limbah berjalan sesuai hukum dan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan.

Rapat Koordinasi RT, RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Curug Kota Serang

By On Selasa, November 04, 2025

Lurah Curug, Sutihat bersama tokoh masyarakat, Selasa, 4 November 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Ketua RT, RW, Tokoh Agama (Toga), dan Tokoh Masyarakat (Tomas) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Curug. Media Kontras7. Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Curug, Sutihat dan dihadiri oleh unsur masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai agenda penting, antara lain:

Evaluasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun berjalan, upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, Penguatan komunikasi antara perangkat kelurahan, RT/RW, serta lembaga kemasyarakatan, BPJS dan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari PBB dan PBG.

Lurah Curug, Sutihat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyatukan persepsi serta memperkuat koordinasi antar unsur masyarakat.

“Melalui rapat koordinasi dan pengajian ini, diharapkan terjalin komunikasi yang harmonis antara pemerintah kelurahan dan masyarakat sehingga setiap program dapat berjalan efektif serta tepat sasaran,” ungkapnya.

Rapat berjalan dengan lancar dan penuh semangat kekeluargaan. Para peserta juga memberikan masukan dan saran konstruktif demi kemajuan Kelurahan Curug ke depan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus berkolaborasi dalam menjaga kondusivitas serta mendukung program pembangunan di tingkat Kelurahan Curug. Tutupnya.

Genjot PAD Kota Serang, Perolehan Sementara PBB Kecamatan Walantaka Peringkat Tertinggi Kedua Mencapai Rp. 1,2 Milyar dan Sosialisasi PBG

By On Selasa, November 04, 2025

Camat Walantaka Kota Serang, Muslim. Selasa, 4 November 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kecamatan Walantaka Kota Serang tengah mengintensifkan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utamanya yakni melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sosialisasi PBG dan perizinan.

Camat Walantaka, Muslim mengatakan Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Kecamatan Walantaka dalam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota Serang di Kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang, terutama dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Serang. Saat ditemui Media Kontras7. Selasa, (04/11/2025).

Proyeksi target tahun 2025 pendapatan yang bersumber dari PBB, Kecamatan Walantaka sebesar Rp. 2.963.735.278. "Data tersebut yang diberikan oleh pihak Bapenda Kota Serang"' Ungkap Muslim.

Alhamdulillah Per tanggal 3 November kemarin, realisasi pendapatan mencapai Rp. 1,228,064,133 atau setara 41,4  persen. "Peringkat kedua Tingkat Kecamatan se Kota Serang",

Muslim mengatakan, bahwa penarikan PBB dan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG), yang memiliki potensi besar menyumbang pendapatan daerah. "Kami fokus menagih PBB dan sosialisasi PBG yang berada di wilayah Kecamatan Walantaka",

Muslim mengungkapkan, pelaksanaan program ini dilakukan secara intensif melalui sosialisasi kepada Lurah. Pihak Kelurahan bahkan melibatkan unsur perangkat lingkungan, seperti ketua RT, RW, dan Tokoh Masyarakat setempat untuk membantu proses pendataan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Kami datang langsung untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang kewajiban pajak dan retribusi.

Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam upaya penarikan pajak bumi bangunan (PBB) dan sosialisasi terkait perizinan bagi pemilik bangunan atau gedung. Tutupnya.

Dana TKD Dipangkas, Program Prioritas Pemkot Serang Tetap Berjalan dan Optimalkan Pendapatan

By On Selasa, November 04, 2025

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, 
Imam Rana. Selasa, 4 November 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Pusat melakukan pemangkasan terhadap Dana Transfer ke Daerah, salah satunya ke Pemerintah Kota Serang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan saat ini sekitar 186 Milyar terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang akan mengalami pengurangan. Dengan pengurangan adanya, maka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berkurang, pasti kita akan melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja. Kepada Media kontras7. Selasa, 4 November 2025.

Imam mengatakan, dengan adanya pemotongan akan berdampak pada kemampuan keuangan daerah, namun pihak Pemkot Serang mengantisipasi dengan berbagai langkah- langkah penyelesaian anggaran agar program prioritas tetap berjalan.

Langkah yang akan dilakukan seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,mengembangkan atau mengefektifkan yang sudah ada dan mencari potensi yang baru.

Belanja daerah yang wajib dipenuhi, seperti bayar gaji pegawai, kebutuhan kantor untuk bayar listrik. Selain itu juga ada hal - hal seperti pembangunan infrastruktur dan juga yang terkait dengan pelayanan, baik di sektor sektor yang sudah kita ketahui bersama seperti pendidikan, kesehatan, itu juga kita jadikan suatu prioritas.

Belanja - belanja kegiatan kita lakukan efisiensi yang terkait dengan kegiatan rapat-rapat yang dilakukan di luar daerah sekarang tidak, kegiatan yang dilaksanakan di dalam daerah dilihat juga efektifnya, seperti apa dan anggaran bisa di efisiensikan untuk dialihkan ke pendukung program prioritas.

Yang penting Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang mempunyai Visi Misi yang harus diselesaikan, itu juga menjadi bagian yang harus kita perhatikan bersama.

Semua Dinas dilakukan penyesuaian pemotongan anggaran, termasuk Dinas yang pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, kita lakukan juga penyesuaian. "Contoh di infrastruktur prioritasnya apa, dari prioritas itu mereka susun, dari angggaran yang ada tentunya akan berkurang dari sebelumnya tapi mereka sudah menyusun sesuai skala prioritas untuk di tahun 2026, sesuai dengan perencanaan dan di sinkronkan dengan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang",

Ia, mengatakan, tentunya pendapatan wajib di tingkatkan, agar ada penambahan untuk program pelayanan masyarakat. Pendapatan juga bisa dari eksternal, bisa juga melalui CSR sangat membantu juga. 

Wali Kota Serang lagi konsen terhadap CSR dan telah membentuk forum CSR. Ada beberapa bantuan yang kita terima juga untuk membantu program ke masyarakat. Ujarnya.

Bantuan CSR bisa berbentuk barang, Pemerintah Kota Serang sebagai penerima manfaatnya, seperti contohnya, menerima bantuan untuk pelayanan alat-alat kesehatan, pembangunan jalan atau rumah tidak layak huni yang dibiayai oleh pihak swasta. "Kolaborasi antara Swasta dengan pemerintah Kota Serang",

Ia, menjelaskan, pihaknya juga sedang dan sudah melakukan proses pelelangan ada 25 unit kendaraan yang sudah tidak dipakai dan kelihatannya untuk pemeliharaan lebih besar dari manfaatnya, akan kita lelang melalui KPKLN, sebagai salah satunya sumber pendapatan dari kendaraan yang sekiranya sudah kurang layak.

Pihaknya juga melakukan kerjasama kepada pihak eksternal untuk optimalkan pendapatan melalui pemanfaatan Asset, tapi kita juga selektif untuk di manfaatkan seperti apa asset tersebut. Asset dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan. Ungkapnya.

"Aturan yang terbaru, Asset milik Pemerintah Daerah yang di gunakan di luar kegiatan Pemerintah di wajibkan sewa tidak bisa lagi dipinjam pakai oleh pihak luar Pemerintah",

Dengan adanya pengurangan tsb, PemKot Serang harus siap terhadap apapun yang terjadi, itu kita lihat bahwa pengurangan ini kan bukan sebuah yang  harus dipermasalahkan terlalu besar, tapi kita melihat bahwa ini sebuah tantangan yang harus dicarikan solusinya.

Optimalkan bekerja untuk masyarakat dan kita juga mencari bagaimana pendapatan bertambah, dari eksternal berkolaborasi dan internal kita kuatkan.

Ia, melihat Pemerintah pusat akan selalu mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat, ya mudah - mudahan Pemerintah Pusat melihat hal yang perlu dipantau, seperti ingin belanja di daerah lebih optimal penyerapan, penggunaannya dan pemanfaatannya. Sehingga kedepannya ada kebijakan yang memang lebih sesuai lagi. Tutupnya.

Perolehan Sementara Pendapatan PBB Kota Serang, Kecamatan Serang Tertinggi dan Kasemen Terendah

By On Selasa, November 04, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya Pendapatan bersumber dari Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Diketahui berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang per tanggal 03 November 2025.

Realisasi PBB-P2 Tahun 2025 Golongan buku ketetapan buku 1,2,3 :

1. Kecamatan Serang realisasi sebesar Rp. 3.691.433.500 atau setara 46,1 Persen dari total SPPT sebanyak 27.080

2. Kecamatan Walantaka realisasi sebesar Rp. 1.228.064.133 atau setara 41,4 Persen dari total SPPT sebanyak 17.127

3. Kecamatan Curug realisasi sebesar Rp. 881.619.703 atau setara 41,0 Persen dari total SPPT sebanyak 9609

4. Kecamatan Cipocokjaya realisasi sebesar Rp. 1.662.020.777 atau setara 39,6 Persen dari total SPPT sebanyak 14.477

5. Kecamatan Taktakan realisasi sebesar Rp. 1.437.774.250 atau setara 38,1 Persen dari total SPPT sebanyak 14.818

6. Kecamatan Kasemen realisasi sebesar Rp. 803.532.981 atau setara 35,6 Persen dari total SPPT sebanyak 7899.

Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  melaksanakan program bebas denda Pajak Daerah Kota Serang mulai 8 September sampai dengan 31 Desember 2025.

Hal itu berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor : 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025.

Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah

Sebagai informasi, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA.

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR.

Dengan memenfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pemabayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.

Gubernur Andra Soni : Pemprov Banten Siap Perluas Cakupan Perlindungan bagi Pekerja Informal

By On Senin, November 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal melalui sinergi berbagai pihak.

Komitmen itu disampaikan Andra Soni saat menerima kunjungan kerja Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, beserta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (3/11/2025). 

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan kelompok rentan seperti nelayan, petani, serta pedagang kecil.

“Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja informal di Banten.  Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena potensinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong royong,” ujar Andra.

Gubernur menambahkan, saat ini capaian UCJ di Banten baru mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu yang di sektor formal maupun informal. Pemprov ia tegaskan berkomitmen untuk meningkatkan angka tersebut melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama,” jelasnya.

Melalui kolaborasi lintas lembaga dan semangat gotong royong, Andra Soni berharap dapat mempercepat pencapaian UCJ. Sekaligus mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya. 

Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyampaikan, capaian UCJ sosial ekonomi di Banten saat ini berada di posisi 42,9 persen dan masuk dalam 10 besar nasional.

“Pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045. Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mencapai target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” tutur Hendra.

Ia menambahkan, beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain melalui kolaborasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan pekerja rentan, sesuai fatwa MUI.

Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyu lianda menegaskan, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program jaminan sosial. 

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab memperluas cakupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jangan sampai mindsetnya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi,” ujarnya.

Salah satu inisiatif yang turut didorong adalah gerakan SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda. Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp16.800 per bulan, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkot Serang, Laporkan Ke Pihak Kepolisian

By On Senin, November 03, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Menanggapi Peristiwa tersebut, Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah kota Serang. “Emang ada gtu dugaan jual beli jabatan itu,” saat dihubungi Media Kontras7, Senin, (3/11/2025).

Arie Budiarto menilai, dugaan jual beli jabatan tersebut bila memang betul terjadi, harus segera dilaporkan kepenegak hukum karena ranah pelanggarannya adalah tindak pidana, bukan pelanggaran administrasi.

“Laporkan saja ke penegak hukum supaya tidak ada polemik dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

Arie Budiarto menekankan untuk tidak larut dan terjebak dalam polemik yang belum ada pembuktian atas dugaan jual beli jabatan tersebut. “Atau bisa jadi hanya oknum yang diduga kecewa,” Tegasnya menanggapi mencuatnya tudingan dugaan jual beli jabatan pada pelantikan Pejabat eselon III dan IV, di pasar kepandean. Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

Ia, melihat Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Budi Rustandi dalam melakukan rotasi mutasi sangat transparan, profesional dan berdasarkan kinerja, apalagi kepeduliannya yang berhasil mengangkat 3809 PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian kepada para pegawai Pemkot Serang dan telah mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia, mengatakan dengan tegas saat ini kepemimpinan Budi Rustandi sedang fokus bagaimana membuat berbagai program untuk kemajuan dan bermanfaat positif bagi masyarakat Kota Serang.

Sangat jelas Visi Misi dan Janji Politik Wali Kota Serang, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional dan bebas korupsi. "Tidak ada jual beli jabatan dan pungli",

Jika ada yang diduga merasa dirugikan, ya laporkan saja ke penegak hukum, agar tidak terjadi bola liar yang dapat mencoreng nama baik Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang. Tegasnya.

Arie, mengungkapkan sebagai warga Kota Serang berkewajiban menjaga nama baik Wali Kota Serang dari berbagai dugaan isu.

Ia, meminta kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk bertindak tegas segera laporkan oknum yang diduga mencatut namanya kepada penegak hukum (kepolisian) agar terang benderang. Tutupnya.

Optimalkan PAD Kota Serang, Per Oktober Penerimaan Pajak Reklame Mencapai Rp. 9,1 Milyar

By On Senin, November 03, 2025

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Fajar Chairil Alam. Senin, 3 November 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang, melalui Badan Pendapatan Daerah, mencatat realisasi penerimaan dari Pajak Reklame hingga akhir Oktober 2025 mencapai sebesar Rp. 9.126.015.298 atau setara 91,26 Persen dari target tahun 2025 sebesar Rp.10 Milyar.

“Sisanya akan kita optimalkan sampai dengan akhir tahun 2025 ini, dengan melakukan penagihan pajak baik dari sisi Pajak Reklame maupun lainnya,” kata Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Fajar Chairil Alam saat Wawancara Media Kontras7 di kantornya, Senin, 3 November 2025.

Fajar menjelaskan target penerimaan Pajak Reklame pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024.

Tahun lalu 2024 targetnya Rp. 9,8 Milyar sekarang Rp. 10 Milyar, realisasi sudah 91,26 persen. Jadi memang ada peningkatan signifikan dari sisi reklame,” Ungkapnya.

Ia mengatakan ada ribuan reklame yang berada di Kota Serang dan 23 titik di antaranya milik pemerintah daerah.

Fajar menegaskan, kita juga melakukan penertiban terkait reklame yang liar, ya kita bongkar dibantu Satpol-PP Kota maupun Provinsi.

Fajar menambahkan, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Serang, Banten, mencapai Rp.  35 Milyar atas setara 84,96 persen dari target Rp. 42 Milyar hingga batas akhir waktu pembayaran pada akhir Oktober 2025.

Perolehan pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) :

1. Kecamatan Serang = 46,1 Persen 

2. Kecamatan Walantaka = 41,4 Persen

3. Kecamatan Curug = 41,0 Persen

4. Kecamatan Cipocokjaya = 39,6 Persen

5. Kecamatan Taktakan = 38,1 Persen

6. Kecamatan Kasemen = 35,6 Persen

Perolehan penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kecamatan Serang menjadi Kecamatan dengan tingkat pembayaran pajak tertinggi mencapai 46,1 persen dan Kecamatan Kasemen tingkat pembayaran pajak terendah 35,6 Persen . Tutupnya.

Merasa Direndahkan Setelah Audiensi, HMI MPO Cabang Serang Akan Gelar Aksi Menuntut Gubernur Banten Evaluasi Total Samsat Kota Serang

By On Jumat, Oktober 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Rencana aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang yang menuntut Gubernur Banten Andra Soni agar segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja para Pegawai Samsat Kota Serang yang sempat tertunda tetap akan dilaksanakan Minggu depan pada hari Selasa. Hal ini disampaikan Ketua HMI MPO Cabang Serang, Jamal Fahrul Awaludin ketika bersilaturahmi ke sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten. Jum’at (31/10/2025) Siang.

Kami meminta maaf kepada Abang-abang pengurus PWI Banten karena aksi demonstrasi yang seharusnya dilaksanakan kemarin tapi batal dikarenakan Kami menghargai upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian agar dilakukan audiensi. Ungkap Jamal.

Namun pada pelaksanaan audiensi, Kami tidak menemukan kesepahaman dan malah menimbulkan permasalahan baru, ujarnya.

Jamal menceritakan dalam audiensi tersebut, pernyataan Kepala Samsat Kota Serang tidak menyentuh subtansi tentang pelayanan buruk dan pembatasan layanan terhadap Masyarakat Kota Serang yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Pernyataannya yang menyamakan HMI MPO sama seperti LSM yang sudah bertemu dengan dirinya, hal ini sangat merendahkan Kami,” tegasnya.

Atas dasar itulah, HMI MPO Cabang Serang memutuskan tetap akan melakukan aksi demonstrasi menuntut Gubernur Banten Andra Soni agar melakukan Evaluasi Total Terhadap Kinerja Para Pegawai Samsat Kota Serang yang dilakukan di Gedung Negara Provinsi Banten hari Selasa Minggu depan.

Dipilihnya Gedung Negara Provinsi Banten sebagai tempat demonstrasi, karena Kami melihat Gubernur Banten Andra Soni selalu menerima tamu baik yang berasal dari Ormas. Organisasi Profesi bahkan tamu lainnya di Gedung Negara. Tentu HMI MPO Cabang Serang yang juga merupakan bagian dari Masyarakat Provinsi Banten berharap Gubernur Banten dapat langsung menerima Kami, ungkapnya.

Kami tentu berharap Andra Soni berbeda dengan Gubernur Banten sebelumnya, sehingga aspirasi yang Kami sampaikan dapat didengar langsung dan dilakukan Evaluasi Total Terhadap Kinerja Para Pegawai Samsat Kota Serang. Harapnya.

Jamal berharap agar Gubernur Banten Andra Soni melaksanakan ucapanya saat menghadiri Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025 yang digelar Kementerian PANRB secara zoom meeting, Kamis (23/10/2025) yang Kami baca pada berita media online yaitu peningkatan pelayanan publik yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, agar kejadian pelayanan buruk terhadap warga Kota Serang ketika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Serang tidak terulang kembali.

Sebelumnya pada Rabu (29/10/2025) HMI MPO Cabang Serang yang dipimpin oleh Ketua HMI MPO Cabang Serang, Jamal Fahrul Awaludin melakukan melakukan pemantauan langsung terkait pelayanan program Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kota Serang.

Dalam pemantauan tersebut HMI MPO menemukan pegawai Samsat Kota Serang yang melakukan pelayanan buruk dan pembatasan layanan terhadap Masyarakat Kota Serang yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pantauan yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Serang sejak pukul 9 Pagi, baru ditemukan Kejanggalan ketika pukul 11 siang, terlihat petugas pada tenda balik nama mulai menutup layanan dengan alasan nomor antrian sudah habis, padahal puluhan warga Kota Serang masih berkumpul untuk antri. Kemudian salah seorang warga terlihat melakukan protes kepada pegawai Samsat Kota Serang, kenapa antrian sudah ditutup padahal jam pelayanan masih buka, tapi pegawai tersebut malah menyalahkan warga kenapa baru melakukan pembayaran.

Anehnya bukan cuma bagian balik nama saja yang pergi dari tenda layanan, tapi seluruh bagian juga terlihat pergi meninggalkan meja layanan padahal posisi masih jam 11.30 wib belum masuk waktu istirahat.

Sukses Gelar Pelatihan: SMSI, Tokoh Pers, dan ASG PIK 2 Kolaborasi Cetak Jurnalis Inovatif

By On Jumat, Oktober 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kabupaten Tangerang - Sebagai respons terhadap dinamika industri pers digital yang terus bergerak cepat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang memantapkan komitmennya untuk mencetak jurnalis yang profesional dan inovatif. Langkah ini diwujudkan melalui Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 yang mengusung tema "Pers dan Tantangan Perubahan".

Acara akbar ini sukses menarik perhatian lebih dari 80 peserta wartawan anggota SMSI. Digelar di Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Jumat (31/10/2025), pelatihan ini menjadi wadah penting bagi peningkatan SDM pers di wilayah tersebut.

Jhoni Ardiansyah, Ketua SMSI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah "sepak terjang sekaligus program unggulan" yang bertujuan membentuk jurnalis yang profesional, adaptif, dan inovatif. Ia berharap bekal yang didapatkan dapat diimplementasikan secara optimal dalam setiap karya jurnalistik.

Pentingnya profesionalisme dan etika diperkuat dengan materi yang disajikan oleh narasumber berkelas nasional:

Jurnalisme Infografik: Materi yang relevan dengan kebutuhan media siber ini disampaikan oleh Drs. Rustam Fachri Mandayun, Praktisi Senior Tempo sekaligus Ahli Pers Dewan Pers.

Etika dan Kompetensi Pers: Dibawakan oleh tokoh seperti Moch. Hopip (Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten) dan Ahmad Pauzi Chan (Wakil Ketua Kopetensi Wartawan PWI Pusat), materi ini memperkuat landasan hukum dan moral pers.

Guna memompa semangat berkompetisi, Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, mengingatkan kembali sejarah penting kelahiran SMSI di Banten dan berharap dapat melahirkan wartawan-wartawan berdaya saing. Ia memberikan motivasi yang sangat berharga: "Bagi peserta dengan nilai terbaik akan digratiskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)."

Dukungan serupa juga datang dari pihak Agung Sedayu Group (ASG) melalui perwakilan CSR PIK 2, Malik. Ia menekankan bahwa investasi pada pelatihan jurnalistik sangat krusial untuk memastikan wartawan "mengikuti aturan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik" agar dapat membawa perubahan positif di tengah masyarakat.

Pelatihan Karya Jurnalistik SMSI Kabupaten Tangerang ini menandai komitmen kolektif pers di daerah tersebut untuk beradaptasi, berinovasi, dan menjaga profesionalisme di tengah tantangan perubahan era digital yang tak terhindarkan.

Tanggapi Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang TBk Terkesan Tertutup, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

DKONTRAS7.CO.ID - Lebak - Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non B3 di PT Cemindo Gemilang TBk yang di duga di setir (diatur) pihak luar memantik reaksi dari sejumlah tokoh di desa Darmasari dan desa Pamubulan, adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan yang tidak dalam proses lelang yang diduga dilakukan pihak APDESI terlihat jelas.

Pernyataan tersebut tersebut disampaikan langsung  oleh salah satu tokoh desa Darmasari Ahmadyani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani yang juga  mantan kepala desa darmasi sekaligus tokoh sentral di desa Darmasari saat di temui mengatakan fungsi APDESI hanyalah organisasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi antar desa bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang sekarang terjadi,  ucapnya 

"Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran. 

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3  apakah ini sudah di jalankan, termasuk surat pemberitahuan pada desa desa dan dinas terkait. Ucapnya 

Keterbukaan informasi  Publik dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Meningkatkan Akuntabilitas : Perusahaan dan pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah : Dengan adanya transparansi, perusahaan dan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah B3 dan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi : Keterbukaan informasi publik dapat mendorong perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3.

Dalam pengelolaan limbah B3, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui ¹:

Pelaporan Elektronik : Pelaporan pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik : Pengumuman publik tentang pengelolaan limbah B3 dan hasil pengawasan.

Akses Informasi : Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pengelolaan limbah B3 melalui platform online atau kantor pemerintah. Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut, jangan semena mena pami juga hak lingkungan sekitar perusahan  sesuai dengan aturan, bukan mengedepankan kelompok dan organisasinya saja. Ujar Ahmad, 

Saya siap turun kejalan lagi untuk melakukan aksi kembali menghadang kegiatan tersebut karena mengabaikan hak-hak masyarakat warga desa darmasari dan desa pamubulan siap turun lagi kejalan dan menutup akses perusahaan pungkasnya.

Terpisah ketua karang taruna desa pamubulan Tomi Miharja  saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat di temui kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan pihak PT Cemindo gemilang TBk dengan mengedepankan APDESI yang mengatur soal siapa pemenang lelang limbah di PT Cemindo Gemilang TBk.

Kami punya hak yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan tersebut jangan sampai terkesan di monopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang nota bene bukan organisasi usaha, di desa itu kan ada BUMDes ada juga kopdes kenapa tidak gunakan itu tuk mendapatkannya, juga kenapa tidak melibatkan masyarakat luas sehingga infomasi pun seolah tersendat, 

Pihak perusahaan juga harus bisa  melaksanakan ketentuan UU  dan peraturan pemerintah  terkait keterlibatan masyarakat lokal, masyarakat lingkungan dekat dengan perusahan. Agar dari proses tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera  bukan malah jadi Bancakan pribadi ujar Tomi.

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Satria Banten menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang telah melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang di sampaikan dalam kegiatan pelantikan, tercatat ada 269 Pejabat, terdiri dari 69 Pejabat administrator (Esselon III), 162 Pejabat Pengawas (Esselon IV) dan 38 Pejabat fungsional yang akan menempati posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik di Kota Serang.

Mutasi rotasi itu hal yang wajar, karena Wali Kota Serang Budi Rustandi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang merupakan bagian dari pembinaan, kebutuhan terhadap karir ASN di lingkungan Pemkot Serang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja. Ujar Arie Budiarto Ketua Ormas Badak Satria Banten, saat di wawancara di lokasi pelantikan. Jum'at (31/10/2025).

Arie menegaskan, Ormas Badak Satria Banten sangat mendukung langkah strategis Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang atas pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karier ASN Pemerintah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi pelantikan di laksanakan di Pasar Kepandean, "Pejabat di harapkan membuat terobosan inovasi di jabatan barunya untuk mewujudkan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Ia menegaskan, Ormas Badak Satria Banten selain mengapresiasi pelantikan ASN, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan.

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

Dalam Pengelolaan Limbah Non-B3, JAMPE Minta PT Cemindo Grmilang Tbk Libatkan Warga Darmasari

By On Jumat, Oktober 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Lebak - Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE) secara resmi telah melayangkan surat permohonan kepada manajemen PT Cemindo Gemilang Tbk, perusahaan semen yang beroperasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, JAMPE meminta agar perusahaan melibatkan masyarakat Desa Darmasari dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3 (non bahan berbahaya dan beracun) secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua JAMPE, Eko Priyono, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa keterlibatan warga lokal merupakan bentuk nyata pemberdayaan masyarakat, sekaligus implementasi dari prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Environmental Governance.

“Kami tidak menolak aktivitas industri. Namun, kami meminta adanya ruang bagi masyarakat sekitar — khususnya warga Desa Darmasari — untuk ikut serta secara resmi dan sesuai aturan dalam pengelolaan limbah non-B3 hasil kegiatan perusahaan,” ujar Eko Priyono, Ketua JAMPE.

Menurutnya, permohonan tersebut dilandasi semangat kemitraan dan kepedulian lingkungan, serta untuk memastikan agar limbah non-B3 yang bernilai ekonomi dapat dikelola bersama masyarakat tanpa mengesampingkan aspek legal, izin lingkungan, dan standar teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Eko. Jumat 31 Oktober 2025

JAMPE menilai bahwa pelibatan masyarakat merupakan hak normatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Melalui surat tersebut, JAMPE juga berharap agar perusahaan membuka ruang dialog terbuka bersama masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait guna membahas mekanisme kemitraan yang transparan, adil, dan saling menguntungkan.

“Kami berharap PT Cemindo Gemilang dapat menjadi contoh perusahaan yang terbuka terhadap partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan limbah non-B3 yang berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi warga setempat,” tambah Eko.

Surat Permohonan Ditembuskan Kepada:

1. Gubernur Banten

2. Bupati Lebak

3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak

4. Ketua DPRD Provinsi Banten Cq. Komisi IV Bidang Lingkungan Hidup

5. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Cq. Komisi III Bidang Lingkungan dan Pembangunan

6. Camat Bayah

7. Head Office / Top Management PT Cemindo Gemilang Tbk (Jakarta)

8. Kepala Desa Darmasari

Langkah tersebut ditempuh agar ada sinergi kebijakan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

Isi Pokok Permohonan JAMPE

Dalam surat tersebut, JAMPE secara tegas meminta agar PT Cemindo Gemilang Tbk memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Darmasari untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3, khususnya saat pelaksanaan kegiatan tahunan seperti overhaul pabrik.

Ketua JAMPE menjelaskan bahwa permohonan ini muncul dari keinginan warga untuk berpartisipasi secara aktif dan legal dalam pengelolaan limbah non-B3 seperti sisa besi bekas (scrap), material bangunan, dan barang tidak terpakai lainnya yang masih memiliki nilai ekonomi.

“Kami tidak bermaksud mengganggu kegiatan perusahaan. Kami hanya meminta agar warga yang tinggal tepat di sekitar perusahaan diberikan kesempatan untuk bermitra dalam pengelolaan limbah non-B3, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan izin resmi yang berlaku,” tegas Ketua JAMPE.

Dasar Hukum dan Legitimasi Permohonan

Permohonan JAMPE didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang menjamin hak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 70 ayat (1): Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 65 ayat (2): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur bahwa masyarakat dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanfaatan limbah non-B3 sepanjang memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan perizinan berusaha

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74 ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Membuka peluang bagi pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar, untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3 selama sesuai dengan standar teknis dan perizinan lingkungan yang berlaku.

Ketua JAMPE, Eko Priyono, berharap agar PT Cemindo Gemilang Tbk dapat membangun kemitraan lingkungan berbasis masyarakat, di mana warga lokal dapat terlibat sebagai mitra resmi dengan pengawasan pemerintah dan izin yang sah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton. Dengan kemitraan yang legal dan transparan, semua pihak akan diuntungkan — perusahaan, masyarakat, dan lingkungan,” ujarnya.

Eko menegaskan bahwa langkah JAMPE bukan bentuk konfrontasi, melainkan ajakan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola limbah yang adil, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal sesuai prinsip:

“Lingkungan Bersih, Masyarakat Berdaya, Hukum Ditaati.”

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *