Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Perolehan Sementara Pendapatan PBB Kota Serang, Kecamatan Serang Tertinggi dan Kasemen Terendah

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya Pendapatan bersumber dari Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Diketahui berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang per tanggal 03 November 2025.

Realisasi PBB-P2 Tahun 2025 Golongan buku ketetapan buku 1,2,3 :

1. Kecamatan Serang realisasi sebesar Rp. 3.691.433.500 atau setara 46,1 Persen dari total SPPT sebanyak 27.080

2. Kecamatan Walantaka realisasi sebesar Rp. 1.228.064.133 atau setara 41,4 Persen dari total SPPT sebanyak 17.127

3. Kecamatan Curug realisasi sebesar Rp. 881.619.703 atau setara 41,0 Persen dari total SPPT sebanyak 9609

4. Kecamatan Cipocokjaya realisasi sebesar Rp. 1.662.020.777 atau setara 39,6 Persen dari total SPPT sebanyak 14.477

5. Kecamatan Taktakan realisasi sebesar Rp. 1.437.774.250 atau setara 38,1 Persen dari total SPPT sebanyak 14.818

6. Kecamatan Kasemen realisasi sebesar Rp. 803.532.981 atau setara 35,6 Persen dari total SPPT sebanyak 7899.

Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  melaksanakan program bebas denda Pajak Daerah Kota Serang mulai 8 September sampai dengan 31 Desember 2025.

Hal itu berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor : 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025.

Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah

Sebagai informasi, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA.

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR.

Dengan memenfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pemabayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *