Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Peluang Industri Terbuka, Apakah Kesiapan Tenaga Kerja Lokal Sudah Mengikuti?

By On Kamis, Mei 07, 2026

Ilustrasi kawasan industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Menunjukkan awal pergerakan 
aktivitas industri dan terbukanya 
peluang kerja bagi masyarakat.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Perkembangan kawasan industri di Kota Serang, Banten, Indonesia menunjukkan arah yang semakin jelas. Aktivitas investasi mulai bergerak, dan peluang kerja ke depan semakin terbuka.

Namun di tengah perkembangan tersebut, muncul satu hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu kesiapan tenaga kerja lokal dalam menghadapi kebutuhan industri.

Ketersediaan peluang kerja tidak selalu otomatis diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia di lapangan. 

Diperlukan penyesuaian, terutama dalam hal keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa momentum ini menjadi fase penting dalam memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan yang terjadi.

“Peluang itu sudah mulai terlihat, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memastikan masyarakat benar-benar siap untuk mengisi ruang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelatihan yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan industri menjadi faktor penting agar peluang yang ada dapat benar-benar dirasakan oleh tenaga kerja lokal.

“Jika tidak dipersiapkan sejak awal, maka peluang besar bisa saja tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat sekitar,” tambahnya.

Pimpin Perolehan PBB di Kota Serang, Target Rp8 Miliar Dikejar 70 Persen

By On Rabu, Mei 06, 2026

Camat Serang, Basuni, saat memberikan keterangan terkait capaian PBB 
di wilayahnya. Rabu, 6 Mei 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kecamatan Serang memimpin perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Serang. Hingga pekan ini, realisasi PBB tercatat sebesar Rp1.283.474.298 atau sekitar 16 persen, menempatkan wilayah ini di peringkat pertama dari enam kecamatan.

Target PBB Kecamatan Serang pada 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp8.029.154.796 oleh Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp7 miliar.

Camat Serang, Basuni, menilai tren penerimaan menunjukkan pergerakan yang positif dan terus mengalami peningkatan.

“Kalau kita lihat per minggu dan per bulan, realisasinya terus bergerak naik. Ini yang membuat kita cukup optimistis,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB dapat menembus 70 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 52 persen.

“Tahun kemarin kita di 52 persen. Sekarang kita dorong bisa tembus 70 persen,” kata Basuni.

Secara kewilayahan, capaian PBB di Kecamatan Serang masih menunjukkan perbedaan. Kelurahan Kota Baru menjadi yang tertinggi dengan realisasi sekitar 26,3 persen, diikuti Lopang (20,6 persen) dan Cipare (19,6 persen).

Di sisi lain, Sukawana dan Kelurahan Serang masih berada di posisi terbawah, masing-masing baru mencapai sekitar 6,4 persen dan 11,3 persen.

Basuni mengakui, kendala utama di lapangan masih berkaitan dengan data wajib pajak yang belum sepenuhnya mutakhir.

“Masih ada nama wajib pajak yang belum diperbarui setelah terjadi jual beli. Ini cukup menghambat saat penagihan,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pendekatan langsung ke masyarakat terus diperkuat. Sosialisasi PBB dilakukan melalui berbagai forum warga, mulai dari musyawarah kelurahan hingga kegiatan PKK.

“Kita manfaatkan setiap kegiatan masyarakat untuk menyampaikan pentingnya PBB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Serang,” katanya.

Peran lurah hingga RT dan RW juga dioptimalkan sebagai ujung tombak di lapangan.

“RT dan RW paling memahami kondisi warganya. Kita dorong mereka aktif, termasuk menjangkau wajib pajak yang berada di luar wilayah,” ujar Basuni.

Selain itu, kebijakan insentif berupa diskon pembayaran hingga 5 persen dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat penerimaan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Dengan adanya diskon, masyarakat lebih terdorong untuk membayar lebih awal. Ini justru mempercepat penerimaan,” jelasnya.

Evaluasi capaian dilakukan secara rutin melalui rapat koordinasi bersama para lurah. Kelurahan dengan kinerja baik diberikan apresiasi, sementara yang masih rendah didorong untuk meningkatkan capaian.

“Kita jaga ritmenya. Yang sudah baik kita apresiasi, yang masih rendah kita dorong supaya bergerak,” tegasnya.

Basuni menegaskan, keterbukaan informasi capaian PBB juga menjadi bagian dari edukasi publik agar kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat.

“Yang kita bangun bukan hanya capaian angka, tapi juga kesadaran masyarakat. Karena PBB ini kembali untuk pembangunan Kota Serang,” pungkasnya.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Proyek Jalan Rp3,1 M di Kota Serang Dipertanyakan, Indikasi Tak Sesuai Spesifikasi Terungkap

By On Selasa, Mei 05, 2026

Kondisi proyek rekonstruksi Jalan 
Taman–Taktakan di Kota Serang saat pemantauan lapangan.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Proyek rekonstruksi Jalan Taman–Taktakan di Kota Serang dengan nilai anggaran Rp3.134.150.000 dari APBD 2026 menjadi sorotan setelah temuan lapangan mengindikasikan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis.

Pemantauan yang dilakukan aktivis FR bersama tim media pada Selasa (5/5/2026) menemukan indikasi pada aspek material dan pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek.

Di lapangan, agregat A tidak teridentifikasi, sementara agregat B diduga tercampur tanah, lumpur, dan pecahan material lain. 

Susunan batu split tampak tidak merata, mengarah pada dugaan pemadatan belum optimal serta ketebalan lapisan yang dipertanyakan.

Temuan juga terlihat pada pekerjaan pengecoran (LC). Permukaan tampak tidak rata dan relatif tipis, sementara besi penopang terlihat berkarat dan tidak presisi, sehingga diduga tidak seluruhnya menggunakan material baru.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis pekerjaan jalan yang umumnya mengatur mutu agregat, komposisi material, serta metode pemadatan. 

Kondisi ini juga dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan umur layanan jalan.

Saat penelusuran dilakukan, pelaksana proyek maupun konsultan pengawas tidak berada di lokasi. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

“Jika pengawasan tidak berjalan optimal, potensi penurunan mutu pekerjaan menjadi sulit dihindari,” ujar FR.

Ia menegaskan, proyek yang dibiayai dari pajak publik harus dilaksanakan sesuai standar teknis dan prinsip akuntabilitas, bukan sekadar mengejar progres fisik.

FR mendesak Dinas PUPR Kota Serang segera melakukan audit teknis menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Di sekitar lokasi proyek, rambu peringatan lalu lintas terpantau minim, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas terkait temuan tersebut. 

Upaya konfirmasi masih dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Sejalan Program Kota Serang Mengaji, 27 Santri Tahfidz Al-Alif Diwisuda

By On Senin, Mei 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Haflah ke-5 Rumah Tahfidz Al-Alif di Kota Serang mewisuda 27 santri hafidz dan hafidzah sebagai bagian dari upaya membina generasi penghafal Al-Qur’an.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan bahwa proses menjadi penghafal Al-Qur’an membutuhkan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, serta bimbingan yang berkelanjutan. Kepada Media, Senin, 4 Mei 2026.

“Saya mengucapkan selamat atas Haflah ke-5 Rumah Tahfidz Al-Alif. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dalam membina para santri penghafal Al-Qur’an yang membutuhkan kesungguhan, keikhlasan, ketulusan, serta bimbingan dan pengajaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran orang tua menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan anak, terutama melalui doa yang terus mengiringi proses belajar.

“Dukungan orang tua melalui doa-doa yang terus dipanjatkan menjadi bekal penting agar anak-anak memperoleh ilmu Al-Qur’an sebagai bekal hidup,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa haflah tidak sekadar seremoni, tetapi juga menjadi sarana syiar dan penguatan pendidikan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Haflah bukan hanya sebuah acara, tetapi juga menjadi sarana syiar dan penguatan pendidikan Al-Qur’an agar semakin dekat dengan kehidupan kita sehari-hari,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan program Kota Serang Mengaji yang diinisiasi oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dalam memperkuat budaya membaca dan memahami Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Ahmad Nuri mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung kegiatan tersebut agar berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mendoakan agar kegiatan ini berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat yang luas,” tuturnya.

Ia berharap dari kegiatan tersebut dapat lahir generasi Qurani yang tidak hanya mampu menghafal, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga lahir generasi Qurani yang tidak hanya hafal, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Hari Pers Sedunia 2026: SMSI Tegaskan Dirikan Perusahaan Pers Cukup Berbadan Hukum, Tak Wajib Verifikasi Dewan Pers

By On Minggu, Mei 03, 2026

Ketua Umum SMSI Firdaus saat menyampaikan penegasan terkait kebebasan mendirikan perusahaan pers dalam momentum Hari Pers Sedunia 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi secara global serta dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei menjadi penegasan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dipersempit oleh praktik atau pemahaman yang tidak sejalan dengan undang-undang.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas mengatur kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. 

Pers dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam konteks pendirian perusahaan pers, ia menegaskan bahwa cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang sudah jelas. Pendirian perusahaan pers tidak mensyaratkan verifikasi sebagai kewajiban. Cukup berbadan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi oleh Dewan Pers tidak dapat dimaknai sebagai syarat wajib dalam mendirikan perusahaan pers. 

Pemahaman yang berkembang seolah-olah verifikasi menjadi keharusan perlu diluruskan agar tidak membatasi kebebasan pers. “Dalam negara hukum, rujukan utama tetap undang-undang,” ujarnya.

SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah mempermudah proses pengesahan badan hukum perusahaan pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia yang ditetapkan oleh PBB sejak 1993 menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah standar global yang harus dijaga sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Media Kontras7 Tegaskan Komitmen Pers Independen dan Profesional

By On Minggu, Mei 03, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Banten - Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh setiap 3 Mei, Media Kontras7 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap karya jurnalistik.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya kepada publik. 

Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan kompleks, keberadaan media yang independen menjadi semakin penting.

CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan bahwa kebebasan pers bukan hanya merupakan hak, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

“Pers yang bebas dan bertanggung jawab menjadi fondasi utama dalam menjaga transparansi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Menurut Arie, tantangan media saat ini tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan.

Media Kontras7, lanjutnya, akan terus berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga ekosistem pers yang sehat melalui sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat.

Melalui peringatan ini, Media Kontras7 berharap peran pers di Indonesia semakin kuat dalam mendukung keterbukaan informasi serta demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *