Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Peduli Ribuan Pekerja Rentan, Wali Kota Serang akan Daftarkan Sebagai Peserta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Serang, 
Achmad Syubaiki. Kamis, 14 Agustus 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wali Kota Serang Budi Rustandi akan mendaftarkan ribuan pekerja rentan di Kota Serang sebagai peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada tahun anggaran 2026.

Pemberian Perlindungan bagi ribuan pekerja rentan ini, di bahas pada saat Walikota Serang berkunjung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, pada Selasa, 08 Juli 2025.

Kepala Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Serang, Achmad Syubaiki, mengatakan pak Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang sangat peduli terhadap warga Kota Serang yang pekerja rentan untuk didaftarkan sebagai peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Saat di wawancara di kantornya oleh Media Kontras7. Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia, melihat Pak Budi Rustandi selaku Walikota Serang peduli sampai turun langsung ke masyarakat untuk menawarkan dan mengajak masyarakat Kota Serang yang pekerja rentan untuk di daftarkan sebagai peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ungkapnya.

Achmad Syubaiki, menjelaskan, saat ini sedang berkordinasi dengan PemKot Serang melalui Dinas-dinas terkait untuk melakukan pendataan para pekerja rentan di Kota Serang yang akan di daftarkan sebagai peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun pekerja rentan yang akan di daftarkan sebagai peserta, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 12 Ribu Pekerja Rentan," yaitu : Tukang Ojek, petani, peternak, nelayan, supir angkot, marbot, guru ngaji, pemandi jenazah, kader posyandu, pkk, rt, rw, tenaga harian lepas dan pekerja sosial masyarakat. Ujarnya.

"Satu pekerja rentan, iuran perbulan sebesar Rp. 16.800, semua di biayai oleh Pemerintah Kota Serang melalui APBD 2026." Kata Achmad Syubaiki.

Achmad Syubaiki mengungkapkan, sambil berjalannya proses pendataan, kita juga sambil menunggu proses regulasi Peraturan Wali Kota Serang dari pihak pemerintah Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan akan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 12 ribu pekerja rentan termasuk guru ngaji, kader posyandu,  pengemudi ojek online, RT, RW, dan beberapa profesi lainnya.

“Saya sebagai Kepala Daerah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, saya ingin RT, RW, kader posyandu, guru ngaji, ojek pangkalan, ojek online dan lainnya, secara bertahap nanti menikmati BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Budi Rustandi.

Budi, mengungkapkan langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Serang terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Serang.

Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi pekerja rentan terutama mereka yang bekerja di sektor informal. Tutupnya.

Manfaat menjadi peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :

* Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

* Santunan berupa uang tunai jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia.

* Beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat total tetap, sesuai dengan jenjang pendidikan.

2. Jaminan Kematian (JKM):

* Santunan kematian sebesar Rp20.000.000.

* Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000.

* Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

* Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *