Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pertegas Kepastian Hukum Status Ibu Kota Provinsi Banten. Ketua Badak Satria Banten Apresiasi Perjuangan Wali Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terbentuk Kota Serang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang, sebagai konsekuensi dari pembentukan Provinsi Banten.

Ketua Badak Satria Banten Arie Budiarto mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 menjadi dasar hukum pembentukan Kota Serang dan sejak terbentuknya Kota Serang sudah 18 tahun belum ada kejelasan tentang status sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Kepada Media kontras7. Sabtu, 2 Agustus 2025.

Arie Budiarto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Provinsi Banten, Pasal 7 Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang tanpa mencantumkan secara eksplisit "Kota Serang" 

Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan "Kota Serang" sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, "Ya, bisa Kota Serang atau Kabupaten Serang"

Ia" sering menulis di akun medsos terkait Kota Serang bukan Ibu Kota Provinsi Banten dan berdiskusi dengan Anggota Dewan. " Ya pas Kepemimpinan Budi Rustandi langsung gerak cepat untuk kejelasan status Kota Serang." Ungkap Arie Budiarto.

Walaupun secara geografis dan administratif Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ada di Wilayah Kota Serang, harus ada penegasan dalam dokumen resmi yang mengatur nomenklatur sebagai Ibu Kota Provinsi Banten agar jelas legalitas hukum bahwa Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengapresiasi, Wali Kota Serang saat ini Budi Rustandi beserta Jajarannya dan Pihak Pemerintah Provinsi Banten langsung jemput bola mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan kepastian hukum tentang status Ibu Kota Provinsi Banten.

Banyak manfaat positif jika status Kota Serang sudah jelas di nyatakan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, terutama program prioritas Nasional dari berbagai aspek. Kata Arie Budiarto.

Ia" melihat dan memantau hampir 6 bulan berjalan Pemerintah Kota Serang di bawah komando Budi Rustandi berani melakukan terobosan-terobosan untuk kepentingan Masyarakat Kota Serang kedepannya, walaupun kebijakan berani yang di ambil, diduga ada yang merasa terusik di zona nyaman nya selama ini.

Banyak Kebijakan eksternal sudah dan yang akan di laksanakan, "Tinggal bagaimana keberanian Wali Kota Serang untuk memperbaiki sistem internalnya dalam pengelolaan tata kelola Pemerintahan Kota Serang yang transparan, akuntabel dan implementasi Visi Misi. Tegas Arie Budiarto.

Arie Budiarto, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemerintah Kota Serang, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kota Serang dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *