Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kelurahan Lontar Baru Kota Serang Maksimalkan Perolehan PBB Tahun 2025

Lurah Lontar Baru, Fika Andriana Hidayat, Jum'at, 17 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang Kota Serang sudah mencapai 47,7 persen per tanggal 13 Oktober 2025.

Lurah Lontar Baru, Fika Andriana Hidayat menyatakan, bahwa perolehan PBB ini atas kerjasama aparatur Kelurahan Lontar Baru bersama RT, RW dan kesadaran masyarakat Kelurahan Lontar Baru untuk berperan aktif membayarkan kewajiban  PBB nya. Saat di wawancara Media Kontras7. Jum'at, 17 Oktober 2025.

Alhamdulillah per tanggal 13 Oktober ini, pencairan perolehan PBB sebesar Rp. 201. 584.641 atau setara 47,7 persen dari proyeksi target Bapenda sebesar Rp. 422. 704. 608.

Kendala yang kita hadapi sama dengan wilayah kelurahan lainnya, seperti objek pajak di wilayah lontar baru tapi wajib pajak nya di luar Kota Serang. "Tidak di ketahui keberadaan nya tapi jika ada keperluan mengenai PBB datang ke kita, itupun setelah mereka tau terblokir baru mau bayar PBB, itupun karena ada keperluan",

Ada juga seperti di perumahan atau komplek, SPPT/PBB masih atas nama Perusahaan/Developer belum di balik atas nama Pembelinya.

Kita berkolaborasi dengan RT, RW yang masih atas nama Perusahaan/Developer untuk kita temui pihak perusahaan untuk kita bantu perubahan atau mutasi agar tahun berikutnya sudah beralih nama atas nama pembeli atau pemilik saat ini.

Fika, menegaskan optimis pencapaian realisasi PBB tahun ini berkisar 50 sampai 60 persen "Peningkatan PBB tahun ini lumayan besar dari tahun lalu"

Ia, menjelaskan terkait PBG sudah melakukan upaya sosialisasi dibantu RT,RW untuk bisa menginformasikan bagi warga nya belum rumah atau ruko belum memiliki PBG untuk di urus izin PBG nya. "Bangunan baru atau yang sudah berdiri lama"

Wilayah Kelurahan Lontar Baru, untuk perumahan ngga sebanyak area pemukiman lumayan banyak juga yang memiliki kontrakan, hampir di setiap pemukiman ada kontrakan, dan kita informasikan untuk urus PBG nya.

Fika, berharap kewajiban membayar pajak bagi warga yang belum membayar kan untuk membayar, akan kembali lagi kepada wajib pajak seperti untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu juga yang sudah membayar sangat berterima kasih atas partisipasinya. Tandasnya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *