Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Perolehan Sementara PBB Kota Serang, Kelurahan Dalung Peringkat Pertama Terbanyak

Lurah Dalung, Endang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang sudah mencapai 45,5 persen per tanggal 7 Oktober 2025.

Lurah Dalung Endang mengatakan, capaian tersebut berhasil diraih atas kesadaran masyarakat Kelurahan Dalung dalam membayar pajak. Kepada Media kontras7. Jum'at, 10 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil capaian perolehan PBB tersebut, Kelurahan Dalung menempati urutan pertama se Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang.

Endang mengungkapkan, perolehan tersebut masih akan terus bertambah sampai akhir tahun 2025 ini.

Mengingat, batas waktu pembayaran PBB masih dapat dilakukan hingga akhir tahun 2025 dan masih adanya Wajib Pajak (WP) yang belum membayarkan pajak nya.

Dikatakannya, Kelurahan Dalung memiliki proyeksi target dari data objek pajak yang diberikan oleh Bapenda, sebesar Rp.300.527.860 dari 3.121 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Hingga 07 Oktober 2025, total realisasinya sudah mencapai sekitar Rp. 136.740.176, "Diketahui Kelurahan Dalung dalam lima tahun terakhir ini selalu memperoleh predikat pertama dan kedua terbanyak dalam perolehan PBB" jelasnya.

Ia, optimis perolehan PBB akan mencapai di atas 55 persen. Atas kerjasama dan bantuan para Ketua RT, RW dan Pegawai Kelurahan Dalung yang terus melakukan upaya sosialisasi dan melakukan penagihan PBB ke warganya.

Ia, mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Ketua RT, RW dan Pegawai Kelurahan Dalung yang terus melakukan upaya optimal jemput bola dalam melakukan penagihan PBB dan sosialisasi PBG.

Karena, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan fisik dan berbagai program untuk kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Dalung.

Endang mengungkapkan, Terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Dalung yang sudah membayarkan PBB nya, sehingga raihannya di atas 45,5 persen per awal bulan Oktober ini dan juga kepada masyarakat yang belum membayarkan PBB untuk melakukan pembayaran hingga akhir Desember 2025. "Mohon Segera lakukan pembayaran pajak untuk keberlangsungan pembangunan di wilayah Kelurahan Dalung," tutupnya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *