KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan suap tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.
“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Di tengah proses penindakan tersebut, keberadaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekda Kuansing, Zulkarnaen, belum diketahui. KPK mengaku masih melakukan pencarian dan meminta keduanya bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
KPK juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi perkara ini dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
« Prev Post
Next Post »
