Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

14 Aksi Terbongkar, Polda Banten Tangkap Sindikat Pencuri Mobil Pikap

Direktur Reskrimum Polda Banten 
Kombes Pol Dian Setyawan

Kontras7.co.id, Banten — Sindikat pencurian mobil pikap yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Banten akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari pemeriksaan awal diketahui para pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan jenis pikap di 14 lokasi berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terungkap pelaku sudah melakukan pencurian mobil pikap di 14 lokasi berbeda,” kata Dian.

Tiga orang yang diamankan masing-masing RM (25), DP (43), dan AS (41). Polisi menyebut RM berperan sebagai joki, DP sebagai eksekutor, sementara AS diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan bermula dari kasus pencurian mobil pikap di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

RM dan DP kemudian ditangkap polisi sekitar pukul 04.24 WIB di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat. Pengembangan perkara berlanjut hingga AS ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Pemalang, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci letter T, dua kunci kontak kendaraan roda empat, dua telepon seluler, serta tiga unit Suzuki Carry 1.5 pikap yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Polda Banten masih mengembangkan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk mendata laporan pencurian kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Kontras7.co.id — Berita Aktual dan Akurat

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *