Ilustrasi Pencabulan anak
KONTRAS7.CO.ID - SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial NA (69) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Februari 2025 hingga Mei 2026. Korban diduga tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menyebut tersangka berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini NA telah ditahan di Mapolres Serang, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
