Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Biro Hukum Pemprov Banten Tanggapi Gugatan Program Sekolah Gratis di PN Serang

Gedung Pengadilan Negeri Serang 
di Jalan Raya Serang–Pandeglang KM 6, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tempat perkara gugatan Program Sekolah Gratis bergulir.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Gugatan mengenai Program Sekolah Gratis yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum.

Kabiro Hukum Pemprov Banten, H. Furkon, menyampaikan tanggapan tersebut melalui komunikasi langsung dengan Media KONTRAS7 pada Jumat (4/9/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

Lantas, bagaimana sikap Pemprov Banten terhadap gugatan tersebut?

H. Furkon menegaskan, pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan hak konstitusional warga negara dan bagian dari ruang demokrasi yang harus dihargai.

“Prinsipnya, Pemerintah Provinsi Banten sangat menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak konstitusional warga negara yang kami hargai dan merupakan bagian dari ruang demokrasi,” ujar H. Furkon kepada Media KONTRAS7.

Lalu, bagaimana kesiapan Pemprov Banten menghadapi proses hukum yang sedang berjalan?

Menurut H. Furkon, Biro Hukum Pemprov Banten siap mewakili pemerintah provinsi untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PN Serang.

“Biro Hukum Pemprov Banten, mewakili pemerintah provinsi, siap untuk menghadapi dan mengikuti seluruh tahapan persidangan terkait gugatan tersebut sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PN Serang,” katanya.

BAGAIMANA PEMPROV MELIHAT PROGRAM SEKOLAH GRATIS?

Di tengah adanya gugatan, bagaimana pemerintah melihat program tersebut dari sisi tujuan dan pelaksanaannya?

H. Furkon menjelaskan bahwa niat utama Program Sekolah Gratis adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Banten.

Dalam perumusan dan pelaksanaannya, Pemprov Banten senantiasa berupaya mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa niat utama dari Program Sekolah Gratis ini adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Banten. Dalam perumusan dan pelaksanaannya, Pemprov Banten senantiasa berupaya mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

MENGAPA SUBSTANSI GUGATAN BELUM DIBAHAS DI RUANG PUBLIK?

Mengenai detail materi dan substansi gugatan, H. Furkon menyampaikan bahwa Biro Hukum belum dapat membedahnya di ruang publik saat ini.

Menurutnya, sikap tersebut dilakukan untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Mengenai detail materi dan substansi gugatan, kami mohon maaf karena belum bisa membedahnya di ruang publik saat ini untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” kata H. Furkon.

Lantas, di mana argumentasi dan alat bukti Pemprov Banten akan disampaikan?

H. Furkon menegaskan, seluruh argumentasi, jawaban, serta alat bukti dari pihak Pemprov Banten akan disampaikan secara resmi dan utuh di dalam ruang sidang pengadilan.

“Seluruh argumentasi, jawaban, serta alat bukti dari pihak Pemprov Banten akan kami sampaikan secara resmi dan utuh di dalam ruang sidang pengadilan,” tegasnya.

PEMPROV: INFORMASI HARUS BERIMBANG DAN PROPORSIONAL

Tanggapan Biro Hukum Pemprov Banten tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi mengenai perkara Program Sekolah Gratis dari sisi pemerintah.

Sebelumnya, perspektif pihak penggugat telah diberitakan terkait alasan dan tujuan gugatan yang diajukan ke PN Serang.

Dengan adanya pandangan dari pihak penggugat dan tanggapan dari Pemprov Banten, masyarakat dapat memperoleh informasi dari kedua sisi. Sementara mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak, hal tersebut tetap akan diuji melalui proses persidangan.

H. Furkon menyampaikan tanggapan tersebut sebagai bahan bagi Media KONTRAS7 agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan proporsional.

Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di PN Serang. Seluruh argumentasi, dalil, dan alat bukti para pihak selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KONTRAS7 akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *