Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemkot Serang Tunggu Kepastian Pengalihan P3K Penuh Waktu ke PNS

Kepala BKPSDM Kota Serang Murni menyampaikan perkembangan terkait rencana pengalihan P3K penuh waktu menjadi PNS. Pemkot Serang masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mematangkan persiapan terkait rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, Pemkot Serang hingga kini masih menunggu kepastian mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan secara rinci bagaimana proses pengalihan akan dilakukan.

Menurutnya, sejumlah aspek masih perlu menunggu aturan lebih lanjut, termasuk menyangkut status kepegawaian, kewenangan pemerintah daerah serta pola pembiayaan dan penggajian.

“P3K penuh waktu ke PNS, kita tunggu mekanismenya. Tapi secara data kami sedang melakukan sinkronisasi data,” ujar Murni saat ditemui di Setda Kota Serang, sebagaimana dikutip dari informasi PPID Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan data sementara BKPSDM Kota Serang, terdapat 1.939 P3K penuh waktu dan 3.755 P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Murni menyebut, berdasarkan informasi pemerintah pusat yang diterima sebelumnya, opsi pengalihan P3K penuh waktu menjadi PNS kemungkinan mulai direalisasikan pada 2027. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya tetap menunggu mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Persoalan lain yang masih perlu diperjelas adalah kewenangan pemerintah daerah setelah proses pengalihan. Hal itu termasuk posisi tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian dari aparatur daerah.

“Apakah ada kewenangan daerah untuk mengatur guru? Nanti kita tunggu peralihannya, apakah hanya peralihan penggajian atau peralihan pegawai,” kata Murni.

Sambil menunggu regulasi dan petunjuk teknis, BKPSDM Kota Serang terus melakukan pemutakhiran serta rekonsiliasi data kepegawaian. Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Rekonsiliasi dinilai penting karena sektor pendidikan memiliki jumlah P3K yang cukup besar, khususnya tenaga guru. Validitas data diperlukan agar pelaksanaan kebijakan nantinya tidak menimbulkan persoalan administratif.

“Rekon data kemudian sama BPKD juga kita lakukan dengan Dindik, terutama karena secara leading sector memang guru yang paling banyak. Jadi kita tunggu saja nanti mekanismenya seperti apa,” tutur Murni.

Pemkot Serang, lanjutnya, pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, kesiapan tersebut harus didukung data kepegawaian yang akurat dan mutakhir.

Sementara untuk P3K paruh waktu, mekanismenya dinilai berbeda karena pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan tahapan tes. Proses selanjutnya diperkirakan mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau paruh waktu memang sudah kita lakukan tes dan mekanismenya kemungkinan akan otomatis. Tapi yang penuh waktu ke PNS mungkin ada mekanisme lain. Dan nanti kita tunggu,” ujarnya.

Dengan jumlah P3K penuh waktu yang mencapai 1.939 orang, kepastian mekanisme pengalihan menjadi perhatian Pemkot Serang. Kebijakan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut tata kelola aparatur, pembiayaan dan pelayanan publik.

Untuk saat ini, Pemkot Serang memilih memperkuat validasi data sembari menunggu regulasi serta petunjuk teknis pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses kebijakan berjalan tertib dan meminimalkan persoalan administratif bagi para pegawai.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *