Tahun 2026 dan berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kontras7.co.id, Kabupaten Serang — Pemerintah resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di sejumlah daerah, termasuk Kejari Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Dalam aturan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Selain Kabupaten Serang, enam Kejari baru lainnya dibentuk di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Pembentukan satuan kerja baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum serta mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah masing-masing.
Namun, pembentukan Kejari baru tidak serta-merta membuat seluruh operasionalnya langsung berjalan. Perpres mengatur pengoperasian ketujuh Kejari tersebut dilakukan secara bertahap.
Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian Kejari Kabupaten Serang dan enam Kejari lainnya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Untuk mendukung pembentukan satuan kerja tersebut, pemerintah daerah dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan. Sementara pembiayaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan terbentuknya Kejari Kabupaten Serang, wilayah hukum Kabupaten Serang nantinya memiliki satuan kerja Kejaksaan Negeri tersendiri setelah tahapan pengoperasian dan pembentukan organisasinya selesai.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
« Prev Post
Next Post »
