Ilustrasi pengusaha mempertimbangkan kendaraan baru atas nama PT atau pribadi.
KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Bagi pengusaha yang akan membeli kendaraan baru, ada satu pertanyaan yang sering muncul: sebaiknya kendaraan tersebut atas nama PT atau pribadi?
Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun, jawabannya tidak cukup hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Sebab, pilihan tersebut nantinya berkaitan dengan siapa pemilik aset, kendaraan digunakan untuk apa, bagaimana pencatatannya dalam pembukuan, sampai bagaimana perlakuan perpajakannya.
Jadi, sebelum membeli, sebaiknya pengusaha melihat kebutuhan sebenarnya terlebih dahulu.
Kalau Atas Nama PT, Apa Artinya?
Kalau kendaraan dibeli atas nama PT, kendaraan tersebut menjadi bagian dari aset perusahaan. Artinya, pembelian dan kepemilikannya perlu dicatat dalam administrasi serta pembukuan PT.
Pilihan ini tentu masuk akal apabila kendaraan memang akan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha. Misalnya, kendaraan digunakan untuk operasional perusahaan atau mendukung aktivitas bisnis.
Lalu bagaimana dengan biaya kendaraan?
Biaya pembelian, perawatan, dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan kendaraan harus memiliki bukti transaksi dan diperlakukan sesuai ketentuan akuntansi serta perpajakan.
Kendaraan sebagai aset perusahaan juga dapat berkaitan dengan penyusutan. Tetapi perlu digarisbawahi, bukan berarti semua biaya kendaraan otomatis menjadi pengurang pajak.
Perlakuannya tetap melihat ketentuan yang berlaku dan hubungan pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha.
Kalau Atas Nama Pribadi?
Nah, kalau kendaraan dibeli atas nama pribadi, statusnya menjadi aset pribadi, bukan aset PT.
Pilihan ini bisa lebih sesuai kalau kendaraan memang lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tetapi bagaimana kalau kendaraan pribadi tersebut sesekali dipakai untuk kegiatan usaha?
Di sinilah pencatatan dan bukti transaksi menjadi penting. Pengusaha perlu memiliki dasar yang jelas apabila ada pembayaran atau penggantian biaya oleh perusahaan.
Jadi, kendaraan atas nama pribadi juga tidak otomatis berarti seluruh biaya penggunaannya bisa dibebankan kepada perusahaan.
Bagaimana Kalau Kendaraan PT Dipakai Direktur atau Pegawai?
Pertanyaan berikutnya biasanya muncul ketika kendaraan perusahaan digunakan oleh direktur atau pegawai.
Penggunaan kendaraan milik PT sebagai fasilitas bagi pegawai perlu dilihat juga dari sisi perpajakan. PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai.
Artinya, ketika kendaraan perusahaan digunakan sebagai fasilitas, persoalannya bukan hanya soal siapa yang memegang kunci kendaraan. Ada aspek perpajakan yang juga perlu diperhatikan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, Apakah Atas Nama PT Pasti Lebih Hemat Pajak?
Belum tentu.
Ini yang sering perlu diluruskan.
Nama PT atau pribadi bukan satu-satunya faktor yang menentukan perlakuan pajak. Jenis transaksi, tujuan penggunaan kendaraan, pencatatan biaya, penyusutan, serta aturan perpajakan yang berlaku juga ikut menentukan.
Dalam transaksi kendaraan bermotor, misalnya, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, jangan sampai keputusan membeli kendaraan atas nama PT hanya didasarkan pada anggapan bahwa pajaknya pasti lebih rendah.
Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilihat Sebelum Membeli?
Sederhananya, pengusaha bisa mulai dari beberapa pertanyaan.
Pertama, kendaraan ini sebenarnya untuk apa? Kalau memang untuk operasional perusahaan, kepemilikan atas nama PT dapat lebih sesuai.
Kedua, siapa yang paling sering menggunakan kendaraan? Apakah perusahaan, direktur, pegawai, atau justru untuk kebutuhan pribadi?
Ketiga, bagaimana kendaraan tersebut akan dicatat? Kalau atas nama PT, kendaraan harus masuk dalam pembukuan perusahaan sebagai aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, bagaimana dengan biaya-biayanya? Pembelian, perawatan, dan pengeluaran lainnya perlu didukung dokumen yang memadai.
Kelima, bagaimana rencana ke depannya? Termasuk jika kendaraan suatu saat akan dijual atau dialihkan.
Dari sini terlihat bahwa keputusan tersebut memang tidak cukup hanya melihat soal pajak.
Dasar Hukumnya Bagaimana?
Dari sisi badan usaha, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi salah satu dasar hukum mengenai kedudukan PT sebagai badan hukum.
Sementara dari sisi perpajakan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan. Ketentuan perpajakan lainnya juga mengatur transaksi kendaraan bermotor, termasuk pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi tertentu.
Karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipahami sebagai satu kesatuan dengan kondisi penggunaan dan pencatatan kendaraan.
Jadi, Mana yang Lebih Tepat?
Jawabannya kembali kepada kebutuhan.
Kalau kendaraan memang akan menjadi bagian dari kegiatan operasional usaha dan dicatat sebagai aset perusahaan, atas nama PT dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Sebaliknya, kalau kendaraan lebih ditujukan untuk kebutuhan pribadi, atas nama pribadi dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.
Tidak ada satu pilihan yang otomatis paling menguntungkan untuk semua pengusaha.
Yang penting, nama kepemilikan, penggunaan kendaraan, pembukuan, dokumen transaksi, dan perlakuan perpajakan harus berjalan konsisten.
Dengan mempertimbangkannya sejak sebelum membeli, pengusaha dapat menentukan pilihan dengan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
« Prev Post
Next Post »
