saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang,
KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang akan melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Serang. Dua hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah setelah mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul Bupati. Agenda paripurna juga mencakup penyampaian Raperda prakarsa DPRD.
Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, jawaban pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda untuk menindaklanjuti pertanyaan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi.
"Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi," kata Ratu Rachmatuzakiyah.
Ia menjelaskan, pembentukan pansus menjadi bagian penting untuk mendalami materi Raperda, terutama yang berkaitan dengan penataan ruang dan aset daerah. Kedua persoalan tersebut dinilai membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar proses penyusunan regulasinya berjalan dengan baik.
"Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka," ujarnya.
Selain pembahasan melalui pansus, Pemkab Serang juga akan menyiapkan tindak lanjut atas berbagai pertanyaan DPRD dengan menyampaikan data pendukung secara tertulis.
Menurut Bupati, penyampaian data tersebut diperlukan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan DPRD dalam mendalami materi Raperda.
"Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD," katanya.
Khusus mengenai penataan ruang, Ratu Rachmatuzakiyah menyebut kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berlangsung. Ia menjelaskan, peninjauan kembali RTRW memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait jangka waktu lima tahunan.
"Ini masih terus dikaji ya, karena kan memang menurut Undang-Undang Penataan Ruang untuk rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi itu sudah ada aturannya dari undang-undang," jelasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Serang.
Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.
« Prev Post
Next Post »
