Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Guru Pesantren Kepergok Mesum di Mobil di Tol Serang-Panimbang, Tabrak Dua Polisi

ED dan AM, dua tersangka kasus penabrakan anggota PJR di Tol Serang-Panimbang, saat diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (Dok. Polda Banten)

KONTRAS7.CO.ID — LEBAK — Kasus penabrakan dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten di Tol Serang-Panimbang kini menjerat ED (27), seorang tenaga pengajar pondok pesantren, dan kekasihnya, AM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) di sekitar Kilometer 70 Tol Serang-Panimbang. Saat itu, ED dan AM berada di dalam mobil Daihatsu Xenia yang berhenti di bahu jalan tol selama sekitar 20 menit.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya hendak melakukan perbuatan asusila di dalam mobil.

Dua anggota PJR, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu, yang sedang berpatroli kemudian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Petugas mengetuk kaca mobil dan menanyakan siapa yang berada di dalam kendaraan serta apa yang sedang mereka lakukan. Namun, ED yang berada di balik kemudi justru berusaha melarikan diri.

Saat kedua petugas berada di depan mobil untuk menghalangi kendaraan agar tidak kabur, ED malah menginjak gas dan menabrak mereka.

Briptu Wahyu tersenggol mobil, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan. ED tetap melajukan kendaraannya meskipun Rizki masih berada di bagian depan mobil.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik, Rizki terseret sekitar tiga kilometer sebelum akhirnya terjatuh.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sejumlah gerbang tol untuk mengetahui kendaraan yang digunakan. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan ED.

ED ditangkap di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (2/11/2026) dini hari. Sementara AM diamankan di wilayah Serang.

Dalam keterangan terbarunya pada Jumat (6/11/2026), Maruli menyampaikan bahwa polisi juga menetapkan AM sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

ED ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudikan mobil yang menabrak petugas. Sementara AM dinilai turut terlibat dalam kejadian tersebut.

Maruli menjelaskan, AM tidak berupaya menolong petugas yang terseret dan tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi. AM juga meninggalkan lokasi bersama ED. Hal tersebut menjadi bagian dari penilaian penyidik dalam menetapkan AM sebagai tersangka.

Akibat kejadian itu, Bripda Rizki masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati, Jakarta Timur, dan belum sadarkan diri. Sementara Briptu Wahyu sudah menjalani rawat jalan di rumah.

Polisi telah mengamankan mobil yang digunakan ED dan AM serta rekaman CCTV sebagai barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *