Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka, Prabowo Berhentikan dari Jabatan KSP

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi 
saat menyampaikan keterangan pers mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 
Rabu (4/11/2026).

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Prasetyo mengatakan Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai konsekuensi setelah sejumlah individu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara, sejumlah pimpinan, serta tokoh lainnya. Salah satu tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Mewakili Presiden, Prasetyo menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindakan tersebut menyangkut kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Terkait penanganan perkara, Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tetap berjalan dan tidak berkurang.

Ia juga menjelaskan, Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri agar proses hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan penyadapan yang dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai perkembangan perkara, Prasetyo mengatakan pemerintah belum dapat menyampaikan secara terperinci karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian. Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan kepada media dan masyarakat setelah proses penyidikan berjalan.

Ia menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepala negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Namun, pemerintah belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.

Menurut Prasetyo, hal itu menjadi pertanyaan tersendiri bagi pemerintah. Karena itu, pengungkapan motif dan tujuan serta rangkaian peristiwa secara lengkap diserahkan kepada kepolisian melalui proses penyidikan.

Prasetyo kembali menegaskan bahwa Presiden sangat prihatin atas dugaan tindakan yang melibatkan institusi di bawah kepemimpinan Presiden. Ia menilai persoalan tersebut mengkhawatirkan karena menyangkut kepentingan bersama.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pimpinan negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Jika informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Dalam keterangannya, Prasetyo juga menilai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rincian perkara, termasuk motif dan tujuan di balik dugaan tindakan tersebut, masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *