Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
OTT Dana Sekolah, Polda Sumsel Tetapkan Dua Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka

By On Senin, September 21, 2026

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

KONTRAS7.CO.ID — BANYUASIN — Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), mengungkap dugaan pungutan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di hotel tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik masuk ke salah satu kamar dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan dua staf Dinas Pendidikan. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, dan dua staf Dinas Pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RB dan RD, dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Polda Sumsel menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi. Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, dengan pola 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen.

Penyidik juga mendalami dugaan penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang, polisi mengamankan dua laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belajar dari Peristiwa

Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam melihat sebuah persoalan secara lebih utuh. Sebuah peristiwa tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang berada di dalam atau di luar sebuah institusi, tetapi dari fakta, status hukum masing-masing pihak, cara kerja, serta proses yang sedang berjalan.

Dalam konteks lingkungan sekolah, kehadiran pihak dari luar, termasuk wartawan dan media, juga tidak dengan sendirinya menunjukkan sesuatu yang positif maupun negatif. Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam perkara Banyuasin ini, berdasarkan keterangan penyidik Polda Sumsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak lain yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan sesuai status masing-masing.

Dengan melihat informasi dari berbagai sisi dan menggunakan sumber yang jelas, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Sumatera Selatan. Bagian edukasi ditambahkan untuk membantu masyarakat memahami peristiwa dari berbagai sisi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui TBNews mengenai OTT di Kota Palembang, dugaan pungutan dana revitalisasi 21 sekolah, serta penetapan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Apel Pagi, Kapolresta Serang Kota Tekankan Disiplin dan Pelayanan kepada Masyarakat

By On Senin, September 21, 2026


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. 
Yudha Satria saat memimpin apel pagi personel Polresta Serang Kota

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin apel pagi personel di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/9/2026). Dalam apel tersebut, ia mengevaluasi kinerja sekaligus mengingatkan personel agar terus menjaga disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apel diikuti Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polresta Serang Kota. Selain menjadi pengecekan kesiapan, apel juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian arahan pimpinan.

Yudha mengapresiasi kedisiplinan personel yang tetap mengikuti apel dengan baik. Ia juga meminta seluruh anggota terus memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Serang Kota hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijaga melalui kerja dan pelayanan yang konsisten.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada sejumlah personel yang menunjukkan kinerja positif.

AKP Nurlina mendapat apresiasi atas pencapaian kinerja terbaik dalam pelaporan keuangan dengan nilai maksimal. Sementara Aiptu Eko Yulianto diapresiasi atas inovasi kegiatan Bank Sampah yang dinilai memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Yudha meminta capaian tersebut menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.

Termasuk, kata Yudha, keterlibatan dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain soal disiplin personel, perhatian juga diarahkan pada kondisi Markas Komando (Mako). Personel diminta menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menggunakan fasilitas elektronik secara bijak.

Peralatan seperti komputer, AC, dan perangkat elektronik lainnya diminta dimatikan setelah selesai digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi korsleting listrik dan potensi kebakaran.

Kapolresta juga mengapresiasi operator layanan Call Center Polri 110 Polresta Serang Kota yang menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada personel di lapangan.

Menurutnya, kecepatan menerima dan menindaklanjuti laporan menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Melalui apel tersebut, Yudha meminta seluruh personel menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ibu Kota Banten Disebut Serang dalam UU, Mengapa Kini Perlu Diperjelas Menjadi Kota Serang?

By On Senin, September 21, 2026

foto peta Banten dan dokumen pemerintahan dan wilayah Serang dalam konteks penegasan ibu kota Provinsi Banten. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Sejak Provinsi Banten dibentuk, ibu kotanya sudah disebut dalam undang-undang. Nama yang digunakan adalah Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, yang menyatakan, “Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.” Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2000 dan hingga kini berstatus berlaku.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui.

Ketika UU tersebut dibuat, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

Kota Serang baru dibentuk tujuh tahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Di sinilah perkembangan administrasi pemerintahan mulai menarik untuk dilihat.

Pada satu sisi, aturan pembentukan Provinsi Banten menyebut ibu kota berkedudukan di Serang. Di sisi lain, setelah Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom, pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang.

Lalu, apakah penyebutan “Serang” dalam aturan tahun 2000 perlu diperjelas menjadi “Kota Serang” dalam dokumen pemerintahan?

Pertanyaan itu ternyata sudah pernah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten pada 31 Juli 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemberitaan resmi tersebut disebutkan, konsultasi dilakukan untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Keduanya juga disebut bertemu dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal untuk membahas penyebutan Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintah pusat.

Masih berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi peraturan pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ada aturan lama yang menyebut “Serang”, ada Kota Serang yang kemudian berdiri sebagai daerah otonom, dan ada proses administratif yang pernah dilakukan pemerintah untuk memperjelas penyebutan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Perkembangan lainnya juga penting dipahami.

Setelah Kota Serang berdiri, ibu kota Kabupaten Serang kemudian dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. PP tersebut secara khusus mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, yang menyebut bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat tentu perlu memahami satu hal secara sederhana: ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang sebagai daerah otonom, dan ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas merupakan bagian dari perkembangan administrasi pemerintahan yang berbeda.

Lalu, bagaimana seharusnya nama ibu kota Provinsi Banten ditulis dalam dokumen resmi pemerintahan saat ini?

Pertanyaan itulah yang menjadi dasar munculnya proses penegasan “Kota Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Bagi masyarakat, persoalan ini mungkin terlihat seperti soal penambahan satu kata. Namun dalam administrasi pemerintahan, kejelasan nama dan kedudukan suatu wilayah penting agar dokumen negara menggunakan penyebutan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya membantu masyarakat memahami latar belakang penyebutan ibu kota Provinsi Banten dan perkembangan administrasinya.

APBD Perubahan Kota Serang Disahkan, Anggaran Infrastruktur Naik Jadi 35 Persen

By On Minggu, September 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyelesaikan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Keputusan Pimpinan (Kepim) DPRD, Sabtu (19/9/2026).

Dalam perubahan postur anggaran tersebut, porsi belanja infrastruktur meningkat menjadi 35 persen, dibandingkan sekitar 29 persen pada APBD murni 2026.

Pengesahan dilakukan pada akhir pekan untuk mempercepat proses administrasi sehingga program dan kegiatan dalam APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan pada pekan berikutnya. Pemerintah Kota Serang menyebut dokumen perubahan anggaran sebelumnya telah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Banten dan hasilnya dibahas bersama DPRD.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan perubahan anggaran diarahkan pada program yang dinilai menjadi prioritas, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Menurut Budi, ruang anggaran untuk infrastruktur diperbesar melalui penyesuaian sejumlah kegiatan yang dinilai bukan prioritas, termasuk pengurangan atau peniadaan anggaran yang bersifat seremonial.

“Hasil evaluasi dari provinsi sudah dibahas bersama DPRD. Paripurna ini harus dilaksanakan hari Sabtu untuk mengejar agar minggu depan anggaran sudah bisa dipakai,” ujar Budi.

Ia juga mengatakan, peningkatan porsi infrastruktur menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengatakan proses administrasi masih berlanjut untuk memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Hari Senin pagi kami akan sampaikan berita acara Kepim untuk mendapatkan nomor registernya. Insyaallah minggu depan pelaksanaan APBD Perubahan sudah bisa berjalan,” jelas Ina.

Ina menjelaskan, peningkatan porsi infrastruktur terlihat dari perbandingan antara APBD murni dan APBD Perubahan 2026. Pada APBD murni, alokasinya berada di sekitar 29 persen, kemudian meningkat menjadi 35 persen dalam APBD Perubahan.

Dengan selesainya tahapan pengesahan tersebut, Pemkot Serang memasuki tahap administrasi akhir sebelum pelaksanaan program dalam APBD Perubahan 2026 berjalan.

Bagi masyarakat, kenaikan porsi infrastruktur menjadi 35 persen berarti ada perubahan arah belanja yang perlu dilihat dari pelaksanaannya. Yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program dan pembangunan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Serang dan informasi mengenai pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyebutan angka dan tahapan administrasi dalam berita mengacu pada keterangan yang disampaikan pemerintah daerah serta dokumen dan pemberitaan terkait.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan Pemerintah Kota Serang mengenai pengesahan APBD Perubahan 2026, termasuk keterangan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati. Informasi juga diperiksa silang dengan pemberitaan mengenai rapat paripurna DPRD Kota Serang pada 19 September 2026.

Wagub Banten Ajak Anak Kenal Catur, Kurangi Ketergantungan pada Gawai

By On Minggu, September 20, 2026

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Liga Catur Percasi Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisauk.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengajak orang tua mengenalkan olahraga catur kepada anak-anak sebagai salah satu kegiatan yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap gawai.

Menurut Dimyati, catur bukan sekadar permainan, tetapi juga dapat melatih kemampuan berpikir, analisis, dan menyusun strategi.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Liga Catur Percasi Kabupaten Tangerang Putaran Keempat Open Ngeround Non-Master di Kantor Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Dimyati menilai penggunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan anak. Karena itu, anak perlu dikenalkan dengan kegiatan yang dapat mengasah kemampuan berpikir sekaligus menjadi aktivitas positif.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk para pengurus Percasi untuk memasyarakatkan olahraga catur sehingga semakin disenangi oleh semua kalangan,” kata Dimyati.

Ia juga menilai catur relatif mudah dimainkan dan tidak membutuhkan biaya besar. Menurutnya, kegiatan pembinaan seperti yang dilakukan Percasi Kabupaten Tangerang penting untuk menemukan dan mengembangkan bibit atlet.

Ketua Percasi Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, putaran keempat menjadi tahap akhir sebelum kompetisi memasuki babak final pada putaran kelima. Sebanyak 102 peserta mengikuti pertandingan tersebut.

Menurut Hendra, kegiatan ngeround tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan dan pencarian atlet catur yang akan dipersiapkan mengikuti berbagai turnamen.

Percasi Kabupaten Tangerang juga mulai mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan pada 15–23 November 2026.

Pada Porprov VII Banten, catur menjadi salah satu dari 60 cabang olahraga yang dipertandingkan. Percasi Kabupaten Tangerang menargetkan atletnya dapat memberikan hasil terbaik dalam ajang tersebut.

Wagub Banten Tekankan Peran Dai dalam Penguatan Iman dan Pemahaman Syariat

By On Minggu, September 20, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikadi di Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang.

KONTRAS7.CO.ID — TANGERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai dai memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami ilmu agama, khususnya terkait keimanan dan syariat Islam.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Tabligh Akbar Majelis Quran Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) di Masjid Raya Al-A'zhom, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Menurut Dimyati, dakwah tidak hanya menyampaikan nasihat tentang kebaikan, tetapi juga mengajak masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar serta memperbaiki akhlak.

Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang silaturahmi sekaligus momentum untuk meningkatkan ketakwaan masyarakat.

Dalam acara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikadi K.H. Ahmad Khusairy Suhail mengatakan Ikadi merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang membawa visi sebagai perekat umat dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut Ikadi saat ini memiliki 35 pengurus wilayah dan akan bertambah menjadi 38 wilayah.

“Indonesia yang lebih baik harus dimulai dengan sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Al-Quran,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan K.H. Syukron Ma’mun dalam tausiyahnya. Ia mengajak masyarakat tidak hanya membaca Al-Quran, tetapi juga memahami dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Pengurus Dai dan Daiah untuk Program Pengentasan Buta Huruf Al-Quran PW Ikadi Banten periode 2026–2030 oleh Ketua PW Ikadi Banten K.H. Komarudin Akyas.

Dalam kesempatan tersebut, Ikadi Banten juga memperkenalkan metode “Mama Papa”, yang diperuntukkan sebagai salah satu cara belajar membaca huruf Al-Quran.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Ikadi Banten memperluas pembelajaran Al-Quran di tengah masyarakat, sehingga kegiatan dakwah tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga menyentuh kemampuan dasar masyarakat dalam membaca Al-Quran.

Polsek Pabuaran Klarifikasi Dugaan Solar Subsidi di Lokasi Galian C

By On Minggu, September 20, 2026

Kapolsek Pabuaran AKP Dulhak bersama pihak terkait saat melakukan monitoring dan klarifikasi penggunaan BBM pada aktivitas galian C di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Foto: Kontras7.co.id.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN SERANG — Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota melakukan monitoring dan klarifikasi terkait informasi adanya dugaan penggunaan solar subsidi pada aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Pabuaran Polresta Serang Kota AKP Dulhak. Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas galian C, termasuk ketersediaan BBM, tempat penyimpanan, serta dokumen pendukung penggunaan bahan bakar.

Berdasarkan hasil monitoring dan keterangan yang diperoleh di lapangan, BBM yang digunakan pada lokasi yang diperiksa disebut bukan solar subsidi, melainkan solar industri dan BBM nonsubsidi yang diperoleh secara resmi serta dilengkapi dokumen pendukung.

Untuk PT Wahyu Putra Mulya, H. Samsi menerangkan bahwa perusahaan menggunakan solar industri yang diperoleh dari PT Nollan Jaya Abadi, PT Asa Cipta Perkasa, dan PT Jaya Aneka Bumi. Di lokasi juga terdapat tangki penyimpanan BBM serta dokumen pembelian.

Sementara itu, pemilik CV Bumi Pabuaran Santosa, Julkarnaen, menerangkan bahwa perusahaan menggunakan solar industri yang diperoleh dari PT Dogani Osburn Naras Pati. Perusahaan tersebut juga memiliki tangki penyimpanan BBM dan dokumen pendukung penggunaan bahan bakar.

Sedangkan PT Talaga Kencana Prima, menurut keterangan Rahmat, menggunakan BBM nonsubsidi jenis Pertamina Dex dan Dexlite yang dibeli melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perusahaan tersebut juga memiliki tangki penyimpanan serta nota pembelian BBM.

Kapolsek Pabuaran AKP Dulhak mengatakan monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat.

“Dari hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya BBM ilegal maupun penggunaan solar subsidi. Seluruh BBM yang digunakan oleh perusahaan tersebut merupakan BBM resmi yang dibeli dengan dokumen yang sah,” ujar Dulhak.

Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi yang disampaikan Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota. Penyebutan nama perusahaan dan jenis BBM dalam berita mengikuti keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

PKL II GP Ansor Pandeglang Ditutup, Peserta Didorong Jadi Kader Pemimpin yang Paripurna

By On Minggu, September 20, 2026

peserta dan pengurus GP Ansor usai penutupan PKL II di Pondok Pesantren 
Al-Falah, Majasari, Pandeglang.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pandeglang menggelar Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan (PKL) II selama empat hari, Kamis hingga Minggu, 17–20 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Majasari, Pandeglang, tersebut diikuti 40 kader dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak.

Seluruh peserta merupakan kader GP Ansor yang sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader Dasar (PKD).

Penutupan PKL II dilakukan oleh Sekretaris Wilayah PW GP Ansor Banten, H. M. Alvi Ruzzabady, M.Pd.

Dalam sambutannya, Alvi mengatakan PKL II bukan sekadar tahapan kaderisasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembentukan karakter kepemimpinan.

“Harapan kami setelah lulus PKL II ini peserta bisa menjadi kader pemimpin yang paripurna. Bukan hanya pemimpin yang pintar secara gagasan, tapi kuat secara gerakan, dan tulus dalam pengabdian,” ujar Alvi.

Menurutnya, kader Ansor juga perlu memiliki keseimbangan antara ilmu, amal, dan ketakwaan. Kaderisasi, kata Alvi, tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berorganisasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengabdian.

“Menjadi kader yang berilmu, beramal, dan bertakwa, kader tentu harus memahami bahwa Ansor ini bukan sekadar organisasi, tapi jalan khidmah kepada para Muassis NU dan kepada Kiai,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pembina PC GP Ansor Pandeglang, di antaranya Lukmanul Hakim, mantan Ketua PC GP Ansor Pandeglang, Ahmad Hudori, mantan Ketua PW GP Ansor Banten, serta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah, H. Ahmad Halwani.

Rangkaian PKL II kemudian ditutup dengan upacara penutupan yang diikuti seluruh peserta dengan penuh khidmat.

Melalui kegiatan tersebut, kader diharapkan tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan kepemimpinan, tetapi juga memiliki karakter, kemampuan bergerak, dan semangat pengabdian dalam menjalankan amanah organisasi.

Klarifikasi Soal Solar di TPAS Cilowong, Pengelola Sebut BBM untuk Alat Berat

By On Minggu, September 20, 2026

Kepala UPT TPAS Cilowong Agam bersama pihak terkait saat memberikan klarifikasi mengenai penggunaan BBM untuk operasional alat berat di TPAS Cilowong, Kota Serang. Foto: Kontras7.co.id.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemberitaan mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang bukan peruntukannya di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendapat klarifikasi dari pengelola dan pihak terkait.

Kepala UPT TPAS Cilowong Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Agam, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPAS Cilowong dikelola oleh PT Cahaya Legok.

Sementara itu, H. Suganda, Direktur PT Bersama Kreatif Oke, merupakan pemilik alat berat yang digunakan PT Cahaya Legok dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Cilowong. Menurut Agam, keberadaan dan penggunaan alat berat tersebut juga telah dilakukan verifikasi oleh pihak UPT TPAS Cilowong.

Terkait BBM, Agam menerangkan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat atau excavator di TPAS Cilowong merupakan solar industri.

Menurut Agam, solar tersebut dibeli oleh PT Bersama Kreatif Oke dari PT Dogani Osborn Narespati, Kota Depok.

“Setiap pembelian solar industri tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pembelian resmi, termasuk dokumen pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), dengan tujuan pengiriman ke Jalan Raya Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” jelas Agam.

Keterangan serupa disampaikan H. Suganda selaku pemilik alat berat atau excavator yang digunakan dalam pengelolaan sampah kiriman dari Kota Tangerang Selatan.

Suganda menerangkan bahwa bahan bakar untuk operasional alat berat tersebut merupakan solar industri yang diperoleh secara resmi dan dilengkapi dokumen pembelian serta pembayaran PPN.

Sementara itu, Kapolsek Taktakan Iptu Ridwan Junaedi, S.H., mengatakan pihaknya telah memperoleh klarifikasi dari pengelola dan pihak terkait mengenai pemberitaan dugaan penggunaan BBM jenis solar yang bukan peruntukannya di TPAS Cilowong.

“Setelah dilakukan klarifikasi, BBM berupa solar yang digunakan di TPAS Cilowong merupakan solar industri yang diperuntukkan bagi kebutuhan bahan bakar alat berat/excavator dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Ridwan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi atau dugaan yang beredar.

Setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan BBM perlu dilihat berdasarkan jenis BBM, peruntukan, dokumen pembelian, serta fakta penggunaan di lapangan.

Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber yang jelas dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala UPT TPAS Cilowong, pemilik alat berat, serta Kapolsek Taktakan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai penggunaan BBM di TPAS Cilowong. Kontras7 menyajikan keterangan tersebut untuk memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat.

Gubernur Andra Soni Doa Bersama Keluarga Korban, Harap Ada Petunjuk Delapan Orang yang Hilang

By On Sabtu, September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I, Kamis, 17 September 2026. 

PANDEGLANG, Kontras7.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri doa bersama dengan keluarga delapan korban hilang kontak kapal Arupadhatu I. 

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu penginapan di kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

​Doa bersama ini digelar sebagai bentuk dukungan moral dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada keluarga korban. 

Kegiatan ini sekaligus memanjatkan permohonan kepada Tuhan agar segera diberikan petunjuk terkait keberadaan kelima jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan seorang pemandu wisata yang hilang di perairan Selat Sunda. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk terus mendampingi keluarga. 

Meski operasi pencarian aktif oleh Tim SAR telah resmi ditutup pada hari ke-10, ia memastikan pemantauan di perairan Selat Sunda akan terus berjalan. 

​“Pemantauan tetap dilakukan dan kami akan terus berkoordinasi dengan Tim SAR,” ujarnya. 

​Ia memastikan, Pemprov Banten akan proaktif meneruskan setiap perkembangan informasi dari Tim SAR maupun pihak terkait. 

Hal ini dilakukan agar keluarga korban selalu mendapatkan pembaruan informasi yang akurat dan tepat waktu. 

​“Sekecil apa pun informasi yang kami peroleh, akan segera kami sampaikan kepada keluarga,” kata dia. 

​Andra Soni menegaskan, penghentian pencarian aktif bukan berarti harapan dan komunikasi terputus. 

Pihaknya berjanji akan mengawal setiap perkembangan di lapangan dan menjaga komunikasi intensif dengan berbagai pihak. 

​Suasana haru dan penuh harap menyelimuti kegiatan tersebut. Pemprov Banten berharap doa yang dipanjatkan dapat memberikan kekuatan bagi keluarga dan membuka jalan terbaik bagi para korban yang hingga kini masih dalam pencarian. (*/red)

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Cikande Konsisten Gelar Patroli Rutin dan Dialogis di Cikande dan Kibin

By On Sabtu, September 19, 2026

Personel Polsek Cikande melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026.  

SERANG, Kontras7.co.idDalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Cikande Polres Serang secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

Patroli ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Cikande yang mencakup Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menyiagakan kendaraan patroli Subsektor Kibin di jalur utama guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas. 

Tak hanya melakukan pemantauan wilayah dan arus lalu lintas, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog langsung bersama petugas keamanan (Satpam) dan warga. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kegiatan patroli ini kami laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polsek Cikande, meliputi Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjalin sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Melalui imbauan Kamtibmas yang disampaikan secara langsung, petugas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut serta menjaga kondusifitas lingkungan sekitar. 

Komitmen Polsek Cikande ini diharapkan dapat terus mewujudkan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib. (*/red)

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

By On Sabtu, September 19, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Seni Silat dan Peringatan Milad PTBI. 

SERANG, Kontras7.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi bersama Polri menjaga keamanan, memberantas penyakit masyarakat, dan melindungi warga. 

"Yang namanya pendekar, yang namanya jawara selalu membela kebenaran, membela yang lemah, dan tentunya bersama-sama dengan Polri kita titip untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sama-sama memberantas penyakit masyarakat, dan sama-sama kita jaga wilayah Banten," kata Kapolri, Jumat, 18 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meresmikan Balai Latihan Seni Silat sekaligus memperingati Milad ke-3 Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI). 

Dia menegaskan, jawara dan pendekar memiliki peran penting di tengah masyarakat. 

Kemampuan bela diri yang dimiliki harus digunakan untuk membela kebenaran, melindungi kelompok yang lemah, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan para jawara menjadi kekuatan penting untuk menjaga Banten tetap aman dan kondusif. 

Kebersamaan tersebut juga harus didukung dengan kekompakan serta soliditas seluruh perguruan silat. 

Kapolri mengingatkan, pencak silat Tjimande dan seni budaya debus merupakan kekhasan Banten yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan. 

Pelestarian tersebut menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan perguruan dan seluruh pesilat agar nilainya tidak hilang di tengah perkembangan zaman. 

Ia juga mendorong agar keberadaan padepokan dan balai latihan tidak hanya terpusat di satu tempat. 

Ke depan, kata Kapolri, dia meminta agar setiap kabupaten di Banten memiliki tempat pembinaan serupa sehingga seni budaya, kearifan lokal, serta tradisi pencak silat dapat terus dilatih dan dikembangkan. 

"Jadi saya minta nanti di setiap kabupaten didirikan hal seperti ini sehingga kemudian semua budaya yang ada di Banten bisa dijaga, dilatih, dan dilestarikan," ujarnya. 

Sigit menjelaskan, pesanggrahan bukan hanya tempat latihan bela diri. Tempat tersebut harus menjadi ruang belajar, berdiskusi, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan persoalan bersama melalui semangat kebersamaan. 

Balai Latihan Seni Silat PTBI pun diharapkan terbuka tidak hanya bagi anggota PTBI, tetapi juga seluruh perguruan silat dan masyarakat. 

Selain sebagai tempat pembinaan pencak silat, balai tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya dan pelestarian berbagai kearifan lokal Banten. 

Dia berharap para jawara dan perguruan silat terus menjaga semangat persatuan dalam mengembangkan pencak silat Tjimande dan debus hingga ke tingkat nasional. 

Jika dikelola dengan baik, kekayaan budaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas Banten, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Ini menjadi sumber kekuatan yang tentunya apabila kita kelola dengan baik, tidak hanya sekadar budaya saja, tetapi juga bisa kita kembangkan dan perkenalkan," pungkasnya. (*/red)

Tim SAR Setop Pencarian Jurnalis Hilang di Hari ke-10

By On Sabtu, September 19, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni umumkan pencarian lima jurnali dan tiga kru di Gunung Anak Krakatau dihentikan. 

PANDEGLANG, Kontras7.co.id - Proses pencarian terhadap lima orang jurnalis, dua Anak Buah Kapal (ABK), dan satu guide hilang di Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda resmi dihentikan. 

Penghentian itu dilakukan karena tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu I, yang ditumpangi rombongan. 

"Tadi disampaikan bahwa sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan sampai dengan hari ke-10, setelah perpanjangan tiga hari, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpang atau awak yang berada di kapal tersebut," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, di Carita-Pandeglang, Kamis, 17 September 2026. 

Selama proses pencarian, kata dia, tim SAR menemukan 13 objek, seperti life jacket, terpal, helm, hingga galon. Namun objek tersebut tidak mengarah pada kapal Arupadhatu I. 

"Bahwa kemudian ada beberapa temuan material atau objek dicatat ada 13 objek yang ditemukan selama operasi, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Polairud. Setelah dicek dan diteliti, dinyatakan bahwa saat ini temuan tersebut tidak terhubung dengan Arupadhatu I," tuturnya. 

Andra Soni mengatakan, proses pencarian dinyatakan dihentikan. Namun, kata dia, pencarian terhadap lima jurnalis yang dinyatakan hilang saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau, akan dilakukan dengan pemantauan. 

"Kemudian telah perpanjangan pihak Basarnas tadi menyampaikan bahwa karena sudah dinilai tidak efektif dalam pelaksanaannya, dalam pencarian dan pertolongan ini, maka dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan dan pertolongan ini oleh pihak yang berkepentingan atau pihak yang memiliki kewenangan dinyatakan dihentikan," ujar Andra Soni. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan. 

Jika ada informasi terkait tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu, pencarian akan kembali dilanjutkan. 

"Operasi SAR ini tidak berhenti sampai di sini, setelah pencarian ini kita hentikan, kita lakukan dengan pemapelan melalui srop vts, termasuk lanal, termasuk dari Polairud yang melakukan patroli, yang melakukan pencarian, termasuk aktivitas kapal yang melintas di Selat Sunda yang akan menjadi ujung tombak apabila menemukan informasi lebih lanjut," tuturnya. 

"Apabila itu ada tanda-tanda, operasi SAR akan dinyatakan dibuka kembali," pungkasnya. (*/red)

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen soal Kasus Suap HGB

By On Sabtu, September 19, 2026

KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB. (dok.istimewa) 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. 

Sejumlah dokumen itu, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. 

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Menurutnya, rangkaian penggeledahan belum usai.Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. 

Budi mengatakan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujarnya. 

“Penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor. 

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin. 

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik mengatakan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. 

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. (*/red)

Wagub Banten Ajak Masyarakat Berdoa dan Muhasabah di Tengah Ancaman Bencana

By On Sabtu, September 19, 2026

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat menghadiri 
pengajian bulanan IWKS di Kota Serang
.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mendoakan agar Provinsi Banten senantiasa dijauhkan dari berbagai bencana alam.

Menurut Dimyati, kekuatan doa menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai keadaan yang sebelumnya mungkin terlihat sulit bagi manusia.

Pesan tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri pengajian bulanan Ikatan Warga Krakatau Steel (IWKS) di Pondok Pesantren Bani Hamid, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (19/9/2026).

Ia mengatakan, doa dan refleksi diri penting dilakukan di tengah berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Banten.

Sebagai seorang muslim, Dimyati juga mengajak masyarakat untuk memperbanyak muhasabah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, salah satunya melalui kegiatan pengajian rutin.

“Melalui pengajian ini, kita kembali diingatkan akan tujuan kehidupan di dunia. Kita diingatkan tentang bagaimana peran sebagai umat manusia untuk terus menjaga alam, serta peran kita sebagai pemimpin di muka bumi,” ujar Dimyati.

Di hadapan para tokoh agama dan masyarakat, Dimyati juga memohon doa agar para pemimpin di Banten dapat menjalankan amanah dengan baik.

Ia berharap Banten dapat terus berkembang dan masyarakatnya semakin sejahtera, sehingga cita-cita mewujudkan daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dapat terwujud.

Sementara itu, tuan rumah pengajian IWKS, Embay Mulya Syarif, mengingatkan jemaah bahwa kehidupan di dunia pada hakikatnya merupakan persinggahan sebelum manusia kembali kepada kehidupan akhirat.

Menurut Embay, manusia perlu mempersiapkan bekal kehidupan dengan memperbanyak amal dan ibadah selama masih diberikan kesempatan.

“Sejatinya kita ini adalah makhluk langit, dan di bumi ini hanya singgah saja. Oleh karena itu, sebagai makhluk yang akan berpulang, sudah selayaknya kita tidak terlena dengan kehidupan dunia,” tuturnya.

Embay juga mengingatkan bahwa waktu hidup manusia terbatas. Karena itu, setiap kesempatan yang masih diberikan perlu dimanfaatkan untuk memperbanyak amal kebaikan.

“Jangan pernah berhenti mengumpulkan bekal untuk 'mudik' kelak. Sebab, bekal kehidupan di atas bumi tentu sangat berbeda dengan bekal di dalam bumi (akhirat),” pungkasnya.

Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Cemburu, Pria di Serang Diduga Rekayasa Kematian Kekasih Seolah Bunuh Diri

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian perkara. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Polisi mengungkap dugaan rekayasa kematian seorang perempuan berinisial IP (27) di Kampung Sepang Susukan, Kota Serang, Banten. Kekasih korban, AH (36), diduga membuat kematian korban seolah-olah akibat bunuh diri.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, peristiwa itu bermula dari cekcok antara AH dan korban di sebuah kontrakan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Cekcok tersebut diduga dipicu rasa cemburu. AH menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Korban sempat terlibat percekcokan dengan AH terkait permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain,” ujar Alfano kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Sehari setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu AH mengaku sebagai orang yang menemukan korban dalam posisi tergantung di kusen kamar.

AH kemudian mengaku mengevakuasi jenazah dengan memotong kabel yang menjerat leher korban menggunakan pisau dari dapur.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan berbeda. AH akhirnya mengakui bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan diduga dibunuh olehnya.

Polisi masih memeriksa AH dan mendalami keterangannya untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolri Dorong Padepokan Tjimande Hadir di Setiap Kabupaten Banten

By On Jumat, September 18, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada peresmian Balai Latihan Seni Silat PTBI di Kota Serang, Jumat (18/9/2026)

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong agar padepokan pencak silat Tjimande hadir di setiap kabupaten di Banten.

Menurutnya, padepokan tidak hanya menjadi tempat belajar bela diri, tetapi juga ruang untuk membina generasi muda, menjaga budaya, dan membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Ke depan, masing-masing kabupaten agar didirikan padepokan supaya Tjimande terus berkembang dan menghasilkan para pendekar yang memiliki kemampuan bela diri, melindungi yang lemah, serta bekerja sama dengan Polri untuk membantu menjaga kamtibmas,” ujar Kapolri, Jumat (18/9/2026).

Pesan itu disampaikan saat Kapolri menghadiri peresmian Balai Latihan Seni Silat Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI), sekaligus Milad ke-3 PTBI di Kota Serang.

Kapolri berharap balai latihan tersebut juga menjadi tempat pembinaan karakter, kegiatan sosial dan keagamaan, serta mempererat persaudaraan antarpesilat.

Ia mengingatkan, kemampuan bela diri harus digunakan secara bertanggung jawab. Para pesilat diharapkan mampu menjaga diri, melindungi masyarakat, tidak mudah terprovokasi, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“Seorang jawara sejati bukanlah orang yang mencari lawan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan pribadi yang mampu menjaga diri, melindungi masyarakat, menyelesaikan persoalan dengan bijaksana,” katanya.

Kapolri juga mengajak para guru dan senior membina generasi muda melalui keteladanan. Polri, lanjutnya, siap bersinergi dengan perguruan silat, ulama, jawara dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas serta mencegah kenakalan remaja, narkoba dan tawuran.

Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Sehat

By On Jumat, September 18, 2026

 

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni saat meninjau Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni mendorong seluruh warga satuan pendidikan membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan sehat.

Menurut Tinawati, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara tenaga pendidik, peserta didik, dan orang tua. Hal itu disampaikannya usai meninjau sekaligus melakukan penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 di SMA Negeri 6 Kota Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (18/9/2026).

Tinawati mengatakan, sekolah merupakan lingkungan yang dipercaya orang tua sebagai tempat anak tumbuh dan belajar. Karena itu, kondisi sekolah perlu menjadi perhatian bersama agar peserta didik merasa aman dan nyaman.

“Saya memiliki anak sekolah juga yang artinya saya menitipkan anak saya di sekolah. Tentu saja kita ingin memiliki lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Tinawati.

Ia menilai lingkungan pendidikan juga memiliki peran dalam membentuk karakter anak. Namun, menurutnya, pendidikan pertama tetap dimulai dari keluarga.

“Madrasah pertama, pendidikan pertama tetap di rumah,” katanya.

Karena itu, Tinawati mengajak orang tua tidak hanya memilih sekolah yang baik, tetapi juga aktif mendampingi proses pendidikan anak. Komunikasi sederhana, seperti menanyakan kegiatan dan perasaan anak selama berada di sekolah, dinilai penting untuk membangun kedekatan antara orang tua dan anak.

“Kita harus bisa mendengarkan anak, kita harus bisa membersamai anak kita, kemudian kita bertanya hal-hal sederhana, bagaimana di sekolah, bagaimana kegiatan mereka, terutama bagaimana perasaan mereka hari ini,” ujarnya.

Dalam kunjungannya, Tinawati juga berinteraksi dengan sejumlah peserta didik dari luar daerah yang mengikuti program afirmasi pendidikan menengah. Ia menyebut keberadaan mereka sebagai bagian dari upaya memberikan akses pendidikan yang berkeadilan.

“Artinya bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama, memiliki pendidikan yang berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Kota Serang Rohmat Wirandanubrata mengatakan, sekolah sehat harus dibangun melalui komitmen bersama seluruh warga satuan pendidikan.

Menurutnya, penyamaan visi dan rasa memiliki menjadi bagian penting agar berbagai program sekolah dapat berjalan dengan kesadaran bersama.

Salah satunya melalui edukasi pengelolaan sampah lewat program Sataku dan Satamu. Program tersebut mengajarkan siswa untuk memahami bahwa sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari merupakan tanggung jawab bersama.

“Sataku, Satamu, mewujudkan sampah tanggung jawabmu, sampah tanggung jawabku. Itu mengedukasi anak-anak bagaimana anak itu punya tanggung jawab,” ujar Rohmat.

Ia menambahkan, sekolah sehat tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan fisik. Lingkungan yang aman dan nyaman juga mendukung kondisi psikologis siswa selama mengikuti proses pembelajaran.

Wagub Dimyati Dorong ICMI Pandeglang Aktif Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

By On Jumat, September 18, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus ICMI Orda Pandeglang Masa Bakti 2026–2031 
di Pendopo Kabupaten Pandeglang, 
Jumat (18/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Pandeglang ikut berkontribusi dalam kemajuan daerah.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Pengukuhan Pengurus ICMI Orda Pandeglang Masa Bakti 2026–2031 di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (18/9/2026).

Dimyati berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat segera aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan pengurus ICMI setelah dikukuhkan bisa langsung aktif,” ujar Dimyati.

Dalam sambutannya, Dimyati juga menyampaikan pandangannya mengenai nilai yang menurutnya perlu dimiliki para anggota ICMI, mulai dari ilmu pengetahuan dan teknologi, kecerdasan, moral, sikap moderat, hingga iman dan takwa.

Menurutnya, kecendekiaan tidak cukup hanya dengan penguasaan ilmu. Pengetahuan juga perlu dibarengi moral, akhlak, serta kemampuan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia berharap anggota ICMI memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang baik.

“Harus sabar saat diuji, bersyukur saat mendapat nikmat, ikhlas saat memberi, dan tobat ketika berbuat salah,” katanya.

Dalam agenda tersebut, Yuliana Aristian resmi dikukuhkan sebagai Ketua ICMI Orda Pandeglang Masa Bakti 2026–2031.

Di kesempatan yang sama, Dimyati juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Ia mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi erupsi dan mengikuti rekomendasi keselamatan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *