Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PTSL Buka Jalan Sertifikasi Tanah, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

By On Jumat, September 04, 2026

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kontras7.co.id, Jakarta — Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mengantongi sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui PTSL, bidang tanah yang memenuhi ketentuan dapat didaftarkan hingga diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Namun, istilah sertifikasi tanah melalui PTSL yang disebut gratis perlu dipahami secara tepat. Biaya penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan dalam program PTSL tidak dipungut kepada masyarakat. Meski begitu, pemohon tetap dapat memiliki sejumlah pengeluaran lain, termasuk biaya persiapan dokumen maupun kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Tanah yang akan didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan, antara lain berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL dan tidak sedang dalam sengketa.

Syarat Mengikuti PTSL

Sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen kepemilikan atau alas hak atas tanah, seperti surat waris, hibah, atau jual beli;
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Formulir pendaftaran;
  • Meterai sesuai ketentuan;
  • Memenuhi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dikenakan; serta
  • Memasang patok atau tanda batas bidang tanah.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah wilayah tempat tanah berada termasuk lokasi PTSL dapat menanyakan langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Tahapan Pendaftaran Tanah

Setelah memastikan wilayah masuk dalam program, proses PTSL dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, masyarakat mengikuti penyuluhan yang dilakukan petugas di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Penyuluhan ini menjadi bagian penting untuk memahami persyaratan dan mekanisme pendaftaran.

Selanjutnya, pemilik tanah harus memasang tanda batas bidang tanah. Batas tersebut perlu diketahui dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Petugas kemudian melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik bidang tanah. Bersamaan dengan itu, dokumen kepemilikan diperiksa dan dikumpulkan sebagai bagian dari data yuridis.

Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diumumkan selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan. Tahap pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan mengenai bidang tanah yang didaftarkan.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan bidang tanah dinyatakan tidak bermasalah atau clear and clean, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Sertifikat Tidak Dipungut Biaya, Tetapi Ada Pengeluaran Lain

Masyarakat juga perlu membedakan antara biaya penerbitan sertifikat PTSL dengan biaya pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaan PTSL, penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan tidak dipungut biaya. Namun, terdapat komponen biaya pra-PTSL yang dapat berkaitan dengan persiapan dokumen, penggandaan berkas, pemasangan patok, transportasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Besaran biaya pra-PTSL juga telah diatur berdasarkan kategori wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, misalnya, batas biaya yang disebutkan sebesar Rp150.000.

Sementara itu, wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan berada pada kategori Rp200.000. Adapun Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori Rp450.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya kewajiban pajak, termasuk BPHTB maupun kewajiban lain yang timbul sesuai jenis dan kondisi peralihan hak atas tanah.

Di sejumlah daerah, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan berupa pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Karena itu, ketentuan yang berlaku dapat berbeda sesuai kebijakan daerah dan kondisi masing-masing pemohon.

Masyarakat yang hendak mengikuti PTSL sebaiknya terlebih dahulu memastikan status wilayahnya sebagai lokasi program serta menanyakan secara langsung mengenai persyaratan, biaya pendukung, dan kewajiban pajak kepada pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan setempat.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terhindar dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *