Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jangan Sembarangan Pinjamkan HP, Waspadai Modus Pengalihan Panggilan untuk Curi OTP

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Ilustrasi: Waspada modus pengalihan panggilan dan OTP.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Meminjamkan HP kepada orang lain untuk sekadar menelepon mungkin terlihat sepele. Namun, tetap perlu hati-hati karena kita tidak selalu tahu apa yang dilakukan orang lain ketika HP berada di tangannya.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah call forwarding atau pengalihan panggilan. Fitur ini merupakan layanan normal operator seluler untuk meneruskan panggilan masuk ke nomor lain. Namun, dalam kasus tertentu, fitur tersebut pernah disalahgunakan dalam modus penipuan.

Kompas.com pada Desember 2019 dan Januari 2020 pernah memberitakan kasus penyalahgunaan call forwarding. Dalam kasus tersebut, korban diarahkan menggunakan kode tertentu yang mengaktifkan pengalihan panggilan. Panggilan yang masuk kemudian dapat diterima di nomor lain dan dimanfaatkan untuk memperoleh kode verifikasi melalui telepon.

Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri pada 12 Maret 2021 mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap permintaan kode OTP atau kode verifikasi WhatsApp. Masyarakat diminta tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan dalam upaya mengambil alih akun.

Lalu, bagaimana menghindarinya?

Kalau ada orang yang meminta HP untuk menelepon, baik orang yang dikenal maupun tidak, lebih aman jangan langsung menyerahkan perangkat. Minta nomor yang ingin dihubungi, lalu bantu menelepon menggunakan HP kita sendiri dengan pengeras suara.

Yang paling penting, jangan pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau kode verifikasi kepada siapa pun.

Jika tiba-tiba menerima kode OTP padahal tidak sedang login atau melakukan transaksi, jangan berikan kode tersebut kepada siapa pun. Periksa akun dan segera hubungi layanan resmi penyedia layanan jika menemukan aktivitas yang tidak dikenal.

Perlu diketahui, kode seperti *21* berkaitan dengan fitur pengalihan panggilan pada layanan atau operator tertentu. Kode layanan dapat berbeda menurut operator. Karena itu, jangan sembarangan mengetik kode yang diberikan orang lain melalui telepon.

Jika merasa pengalihan panggilan aktif tanpa pernah mengaturnya sendiri, periksa pengaturan panggilan atau hubungi operator melalui layanan resminya.

Intinya sederhana: membantu orang lain itu baik, tetapi HP adalah perangkat pribadi. Kalau hanya ingin menelepon, lebih aman bantu dari HP kita sendiri tanpa perlu menyerahkan perangkat.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami risiko penyalahgunaan fitur pengalihan panggilan serta menjaga keamanan OTP dan akun digital.

Informasi mengenai modus dalam artikel merujuk pada pemberitaan Kompas.com serta peringatan keamanan Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pembaca diimbau tidak mengikuti instruksi atau memasukkan kode tertentu yang diberikan orang lain tanpa memahami fungsinya.

Tujuannya sederhana: agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah menjadi korban penipuan digital.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


10 Register Aset Akan Diserahkan ke Pemkot Serang. Masih Digunakan Pemkab, Kapan Diserahkan?

By On Selasa, September 29, 2026

Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi perhatian. Dari 27 register aset yang dibahas, 10 register di antaranya masuk dalam daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Sepuluh register tersebut terdiri atas:

  1. DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP — 1 register
  2. Radio Serang Gawe FM — 1 register
  3. DLH dan DPUPR — 1 register
  4. DKB PPPA — 1 register
  5. Disdikbud — 2 register
  6. Dinsos — 2 register
  7. Laboratorium DLH — 1 register
  8. KPU Kabupaten Serang — 1 register

Total 10 register.

Lantas, bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Selasa (29/9/2026), menjelaskan, hingga saat ini 10 register tersebut masih digunakan oleh Pemkab Serang.

“10 register masih digunakan Pemkab Serang,” kata Ina.

Lantas, mengapa belum diserahkan kepada Pemkot Serang?

Ina menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Serang, proses penyerahan 10 register tersebut masih menunggu selesainya pembangunan kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Penyerahannya menunggu kantor baru selesai dibangun di Puspemkab,” ujarnya.

Lalu, kapan 10 register tersebut akan diserahkan?

Terkait waktu penyerahan, Ina menyebut hingga kini Kabupaten Serang belum memberikan kepastian.

“Kabupaten Serang sendiri belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diserahkan 10 register tersebut,” katanya.

Bagi masyarakat, perkembangan ini memberikan gambaran mengenai posisi 10 register aset yang telah masuk dalam daftar untuk diserahkan kepada Pemkot Serang. Hingga saat ini, aset tersebut masih digunakan Pemkab Serang, sementara proses penyerahannya masih menunggu pembangunan kantor baru di Puspemkab dan belum memiliki kepastian waktu.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

27 Register Aset di Kota Serang, 17 Dipertahankan Pemkab Serang

By On Senin, September 28, 2026

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang 
Erwin Setiawan saat diwawancara Kontras7, 
Senin (28/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sebanyak 27 register tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang.

Data itu sebelumnya disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, pada Sabtu (26/9/2026). Kontras7 kemudian mengonfirmasinya kepada Erwin Setiawan, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, untuk memastikan status aset tersebut.

Erwin membenarkan 27 register itu memang tercatat dalam database aset Pemkab Serang.

“Ya, tercatat,” kata Erwin.

Lalu bagaimana status 27 register itu?

Erwin menjelaskan, tidak semua aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Yang dari 27 itu, 17 yang dipertahankan oleh Pemda Kabupaten Serang. Selebihnya diserahkan ke Kota Serang,” ujarnya.

Erwin kepada Kontras7, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa 17 register masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register diserahkan kepada Pemkot Serang.

10 Register yang Diserahkan

Dari data register, 10 register yang diserahkan mencakup aset yang berkaitan dengan beberapa perangkat daerah.

DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP tercatat dalam satu register. Radio Serang Gawe FM satu register. DLH dan DPUPR satu register, serta DKB PPPA satu register.

Kemudian Disdikbud dua register dan Dinsos dua register. Laboratorium DLH satu register dan KPU Kabupaten Serang satu register.

Kalau dihitung berdasarkan registernya, jumlahnya 10 register.

17 Register yang Dipertahankan

Untuk 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang, asetnya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Serang.

Di antaranya berada di lingkungan Pendopo, yang mencakup Kantor Bupati dan Kantor Sekda. Ada juga aset yang berkaitan dengan Diskominfo, Inspektorat, Setwan, Bapenda, Bapeda, DPAD, BPBD, Satpol PP, Dinkes, RSUD, Dishub, dan Rumah Dinas Wakil Bupati, serta sejumlah aset lainnya.

Kenapa aset-aset itu masih dipertahankan?

Erwin menjawab, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Karena kebijakan pimpinan, kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernah Dibahas Kemendagri

Erwin mengatakan, pembahasan aset tersebut sudah berlangsung. Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang pernah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Erwin, pembahasan itu berlangsung pada 20 Mei 2026, termasuk mengenai aset Pemkab Serang yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Pembahasan tersebut kemudian berkaitan dengan proses yang akan dibawa ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah).

BPKAD Kabupaten Serang juga beberapa kali melakukan rekonsiliasi dengan BPKAD Kota Serang. Salah satu fasilitasi terakhir, kata Erwin, dilakukan oleh KPK sekitar 2022.

Dari proses itu dibuat berita acara yang mencatat aset yang diserahkan kepada Pemkot Serang dan aset yang masih dipertahankan Pemkab Serang.

Ketika ditanya apakah sekarang masih ada agenda lanjutan antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk membahas aset tersebut, Erwin mengatakan belum ada.

Untuk aset yang masih dipertahankan, pemanfaatannya ke depan akan kembali dibicarakan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Erwin: Ada Kata “Sebagian”

Kontras7 juga menanyakan soal Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 yang berkaitan dengan penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.

Erwin mengatakan ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan aset. Ia menyoroti kata “sebagian” yang ada dalam ketentuan tersebut.

Menurut Erwin, kata itu menjadi dasar pemahaman bahwa aset yang diserahkan tidak harus seluruhnya.

“Kan ada kata sebagian,” kata Erwin.

Dari keterangan BPKAD Kabupaten Serang, posisi 27 register aset tersebut saat ini terdiri dari 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang dan 10 register yang diserahkan kepada Pemkot Serang.

Pembahasan mengenai aset itu sendiri sudah berlangsung sejak lama, mulai dari fasilitasi Kemendagri hingga rekonsiliasi yang pernah difasilitasi KPK.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

15 Hotel di Kota Serang, Referensi Akomodasi bagi Masyarakat dari Luar Daerah

By On Kamis, September 10, 2026

Kontras7.co.id, Kota Serang — Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten memiliki sejumlah hotel dan penginapan yang tersebar di berbagai kawasan.

Keberadaan akomodasi tersebut dapat menunjang kebutuhan masyarakat dari luar daerah yang datang ke Kota Serang untuk berbagai keperluan, maupun warga yang membutuhkan tempat menginap.

Berikut 15 hotel yang berada di wilayah Kota Serang. Daftar ini disusun sebagai informasi bagi masyarakat dan bukan merupakan pemeringkatan maupun penilaian terhadap hotel.

  1. Aston Serang Hotel & Convention Center
    Berlokasi di kawasan Curug, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  2. Le Dian Hotel & Cottages
    Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  3. Horison Ultima Ratu
    Berlokasi di Jalan K.H. Abdul Hadi, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  4. Horison TC-UPI Serang
    Berlokasi di Jalan Ki Masjong, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  5. LYNN Hotel Serang
    Berlokasi di Jalan Maulana Yusuf, Cimuncang, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  6. Grand Krakatau Serang
    Berlokasi di kawasan Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  7. Nunia Tamansari Hotel
    Berlokasi di Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Cimuncang, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  8. Le Semar Hotel Serang
    Berlokasi di Jalan Bhayangkara, Sumurpecung, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  9. Dewiza Hotel & Convention Hall
    Berlokasi di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  10. Flamengo Hotel
    Berlokasi di kawasan Drangong, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  11. Hotel Wisata Baru
    Berlokasi di Jalan Maulana Yusuf, Cimuncang, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  12. Hotel Puri Kayana
    Berlokasi di Jalan K.H. Abdul Hadi, Cipare, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  13. D’Gria Hotel
    Berlokasi di kawasan Cipare, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  14. Hotel Mahadria
    Berlokasi di kawasan Kotabaru, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

  15. Hotel Abadi
    Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Sumurpecung, Kota Serang, hotel ini menyediakan akomodasi dengan berbagai fasilitas yang disediakan bagi tamu.

Informasi Akomodasi

Keberadaan berbagai hotel tersebut menunjukkan bahwa Kota Serang memiliki sejumlah akomodasi yang dapat digunakan masyarakat sesuai kebutuhan perjalanan masing-masing.

Informasi ini disajikan Kontras7.co.id sebagai informasi publik, tanpa maksud memberikan peringkat, penilaian, atau mengarahkan pembaca kepada hotel tertentu.

KONTRAS7 Perbarui Nomor Resmi Redaksi, Catat Kontak Terbarunya

By On Senin, Agustus 31, 2026

Kontras7.co.id — SERANG — Media KONTRAS7 resmi memperbarui nomor kontak redaksi sebagai bagian dari penataan layanan komunikasi dan penguatan profesionalitas redaksi.

Mulai 31 Agustus 2026, komunikasi resmi dengan Redaksi KONTRAS7 menggunakan nomor 0877-9666-6047. Sementara nomor sebelumnya 0877-2777-7725 sudah tidak lagi digunakan sebagai nomor resmi redaksi.

Pemimpin Redaksi Media KONTRAS7, Mansar, mengatakan perubahan nomor tersebut merupakan bagian dari penataan komunikasi agar masyarakat, narasumber, mitra kerja, maupun instansi dapat lebih mudah mengenali dan menghubungi kontak resmi redaksi.

“Perubahan nomor ini bagian dari penataan redaksi agar komunikasi dapat lebih terarah dan mudah dikenali. Kami berharap seluruh narasumber, mitra, maupun masyarakat dapat menggunakan nomor resmi yang baru untuk kebutuhan komunikasi dengan redaksi,” ujar Mansar.

Ia menegaskan, pembaruan nomor kontak tidak mengubah komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami lakukan adalah menata layanan komunikasi agar lebih tertib dan profesional. Untuk selanjutnya, nomor 0877-9666-6047 menjadi kontak resmi Redaksi KONTRAS7,” katanya.

Redaksi KONTRAS7 mengimbau seluruh pihak untuk memperbarui nomor kontak tersebut dan menggunakan nomor baru dalam setiap komunikasi terkait pemberitaan, konfirmasi, informasi, maupun kerja sama media.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *