KPK Sita Rp1,5 Miliar, Praktik Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor Didalami
On Minggu, September 06, 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.
Kontras7.co.id, Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
KPK kini masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga berlangsung di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang Rp1,5 miliar tersebut berkaitan dengan pemotongan untuk periode tertentu, termasuk kemungkinan satu hingga beberapa bulan.
“Nilai Rp1,5 miliar ini apakah nilai untuk periode tertentu, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026), sebagaimana dikutip dari iNews.id.
Selain nominal yang telah disita, penyidik juga mendalami sejak kapan praktik pemotongan upah pungut tersebut berlangsung serta berapa total uang yang diduga terkumpul.
Menurut Budi, seluruh rangkaian pemotongan, termasuk periode pelaksanaan dan jumlah akumulasinya, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Pengusutan perkara ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada 20 Agustus 2026. Saat itu, KPK membantah adanya OTT.
Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8/2026).
KPK masih menelusuri rangkaian dugaan pemotongan upah pungut, termasuk mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta total uang yang diduga berhasil dikumpulkan.
Selama proses penyidikan berlangsung, KPK belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
