Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Penipuan Rp70,5 Juta Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang, PN Serang Catat Kwitansi 5 Paket Pemagaran

By On Rabu, September 16, 2026

Gedung Pengadilan Negeri Serang, 
tempat perkara Nomor 558/Pid.B/2026/PN Srg diperiksa.

KONTRAS7.CO.ID – SERANG | Berdasarkan informasi perkara dan data barang bukti yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara Nomor 558/Pid.B/2026/PN Srg tercatat dengan klasifikasi perkara Penipuan dan terdakwa Asep Sunandar bin Ujang Kusnadi.

Perkara tersebut terdaftar pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam data umum perkara, Muhammad Siddiq, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.

Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-7298/M.6.10/Eoh.2/08/2026 tertanggal Kamis, 27 Agustus 2026.

Berdasarkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa menerima sejumlah uang dengan alasan adanya pekerjaan proyek yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Serang.

Dalam dakwaan, perkara bermula pada 2023 ketika terdakwa disebut menawarkan pekerjaan paving kepada Ahmad Irfan. Terdakwa kemudian disebut meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai uang muka pekerjaan.

Pada 7 Agustus 2023, terdakwa kembali disebut meminta Rp5,5 juta. Menurut uraian dakwaan, setelah dilakukan pengecekan, pekerjaan paving yang ditawarkan tersebut disebut tidak ada.

Persoalan kemudian berlanjut pada 2024. Dalam pertemuan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, terdakwa disebut menawarkan pekerjaan pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang sebanyak lima paket.

Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa disebut meminta uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa pada 4 Maret 2024.

Jika digabung dengan dua pemberian uang sebelumnya, jumlah uang yang disebut diterima terdakwa dalam dakwaan mencapai Rp70,5 juta.

Kwitansi Lima Paket Pemagaran Tercatat sebagai Barang Bukti

Selain uraian dakwaan, laman resmi PN Serang juga mencatat sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satunya berupa satu lembar kwitansi komitmen pekerjaan pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang sebanyak lima paket, yang tercatat ditandatangani Asep Sunandar pada 4 Maret 2024.

PN Serang juga mencatat dua lembar surat perjanjian penitipan uang dengan nilai keseluruhan Rp70,5 juta. Dokumen tersebut masing-masing bertanggal 19 Juli 2024 dan 23 November 2024 serta ditandatangani Ahmad Irfan dan Asep Sunandar.

Dalam data barang bukti, dokumen-dokumen tersebut tercatat berada di Kejaksaan Negeri Serang untuk perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 492 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Pemberitaan ini mengacu pada data perkara, uraian dakwaan, dan data barang bukti yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Serang. Uraian mengenai perbuatan terdakwa merupakan materi dakwaan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan akhir pengadilan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *