Kontras7.co.id, Jakarta — Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup kejahatan korupsi, narkotika, terorisme hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah Komisi III mencermati masukan para ahli serta membandingkannya dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli mendorong agar ruang lingkup tindak pidana dalam aturan tersebut dibatasi, khususnya terhadap kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi kepada publik.
Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang tergolong signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.
Ketentuan mengenai perampasan aset juga diterapkan dalam bentuk tertentu di sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III berupaya agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat dan para ahli, kata dia, menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut yakni:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III menegaskan penyusunan RUU tersebut tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat dan para ahli agar aturan yang dihasilkan bersifat partisipatif, komprehensif serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
« Prev Post
Next Post »
