Kontras7.co.id, Jakarta — Kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja hangus ketika masa aktif paket berakhir. Operator seluler juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Melalui aturan tersebut, operator wajib menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menyediakan mekanisme perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan. Dengan demikian, pelanggan memiliki kesempatan menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan, bukan semata-mata mengikuti pilihan yang ditetapkan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Selain perlindungan sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan yang menjadi hak pelanggan.
« Prev Post
Next Post »
