Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Diajukan Banding dan Kasasi

Kontras7.co.id – Jakarta — Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menjadi pedoman terkait upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Penerbitan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan kesatuan penerapan hukum terkait perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah putusan bebas atau vrijspraak. MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.

Dengan ketentuan tersebut, terdakwa yang dinyatakan bebas karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak dapat lagi menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Sementara itu, ketentuan mengenai putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging memiliki mekanisme tersendiri. Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penegasan MA dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesatuan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Ketentuan tersebut juga menegaskan perubahan praktik peradilan pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya mengenai batasan upaya hukum terhadap jenis putusan tertentu.

Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung berharap perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dapat diakhiri sehingga kepastian dan kesatuan hukum bagi para pencari keadilan semakin terjamin.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *