Delapan tersangka kasus dugaan korupsi HGB menjalani proses hukum setelah ditetapkan KPK.
Kontras7.co.id – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Para pihak yang diamankan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi dari pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai kemasan.
Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai kewenangan KPK. Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Catatan Redaksi: Penyebutan status tersangka dalam berita ini mengacu pada penetapan KPK. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
« Prev Post
Next Post »
