Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tiga Warga Pandeglang Laporkan Anggota DPRD Banten Berinisial RM ke Polda, Dugaan Investasi Emas

Para pelapor bersama kuasa hukum 
usai membuat laporan terkait dugaan investasi bisnis emas di Polda Banten, 
Selasa (15/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID – BANTEN | Tiga warga Pandeglang, Banten, melaporkan seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RM ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi serta penyertaan modal bisnis emas.

Ketiga warga tersebut yakni Mohamad Suma, Ahmad Septiadi, dan Dwi Febrian. Kuasa hukum para pelapor, Haitami, menyebut total kerugian tiga kliennya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Baru tiga orang yang melapor. Nanti akan menyusul tiga orang lagi. Estimasi kerugian hampir Rp1,7 miliar,” kata Haitami di Polda Banten, Selasa (15/9/2026).

Haitami merinci, Suma disebut mengalami kerugian Rp530 juta, Septiadi Rp561 juta, sedangkan Febrian sekitar Rp70 juta.

Menurut Haitami, dugaan tersebut berkaitan dengan tawaran investasi dan penyertaan modal bisnis emas di Toko Mitra Makmur 2, yang disebut milik RM. Skema tersebut, menurut keterangan para pelapor, mulai berjalan sejak Mei 2025.

Para korban disebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit dengan janji mendapatkan keuntungan dan pembagian produk emas. Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian modal dan pembagian keuntungan disebut terhenti.

Para korban kemudian menagih pengembalian dana. Menurut Haitami, RM sebelumnya menjanjikan pengembalian dana pada 3 September 2026. Namun hingga laporan dibuat, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

Haitami mengatakan pihak korban sebelumnya telah melayangkan somasi. Menurut dia, pihak yang dilaporkan telah menunjuk kuasa hukum, tetapi belum ada penyelesaian terkait dana yang disetorkan para korban.

Korban Ceritakan Awal Investasi

Salah satu pelapor, Dwi Febrian, mengatakan dirinya mengetahui tawaran investasi tersebut dari kepala toko berinisial AW.

Menurut Dwi, saat itu pihak toko menyampaikan membutuhkan tambahan modal untuk membeli emas dari konsumen.

“Waktu itu saya transfer Rp180 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta. Namun saat saya mau menarik kembali seluruh uang modal saya, pihak toko memberikan banyak alasan,” ujar Dwi.

Sebelum membuat laporan polisi, Dwi mengatakan dirinya bersama korban lain telah menempuh upaya somasi.

Ia juga menyebut dalam tanggapan terhadap somasi, pihak kepala toko menyatakan skema pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah pemilik toko.

Atas persoalan tersebut, para korban melaporkan dua pihak, yakni pemilik toko dan kepala toko emas, kepada kepolisian.

Para pelapor berharap seluruh dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.

Dwi juga menyebut terdapat korban lain di wilayah Panimbang dan sekitarnya. Menurutnya, sebagian masyarakat yang terdampak berasal dari berbagai latar belakang, termasuk petani dan nelayan.

Laporan Masih Diproses

Laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Uraian mengenai dugaan perbuatan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.

Kontras7 membuka ruang bagi RM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Kontras7 tetap mengedepankan asas keberimbangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *