Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Nama KPR Bukan Satu-satunya Dasar, Bukti Pembayaran Jadi Bagian Penting dalam Sengketa Rumah

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi sengketa rumah dan KPR. 
Bukti transaksi dapat menjadi bagian 
penting dalam pembuktian perkara. 
(Ilustrasi: Kontras7)

Kontras7.co.id, Tangerang — Menggunakan nama orang lain untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menimbulkan persoalan hukum jika hubungan antara pihak yang membayar, pihak yang mengajukan kredit, dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tidak dibuat secara jelas sejak awal.

Hal itu tergambar dalam perkara perdata yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 24 PK/PDT/2026, yang diputus pada 4 Februari 2026. Perkara tersebut melibatkan Felix Yanuar K. Yudianto sebagai penggugat dan Kusni Yasin bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Secara sederhana, perkara ini bermula dari transaksi pembelian rumah. Felix sebelumnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan penjual dan membayar tanda jadi.

Dalam proses pembiayaan, nama Kusni Yasin digunakan untuk fasilitas KPR. Sementara berdasarkan uraian perkara, pembayaran rumah dilakukan menggunakan dana Felix. Bukti pembayaran kemudian menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa dalam sengketa tersebut.

Persoalan muncul ketika Akta Jual Beli (AJB) dibuat atas nama Kusni Yasin. Kondisi itu kemudian menimbulkan sengketa mengenai hubungan hukum dan hak atas rumah yang menjadi objek perkara.

Perkara tersebut berlanjut melalui proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan MA, permohonan PK tersebut dinyatakan ditolak.

Apa yang Bisa Dipelajari Masyarakat?

Perkara ini menarik untuk dipahami karena menunjukkan bahwa ketika terjadi sengketa, persoalan rumah tidak selalu dapat dilihat hanya dari satu dokumen atau satu nama yang tercantum di dalamnya.

Pengadilan dapat menilai rangkaian hubungan hukum para pihak dan alat bukti yang diajukan. Di antaranya bagaimana transaksi dilakukan, apa isi perjanjian, bagaimana pembayaran dilakukan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian.

Karena itu, bukti pembayaran penting untuk disimpan. Bukti transfer, kuitansi, perjanjian, dokumen KPR, bukti komunikasi, dan dokumen transaksi lainnya dapat membantu menjelaskan hubungan para pihak apabila suatu saat terjadi perselisihan.

Namun, ada hal yang perlu dipahami.

Putusan ini bukan berarti setiap orang yang membayar rumah otomatis menjadi pemilik, atau nama yang tercantum dalam dokumen pertanahan dan AJB tidak memiliki arti.

Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, perjanjian, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta alat bukti yang diperiksa dan dinilai oleh pengadilan.

Jangan Sembarangan Pinjam Nama untuk KPR

Bagi masyarakat yang sedang membeli rumah, perkara ini menjadi pengingat agar berhati-hati ketika menggunakan nama orang lain untuk fasilitas KPR.

Sejak awal, sebaiknya jelas siapa pembeli sebenarnya, siapa yang mengajukan kredit, siapa yang melakukan pembayaran, bagaimana kewajiban kepada bank dijalankan, dan bagaimana hubungan hukum tersebut dituangkan dalam dokumen.

Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

Simpan seluruh bukti transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan pembelian. Hal ini penting bukan hanya untuk urusan administrasi, tetapi juga sebagai bukti apabila di kemudian hari muncul persoalan.

Pesan sederhananya, nama dalam dokumen memang penting, tetapi ketika terjadi sengketa, rangkaian hubungan hukum dan alat bukti juga dapat menjadi bagian yang diperiksa oleh pengadilan.

Putusan MA Nomor 24 PK/PDT/2026 karena itu dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rumah, terutama jika fasilitas KPR menggunakan nama pihak lain.

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Belum 19 Tahun Ingin Menikah? Kenali Jalur Hukum dan Ketentuan Dispensasi Kawin

By On Rabu, September 02, 2026

Ilustrasi. Pengadilan Agama Serang 
menjadi salah satu jalur hukum dalam perkara dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Kontras7.co.id, Banten — Keinginan untuk menikah merupakan keputusan besar yang menyangkut masa depan calon mempelai dan keluarga. Namun, ketika calon mempelai belum berusia 19 tahun, ada ketentuan hukum yang harus dipahami sebelum perkawinan dilangsungkan.

Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa apabila calon mempelai dan kedua keluarga telah sepakat untuk menikah, maka perkawinan dapat langsung dilaksanakan. Padahal, ketentuan hukum menetapkan batas usia perkawinan dan menyediakan mekanisme khusus apabila terdapat keadaan tertentu yang membuat perkawinan di bawah usia tersebut hendak dilangsungkan.

Karena itu, keluarga perlu memahami prosedur yang benar agar tidak mengambil jalan pintas yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Batas Usia Perkawinan 19 Tahun

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Perubahan tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Pemerintah juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan antara lain dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Artinya, usia 19 tahun merupakan batas umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.

Lantas, bagaimana jika calon mempelai belum mencapai usia tersebut, tetapi terdapat keadaan tertentu yang membuat keluarga mempertimbangkan perkawinan?

Hukum menyediakan mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan.

Dispensasi Kawin Bukan Izin Otomatis

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mendefinisikan dispensasi kawin sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. PERMA tersebut saat ini berstatus berlaku.

Namun, keberadaan mekanisme dispensasi bukan berarti setiap permohonan pasti dikabulkan.

Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak serta disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan kata lain, dispensasi kawin merupakan pengecualian yang harus diperiksa melalui proses hukum, bukan jalan otomatis bagi siapa pun yang ingin menikah sebelum berusia 19 tahun.

Apa yang Harus Dilakukan Keluarga?

Secara sederhana, masyarakat dapat memahami tahapan hukumnya sebagai berikut.

1. Pastikan usia calon mempelai

Pertama, pastikan usia calon mempelai berdasarkan dokumen kependudukan.

Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ketentuan khusus mengenai dispensasi kawin perlu diperhatikan.

2. Orang tua mengajukan permohonan

Apabila terdapat keadaan yang memenuhi ketentuan, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan yang berwenang.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 mengatur pedoman pemeriksaan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah sesuai kewenangannya.

3. Jelaskan alasan yang sangat mendesak

Permohonan harus didasarkan pada alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Karena itu, sekadar menyatakan bahwa kedua calon saling mencintai atau sudah mendapat persetujuan keluarga tidak otomatis berarti dispensasi akan diberikan.

Keadaan yang menjadi dasar permohonan akan diperiksa oleh pengadilan.

4. Kepentingan calon mempelai menjadi perhatian

Pemeriksaan dispensasi kawin bukan sekadar melihat keinginan orang tua.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip penting dalam pemeriksaan. Hakim juga perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut tidak dilakukan karena adanya paksaan.

Hal ini penting karena perkawinan pada usia anak dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta tumbuh kembang anak.

5. Tunggu penetapan pengadilan

Keluarga sebaiknya tidak melanjutkan perkawinan sebelum proses dispensasi selesai dan terdapat penetapan pengadilan.

Keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan dispensasi berada pada kewenangan pengadilan setelah permohonan diperiksa berdasarkan keadaan dan bukti yang diajukan.

Bagaimana Jika Kedua Calon Saling Mencintai?

Saling mencintai, adanya kehendak dari kedua calon mempelai, serta persetujuan orang tua merupakan keadaan yang dapat disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Namun, persetujuan tersebut tidak menggantikan ketentuan mengenai batas usia perkawinan.

Jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mekanisme dispensasi tetap harus ditempuh apabila keluarga hendak melangsungkan perkawinan sebelum batas usia tersebut.

Begitu pula apabila terdapat keadaan khusus yang dianggap mendesak, keadaan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka melalui proses hukum agar dapat dinilai oleh pengadilan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas atau mencoba mengakali ketentuan administrasi perkawinan.

Jangan Menikah Dulu, Baru Mencari Jalan Hukum

Pesan ini penting untuk dipahami.

Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan memberikan izin kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Namun, izin tersebut diberikan melalui proses pemeriksaan dan bukan merupakan hak otomatis setiap pemohon.

Karena itu, apabila keluarga menghadapi kondisi tersebut, langkah yang lebih tepat adalah mencari informasi kepada pengadilan atau instansi terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku sejak awal.

Jangan sampai perkawinan dilangsungkan terlebih dahulu, kemudian keluarga baru mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan pencatatan atau administrasinya.

Pengadilan Agama Serang dalam salah satu informasi yang dipublikasikan melalui Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga pernah menekankan agar calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan karena keadaan tertentu harus menikah mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu, bukan melangsungkan perkawinan di bawah tangan.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Persoalan dispensasi kawin tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.

Di balik permohonan tersebut terdapat kepentingan calon mempelai yang harus dipertimbangkan secara serius.

Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, hakim tidak hanya melihat apakah keluarga menginginkan perkawinan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan keadaan anak dan konsekuensi perkawinan terhadap dirinya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada September 2026 juga kembali mengingatkan bahwa dispensasi kawin bukan jalan keluar yang dapat digunakan secara otomatis untuk menyelesaikan persoalan yang muncul karena keinginan menikah di usia anak.

Edukasi untuk Masyarakat

Kontras7 mengangkat informasi ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengomentari, membela, ataupun menyalahkan keluarga atau calon mempelai tertentu.

Setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda. Karena itu, apabila terdapat calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan keluarga mempertimbangkan perkawinan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku dan menggunakan jalur hukum yang telah disediakan.

Yang terpenting, kepentingan dan perlindungan calon mempelai tetap harus menjadi perhatian.

Pesan Kontras7

Belum 19 tahun bukan berarti tidak ada mekanisme hukum. Namun, dispensasi kawin bukan izin otomatis dan bukan jalan pintas. Jika terdapat alasan yang sangat mendesak, tempuh mekanisme melalui pengadilan, sampaikan keadaan yang sebenarnya, siapkan bukti yang diperlukan, dan hormati keputusan pengadilan.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, keluarga dapat mengambil langkah yang lebih tepat sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Pada akhirnya, memahami hukum bukan hanya soal mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, pemahaman hukum membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, terutama ketika keputusan tersebut menyangkut masa depan dan perlindungan anak.


DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang ini menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sebesar 19 tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

PERMA ini mengatur pedoman bagi pengadilan dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin dan berstatus berlaku.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan informasi dan edukasi hukum umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber resmi lembaga peradilan. Artikel ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi konkret, masyarakat disarankan memperoleh informasi langsung dari pengadilan atau instansi yang berwenang.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *