Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sisa Kuota Internet Wajib Dilindungi, Komdigi Tegaskan Hak Pelanggan

By On Kamis, September 10, 2026

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya. (Dok:komdigi)

Kontras7.co.id - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan, meski masa aktif paket telah berakhir.

Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan hal tersebut dalam informasi yang disampaikan Komdigi melalui media sosial resminya.

Fifi menjelaskan, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh kehilangan nilai hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui ketentuan tersebut, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan maupun menarik biaya tambahan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

Perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui mekanisme rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga wajib memberikan pilihan kepada pelanggan dan tidak menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan kuota, ketentuan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 28 September 2026 dan menyampaikan laporan pemenuhan kepada Komdigi. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, Komdigi dapat meminta perbaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Telkomsel Buka Suara soal Aturan Kuota Tak Hangus, Siapkan Penyesuaian Layanan

By On Sabtu, September 05, 2026

Telkomsel. Perusahaan menyatakan tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan menyusul kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kontras7.co.id, Jakarta — Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan terbaru sekaligus mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan lini layanan agar sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Telkomsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.

Dalam aturan baru itu, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan, termasuk skema dengan akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta alternatif layanan lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.

Bagi pelanggan, kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar mengenai hak atas kuota yang telah dibeli. Sementara bagi operator, aturan tersebut mendorong adanya penyesuaian sistem dan model layanan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan secara transparan dan sesuai regulasi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *