Kontras7.co.id, Jakarta — Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan terbaru sekaligus mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan konsumen.
Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan lini layanan agar sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Telkomsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.
Dalam aturan baru itu, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan, termasuk skema dengan akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta alternatif layanan lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund, sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuan penting menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.
Bagi pelanggan, kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar mengenai hak atas kuota yang telah dibeli. Sementara bagi operator, aturan tersebut mendorong adanya penyesuaian sistem dan model layanan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan secara transparan dan sesuai regulasi.
« Prev Post
Next Post »
