Tarik Paksa Kendaraan, Oknum ACC Finance Cab Serang di Duga Intimidasi Konsumen
On Jumat, Agustus 01, 2025
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Maraknya penarikan kendaraan yang telat bayar masih dilakukan oleh Pihak Finance dengan cara premanisme dan rudapaksa yang membuat debitur merasa dirugikan secara materi dan inmaterial atas tindakan para oknum yang mengatasnamakan petugas penagih atau Dept Colector.
Oka, salah satu konsumen dan pemilik mobil Toyota INOVA Rebond dengan no kontrak 01100174002344420, menjadi korban penarikan sepihak oleh oknum yang di duga suruhan dari pihak ACC Finance Cabang Serang, yang di lakukan dengan bergerombol yang membuat pengendara merasa terintimidasi dan ketakutan sehingga membuat trauma.
Tindakan dept colektor tersebut, aksinya terjadi diwilayah Kota Tanggerang Provinsi Banten pada tanggal 29-07-2025.
Oka, menjelaskan kepada awak media bahwa memang dirinya telat bayar tiga bulan kebelakang dikarenakan mengalami musibah kecelakaan dan kendaraan kreditnya tidak dapat di claim asuransi maka dari itu harus memperbaiki kendaraanya secara mandiri, jumlah perbaikan kisaran Rp.60 juta rupiah.
Namun, ia pun sudah melakukan komunikasi dan koordinasi terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang, bahwa agar diberikan tenggang waktu paling lambatnya akhir bulan agustus, untuk membayar angsuran kendaraanya yang telah telat 90 hari karena menurutnya kontrak juga masih panjang sampai dengan batas waktu tahun 2028 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 20 kali angsuran. Ujarnya.
Pasca terjadinya penarikan kendaraan tersebut, oka selaku debitur menyampaikan dalam wawancaranya pada hari yang sama, yang didampingi rekannya mendatangi kantor ACC Finance Cabang Serang, berniat untuk membayar semua tunggakan angsuran kendaraanya yang sudah tertunggak 90 hari, dan saat itu oka bertemu dengan 2 orang perwakilan dari Ekternal dan satu orang yang mengaku bernama Enas dari internal ACC Finance Cabang Serang.
Ia, ditekan untuk pelunasan dengan jumlah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Ujarnya.
Ia mengungkapkan, hanya tertunggak sebesar Rp. 23 jutaan saja, namun dengan rasa tertipu dan kecewa terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang, maka dari itu ia mengundang, para rekan media, karena kontrak saya kan habisnya nanti ditahun 2028 kenapa saya harus melunasi sekarang,? “ Terangnya.
Harapan Oka selaku korban penarikan paksa meminta kepada pihak Acc Finance Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraan Inova Rebon yang menjadi objek dalam kontrak kredit agar bisa melanjutkan dengan membayar angsuran tersebut berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan batas waktu yang sudah disepakati bersama, jangan terlalu membebankan dengan meminta pelunasan padahal kontrak kreditnya masih panjang.
"Jika upaya baik saya tidak di indahkan kami akan ambil upaya Hukum untuk melaporkan pihak Acc Finance Cabang Serang kepada pihak Polda banten atas dugaan tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum dept Colector yang ditugaskan dari pihak Acc Finance Cabang Serang“
Roni selaku pengamat Hukum Perdata menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan tersebut.
"Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran angsuran, sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya." Jelas Roni.
"Harus melalui Surat Teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari, baru mengirimkan Jasa penagih hutang. (Debt Collector-red) yang mempunyai sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan, Kalau tidak ada surat tugas yang dimaksud, maka itu ilegal," Tegasnya.
"Dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor".
Dan jika semuanya itu tidak ditaati berdasarkan aturan yang sudah menjadi putusan maka pihak yang melanggar aturan tersebut tentunya harus mendapatkan sangsi tegas dan dapat digugat baik secara perdata atau jika terjadinya penarikan yang di duga secara premanisme yang dilakukan oleh pihak Dept Colektor secara paksa atau adanya intimidasi dan kontak fisik itu dapat dilaporkan terkait tindak pidananya kepada pihak Kepolisian.Tutupnya.