Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tarik Paksa Kendaraan, Oknum ACC Finance Cab Serang di Duga Intimidasi Konsumen

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Kantor ACC Finance Cabang Serang

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Maraknya penarikan kendaraan yang telat bayar masih dilakukan oleh Pihak Finance dengan cara premanisme dan rudapaksa yang membuat debitur merasa dirugikan secara materi dan inmaterial atas tindakan para oknum yang mengatasnamakan petugas penagih atau Dept Colector.

Oka, salah satu konsumen dan pemilik mobil Toyota INOVA Rebond dengan no kontrak 01100174002344420, menjadi korban penarikan sepihak oleh oknum yang di duga suruhan dari pihak ACC Finance Cabang Serang, yang di lakukan dengan bergerombol yang membuat pengendara merasa terintimidasi dan ketakutan sehingga membuat trauma.

Tindakan dept colektor tersebut, aksinya terjadi diwilayah Kota Tanggerang Provinsi Banten pada tanggal 29-07-2025.

Oka, menjelaskan kepada awak media bahwa memang dirinya telat bayar tiga bulan kebelakang dikarenakan mengalami musibah kecelakaan dan kendaraan kreditnya tidak dapat di claim asuransi maka dari itu harus memperbaiki kendaraanya secara mandiri, jumlah perbaikan kisaran Rp.60 juta rupiah. 

Namun, ia pun sudah melakukan komunikasi dan koordinasi terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang, bahwa agar diberikan tenggang waktu paling lambatnya akhir bulan agustus, untuk membayar angsuran kendaraanya yang telah telat 90 hari  karena menurutnya kontrak juga masih panjang sampai dengan batas waktu tahun 2028 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 20 kali angsuran. Ujarnya.

Pasca terjadinya penarikan kendaraan tersebut, oka selaku debitur menyampaikan dalam wawancaranya pada hari yang sama, yang didampingi rekannya mendatangi kantor ACC Finance Cabang Serang, berniat untuk membayar semua tunggakan angsuran kendaraanya yang sudah tertunggak 90 hari, dan saat itu oka bertemu dengan 2 orang perwakilan dari Ekternal dan satu orang yang mengaku bernama Enas dari internal ACC Finance Cabang Serang.

Ia, ditekan untuk pelunasan dengan jumlah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Ujarnya.

Ia mengungkapkan, hanya tertunggak sebesar Rp. 23 jutaan saja, namun dengan rasa tertipu dan kecewa terhadap pihak ACC Finance Cabang Serang, maka dari itu ia mengundang, para rekan media, karena kontrak saya kan habisnya nanti ditahun 2028 kenapa saya harus melunasi sekarang,? “ Terangnya.

Harapan Oka selaku korban penarikan paksa meminta kepada pihak Acc Finance Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraan Inova Rebon yang menjadi objek dalam kontrak kredit agar bisa melanjutkan dengan membayar angsuran tersebut berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan batas waktu yang sudah disepakati bersama, jangan terlalu membebankan dengan meminta pelunasan padahal kontrak kreditnya masih panjang.

"Jika upaya baik saya tidak di indahkan kami akan ambil upaya Hukum untuk melaporkan pihak Acc Finance Cabang Serang kepada pihak Polda banten atas dugaan tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum dept Colector yang ditugaskan dari pihak Acc Finance Cabang Serang“

Roni selaku pengamat Hukum Perdata menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan tersebut. 

"Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran angsuran, sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya." Jelas Roni.

"Harus melalui Surat Teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari, baru mengirimkan Jasa penagih hutang. (Debt Collector-red) yang mempunyai sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan, Kalau tidak ada surat tugas yang dimaksud, maka itu ilegal," Tegasnya.

"Dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor".

Dan jika semuanya itu tidak ditaati berdasarkan aturan yang sudah menjadi putusan maka pihak yang melanggar aturan tersebut tentunya harus mendapatkan sangsi tegas dan dapat digugat baik secara perdata atau jika terjadinya penarikan yang di duga secara premanisme yang dilakukan oleh pihak Dept Colektor secara paksa atau adanya intimidasi dan kontak fisik itu dapat dilaporkan terkait tindak pidananya kepada pihak Kepolisian.Tutupnya.

Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan 9 Program Kerja

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPKAD Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan (9) Program Kerja melalui Rapat Pleno. Salah satu dari 9 program kerja utama TPKAD, berkomitmen akan menguatkan literasi bagi ASN dan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online atau pinjol dan judi online atau judol.

Rapat Pleno di pimpin oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas. Turut hadir Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua TPAKD Kabupaten Serang yang juga Asda II Bidang Pembangunan, Febriyanto ZS, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomis dan Keuangan, Zaldi Dhuhana, Kabag Perekonomian dan SDA, Febrian Ripera. Kemudian para Kepala OPD Kabupaten Serang terkait, dan perwakilan dan perbankan serta instansi vertikal terkait lainnya.

Wakil Bupati Serang mengatakan, bahwa tantangan TPKAD ke depan yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat. ”Dengan percepatan akses masyarakat terhadap keuangan daerah atau lembaga keuangan ini menjadi penting, supaya masyarakat memahami literasi keuangan,”ujarnya.

Najib Hamas menegaskan, bahwa TPAKD Kabupaten Serang harus membantu masyarakat untuk mengetahui akses keuangan, baik bank atau non bank agar tidak ada yang terperangkap dengan pinjol dan judol. ”Kita harapkan ke depan masyarakat semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank,” katanya.

Najib Hamas memastikan, jika Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan membantu tim TPAKD Kabupaten Serang dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat. ”Untuk literasi keuangan akan dimulai dengan kerjasama dengan OJK dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan maupun inklusinya,”terangnya.

Ketua TPAKD Kabupaten Serang Febriyanto mengatakan, timnya akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia atau BI dan bank yang ada di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan literasi keuangan pada masyarakat. ”Target kita yang pertama adalah UMKM (usaha mikro kecil menengah) yang harus kita berdayakan,” ujarnya.

Febriyanto juga akan menindaklanjuti terkait minimnya literasi keuangan di masyarakat, dengan menyusun jadwal dan rencana untuk memberikan pemahaman kepada mereka. ”Minimnya literasi keuangan di masyarakat akan kita tindak lanjuti. Untuk kerja kongkretnya nanti akan kita susun rancangannya,” paparnya.

Kepala Bagian atau Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, untuk pelaksanaan Rapat Pleno Progrma Kerja Utama TPAKD Kabupaten Serang di Horison Resort Pondok Layung Anyer pada Kamis, 31 Juli 2025. Pada pleno tersebut menetapkan 9 program kerja utama. 

”Sembilan program kerja utama itu meliputi, Desa keuangan inklusif, Pemberdayaan UMKM, Satu rekening satu pelajar, Peningkatan komunikasi dan publikasi, Dukungan pembiayaan RMU, Literasi keuangan ASN, Tabungan guru ngaji dan madrasah berbasis ekonomi syariah, Keuangan inklusif RT/RW dan kader posyandu, dan terkahir ke sembilan Inovasi pengelolaan sampah produktif,”paparnya.

Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Kepala SDN Dinyatakan Pelanggaran Berat dan Terancam di Copot

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Ilustrasi praktik jual beli seragam sekolah

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, terancam dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli seragam sekolah. 

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, Kamis (31/7/2025). Dilansir dari kompas.com

Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut. 

Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.

"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia. 

Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.

Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. "Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” Tutup Deden.

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pejabat Negara.

Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, mengabulkan permohonan yang diajukan pengacara bernama Andri Darmawan untuk sebagian. 

Mahkamah lalu menyatakan bahwa norma Pasal 28 Ayat (3) yang telah dimaknai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta non-aktif sebagai Pimpinan Organisasi Advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

Adapun Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 mengatur batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi pemimpin organisasi advokat selama 5 tahun untuk dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di pusat atau daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyatakan memiliki dasar kuat untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan.

MK menjelaskan jika dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan itu harus diatur jelas di norma UU seperti penegak hukum lainnya.

Majelis hakim menjelaskan hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

MK menyebut langkah ini bisa menjadi cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum bagi semua anggota organisasi advokat.

Andri, dalam permohonannya, menilai, Putusan MK tersebut belum mengatur batasan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara. 

Andri mempersoalkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat Wakil Menteri bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ketiadaan pembatasan itu, menurut dia, menimbulkan penumpukan kekuasaan. 

“Menyebabkan terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja dan konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” kata Andri, dalam permohonannya.

Kapolda Banten Beri Ceramah Umum: Inspirasi Untuk Santri Menggapai Indonesia Emas

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, memberikan ceramah dan motivasi kebangsaan kepada para santri Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (31/07/25). 

Kegiatan ini dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada, Pimpinan dan Pengasuh Ponpes Daar El-Qolam serta di ikuti santriwan dan santriwati ponpes Daar El-Qolam.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa para santri adalah harapan bangsa dan calon pemimpin masa depan. "Para santri seperti adik-adik adalah harapan bangsa, karena sedang ditempa dalam tradisi ilmu, iman, dan akhlak. di pondok, kalian dilatih bangun sebelum subuh, menghafal ayat demi ayat, menjaga adab kepada guru, dan berdisiplin dalam waktu serta perilaku. semua itu adalah modal utama menjadi pemimpin masa depan," ungkap Kapolda Banten. 

Adapun nasihat dan motivasi Kapolda Banten kepada para santri :

1. Belajarlah dengan sungguh - sungguh dan banggalah menjadi santri, karena dari pondoklah lahir banyak tokoh besar bangsa ini. kalian bukan hanya pewaris ilmu, tapi juga penjaga akidah dan peradaban bangsa.

2. Santri zaman sekarang bukan hanya ahli ngaji, tapi juga harus paham teknologi, peka sosial, dan punya wawasan kebangsaan.

3. Di zaman ini, media sosial bisa menjadi ladang pahala atau sumber petaka. gunakan dengan bijak. jangan ikut menyebar hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang tidak mendidik.

4. Aksi bullying, tawuran, geng motor, narkoba bukan gaya hidup keren, itu adalah jalan kehancuran. polisi terus lakukan pencegahan tapi peran pesantren dan keluarga sangat penting. para santri harus menjadi duta damai dan teladan akhlak baik di masyarakat.

5. Kami berharap para santri jadi mitra strategis untuk membentengi lingkungan dari bahaya narkoba.

6. Santri adalah calon pemimpin masa depan, mulailah dengan disiplin, semangat belajar, dan menjaga adab kepada guru dan terus rendah hati.

7. Santri dan polri itu sebenarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjaga kebaikan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat. 

Selain itu Kapolda Banten menambahkan bahwa Polda Banten berkomitmen dan terbuka untuk bersinergi dengan pondok pesantren. "Kami di Polda Banten sangat terbuka untuk bersinergi dengan pondok pesantren dalam kegiatan sosial, edukasi moral, atau gerakan amar makruf nahi munkar. kita bisa membangun kolaborasi untuk pembinaan karakter, dakwah kebangsaan, bahkan program - program kepemudaan agar generasi kita tumbuh kuat dalam iman dan cinta tanah air," tambah Kapolda Banten. 

Diakhir Kapolda Banten mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan guru atas perannya. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para guru pembimbing ponpes daar el qolam, atas kerja keras dan perannya selama ini. semoga Allah swt senantiasa memberi kemudahan dan keberkahan kepada kita semua," pungkas Kapolda Banten.

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil akhir penyelidikan terkait kematian ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel, dengan menggandeng para pakar dari berbagai bidang keahlian. 

"Pendekatan scientific crime investigation diterapkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan. Melalui kerja sama lintas profesi ini, penyidik berhasil mengurai secara rinci penyebab serta konteks di balik kematian ADP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/7/2025).

Kabid Humas menyampaikan keterlibatan para ahli menjadi kunci penting dalam membongkar kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pendekatan multidisipliner menjadi dasar dalam menemukan titik terang dari berbagai aspek yang diperiksa, baik kondisi psikologis korban, jejak digital, toksikologi, hasil autopsi, hingga sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Semua data dan analisis dari para ahli ini kemudian disatukan untuk membentuk kesimpulan yang utuh dan objektif.

Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, dan menegaskan bahwa seluruh langkah dalam pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

ADP diketahui terakhir terlihat pada Senin (7/7/25), saat ia berada di rooftop Gedung Kemlu RI selama lebih dari satu jam. Ia kemudian meninggalkan tas ransel dan kantong belanja di tangga gedung sebelum akhirnya ditemukan tewas keesokan paginya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, termasuk istri korban dan penjaga kos yang menemukan jenazah.

Polda Metro Jaya menegaskan pendekatan ilmiah yang kolaboratif ini merupakan wujud nyata reformasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus sensitif dan kompleks. 

"Kasus kematian ADP menjadi contoh bagaimana sinergi antara aparat penegak hukum dan para ahli dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam proses penyelidikan," tutup Kabid Humas.

Kemlu Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Muda ADP

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengapresiasi Polri melalui Polda Metro Jaya atas pengungkapan penyebab kematian Diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (39). Penyelidikan itu dilakukan secara profesional dengan melibatkan ahli.

“Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/25).

Kemlu menyatakan menghargai atensi serta berbagai masukan yang disampaikan semua pihak perihal dengan meniggalnya Arya Daru Pangayunan.

“Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” ujar Kemlu.

Kemlu pun turut berduka atas kepergian dari Arya Daru yang dikenal sebagai sosok baik, ramah kepada rekan kerja berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya. 

Di sisi lain, Kemlu turut menjamin pendampingan terhadap keluarga Arya Daru. Bahkan, perhatian khusus pun diberi langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Bapak Menlu RI telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril,” kata Kemlu.

Ditambahkan pihak Kemlu, selama ini jajarannya selalu memberi berbagai dukungan kepada seluruh staff dan keluarga Kemlu yang butuh, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri. Layanan in-house bahkan telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan.

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, telah rampung. Selain punya fungsi kesehatan yustisi rumah sakit milik Kejaksaan Agung ini juga terbuka buat umum. Artinya masyarakat bisa memanfaatkan rumah sakit Adhyaksa untuk berobat.

Saat ini tengah diupayakan percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa sebagai sarana pendukung yang memudahkan warga untuk menjangkau rumah sakit ini. Untuk percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa, digelar Rapat Koordinasi Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis 31 Juli 2025. 

Rapat langsung dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Banten Siswanto yang dihadiri oleh Asda 1 bidang Pemerintahan Pemprov Banten Komarudin, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan jajaran pejabat lainnya.

Kepala Kejati (Kajati) Siswanto mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi pelaksanaan percepatan pengadaan lahan exit Tol RS Adhyaksa sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan dan ketentuan yang berlaku. 

Kata Kajati, diharapkan pengadaan lahan exit Tol bisa rampung pada Desember 2025. 

"Ini semua kita libatkan dari Provinsi dan Kabupaten Serang, dari kami dari Kejaksaan adalah mendampingi,” kata Kajati usai rakor. 

Kajati berharap, dalam percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa berlangsung dengan tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat meminimalkan berbagai kendala di lapangan.

Kata Kajati, RS Adhyaksa dibangun di Kragilan karena di kecamatan ini sangat diperlukan rumah sakit untuk masyarakat Banten. 

Sementara Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, pihaknya mendukung keberadaan RS Adhaysa di wilayah Kabupaten Serang. "Keberadaan RS Adhyaksa sangat penting bagi pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat baik yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan maupun kecamatan lainnya,” kata Bupati Serang Ratu Zakiyah.

Kata Bupati, Pemkab mensupport percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa agar dapat memberikan akses kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang ingin berobat ke sini. "Saya selaku bupati dan Pemerintah Kabupaten Serang akan mendukung percepatan pengadaan lahan exit tol. Oleh karena itu kita akan berkoordinasi dengan steakholder dalam rangka pemenuhan itu,’ ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, untuk percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa pihaknya sudah menyiapkan anggaran dari APBD Banten untuk pembebasan lahan.

"Kami mengapresiasi langkah Pak Kajati dan Ibu Bupati dalam rakor ini. Karena memang dalam proses pengadaan lahan perlu dipersiapkan dengan matang dan koordinasi yang kuat,” katanya.

Kata Arlan,  dalam rakor  disepakati dukungan penuh dari Kejati dan Pemkab Serang. "Dalam prosesnya nanti akan terus dikawal sehingga kendala-kendala pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa bisa diselesaikan  dengan baik,” ujarnya.

Arlan menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk tim verifikasi data, verifikasi data perencanaan kemudian tahap persiapan. 

“Mudah-mudahan sesuai jadwal, akhir September 2025 penetapan lokasi sudah bisa selesai,” tegasnya.

Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Geruduk Kantor Dindik Kabupaten Serang dan Pendopo Bupati Serang

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Massa Aksi Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Provinsi Banten, Gerudug Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dan Bupati Serang.

Persoalan yang disampaikan pada Aksi di Dindik kabupaten Serang, perihal masih maraknya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum paguyuban/Komite, jual beli LKS dan buku Pembelajaran dan Mark Up pengadaan Maubeleur Tahun 2023-2024, persoalan PKBM yang diduga manipulasi Jumlah peserta dan kurangnya pengawasan terhadap pekerjaan Kontruksi prasarana Gedung SMP.

Aminudin" Koord Aliansi Serang Utara ( AL- SERUT) Provinsi Banten dan juga Ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten. Mengatakan, dengan adanya Aksi di Dindik Kabupaten Serang dan Kantor Bupati Serang, sebagaimana persoalan persoalan yang akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kabupaten serang, dengan masih banyaknya beban biaya sekolah yang dikeluarkan orang tua siswa sangat fantastis, seperti pembelian Seragam Sekolah, biaya masuk sekolah siswa harus membeli perlengkapan sekolah,jual beli buku LKS dan Pungutan oleh oknum paguyuban/ komite yang selama ini terus terjadi dan tidak ada tindakan sama sekali oleh satuan Dindik Kabupaten Serang yang sebagai pengawas satuan sekolah TK,SD dan SMP.

Lanjut,Aminudin" dari hasil audensi di Aula Setda Banten yang di hadiri Asda, Kesbangpol dan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab Serang, tidak sesuai apa yang kami pertanyakan dan tidak bisa menindak tegas terhadap oknum satuan TK,SD dan SMP yang selama ini telah melakukan Dugaan Pungli, Jual beli Buku pembelajaran/LKS dan jual beli baju seragam, padahal praktek pungli dan jual beli buku LKS  sudah ramai jadi perbincanagan publik tapi tetap dibiarkan oleh Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Serang. 

Dan kami akan Aksi Unjuk Rasa kembali di Kantor Bupati Serang bila tuntutan kami tidak dipenuhi selama 7 hari kedepan.

Djunaedi" Korlap Aliansi Serang Utara provinsi Banten" dengan ketidak puasan dalam Audensi hari ini kamis  (31/07/2025) ketidak hadiran Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang. 

Aksi akan kami lanjutkan Minggu depan sebagai kekecewaan kami, adanya ketidak puasan jawaban dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, dengan masih banyaknya praktek Pungli dan lainnya.

Lanjut Drs. Djunaedi' bukan persoalan Dindik saja yang kami aspirasikan seperti masih maraknya Tambang galian C / Pasir yang diduga tidak memenuhi persyaratan Izinnya maupun perpanjang Izinya, Peternakan, pengadan Mebelair Diduga Mark Up,PKMB dan Pabrik Industri yang masih memperkerjakan bukan Masyarakat Banten serta masyarakat Kab. Serang tetap harus membayar bila mau kerja di pabrik.

Kapolda Banten Raih Penghargaan dari Kementerian Desa atas Kontribusi Program Poliran

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada Rabu, 30 Juli 2025, Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, bersama jajaran menerima penghargaan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) atas kontribusinya dalam pengembangan program Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Bpk. H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd dalam acara yang digelar di ruang operasional Gedung Utama lantai 1, Kemendes PDT, Jalan TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan.

Turut mendampingi Kapolda Banten, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol. Wahyudi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Kepala Balai Poliran.

*Komitmen Polda Banten Mendukung Pemberdayaan Desa*

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Balai latihan Poliran Polda Banten telah melatih 448 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pengangguran usia produktif, korban PHK, hingga mantan warga binaan pemasyarakatan, agar menjadi warga negara yang mandiri dan produktif,” ujar Irjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Program Poliran yang dijalankan Polda Banten fokus pada tiga sektor utama:

1. Sektor Industri – pelatihan keterampilan kerja dan soft skill.

2. Sektor Ketahanan Pangan – pertanian, peternakan, dan perikanan.

3. Sektor Lingkungan Hidup – pengelolaan sampah dan pemanfaatan limbah.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDT atas dukungan dan penghargaan yang diberikan. “Kami akan terus memperluas jangkauan program Poliran dan memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan desa yang mandiri, aman, dan sejahtera,” ujarnya.

*Poliran Akan Direplikasi secara Nasional*

Menteri Desa dan PDT, H. Yandri Susanto, dalam arahannya menyebut bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pertama dari kementerian kepada institusi Polri. Ia menyatakan bahwa program Poliran sangat mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pengentasan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan desa.

“Kami meminta izin kepada Kapolda Banten untuk mereplikasi program Poliran ini secara nasional, karena selaras dengan misi Kemendes dan sangat cocok dipadukan dengan dana desa,” tegas Menteri Yandri.

Ia juga menegaskan rencana Kemendes untuk menjalin kerjasama strategis dengan Polda Banten dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat desa.

“Kita akan bangkitkan semangat pemuda-pemudi desa melalui program konkret seperti Poliran. Bersama kita adalah super team, demi mewujudkan swasembada pangan dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif serta menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan kementerian dalam membangun masa depan desa yang mandiri dan berdaya saing. Penghargaan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi jajaran Polda Banten dan Polri pada umumnya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa program Poliran akan terus dikembangkan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan dan pengentasan pengangguran di desa-desa.

Wabup Najib Hamas Launching Gerakan Aksi Bergizi di MTsN 4 Anyer

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Wakil Bupati Serang (Wabup) Muhammad Najib Hamas, secara resmi Launching Gerakan Aksi Bergizi di MTsN 4 Anyer, Kecamatan Anyer, pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis dan imunisasi HPV bagi para siswa.

Dengan mengusung tema "Pilih Makan Gratis Bergizi untuk Keluarga Sehat dan Bahagia", program ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

"Saya mewakili Ibu Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meresmikan peluncuran Gerakan Aksi Bergizi. Ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Kemenag," ujar Najib Hamas kepada wartawan di sela-sela kegiatan.

Wabup Najib memastikan bahwa program ini akan diluncurkan secara menyeluruh ke seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kanwil Kemenag Kabupaten Serang. Setiap sekolah nantinya akan mendapat layanan pemeriksaan kesehatan gratis, yang akan difasilitasi oleh puskesmas setempat.

"Program ini menekankan pentingnya kebiasaan mengonsumsi makanan bergizi sejak dini, seperti satu butir telur per hari. Telur menjadi simbol penting pola makan sehat, karena mengandung protein tinggi dan mudah diakses oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qorni, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian pelaksanaan Gerakan Aksi Bergizi di berbagai lembaga pendidikan lainnya.

"Setelah peluncuran di MTsN 4 Anyer, kegiatan akan kami lanjutkan ke MTs lainnya. Untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) ada sekitar lima lembaga. Secara keseluruhan, termasuk RA hingga MA baik negeri maupun swasta, jumlah lembaga di bawah Kemenag Kabupaten Serang mencapai sekitar 923 lembaga,” ungkapnya.

Uesul menambahkan, tujuan utama dari gerakan ini adalah mempersiapkan generasi muda yang sehat, kuat secara jasmani, serta tangguh secara mental dan spiritual.

“Ini sejalan dengan misi Kementerian Agama dalam mendidik siswa secara utuh, tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sehat fisik dan mentalnya,” pungkasnya.

Turut hadir sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang, para Kepala OPD Kabupaten Serang, para camat, para Kepala Puskesmas se Kabupaten Serang, Perwakilan PT Candra Asri, PT Pokphan, dan Ketua TP PKK Kabupaten Serang yang juga Istri Wakil Bupati Serang, Tifa Hensifa Hanum Najib.

Wabup Najib Hamas Bangun Komitmen Bersama Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas membangun komitmen bersama stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang. Mengingat, masih tingginya kasus kekerasan yang dialami kaum perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Serang dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Hari ini semua stakeholder lintas sektor sepakat dan berkomitmen untuk bersama-sama bergotong-royong untuk menyetop kekerasan pada anak dan perempuan," kata Najib Hamas kepada wartawan usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak digelar Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) di Aula KH. Syam'un pada Kamis, 31 Juli 2025.

"Setelah dibangunnya komitmen bersama kedepannya akan menyusun rencana tindak lanjut bagaimana bersama-sama dengan Komnas Anak dan dinas terkait untuk mengurangi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak," sambung Najib Hamas.

Meski demikian, kata Najib Hamas, selama ini pun sudah dilakukan luar biasa dengan daya dukung semua stakeholder melakukan secara sukarela terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Hari ini, kedepan kita akan memperluas jangkauan kerja sama seluruh stakeholder melakukan penyuluhan, edukasi ke seluruh lini, lembaga pendidikan, pesantren, majlis ta'lim dan komunitas lain sesuai dengan kompetensinya," katanya.

Terlebih saat ini, turut hadir dari Komnas Anak Provinsi Banten, Komnas Anak Kabupaten Serang serta dinas terkait yang mana semua ini untuk bersatu padu sesuai dengan keinginan bersama bahwa Kabupaten Serang bebas dari kekerasan anak dan perempuan. "Semoga kedepan kita akan semakin kuat, dan kolaborasi sinergi ini menjadi bagian amal kebaikan secara keseluruhan," tandasnya.

Kepala DKBP3A Kabupaten Encup Suplikah mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang cukup tinggi. Tercatat pada tahun 2024 terjadi 157 kasus yang tercatat dan dilaporkan di UPTD PPA Kabupaten Serang. Kemudian Tahun 2025 sampai dengan awal bulan Juli telah dilaporkan 68 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, 14 kasus perempuan 54 kasus anak. "Hal ini perlu menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk menekan jumlah kasus di masa yang akan datang," ujarnya.

Adapun tujuan dilaksanakannya Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Serang. "Kemudian mengembangkan strategi pencegahan, meningkatkan kapasitas semua lintas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat," paparnya.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Asep Mohamad Ali Nurdin, para kiyai, tokoh masyarakat, sejumlah kepala OPD, lembaga masyarakat dan para relawan Satgas PPA Kabupaten Serang, Ketua TP PKK Kabupaten Serang, Tifa Hensifa Hanum Najib. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan bersama untuk pencegahan kekerasan terhadaa perempuan dan anak di Kabupaten Serang.

Kapolresta Serang Kota Menerima Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal

By On Kamis, Juli 31, 2025


Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto didampingi Wakil Ahmad Riza Patria  memberikan penghargaan kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., 


KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan penghargaan kepada Kapolresta Serang Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., atas dedikasi pelaksanaan tugas yang berdampak positif kepada masyarakat desa. Pada Rabu, 30/07/25.

Kegiatan pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Desa dan PDT Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kapolres Serang Akbp Condro Sasongko, dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada.

Sedangkan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Yudhis Wibisana, Direktur Pengamanan Objek Vital serta Kepala Balai Poliran Polda Banten juga diberikan penghargaan karena dinilai sukses melaksanakan program peduli pengangguran (Poliran).

Mendes PDT mengatakan pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Forkopimda atas capaian kinerjanya, didalam membangun desa.

 “Apresiasi ini kita berikan sebagai bentuk komitmen dan sinergitas atas kerja keras didalam mendampingi pembangunan desa yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Kemudian piagam penghargaan tersebut sebagai wujud motivasi bagi seluruh jajaran Forkopimda agar dalam kegiatan pendampingan pembangunan desa bisa maksimal lagi kedepan.

Kombes Pol. Yudha menuturkan “Kami berharap penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Desa dapat memotivasi lebih banyak personel Polri untuk terus berkontribusi di wilayah pedesaan.

Penghargaan dari Pak Menteri Desa PDT ini tentu nya akan dijadikan motivasi untuk kami dapat bekerja lebih baik lagi. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Tagih Janji Wali Kota Cilegon

By On Kamis, Juli 31, 2025

Saat Pertemuan Wali Kota Cilegon, Robinsar beserta Jajarannya bersama Perwakilan Warga Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon, 
Kantor Wali Kota Cilegon,
Rabu, 16 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah 250 KK Menagih Janji Wali Kota Cilegon.

Sukarji bersama perwakilan masyarakat kampung Lapak Priuk Sukmajaya telah berkunjung ke Kantor Wali Kota Cilegon, dan Alhamdulillah diterima langsung oleh pak Robinsar selaku Walikota Cilegon. pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ia, mengungkapkan kedatangannya mewakili masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah kepada pak Wali Kota Cilegon untuk membantu memfasilitasi atau mediasi kami sebagai Warga Kota Cilegon yang sudah menempati lahan tersebut sekitar 26 tahun dengan Pemilik tanah atau pihak yang mendapat kuasa langsung dari pemilik tanah, bukan pihak ke tiga" ungkapnya.

Warga menyadari hanya menempati lahan dengan cara menyewa. "Warga butuh dilindungi dalam hal pengosongan lahan ini, agar di lakukan secara kemanusiaan". Ungkapnya.

Sukarji mengatakan, saat ditemui dikantornya Pak Robinsar berjanji akan memfasilitasi kami warga dengan pemilik lahan atau pihak yang mendapat kuasa lahan, kami masih menunggu kabar baik atau kehadiran Pak Wali Kota Cilegon untuk membantu kami selaku masyarakat Kota Cilegon yang perlu di lindungi.

Muhammad Ridwan SH MM selaku Kuasa Hukum Warga Lapak Priuk Sukma jaya Kec Jombang Kota Cilegon, mengatakan, waktu kedatangan kami berdiskusi langsung direspon pak Wali Kota Cilegon sangat baik dan kita berdiskusi sekitar 1 Jam. Kepada awak Media kontras7. Kamis, 31 Juli 2025.

"Intinya Warga tetap patuh kepada kesepakatan yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan pihak yang mendapatkan kuasa lahan yang di saksikan pihak kepolisian dan di laksanakan di Kantor Polres Cilegon." Ucapnya.

Kesepakatan Pihak ke Satu (perwakilan Warga) dengan pihak ke dua 
(yang mendapatkan kuasa lahan) 
di Kantor Polres Cilegon.

Isi dari surat kesepakatan "Pihak satu (Warga-red) dengan pihak ke dua (yang mendapatkan kuasa lahan) sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan yang masih di tempati warga." Terangnya.

Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 dari pihak yang mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan warga. Tutupnya.

Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Tangkap Polisi

By On Kamis, Juli 31, 2025

Ilustrasi Ketua RT dan RW

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Ketua RT dan RW di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ditangkap unit Resmob Polresta Tangerang pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 21.00 di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Peristiwa dugaan pemerasan kontraktor terjadi pada Senin malam Selasa di salah satu cafe di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada pukul 19.30 WIB, kedua pelaku yang ditangkap  merupakan ketua RT 06 Kelurahan Binong  inisial (S) dan ketua RW 03 inisial (H) meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pemborong gedung SMP Negeri 5 Curug.

Awalnya permintaan tersebut tidak disanggupi namun karena ketua RT dan RW mengancam untuk menyetop aktivitas proyek, akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, selang beberapa jam kemudian Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap ketua RT dan RW Kelurahan Binong tersebut.

Awalnya saya datang secara baik – baik kepada ketua RT dan RW dan mereka meminta Rp 30 juta, sedangkan dari perusahaan hanya sanggup 5 juta untuk koordinasi lingkungan, ungkap Dias salah satu kontraktor di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Lurah Binong saat dikonfirmasi terkejut adanya informasi tersebut, dirinya baru menjabat tiga hari dan belum mengetahui adanya  informasi dugaan pemerasan tersebut.

” Saya belum mendengar pak,  saya lurah Baru dan belum menerima informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pemborong SMP 5 Curug, terima kasih atas informasinya pak,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan keduanya dibekuk karena diduga memeras pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung sekolah tersebut.

“Di mana lokasi pembangunan proyek itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin. Sebelum dibekuk, mereka bertemu dengan pelaksana untuk berkoordinasi,” kata Arief, Rabu (30/7/2025).

Dalam pertemuan itu selain HS dan S, pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat juga turut ikut. Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta ke pihak pelaksana.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Lantaran mendapatkan tekanan, pihak kontraktor terpaksa menyanggupi permintaan karena mendapatkan ancaman. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Atas laporan itu Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta. Dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni (H) dan (S) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

Pelanggaran Administratif Pilkada, MK : Bawaslu dapat Memeriksa dan Memutuskan

By On Rabu, Juli 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. 

Perintah MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Adapun Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) mengatur tentang kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dalam memeriksa pelanggaran administratif Pilkada dan menuangkannya dalam hasil kajian atau rekomendasi untuk diserahkan kepada KPUD.

Norma pada pasal tersebut membatasi kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu hanya menerbitkan “rekomendasi” terkait suatu pelanggaran administratif. 

Pelanggaran ini meliputi tata cara yang menyangkut pelaksanaan setiap tahapan Pilkada.

Pada Pasal 140 Ayat (1) menyatakan bahwa KPUD berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. 

Norma pasal itu membuat kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran administratif pada Pilkada dan Pemilu tingkat nasional menjadi berbeda.

Pasal 461 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu.

“rekomendasi” dalam norma 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) harus dimaknai menjadi “putusan”.  Sementara itu, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 Ayat (1) harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. “Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam konteks hukum kepemiluan, oleh karena tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada, penting bagi Mahkamah mengingatkan pembentuk undang- undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan yang baik dan berintegritas,” kata Ridwan.

Ketua MK, Suhartoyo, kemudian menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Sementara itu, KPUD harus menindaklanjuti putusan tersebut. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ungkap Suhartoyo.

315 Siswa Siap Jalani Pendidikan di SPN Polda Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Polda Banten membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025–2026 di SPN Polda Banten pada Rabu (30/07/25). 

Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki, hadir dalam kegiatan tersebut  PJU Polda Banten, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Suryanto, Muspika Kecamatan Mandalawangi, serta para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. 

Dalam sambutannya Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengucapkan selamat atas keberhasilan rekan-rekan yang telah dinyatakan lulus untuk mengikuti pendidikan dan pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025-2026. “Pada momentum yang sangat berbahagia ini saya mengucapkan selamat atas keberhasilan saudara yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi peserta didik pada program pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025-2026, selamat datang di SPN Polda Banten ini tempat para peserta didik sekalian menimba ilmu, dididik, ditempa, dan dilatih selama 7 bulan kedepan untuk menjadi insan Bhayangkara yang profesional, bermoral serta memiliki mental dan integritas yang baik,” ucap Wakapolda Banten.


Selanjutnya, Brigjen Pol H. Hengki menjelaskan lama waktu pendidikan serta jumlah peserta didik. “Sebanyak 315 Siswa Diktuk Bintara Polri Tahun Anggaran 2025-2026, yang terdiri dari 67 siswa asal pengiriman Polda Banten serta 248 asal pengiriman Polda Metro jaya ini akan menjalani pendidikan dan pelatihan selama 7 bulan terhitung mulai hari ini tanggal 30 Juli 2025 hingga 24 Februari 2026,” jelas Wakapolda Banten. 

Adapun penekanan Wakapolda Banten kepada para siswa sekalian untuk dipedomani dan dilaksanakan:

1. Senantiasa tingkatkan terus keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan bertindak dalam pelaksanaan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.

2. Persiapkan fisik dan mental saudara selama mengikuti pendidikan, hindari pelanggaran sekecil apapun dan patuhi seluruh peraturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga pendidikan.

3. Tunjukan sikap disiplin, penuh semangat dan tekad yang kuat serta motivasi yang tinggi bahwa tujuan kalian selama berada di lembaga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri.

4. Bangun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik, dengan pendidik, pelatih, pengasuh dan seluruh unsur pelaksana pendidikan, sehingga akan terjalin hubungan yang solid dan harmonis.

5. Tanamkan sikap responsif dan ikhlas dalam setiap proses belajar mengajar, sehingga ilmu yang diberikan oleh gadik maupun instruktur benar- benar dapat diserap oleh para siswa sekalian.

Diakhir Wakapolda Banten berharap para siswa Diktuk Bintara Polri Tahun Anggaran 2025-2026, dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik. “Sebagai calon anggota Polri Rekan- rekan akan di hadapkan dengan berbagai hal baru yang tersusun dalam rangkaian kegiatan pendidikan dan latihan yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental, selama menjalani pendidikan ini juga Rekan- rekan akan dibentuk mental dan kepribadian yang berkarakter ke-Bhayangkaraan serta memahami doktrin Tribrata dan Catur Prasetya untuk itu saya berharap para peserta didik bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan ini dengan sebaik- baiknya,” tutupnya.

KPU Kota Serang Usulkan Pemisahan Dapil Kecamatan Curug dan Walantaka

By On Rabu, Juli 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Banten, akan mengusulkan pemisahan Daerah Pemilihan Kecamatan Curug dan Walantaka sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Discussion (FGD) Mengenai Penataan Daerah Pemilihan yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang. Rabu, 30 Juli 2025.

"Ia, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh satuan kerja KPU di tingkat Kabupaten/Kota untuk menggelar diskusi berbagai tema strategis mengenai pemilu."

KPU Banten arahkan, kami di amanah kan membahas dua tema, yakni alokasi penataan Daerah Pemilihan dan Pencalonan Kepala Daerah. "Hari ini kami fokus pada penataan dapil," Ungkapnya.

Patrudin menegaskan, forum tersebut bukanlah uji publik resmi, melainkan sebuah diskusi untuk menyerap aspirasi dan pendapat dari Partai politik, Akademisi, serta Pemerhati Pemilu mengenai relevansi daerah pemilihan di Kota Serang saat ini.

Aspirasi untuk memisahkan Daerah Pemilihan 4 yang menggabungkan 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka menjadi sorotan utama dan merupakan keinginan yang konsisten disuarakan dalam berbagai forum. Katanya.

"Mayoritas menyoroti dapil 4 (Curug dan Walantaka)."

"Keinginan agar Kecamatan Curug dan Walantaka ini dipisah selalu muncul setiap kami melakukan diskusi publik,"  Ujarnya.

Menindaklanjuti aspirasi, KPU Kota Serang akan merumuskan hasil FGD untuk kemudian diusulkan secara resmi ke KPU RI.

Ia, menjelaskan secara teknis bahwa pemisahan kedua Kecamatan tersebut sangat memungkinkan dan tidak melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan alokasi kursi minimal tiga dan maksimal 12 di setiap dapil.

"Curug itu sudah empat kursi dan Walantaka sudah mencapai enam kursi."

Jika dipisah sudah relevan dan memenuhi syarat minimal tiga kursi," urainya.

Patrudin mengatakan, bahwa usulan serupa dengan tiga skema berbeda pernah diajukan untuk Pemilu 2024, namun KPU RI pada saat itu memutuskan untuk tetap menggunakan formasi Daerah Pemilihan dari Pemilu 2019.

"Dan hari ini, kami kembali memperjuangkan usulan ini untuk Pemilu di 2029," tandasnya.

63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras

By On Rabu, Juli 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyalurkan bantuan pangan beras kepada 63.847 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Serang. Bantuan ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk alokasi bulan Juni sampai Juli 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras disalurkan melalui kantor desa di setiap kecamatannya.

"Untuk setiap KPM menerima bantuan pangan beras sebanyak 20 kilogram," kata Mumun di sela meninjau penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Mumun Munawaroh menyebutkan, untuk penerima bantuan pangan beras di Kabupaten Serang pada tahun 2025 sebanyak 63.847 KPM. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2024 lalu sebanyak 85.434 KPM. "Yang menerima bantuan pangan beras tahun 2025 ini KPM di Kabupaten Serang berkurang dari tahun 2024 lalu," katanya.

Selain jumlah penerima berkurang, lebih lanjut Mumun Munawaroh menyebutkan, untuk sumber data yang digunakan untuk bantuan pangan tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun 2024 menggunakan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. "Namun tahun 2025 data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos)," jelasnya.

Lebih lanjut Mumun Munawaroh menjelaskan, bantuan pangan beras dilaksanakan untuk bulan Juni dan Juli disalurkan sekaligus. Sehingga masing-masing penerima bantuan mendapatkan 20 kilogram per KPM-nya. "Total bantuan untuk Kabupaten Serang selama 2 (dua) bulan ini mencapai 1.276.940 kilogram," paparnya.

Sekadar informasi, sebelum bantuan pangan beras disalurkan DKPP dan Dinas Sosial dan perwakilan Camat di Kabupaten Serang mengikuti sosialisasi bantuan beras dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional di salah satu hotel di Kota Serang pada 4 Juli 2025.

Kemudian pada 12 Juli 2025, DKPP Kabupaten Serang melakukan pengujian kualitas dan kuantitas beras bantuan di Gudang Bulog Umbul Tengah, Taktakan Kota Serang. Penyaluran dilaksanakan secara bertahap mulai pada 19 sampai 31 Juli 2025.

Simbolis Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Serang dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025 diserahkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, bersamaan dengan Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas.

"Program bantuan pangan beras yang dialokasikan pada Juni dan Juli merupakan bentuk komitmen pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional," urai Mumun.

Masinah (40 tahun) warga Kampung Warakas, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi mengaku bersyukur mendapatkan bantuan pangan beras. "Terima kasih atas bantuan ini, sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

By On Selasa, Juli 29, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kasus beras oplosan menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar dilakukan penanganan menyeluruh dan penindakan tegas. Menindaklanjuti hal itu, Polri bergerak cepat dengan melakukan uji merek beras yang diduga dioplos dan pemeriksaan terhadap para produsen.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran serius. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu beras.

"Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium," ungkap Kapolri, Selasa (29/7/25).

Dari hasil pendalaman, ditemukan 71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.

Saat ini Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu atau SNI.

"Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," jelas Kapolri.

Lebih lanjut, Polri sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.

Kapolri menambahkan, sejumlah pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya, berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan.

"Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," tegas Kapolri.

Wabup Serang Najib Hamas Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

By On Selasa, Juli 29, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi yang menghasilkan sampah plastik. Ajakan disampaikan Najib Hamas saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2025.

"Hari ini saya mewakili Ibu Bupati Serang hadir di acara puncak Hari Lingkungan Hidup se-Dunia. Tema Hari Lingkungan Hidup se-Dunia hari ini adalah hentikan polusi plastik," kata Najib Hamas kepada wartawan di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 29 Juli 2025.

Najib Hamas mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan mulai dari hal-hal yang kecil, seperti mengurangi pemakaian konsumsi plastik meliputi sedotan plastik, botol plastik, dan lain-lainnya yang berbahan plastik. "Karena plastik ini sampah yang tidak bisa diproses ke alam, maka mulai hari ini yuk sama-sama kita kampanyekan di rumah kita mulai dengan mengurangi pemakaian sampah plastik," katanya.

Dengan digelarnya Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2025, Najib Hamas berharap masyarakat, stakeholder, terutama dinas terkait, para camat, serta support dari para perusahaan dan para pegiat lingkungan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2025 dengan tema hentikan polusi plastik salah satu sampah yang sulit diurai. "Dengan melibatkan komunitas dan kecamatan, mengajak agar sampah plastik dimanfaatkan dengan didaur ulang yang menjadikan nilai ekonomis," ujarnya.

Pulau Teluk Banten Utara, Wali Kota Serang vs Bupati Serang

By On Selasa, Juli 29, 2025

Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pulau yang sangat indah dan tenang terletak di Laut Jawa, yakni di sebelah Utara Teluk Banten menjadi pilihan wisata bahari bagi Wisatawan, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerahnya dan terciptanya lapangan pekerja bagi masyarakat sekitarnya khususnya Masyarakat Kota dan Kabupaten Serang.

Pemerintah Kota Serang berencana akan mengambil alih pulau-pulau yang ada di Teluk Banten dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Pengambil alihan itu merupakan bentuk konsekuensi terbentuknya Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Serang jauh-jauh hari telah mengirimkan surat pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar rencana pengambilalihan pulau-pulau tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Ini lagi kita perjuangkan,” katanya.

Selain karena amanat undang-undang yang mengharuskan adanya peralihan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang, Budi menjelaskan bahwa pengambilalihan itu juga didasari oleh asas manfaat yang besar.  

Budi melihat gugusan pulau-pulau di Teluk Banten menyimpan banyak potensi.   

Jika potensi itu dapat dikelola dengan baik, maka akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi pemasukan daerah Kota Serang. 

“Kan kita ingin menciptakan bagaimana menaikan PAD Kota Serang, meningkatkan tenaga kerja, dan lain-lain. Masa Kota Serang nggak punya laut,”.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, merespons pernyataan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang ingin mengambilalih sejumlah pulau yang ada di Teluk Banten.

Untuk diketahui, gugusan pulau yang ada di Teluk Banten saat ini masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.   

Sejumlah pulau tersebut oleh Walikota Serang, hendak di ambil alih dengan dasar salah satunya UU Pembentukan Kota Serang.   

Ratu Rachmatuzakiyah mengaku bahwa perlu untuk dilakukan kajian yang merujuk pada aturan Perundang-undangan, mengenai persoalan kewilayahan tersebut.

“Kita lihat aturannya, kita akan kaji seperti apa,” ungkapnya saat dikonfirmasi. 

Menurut Zakiyah, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh, lantaran perlu kajian mendetail sehingga pernyataan Wali Kota Serang tidak dapat direspon dengan terburu-buru.   

Jadi kan kita tidak memutuskan atau tidak bisa memberi kesimpulan terburu-buru, jadi harus dikaji secara detail,” tandasnya. Sumber dilansir dan dikutip dari BANPOS.

Pisah Sambut Kajari Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bangun Sinergi Pemberantasan Korupsi

By On Senin, Juli 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri Pisah Sambut Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang dari Lulus Mustofa kepada IG. Punia Atmaja di Pendopo Bupati pada Senin, 28 Juli 2025 malam.

Bupati Ratu Zakiyah mengapresiasi pengabdian Lulus Mustofa selama menjabat sebagai Kajari Serang dan mengucapkan selamat bertugas kepada IG. Punia Atmaja. 

"Semoga kita terus bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka membangun Kabupaten Serang. Semoga kesuksesan senantiasa menyertai setiap langkah Bapak beserta keluarga. Dan kami juga mengucapkan selamat datang kepada Bapak Punia Atmaja," ungkap Ratu Zakiyah dalam sambutannya.

Ratu Zakiyah menyambut baik kehadiran Punia Atmaja sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang yang baru dan berharap dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan hal-hal baru untuk Kabupaten Serang. 

"Inilah mengapa kami sangat memerlukan kerja sama dan sinergi yang kuat dengan Kejari Serang dalam pemberantasan korupsi, peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat, serta dalam upaya menjaga ketertiban adalah kunci untuk menciptakan iklim yang kondusif," tegasnya.

Ratu Zakiyah menegaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan Kejaksaan Negeri Serang senantiasa terjalin dengan sangat baik. 

"Maka kami Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen penuh untuk bekerjasama dan saling membantu jika diperlukan dalam setiap program dan kegiatan yang bertujuan demi kemajuan Kabupaten Serang yang kita cintai," tandasnya.

Turut hadir Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang, dan sejumlah camat.

Di Duga Berbuat Cabul, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang di Tetapkan Tersangka

By On Senin, Juli 28, 2025

KONTRA7.CO.ID - Kota Serang - Oknum guru SMAN 4 Kota Serang inisial HD (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 28/07/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin, S.sos., M.Si.,  HD (36), diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap mantan siswinya, SL (19). 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat sore 25 Juli 2025. HD (36), dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Sebelum menetapkan HD (36), sebagai tersangka, penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara internal pada Selasa 22 Juli 2025. Hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Kasusnya masih kami tangani," 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota juga mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin 21 Juli 2025.  Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban. "Pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite sudah dilakukan," katanya beberapa waktu yang lalu. 

Kompol Salahuddin juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. 

"Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi," ungkapnya.

Modus HD (36), berbuat cabul tersebut dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler. "Iya benar (modus HD berpura-pura membetulkan gerakan silat)," ujarnya. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengungkapkan, pencabulan tersebut menurut keterangan korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga sekolah. "Kejadiannya di sekolah," tuturnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *