Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Parkir Kendaraan di Atas Saluran Air, Bolehkah? Ini Aturannya

Ilustrasi kendaraan yang diparkir di atas konstruksi yang melintasi saluran air 
di kawasan pertokoan.

Kontras7.co.id — BANTEN — Pagi hari, sebuah toko dibuka. Kendaraan pelanggan datang, lalu berhenti di depan toko. Tidak ada yang terlihat aneh.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian: tempat kendaraan itu berhenti berada di atas saluran air.

Di bawahnya, air tetap mengalir.

Lalu muncul pertanyaan sederhana: kalau air masih mengalir, apakah parkir kendaraan di atas saluran air berarti boleh?

Jawabannya, belum tentu.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal air masih mengalir atau tidak. Ada beberapa hal yang perlu dilihat, mulai dari status saluran, fungsi, kewenangan pengelolaan, kondisi saluran, sampai konstruksi yang dibuat di atasnya.

SALURAN AIR BISA BERBEDA STATUS

Saluran yang berada di depan toko, rumah, atau tempat usaha belum tentu semuanya memiliki status yang sama.

Ada yang merupakan bagian dari sistem drainase perkotaan. Ada pula yang secara hukum merupakan sungai.

Perbedaan status tersebut penting karena aturan yang diterapkan juga berbeda.

Kalau merupakan drainase perkotaan, keberadaannya berkaitan dengan sistem pengaliran air dan pencegahan genangan. Penyelenggaraannya diatur antara lain dalam Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Artinya, ketika bagian atas saluran digunakan untuk akses kendaraan atau tempat parkir, yang perlu dilihat bukan hanya apakah kendaraan bisa lewat.

Pertanyaannya: apakah konstruksi tersebut mengganggu kapasitas aliran, fungsi saluran, atau menyulitkan pemeliharaan?

Jadi, air yang tetap mengalir bukan satu-satunya ukuran.

KALAU TERNYATA SUNGAI?

Nah, kalau saluran tersebut secara hukum merupakan sungai, ceritanya berbeda.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai sungai dan pengelolaannya. Dalam kondisi ini, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Karena itu, sebelum mengatakan “ini tanah saya, jadi boleh digunakan”, status ruang dan saluran yang berada di depannya perlu dipastikan terlebih dahulu.

Tanah milik pribadi dan status saluran air adalah dua persoalan yang berbeda.

TANAH SENDIRI, APAKAH BEBAS?

Belum tentu.

Pemilik toko boleh saja memiliki tanah tempat bangunannya berdiri. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti ruang di atas atau di sekitar saluran air dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan.

Sebaliknya, membuat akses untuk kendaraan melintasi saluran juga tidak otomatis berarti melanggar.

Yang harus dilihat adalah status saluran, siapa yang berwenang, bagaimana konstruksinya, dan apakah fungsi saluran tetap terjaga.

PARKIR BUKAN SEKADAR SOAL TEMPAT

Ketika bagian atas saluran dijadikan tempat parkir, ada persoalan lain yang perlu dipikirkan.

Mobil dan sepeda motor memiliki beban. Konstruksi harus mampu menahannya. Saluran juga tetap harus dapat berfungsi dan dipelihara.

Bayangkan ketika hujan deras datang dan debit air meningkat. Kalau konstruksi mengurangi kapasitas aliran atau membuat saluran sulit dibersihkan, persoalannya tentu berbeda.

Karena itu, kalimat “airnya masih mengalir” tidak cukup untuk menjawab apakah pemanfaatan tersebut sudah sesuai ketentuan.

KALAU SALURANNYA SUDAH PENUH LUMPUR?

Kondisinya tidak selalu seperti saluran yang airnya terlihat mengalir.

Di sejumlah tempat, saluran air bisa saja sudah dangkal karena endapan lumpur, sampah, atau material lain. Air menjadi kecil alirannya, bahkan pada waktu tertentu terlihat tidak mengalir sama sekali.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya justru perlu dilihat lebih teliti.

Apakah saluran memang sedang tidak mendapat aliran, atau kapasitasnya sudah berkurang karena sedimentasi dan penyumbatan?

Sebab, saluran yang terlihat tenang belum tentu tidak memiliki fungsi. Ketika hujan deras datang, saluran tersebut tetap dapat dibutuhkan untuk mengalirkan air.

Karena itu, jika masyarakat menemukan saluran yang sudah dangkal, penuh lumpur, atau tersumbat, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya kendaraan parkir di atasnya.

Fungsi dan kondisi saluran juga perlu diperiksa serta dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.

Dengan begitu, persoalannya tidak berhenti pada “airnya mengalir atau tidak”, tetapi juga melihat apakah saluran tersebut masih mampu menjalankan fungsinya ketika dibutuhkan.

KALAU MAU MEMBANGUN, HARUS KE MANA?

Ini yang sering tidak diketahui masyarakat.

Sebelum membangun akses kendaraan atau menutup bagian atas saluran, jangan langsung bekerja. Pastikan dulu saluran tersebut statusnya apa dan siapa yang berwenang mengelolanya.

Jika merupakan bagian dari drainase perkotaan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi teknis pemerintah daerah yang menangani pekerjaan umum atau drainase.

Jika berkaitan dengan sungai atau sempadan sungai, kewenangannya dapat berada pada pemerintah sesuai wilayah dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Jadi, tidak selalu satu instansi yang memberikan izin.

Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang apakah yang diperlukan berupa izin, persetujuan, rekomendasi teknis, atau persyaratan lainnya.

BINGUNG HARUS MULAI DARI MANA?

Tidak perlu bingung.

Jika masyarakat menemukan kondisi seperti ini atau ingin membuat akses serupa, langkah awal dapat dilakukan dengan berkomunikasi kepada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat.

Kelurahan atau kecamatan dapat menjadi pintu awal untuk menyampaikan persoalan dan membantu mengarahkan masyarakat kepada instansi teknis atau pihak yang memang memiliki kewenangan.

Langkah sederhana ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan perkiraan.

Tanyakan terlebih dahulu. Pastikan statusnya. Setelah itu, baru menentukan langkah.

LALU, APA YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBANGUN?

Masyarakat yang ingin membuat akses kendaraan melintasi saluran atau memanfaatkan bagian atasnya sebagai tempat parkir sebaiknya memastikan beberapa hal terlebih dahulu.

Pertama, pastikan status saluran tersebut.

Kedua, ketahui siapa yang berwenang mengelola atau memberikan persetujuan terkait saluran tersebut.

Ketiga, pastikan konstruksi aman dan tidak mengurangi fungsi serta kapasitas saluran.

Keempat, perhatikan kondisi saluran, termasuk kemungkinan adanya sedimentasi, lumpur, sampah, atau penyumbatan yang dapat mengurangi kemampuan saluran mengalirkan air.

Kelima, apabila saluran tersebut merupakan sungai, perhatikan ketentuan mengenai sempadan sungai dan pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan atau anggapan bahwa selama air masih mengalir berarti tidak ada persoalan.

BUKAN SOAL MELARANG PARKIR

Pada akhirnya, persoalan parkir kendaraan di atas saluran air bukan semata-mata soal melarang atau membolehkan.

Pemilik rumah maupun pelaku usaha tentu membutuhkan akses. Itu hal yang wajar.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu berjalan berdampingan dengan fungsi saluran air yang juga menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan hanya melihat kendaraan yang terparkir di atas saluran dan langsung menyimpulkan salah atau benar.

Lihat dulu salurannya.

Apa statusnya? Siapa yang mengelola? Bagaimana kondisinya? Apakah konstruksinya aman? Apakah aliran air tetap berfungsi? Apakah pemeliharaan masih dapat dilakukan? Dan apakah ada ketentuan atau izin yang harus dipenuhi?

Di situlah letak persoalannya.

Sebab, sesuatu yang terlihat sederhana di depan sebuah toko ternyata bisa memiliki persoalan aturan yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat, satu prinsip paling aman adalah:

JANGAN HANYA MELIHAT AIRNYA MENGALIR. PASTIKAN JUGA FUNGSI DAN ATURANNYA.

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

3. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

4. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *