putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Artinya, MK tidak sampai pada putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangan dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Meski temuan mengenai bukti pendidikan tersebut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, MK tetap menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Dengan putusan tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah melalui perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, dengan MK menempatkan persoalan kedudukan hukum para pemohon sebagai alasan permohonan tidak dapat diterima.
Kontras7.co.id Berita Aktual dan Akurat
You are reading the newest post
Next Post »
