Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Nama KPR Bukan Satu-satunya Dasar, Bukti Pembayaran Jadi Bagian Penting dalam Sengketa Rumah

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi sengketa rumah dan KPR. 
Bukti transaksi dapat menjadi bagian 
penting dalam pembuktian perkara. 
(Ilustrasi: Kontras7)

Kontras7.co.id, Tangerang — Menggunakan nama orang lain untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menimbulkan persoalan hukum jika hubungan antara pihak yang membayar, pihak yang mengajukan kredit, dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tidak dibuat secara jelas sejak awal.

Hal itu tergambar dalam perkara perdata yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 24 PK/PDT/2026, yang diputus pada 4 Februari 2026. Perkara tersebut melibatkan Felix Yanuar K. Yudianto sebagai penggugat dan Kusni Yasin bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Secara sederhana, perkara ini bermula dari transaksi pembelian rumah. Felix sebelumnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan penjual dan membayar tanda jadi.

Dalam proses pembiayaan, nama Kusni Yasin digunakan untuk fasilitas KPR. Sementara berdasarkan uraian perkara, pembayaran rumah dilakukan menggunakan dana Felix. Bukti pembayaran kemudian menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa dalam sengketa tersebut.

Persoalan muncul ketika Akta Jual Beli (AJB) dibuat atas nama Kusni Yasin. Kondisi itu kemudian menimbulkan sengketa mengenai hubungan hukum dan hak atas rumah yang menjadi objek perkara.

Perkara tersebut berlanjut melalui proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan MA, permohonan PK tersebut dinyatakan ditolak.

Apa yang Bisa Dipelajari Masyarakat?

Perkara ini menarik untuk dipahami karena menunjukkan bahwa ketika terjadi sengketa, persoalan rumah tidak selalu dapat dilihat hanya dari satu dokumen atau satu nama yang tercantum di dalamnya.

Pengadilan dapat menilai rangkaian hubungan hukum para pihak dan alat bukti yang diajukan. Di antaranya bagaimana transaksi dilakukan, apa isi perjanjian, bagaimana pembayaran dilakukan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian.

Karena itu, bukti pembayaran penting untuk disimpan. Bukti transfer, kuitansi, perjanjian, dokumen KPR, bukti komunikasi, dan dokumen transaksi lainnya dapat membantu menjelaskan hubungan para pihak apabila suatu saat terjadi perselisihan.

Namun, ada hal yang perlu dipahami.

Putusan ini bukan berarti setiap orang yang membayar rumah otomatis menjadi pemilik, atau nama yang tercantum dalam dokumen pertanahan dan AJB tidak memiliki arti.

Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, perjanjian, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta alat bukti yang diperiksa dan dinilai oleh pengadilan.

Jangan Sembarangan Pinjam Nama untuk KPR

Bagi masyarakat yang sedang membeli rumah, perkara ini menjadi pengingat agar berhati-hati ketika menggunakan nama orang lain untuk fasilitas KPR.

Sejak awal, sebaiknya jelas siapa pembeli sebenarnya, siapa yang mengajukan kredit, siapa yang melakukan pembayaran, bagaimana kewajiban kepada bank dijalankan, dan bagaimana hubungan hukum tersebut dituangkan dalam dokumen.

Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

Simpan seluruh bukti transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan pembelian. Hal ini penting bukan hanya untuk urusan administrasi, tetapi juga sebagai bukti apabila di kemudian hari muncul persoalan.

Pesan sederhananya, nama dalam dokumen memang penting, tetapi ketika terjadi sengketa, rangkaian hubungan hukum dan alat bukti juga dapat menjadi bagian yang diperiksa oleh pengadilan.

Putusan MA Nomor 24 PK/PDT/2026 karena itu dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rumah, terutama jika fasilitas KPR menggunakan nama pihak lain.

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Gubernur Banten Andra Soni Takziah ke Rumah Duka KH Ahmad Fudholi

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bertakziah 
ke rumah duka KH Ahmad Fudholi 
di Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan duka cita atas wafatnya ulama karismatik Banten, KH Ahmad Fudholi.

Andra datang langsung bertakziah ke rumah duka di Kampung Rimpak Kulon, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Andra mengatakan kepergian KH Ahmad Fudholi menjadi kehilangan bagi masyarakat Banten. Ia mendoakan almarhum mendapat husnulkhatimah serta mengajak masyarakat meneruskan dan meneladani kebaikan yang telah dilakukan semasa hidup.

“Kami turut berduka cita atas berpulangnya guru kita, kiai karismatik Banten. Semoga almarhum husnulkhatimah. Tentu kita semua merasa sangat kehilangan,” kata Andra.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga menyampaikan belasungkawa. Ia mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan lahir batin, dan mudah-mudahan almarhum menjadi ahlul jannah,” ujar Dimyati.

Dishub Tangsel Siapkan Pelebaran Simpang Jalan Asobirin untuk Kurangi Kemacetan

By On Rabu, Agustus 05, 2026

 

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana melakukan pelebaran akses simpang Jalan Asobirin, Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, sebagai upaya mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Rencana itu disampaikan Rabu (5/7/2026).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel, Martha Lena, mengatakan kemacetan paling parah terjadi pada pagi hari, terutama antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Antrean kendaraan pada jam sibuk bahkan dapat mencapai sekitar 1,3 kilometer.

Menurut Martha, penyebab utama kemacetan adalah penyempitan jalan atau bottleneck yang membuat arus lalu lintas tersendat. Kondisi tersebut diperparah dengan terbatasnya akses di simpang Jalan Asobirin sehingga memicu penumpukan kendaraan.

Melalui pelebaran akses jalan, Dishub berharap kendaraan yang keluar maupun masuk ke Jalan Asobirin dapat bergerak lebih lancar. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan sekaligus meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Serpong Utara.

KLH Sebut Kebakaran TPA Jatiwaringin Sulit Dipadamkan, Mirip Karakteristik Lahan Gambut

By On Sabtu, Juli 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Tanggerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sulit dipadamkan karena karakteristik api yang menyerupai kebakaran lahan gambut. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat meninjau lokasi, Sabtu (4/7/2026).

Diaz mengatakan api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga terus menyala di bawah tumpukan sampah. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan waktu lebih lama dan penanganan khusus karena adanya potensi ledakan akibat gas metana.

Untuk mempercepat penanganan, KLH mengerahkan drone thermal guna mendeteksi titik panas yang masih aktif. Selain itu, tim Manggala Agni diterjunkan untuk membantu proses pemadaman hingga ke bagian bawah tumpukan sampah.

Pemerintah juga menyiapkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) bersama BNPB dan BMKG guna membantu mempercepat pemadaman. Langkah tersebut diharapkan mampu mengendalikan kebakaran yang melanda area TPA seluas sekitar 15 hektare.

Kafilah Kota Tangerang Dibidik Raih Juara Umum MTQ Provinsi Banten 2026

By On Sabtu, Juli 04, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang - Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman melepas 66 peserta Kafilah Kota Tangerang yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat Provinsi Banten di Kota Serang. Pelepasan berlangsung di Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (04/07/2026).

Herman meminta seluruh peserta tampil maksimal dan menjaga nama baik Kota Tangerang selama mengikuti perlombaan. Ia optimistis kafilah yang telah menjalani pembinaan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) mampu meraih prestasi terbaik.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan gelar juara umum pada MTQ tingkat Provinsi Banten tahun ini. Karena itu, para peserta diminta menjaga kesehatan, tetap percaya diri, dan menjadikan ajang tersebut sebagai sarana syiar Islam.

Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat memberikan doa dan dukungan agar seluruh peserta dapat tampil optimal dan mengharumkan nama daerah di ajang MTQ tingkat Provinsi Banten.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *