Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
RA Nurul Hikmah Dilaporkan ke Kemenag Pandeglang, Data Siswa Dipersoalkan Orang Tua

By On Kamis, September 03, 2026

RA Nurul Hikmah di Kampung Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Lembaga tersebut 
dilaporkan ke Kemenag Pandeglang terkait persoalan pencatatan data siswa yang dipersoalkan orang tua.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Persoalan pencatatan data seorang siswa menjadi perhatian setelah orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Mereka meminta penjelasan terkait data anak yang disebut tercatat di RA Nurul Hikmah, Kecamatan Karangtanjung, tanpa sepengetahuan orang tua.

Persoalan tersebut diketahui ketika seorang anak bernama Amanda Syakila Putri hendak didaftarkan ke Kober Nurul Ilmi pada Juni 2026. Saat operator memasukkan data Amanda ke dalam sistem, proses pendaftaran disebut tidak dapat dilanjutkan karena data anak tersebut telah tercatat dan terkunci pada lembaga pendidikan lain.

Pihak keluarga kemudian mengetahui bahwa data Amanda tercatat di RA Nurul Hikmah yang beralamat di Kampung Pagadungan, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Orang tua Amanda mengaku tidak pernah mendaftarkan anaknya ke RA tersebut maupun menyerahkan berkas pendaftaran. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga meminta penjelasan dan mengupayakan pemindahan data secara resmi.

Orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi kemudian mendatangi RA Nurul Hikmah. Menurut keterangan operator, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak sesuai harapan.

"Kami datang secara kekeluargaan untuk meminta mutasi data Amanda. Namun, saat kami menunjukkan bukti validasi sistem, respons yang kami terima cukup keras. Saya merasa diintimidasi dan dicaci maki di depan umum dengan alasan data tersebut tidak ada di EMIS mereka," ujar Herni, operator Kober Nurul Ilmi.

Sementara itu, Iin selaku orang tua Amanda mengaku terkejut setelah mengetahui data anaknya tercatat di RA Nurul Hikmah.

"Saya tidak pernah mendaftarkan dan memberikan berkas anak saya untuk masuk ke RA Nurul Hikmah. Saya kaget ketika mengetahui data anak saya tercatat di sana. Saya berharap persoalan ini bisa segera dijelaskan dan data anak saya diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya," ungkap Iin.

Atas persoalan tersebut, orang tua siswa bersama perwakilan Kober Nurul Ilmi kemudian menyampaikan laporan kepada Kemenag Pandeglang. Mereka meminta agar keberadaan dan status data Amanda dapat ditelusuri serta dilakukan perbaikan atau pemindahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, H. Mumu, mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum mengambil kesimpulan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung ke lapangan. Selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak," kata H. Mumu saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Menurut H. Mumu, klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, termasuk memastikan proses pencatatan data siswa yang dipersoalkan.

Dengan adanya laporan tersebut, Kemenag Pandeglang selanjutnya akan melakukan penelusuran dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hasil tabayun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status data Amanda serta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kesimpulan resmi dari Kemenag Pandeglang mengenai dugaan pencatatan data tersebut. Kontras7.co.id juga membuka ruang bagi pihak RA Nurul Hikmah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Empat Personel Polresta Serang Kota Jalani Wisuda Purnabakti

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota melepas personel wisuda purnabakti.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin pelepasan empat personel yang memasuki masa purnabakti di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Cabang Bhayangkari Serang Kota Ny. Vivi Yudha.

Pelepasan wisuda purnabakti menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas jasa, dedikasi, loyalitas, serta pengabdian para personel selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Prosesi berlangsung dengan tradisi Pedang Pora sebagai bentuk penghormatan kepada personel yang telah menyelesaikan masa kedinasannya.

Empat personel yang menjalani Wisuda Purnabakti yakni AKBP. (Purn) Kosasih, AKBP. (Purn) Sumaryo, Kompol. (Purn) Supyadin, dan AIPTU. (Purn) Justem Bangun.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh pengabdian, dedikasi dan kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota. Pengabdian yang telah diberikan tentunya menjadi bagian penting dalam perjalanan institusi Polri,” ujar Yudha.

Meski telah memasuki masa purnabakti, Yudha berharap hubungan silaturahmi dan kekeluargaan antara para purnawirawan dengan keluarga besar Polresta Serang Kota tetap terjaga.

Ia juga mendoakan agar para wisudawan purnabakti beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, keberkahan, dan kemudahan dalam menjalani kehidupan setelah masa kedinasan.

Kegiatan berlangsung khidmat dan haru sebagai bentuk penghormatan keluarga besar Polresta Serang Kota kepada para personel yang telah mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Tiga Jabatan

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota memimpin 
prosesi sertijab.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Pamobvit, Kapolsek Taktakan, dan Kapolsek Ciomas di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026).

Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Banten.

Jabatan Kasat Pamobvit diserahterimakan dari Kompol. Supyadin yang memasuki masa purna tugas kepada AKP. Agus Hendratno. Sementara itu, jabatan Kapolsek Taktakan berganti dari AKP. Malik Abraham, S.Pd., M.Pd., kepada IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., sedangkan Kapolsek Ciomas dari IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., kepada AKP. Agustian, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Yudha menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polresta Serang Kota. Semoga segala pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa kebaikan di tempat tugas maupun dalam kehidupan selanjutnya,” ujar Kapolresta.

Kepada pejabat baru, Yudha meminta agar segera beradaptasi dengan tugas dan memahami karakteristik wilayah masing-masing. Para pejabat juga diminta membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Segera menyesuaikan dengan karakteristik wilayah. Kenali tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah hukum masing-masing, sehingga estafet kepemimpinan ini dapat segera berjalan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Yudha menegaskan, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus penyegaran untuk mendorong peningkatan kinerja Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Para pejabat baru diharapkan segera menjalankan tugas secara optimal, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Upacara berlangsung khidmat dan lancar, diikuti jajaran pejabat utama serta personel Polresta Serang Kota.

Pemkot Serang Tunggu Kepastian Pengalihan P3K Penuh Waktu ke PNS

By On Kamis, September 03, 2026

Kepala BKPSDM Kota Serang Murni menyampaikan perkembangan terkait rencana pengalihan P3K penuh waktu menjadi PNS. Pemkot Serang masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mematangkan persiapan terkait rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, Pemkot Serang hingga kini masih menunggu kepastian mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan secara rinci bagaimana proses pengalihan akan dilakukan.

Menurutnya, sejumlah aspek masih perlu menunggu aturan lebih lanjut, termasuk menyangkut status kepegawaian, kewenangan pemerintah daerah serta pola pembiayaan dan penggajian.

“P3K penuh waktu ke PNS, kita tunggu mekanismenya. Tapi secara data kami sedang melakukan sinkronisasi data,” ujar Murni saat ditemui di Setda Kota Serang, sebagaimana dikutip dari informasi PPID Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan data sementara BKPSDM Kota Serang, terdapat 1.939 P3K penuh waktu dan 3.755 P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Murni menyebut, berdasarkan informasi pemerintah pusat yang diterima sebelumnya, opsi pengalihan P3K penuh waktu menjadi PNS kemungkinan mulai direalisasikan pada 2027. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya tetap menunggu mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Persoalan lain yang masih perlu diperjelas adalah kewenangan pemerintah daerah setelah proses pengalihan. Hal itu termasuk posisi tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian dari aparatur daerah.

“Apakah ada kewenangan daerah untuk mengatur guru? Nanti kita tunggu peralihannya, apakah hanya peralihan penggajian atau peralihan pegawai,” kata Murni.

Sambil menunggu regulasi dan petunjuk teknis, BKPSDM Kota Serang terus melakukan pemutakhiran serta rekonsiliasi data kepegawaian. Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Rekonsiliasi dinilai penting karena sektor pendidikan memiliki jumlah P3K yang cukup besar, khususnya tenaga guru. Validitas data diperlukan agar pelaksanaan kebijakan nantinya tidak menimbulkan persoalan administratif.

“Rekon data kemudian sama BPKD juga kita lakukan dengan Dindik, terutama karena secara leading sector memang guru yang paling banyak. Jadi kita tunggu saja nanti mekanismenya seperti apa,” tutur Murni.

Pemkot Serang, lanjutnya, pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, kesiapan tersebut harus didukung data kepegawaian yang akurat dan mutakhir.

Sementara untuk P3K paruh waktu, mekanismenya dinilai berbeda karena pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan tahapan tes. Proses selanjutnya diperkirakan mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau paruh waktu memang sudah kita lakukan tes dan mekanismenya kemungkinan akan otomatis. Tapi yang penuh waktu ke PNS mungkin ada mekanisme lain. Dan nanti kita tunggu,” ujarnya.

Dengan jumlah P3K penuh waktu yang mencapai 1.939 orang, kepastian mekanisme pengalihan menjadi perhatian Pemkot Serang. Kebijakan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut tata kelola aparatur, pembiayaan dan pelayanan publik.

Untuk saat ini, Pemkot Serang memilih memperkuat validasi data sembari menunggu regulasi serta petunjuk teknis pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses kebijakan berjalan tertib dan meminimalkan persoalan administratif bagi para pegawai.

Tiang Listrik Tak Bisa Dipasang Sembarangan di Tanah Warga, Bagaimana dengan Tiang Internet?

By On Kamis, September 03, 2026

Kondisi tiang listrik dan jaringan kabel telekomunikasi yang berada 
di lingkungan permukiman.

Kontras7.co.id — SERANG — Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tiga tiang listrik di atas tanah milik warga menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tetap harus memperhatikan hak atas tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan MA Nomor 4619 K/Pdt/2024. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara yang bermula dari keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada 29 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan agar tiang tersebut dipindahkan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding sebelum perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.

Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Putusan MA bukan berarti PLN secara umum dilarang memasang tiang listrik di atas tanah milik warga. Yang diputus oleh pengadilan adalah perkara konkret mengenai tiga tiang listrik dan jaringan pada objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah mengalami perubahan, penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur melalui ketentuan mengenai ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. Apabila tanah yang digunakan terdapat bagian yang dikuasai pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, persoalan tanah tersebut wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan sebelum kegiatan dimulai.

Pengaturan teknis mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.

Dengan demikian, kepentingan penyediaan listrik untuk masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah.

Lalu bagaimana dengan tiang internet atau jaringan WiFi yang dibangun oleh perusahaan swasta?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat saat ini semakin banyak bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyebut tiang sebagai salah satu bentuk infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyediaan infrastruktur pasif tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi dan/atau kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan tiang internet atau jaringan telekomunikasi milik swasta tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya tiang di suatu lokasi. Perlu diketahui siapa penyelenggara atau pemilik infrastrukturnya, di mana infrastruktur tersebut ditempatkan, apa dasar penggunaan ruang atau lahannya, serta ketentuan apa yang menjadi dasar pembangunannya.

Hal tersebut juga menjadi penting ketika jaringan berada di sekitar lingkungan permukiman maupun ruang yang digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat wajar memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan infrastruktur tersebut dan bagaimana penggunaan ruang atau lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai dasar pemasangan. Kondisi fisik jaringan di lapangan juga patut mendapat perhatian. Di sejumlah lingkungan, masih dapat dijumpai tiang yang miring, kabel yang melorot, jalur kabel yang tidak tertata, hingga kabel yang sudah tidak lagi digunakan namun masih berada di jaringan.

Kabel jaringan telekomunikasi yang membentang melintang di atas ruas jalan juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketinggian dan penataannya. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena ruas jalan dapat dilalui kendaraan dengan dimensi tinggi, seperti truk dan kendaraan pengangkut lainnya.

Kondisi tersebut tidak semata-mata menyangkut kerapian lingkungan. Penataan jaringan juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan ruang.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi maupun pemilik infrastruktur diharapkan secara berkala melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap jaringan yang telah dibangun. Tiang yang tidak lagi berdiri tegak, kabel yang tidak tertata, maupun jaringan yang sudah tidak digunakan semestinya diperbaiki, dirapikan, atau ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan serta penataan infrastruktur sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik dan internet tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah tiang berdiri. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan dan penempatan infrastruktur dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas, sekaligus dijaga agar tetap aman dan tertata.

Listrik dan internet sama-sama dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastrukturnya perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, keselamatan, dan kondisi lingkungan yang tertib.

DASAR HUKUM:

1. UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk UU 6/2023.

2. PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, khususnya infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang.

3. Permen ESDM 13/2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi.

4. Peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, jalan, dan telekomunikasi sesuai objek/kewenangan.

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigasi

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh DI yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

SERANG, Kontras7.co.id - Di usianya yang belum genap dua tahun memimpin, Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh Daerah Irigasi (DI) yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

Peresmian ini merupakan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, peningkatan produktivitas petani serta peningkatan kesejahteraan petani. 

Tujuh Daerah Irigasi tersebut meliputi di Kabupaten Pandeglang DI Cisata, Cilember dan Cisangu Atas. Kemudian di Kabupaten Lebak, DI Cibinuangeun, Cikoncang. Lalu di Kabupaten Serang, Ciwuni. Kabupaten Tangerang, Cilampek. 

Total panjang penanganan 6,90 kilometer dan outcome layanan 881,28 hektare sawah yang terairi dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 48,91 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Peresmian dilakukan terpusat di DI Cisata, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 02 September 2026. 

Sementara enam lainnya mengikuti secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Daerah masing-masing. 

Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, peresmian irigasi pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan layanan infrastruktur dasar yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para petani. 

"Membangun irigasi berarti membangun fondasi ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," katanya. 

Selain itu, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk mendukung swasembada pangan di Provinsi Banten, dukungan APBN menjangkau 12 DI dengan panjang penanganan sekitar 81,80 kilometer dan luas layanan 9.259 hektare dengan pagu anggaran mencapai Rp 471,92 miliar. 

Melalui kolaborasi itu, luas layanan irigasi meningkat dari sebelumnya 52,5 persen menjadi 62,45 persen. Ke depan tentu program itu akan terus dikerjakan secara bertahap agar dapat terus mendukung program ketahanan pangan di Provinsi Banten. 

Termasuk penanganan di wilayah hulu agar stok air yang mengalir di irigasi terus terjaga dengan baik. 

"Kalau irigasinya sudah baik, tinggal kita tangani di wilayah hulunya. Sehingga ketika memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, stok air ke persawahan tetap mengalir dan petani bisa terus meningkatkan produktivitasnya," jelasnya. 

Sementara itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, Andra Soni akan memperluas program pertanian Modern Advanced Agricultural System (MAAS) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. 

Melalui sistem itu produktivitas hasil petani akan meningkat dari semula hanya sekitar 6 ton per hektare menjadi 12 ton per hektare. 

"Lahan persawahan kita lindungi, saluran irigasi kita perbaiki, wilayah hulu kita tata, harga pupuk dan padi kita jaga, produktivitas kita tingkatkan dan petani akan semakin sejahtera. Itulah komitmen kami," tegas Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyapa sejumlah petani baik yang berada di lokasi maupun yang mengikuti secara virtual. Termasuk memberikan bantuan beberapa peralatan pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Telaga Baru. 

Anggota Poktan Telaga Baru, Aprudin (55) mengaku sangat terbantu dengan program revitalisasi saluran irigasi yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni. 

Menurutnya, saluran irigasi Cisata itu mempunyai peranan yang sangat vital dalam menunjang pertanian masyarakat. 

"Dulu irigasi ini kurang berfungsi secara baik, sehingga yang mengalir ke sawah juga sedikit," katanya. 

Karena persoalan itu, para petani di sini hanya mampu mengandalkan air hujan. Ketika hujan turun, baru mulai tanam. Itu pun tidak maksimal karena cadangan airnya kurang. 

"Ya, kita di sini untung-untungan. Kalau airnya lagi bagus bisa panen, tapi kalau kurang apalagi sampai kemarau kayak gini ya gagal," imbuhnya. 

Hal serupa juga dikatakan Ubeh (55). Rekan Aprudin itu mengaku dalam sekali panen para petani di sini maksimal dapat sekitar 6 kuintal setiap petak sawahnya. 

Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut baik adanya revitalisasi saluran irigasi Cisata ini. 

"Kalau sebelumnya kita hanya bisa sampai dua kali panen, tahun ini mah bisa sampai tiga kali panen dengan produktivitas yang lebih baik," katanya. 

Poktan Telaga Baru sendiri yang berjumlah sekitar 54 anggota siap menyukseskan segala program pemerintah, termasuk modernisasi metode pertanian yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni. 

"Kita dukung program Pak Gubernur untuk modernisasi metode pertanian, apalagi itu untuk kebaikan petani," paparnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, atas arahan dari Gubernur Andra Soni dirinya berkomitmen terus memperkuat jaringan irigasi di Provinsi Banten termasuk penataan di wilayah hulunya. 

Karena jaringan irigasi tidak menciptakan air. Ketersediaan air ditentukan dari sumber dan debit air hujan dan kondisi musim. 

Jaringan irigasi hanya memastikan setiap air yang tersedia dapat disalurkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat dan petani. 

Menurutnya, manfaat dari pembangunan ini bukan hanya selesainya pembangunan fisik, tapi lebih dari itu para petani harus merasakan air yang tersedia dari sumber dapat dialirkan lebih lancar teratur dan efisien. 

"Kehilangan air akibat saluran dapat ditekan. Tapi dengan pembangunan irigasi ini, air dapat dioperasionalkan melalui pintu-pintu yang dibagi," ujarnya. (*/red)

Polres Serang Kunjungi Kejari Serang, Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

By On Kamis, September 03, 2026

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejari Serang, Rabu, 02 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.idDalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mempererat sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu, 02 September 2026. 

Kunjungan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Km.3, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan ucapan selamat dari jajaran Polres Serang dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. 

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Serang turut memberikan ucapan selamat serta menyerahkan kue ulang tahun sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada jajaran Kejari Serang. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Wakapolres Serang, Kasi Pidum Kejari Serang, Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polres Serang, Kasat Narkoba Polres Serang, serta Kasat Lantas Polres Serang. 

Selain menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan selamat, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi antara jajaran Polri dan Kejaksaan. 

Komunikasi yang baik antarinstansi menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam bidang penegakan hukum. 

Wakapolres Serang, Kompol Andri Surya Kurniawan melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan jajaran Kejaksaan. 

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum diharapkan dapat terus terjaga dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kebersamaan antara Polres Serang, Polresta Serang Kota, dan Kejaksaan Negeri Serang juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penegakan hukum di wilayah Serang. 

Kolaborasi dan komunikasi yang solid antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini, Polres Serang berharap hubungan baik dan sinergitas yang telah terjalin bersama Kejari Serang dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. 

Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional serta memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Kegiatan kunjungan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026 selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, Kontras7.co.id - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

By On Kamis, September 03, 2026

Jubir Kemenlu RI, Yvonne Mewengkang saat konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah tengah mengecek temuan intelijen Ukraina yang mengaku mendapat informasi bahwa delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi Tentara Rusia. 

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2026. 

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. 

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," ujarnya. 

"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya. 

Yvonne mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. 

Pasalnya, kata dia, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual, dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia. 

"Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," ujar Yvonne. 

Untuk diketahui, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnish'oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengeklaim mendapatkan informasi mengenai delapan WNI yang direkrut ke dalam militer Rusia. 

SZRU menyampaikan informasi tersebut melalui laman resminya pada 27 Agustus 2026. 

Lembaga itu menyebut Rusia terus merekrut warga negara asing untuk berperang dalam perang melawan Ukraina. 

Dalam laporan tersebut, SZRU menyebut telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. 

SZRU juga menyebut, perekrutan warga asing dilakukan dengan menawarkan sejumlah iming-iming. 

Tawaran tersebut antara lain gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial. 

Menurut SZRU, pola perekrutan tersebut sebelumnya juga digunakan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. 

Absen Lembaga intelijen Ukraina itu menyebut sebagian warga asing yang direkrut Rusia berakhir di garis depan tanpa pelatihan. 

SZRU juga menyatakan beberapa dari mereka tewas dalam beberapa pekan pertama. 

SZRU menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar negara asal warga asing yang direkrut Rusia untuk menjadi personel militer dalam perang melawan Ukraina. (*/red)

Mendikdasmen Usul Tambah Anggaran, Salah Satunya untuk Revitalisasi 100 Ribu Sekolah

By On Kamis, September 03, 2026

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengajukan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun. 

Anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai program prioritas. 

Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti dalam rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. 

Adapun pagu anggaran 2027, Kemendikdasmen mendapatkan Rp 61,10 triliun. 

"Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian," ujar Mu'ti. 

Tambahan anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk memperluas sasaran revitalisasi satuan pendidikan hingga 100 ribu sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, akan digunakan untuk meningkatkan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP, menyediakan sarana dan peralatan pendidikan. 

Kemudian juga memperluas bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang S1 atau D4. 

Anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung program peningkatan pembelajaran yang inklusif, merata, dan berkeadilan. 

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. 

Dalam slide paparan Mu'ti, Kemendikdasmen memerlukan tambahan Rp 306,51 triliun untuk memenuhi putusan tersebut. 

"Selain itu, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembiayaan tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yaitu memastikan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap dan berkelanjutan," jelas Mu'ti. 

Di sisi lain, Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 61,10 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 2,86 triliun dari pagu indikatif 2027 sebesar Rp 58,24 triliun. 

"Pagu anggaran Kemendikdasmen meningkat 2,86 triliun rupiah dari pagu indikatif 2027 yang sebesar 58,24 triliun rupiah," ujarnya. 

Berikut adalah rincian sebaran pagu anggaran tersebut: 

1. Rp 2,69 triliun untuk belanja operasional pegawai dan perkantoran. 

2. Rp 58,36 triliun rupiah untuk pendanaan program-program prioritas. 

3. Rp 30,8 miliar untuk Badan Layanan Umum pada Satker Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Unit PKPDM. 

4. Rp 9,05 miliar untuk PNBP pada unit Setjen, Ditjen GTK, Ditjen Dikmentiksus, dan Badan Bahasa. 

5. Rp 9,28 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan. 

6. Rp 5 triliun untuk terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebesar 5 triliun rupiah. 

7. Rp 250 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah sebesar 250 miliar rupiah. 

8. Rp 7,21 triliun untuk sekolah nasional terintegrasi sebesar. 

9. Rp 5,83 triliun untuk digitalisasi pembelajaran. 

10. Rp 14,09 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. 

11. Rp 13,79 triliun untuk Program Indonesia Pintar sebesar. 

12. Rp 40 miliar untuk studio guru. 

(*/red)

SMPN 4 Kota Serang Direlokasi ke Ciracas, Gedung Lama Bakal Jadi Parkiran

By On Rabu, September 02, 2026

SMPN 4 Kota Serang di Jalan Juhdi 
yang direncanakan direlokasi 
ke kawasan Ciracas dan dikembangkan sebagai sekolah unggulan.

Kontras7.co.id, Serang — Pemerintah Kota Serang berencana merelokasi SMP Negeri 4 dari Jalan Juhdi ke kawasan Ciracas. Relokasi ini disiapkan untuk meningkatkan kualitas sekolah sekaligus memperluas pemerataan pendidikan.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan kondisi SMPN 4 saat ini kurang mendukung jika dikembangkan menjadi sekolah unggulan. Saat meninjau sekolah, ia menemukan sejumlah ruang kelas menampung hingga 45 siswa. Keterbatasan lahan dan area parkir juga menjadi pertimbangan.

"Ketika saya turun ke sekolah SMP 4, itu banyak ruang kelas yang diisi oleh 45 siswa, 45 siswa per kelas itu sudah tidak layak. Di sekolah juga kita lihat juga bahwa itu tempatnya sudah tidak cukup parkir dan lain-lain," kata Budi, Rabu (2/9/2026).

Budi menyebut terdapat gedung di Ciracas yang dibangun sebelum dirinya menjabat dengan anggaran sekitar Rp11 miliar. Gedung tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi baru SMPN 4 dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai.

SMPN 4 di lokasi baru nantinya diarahkan menjadi sekolah unggulan atau sekolah percontohan. Pemkot Serang juga ingin mengoptimalkan aset yang telah tersedia di kawasan tersebut.

Sementara itu, gedung dan lahan SMPN 4 di lokasi lama tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkot Serang berencana memanfaatkannya sebagai gedung atau area parkir yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemanfaatan aset tersebut juga berkaitan dengan rencana penataan kawasan Royal dan Pasar Lama yang diproyeksikan berlangsung pada 2027.

"Dimanfaatkan ruangnya menjadi gedung parkir, maksudnya ke sana, agar itu tidak terbengkalai. Tapi menghasilkan potensi PAD yang lebih banyak," ujar Budi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan relokasi tidak akan membuat masyarakat di sekitar lokasi lama kehilangan akses terhadap sekolah negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah sekolah negeri di sekitar kawasan Alun-alun, di antaranya SMPN 15, SMPN 2, dan SMPN 3.

Sebaliknya, kawasan Ciracas masih dinilai kekurangan sekolah negeri. Karena itu, pemindahan SMPN 4 diharapkan dapat membantu pemerataan fasilitas dan akses pendidikan bagi masyarakat.

"Justru pemindahan ke sini adalah pemerataan pendidikan. Bahwa di sini, di Ciracas ini, tidak ada sekolah," kata Ahmad.

Belum 19 Tahun Ingin Menikah? Kenali Jalur Hukum dan Ketentuan Dispensasi Kawin

By On Rabu, September 02, 2026

Ilustrasi. Pengadilan Agama Serang 
menjadi salah satu jalur hukum dalam perkara dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Kontras7.co.id, Banten — Keinginan untuk menikah merupakan keputusan besar yang menyangkut masa depan calon mempelai dan keluarga. Namun, ketika calon mempelai belum berusia 19 tahun, ada ketentuan hukum yang harus dipahami sebelum perkawinan dilangsungkan.

Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa apabila calon mempelai dan kedua keluarga telah sepakat untuk menikah, maka perkawinan dapat langsung dilaksanakan. Padahal, ketentuan hukum menetapkan batas usia perkawinan dan menyediakan mekanisme khusus apabila terdapat keadaan tertentu yang membuat perkawinan di bawah usia tersebut hendak dilangsungkan.

Karena itu, keluarga perlu memahami prosedur yang benar agar tidak mengambil jalan pintas yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Batas Usia Perkawinan 19 Tahun

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Perubahan tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Pemerintah juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan antara lain dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Artinya, usia 19 tahun merupakan batas umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.

Lantas, bagaimana jika calon mempelai belum mencapai usia tersebut, tetapi terdapat keadaan tertentu yang membuat keluarga mempertimbangkan perkawinan?

Hukum menyediakan mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan.

Dispensasi Kawin Bukan Izin Otomatis

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mendefinisikan dispensasi kawin sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. PERMA tersebut saat ini berstatus berlaku.

Namun, keberadaan mekanisme dispensasi bukan berarti setiap permohonan pasti dikabulkan.

Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak serta disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan kata lain, dispensasi kawin merupakan pengecualian yang harus diperiksa melalui proses hukum, bukan jalan otomatis bagi siapa pun yang ingin menikah sebelum berusia 19 tahun.

Apa yang Harus Dilakukan Keluarga?

Secara sederhana, masyarakat dapat memahami tahapan hukumnya sebagai berikut.

1. Pastikan usia calon mempelai

Pertama, pastikan usia calon mempelai berdasarkan dokumen kependudukan.

Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ketentuan khusus mengenai dispensasi kawin perlu diperhatikan.

2. Orang tua mengajukan permohonan

Apabila terdapat keadaan yang memenuhi ketentuan, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan yang berwenang.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 mengatur pedoman pemeriksaan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah sesuai kewenangannya.

3. Jelaskan alasan yang sangat mendesak

Permohonan harus didasarkan pada alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Karena itu, sekadar menyatakan bahwa kedua calon saling mencintai atau sudah mendapat persetujuan keluarga tidak otomatis berarti dispensasi akan diberikan.

Keadaan yang menjadi dasar permohonan akan diperiksa oleh pengadilan.

4. Kepentingan calon mempelai menjadi perhatian

Pemeriksaan dispensasi kawin bukan sekadar melihat keinginan orang tua.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip penting dalam pemeriksaan. Hakim juga perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut tidak dilakukan karena adanya paksaan.

Hal ini penting karena perkawinan pada usia anak dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta tumbuh kembang anak.

5. Tunggu penetapan pengadilan

Keluarga sebaiknya tidak melanjutkan perkawinan sebelum proses dispensasi selesai dan terdapat penetapan pengadilan.

Keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan dispensasi berada pada kewenangan pengadilan setelah permohonan diperiksa berdasarkan keadaan dan bukti yang diajukan.

Bagaimana Jika Kedua Calon Saling Mencintai?

Saling mencintai, adanya kehendak dari kedua calon mempelai, serta persetujuan orang tua merupakan keadaan yang dapat disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Namun, persetujuan tersebut tidak menggantikan ketentuan mengenai batas usia perkawinan.

Jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mekanisme dispensasi tetap harus ditempuh apabila keluarga hendak melangsungkan perkawinan sebelum batas usia tersebut.

Begitu pula apabila terdapat keadaan khusus yang dianggap mendesak, keadaan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka melalui proses hukum agar dapat dinilai oleh pengadilan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas atau mencoba mengakali ketentuan administrasi perkawinan.

Jangan Menikah Dulu, Baru Mencari Jalan Hukum

Pesan ini penting untuk dipahami.

Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan memberikan izin kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Namun, izin tersebut diberikan melalui proses pemeriksaan dan bukan merupakan hak otomatis setiap pemohon.

Karena itu, apabila keluarga menghadapi kondisi tersebut, langkah yang lebih tepat adalah mencari informasi kepada pengadilan atau instansi terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku sejak awal.

Jangan sampai perkawinan dilangsungkan terlebih dahulu, kemudian keluarga baru mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan pencatatan atau administrasinya.

Pengadilan Agama Serang dalam salah satu informasi yang dipublikasikan melalui Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga pernah menekankan agar calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan karena keadaan tertentu harus menikah mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu, bukan melangsungkan perkawinan di bawah tangan.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Persoalan dispensasi kawin tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.

Di balik permohonan tersebut terdapat kepentingan calon mempelai yang harus dipertimbangkan secara serius.

Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, hakim tidak hanya melihat apakah keluarga menginginkan perkawinan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan keadaan anak dan konsekuensi perkawinan terhadap dirinya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada September 2026 juga kembali mengingatkan bahwa dispensasi kawin bukan jalan keluar yang dapat digunakan secara otomatis untuk menyelesaikan persoalan yang muncul karena keinginan menikah di usia anak.

Edukasi untuk Masyarakat

Kontras7 mengangkat informasi ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengomentari, membela, ataupun menyalahkan keluarga atau calon mempelai tertentu.

Setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda. Karena itu, apabila terdapat calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan keluarga mempertimbangkan perkawinan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku dan menggunakan jalur hukum yang telah disediakan.

Yang terpenting, kepentingan dan perlindungan calon mempelai tetap harus menjadi perhatian.

Pesan Kontras7

Belum 19 tahun bukan berarti tidak ada mekanisme hukum. Namun, dispensasi kawin bukan izin otomatis dan bukan jalan pintas. Jika terdapat alasan yang sangat mendesak, tempuh mekanisme melalui pengadilan, sampaikan keadaan yang sebenarnya, siapkan bukti yang diperlukan, dan hormati keputusan pengadilan.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, keluarga dapat mengambil langkah yang lebih tepat sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Pada akhirnya, memahami hukum bukan hanya soal mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, pemahaman hukum membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, terutama ketika keputusan tersebut menyangkut masa depan dan perlindungan anak.


DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang ini menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sebesar 19 tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

PERMA ini mengatur pedoman bagi pengadilan dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin dan berstatus berlaku.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan informasi dan edukasi hukum umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber resmi lembaga peradilan. Artikel ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kondisi konkret, masyarakat disarankan memperoleh informasi langsung dari pengadilan atau instansi yang berwenang.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Polsek Serang Edukasi Juru Parkir, Cegah Praktik Premanisme

By On Selasa, September 01, 2026

 

Personel Polsek Serang memberikan edukasi anti-premanisme kepada juru parkir dalam kegiatan patroli kamtibmas di wilayah Kota Serang. (Foto: Dok. Polresta Serang Kota)

Kontras7.co.id, Kota Serang — Personel Polsek Serang menggelar patroli sekaligus memberikan edukasi anti-premanisme kepada sejumlah juru parkir di wilayah hukum Polsek Serang, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan para juru parkir agar menjalankan aktivitas secara tertib dan humanis. Mereka diminta tidak melakukan pungutan secara paksa, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat membuat masyarakat merasa resah.

Polisi juga mengajak para juru parkir ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun praktik premanisme.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama mengatakan, edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, juru parkir juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang tertib, sehingga aktivitas mereka perlu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Melalui patroli dan sosialisasi tersebut, Polsek Serang berharap tercipta kerja sama antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah premanisme sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Serang.

Bupati Lebak dan Wali Kota Serang Perkuat Sinergi Kawal Program Prioritas Presiden

By On Selasa, September 01, 2026

 

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya bertemu Wali Kota Serang 
Budi Rustandi di Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya bersilaturahmi dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi di Kota Serang, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antarpemerintah daerah di Banten, terutama dalam mengawal program prioritas pemerintah pusat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Hasbi menegaskan kepala daerah memiliki peran penting memastikan program prioritas Presiden berjalan efektif di daerah. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi salah satu arahan Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah.

“Bapak Mendagri, pada saat pertemuan para kepala daerah, kami diwajibkan untuk mengawal program-program prioritas Presiden,” ujar Hasbi usai pertemuan.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah provinsi dan delapan kabupaten/kota di Banten perlu terus diperkuat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan terarah dan berkesinambungan.

“Kita ingin delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten ini bisa sinergi. Kolaborasinya semakin baik sehingga program-program prioritas Presiden bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk rakyat,” katanya.

Sejumlah program pemerintah pusat turut menjadi perhatian, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis. Hasbi menilai program tersebut membutuhkan dukungan serta koordinasi pemerintah daerah agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat sasaran.

Untuk sektor kesehatan, Hasbi menilai program Cek Kesehatan Gratis penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Tidak kalah penting seperti cek kesehatan gratis. Layanan kesehatan gratis ini kan salah satu indikator good governance,” ujarnya.

Hasbi juga mengapresiasi sambutan Budi Rustandi. Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi silaturahmi pertamanya dengan Wali Kota Serang sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Menurut Hasbi, hubungan baik antarpemimpin daerah perlu terus dibangun, bukan hanya untuk memperkuat koordinasi pemerintahan, tetapi juga mendorong kolaborasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia bahkan membuka peluang kunjungan balasan Budi Rustandi ke Kabupaten Lebak untuk melihat langsung perkembangan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan.

“Insya Allah dalam kesempatan lain setelah Lebak ada pembangunan yang signifikan, selesai infrastruktur jalan, nanti Pak Wali Kota yang berkunjung ke Lebak,” pungkas Hasbi.

Pertemuan kedua kepala daerah tersebut menjadi sinyal positif bagi penguatan komunikasi lintas wilayah di Banten. Sinergi antardaerah diharapkan mampu membuat pelaksanaan program pemerintah semakin efektif dan mempercepat manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Master Limbad, Bahas Peluang Kolaborasi untuk Banten

By On Selasa, September 01, 2026

 

Gubernur Banten Andra Soni berbincang dengan Master Limbad saat menerima kunjungan di Gedung Negara 
Provinsi Banten, Kota Serang. 
(Foto: Biro Adpimpro Banten)

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Master Limbad di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membuka ruang pertukaran gagasan yang dinilai dapat memberikan inspirasi dan kontribusi positif bagi masyarakat Banten.

Andra menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, komunikasi dengan berbagai tokoh dan figur publik penting untuk membuka peluang kolaborasi yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Pertemuan ini menjadi momentum untuk berdiskusi dan mempererat silaturahmi, sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam menghadirkan inspirasi dan kontribusi positif bagi masyarakat Banten,” ujar Andra.

Menurut Andra, pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kontribusi tokoh publik, pelaku seni dan hiburan, serta berbagai elemen masyarakat juga dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun Banten.

Ia berharap kolaborasi lintas sektor dapat melahirkan gagasan kreatif yang tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga menghadirkan inspirasi dan nilai positif bagi masyarakat.

Pertemuan dengan Master Limbad juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten membangun komunikasi dengan berbagai kalangan. Ruang dialog tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menggali potensi dan membuka peluang kontribusi bagi kemajuan daerah.

KPK Periksa Kepala BKPSDM Bogor, Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut

By On Selasa, September 01, 2026

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. (Ilustrasi/Kontras7)

Kontras7.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Yunita diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Yunita dimintai keterangan bersama Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan dua pegawai Bappenda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yunita dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya mengenai dugaan praktik pemotongan upah pungut yang terjadi di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

“Yang pertama kita masih mendalami terlebih dahulu pengetahuan yang bersangkutan (Yunita Mustika Putri) mengenai adanya dugaan pemotongan upah pungut yang dilakukan di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/8/2026) malam.

Menurut Budi, keterangan Yunita diperlukan untuk mengonfirmasi informasi awal yang telah diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan. Keterangan tersebut juga akan dicocokkan dengan informasi dari sejumlah saksi lainnya.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Bappenda, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Kamis (27/8/2026), penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sehari setelahnya, Jumat (28/8/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. Penyidik masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Kamis (21/8/2026) malam.

Namun, hingga pemeriksaan Yunita dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

BAZNAS Kota Serang Buka Seleksi Calon Pimpinan Periode 2026–2031

By On Selasa, September 01, 2026

BAZNAS Kota Serang membuka 
seleksi calon pimpinan periode 2026–2031. 
Pendaftaran berlangsung hingga 22 September 2026.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang membuka seleksi calon pimpinan untuk periode 2026–2031.

Pengumuman dan pendaftaran seleksi berlangsung mulai 31 Agustus hingga 22 September 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan Tim Seleksi.

Seleksi tersebut menjadi bagian dari proses penyiapan kepemimpinan BAZNAS Kota Serang untuk lima tahun mendatang. Pimpinan terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

BAZNAS Kota Serang mengajak masyarakat yang memiliki kapasitas, integritas, dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Informasi mengenai persyaratan, ketentuan, serta tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui informasi resmi yang disampaikan Tim Seleksi. Calon peserta diimbau memahami seluruh ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Melalui proses seleksi tersebut, BAZNAS Kota Serang berharap dapat memperoleh calon pimpinan yang amanah, profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Panen Pertanian Modern di Kasemen, Kapolresta Serang Kota Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

By On Selasa, September 01, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menghadiri Panen Bersama Pertanian Modern PM-ASS di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID, SERANG — Penguatan ketahanan pangan menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan pertanian modern di Kota Serang. Hal itu turut menjadi perhatian Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., saat menghadiri Panen Bersama Pertanian Modern Advanced Agricultural System (PM-ASS) Provinsi Banten di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (1/9/2026).

Kehadiran Kapolresta dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan kepolisian terhadap program pemerintah di sektor pertanian, khususnya upaya meningkatkan produktivitas melalui pemanfaatan teknologi.

Program PM-ASS sendiri dikembangkan untuk mendorong penerapan sistem pertanian modern dengan harapan hasil produksi dapat meningkat sekaligus memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani.

Dalam kegiatan panen bersama itu, Kapolresta Serang Kota hadir bersama Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP., Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni, Sekda Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H, S.STP., M.Si., serta sejumlah pejabat Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Di antaranya Dr. Ir. Muhammad Thamrin, M.Si., Kepala Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian pada Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian RI; Dr. Ir. Harris Syahbuddin, DEA., Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI; Dr. Anny Mulyani, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Lahan Marginal Kementerian Pertanian RI; serta Andry Polos, S.Kom., M.Si., Direktur Wilayah Banten Kementerian Pertanian RI.

Hadir pula perwakilan Danrem 064/MY Mayor Dadang Cke selaku Pasiren Korem 064/MY, Walikota Serang H. Budi Rustandi, S.E., Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota Iptu Ahmad Nasihin, Ro., M.M., M.H., Camat Kasemen, Lurah Kasunyatan, serta para kelompok tani.

Yudha mengatakan, Polresta Serang Kota siap mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan pertanian dan ketahanan pangan. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program tersebut.

“Polresta Serang Kota akan terus mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan. Sinergitas antara Polri, pemerintah, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yudha.

Panen bersama tersebut melibatkan sejumlah kelompok tani di wilayah Kasemen, di antaranya Poktan Tani Bakti, Poktan Sinar Fajar, Poktan Sri Asih, Poktan Sri Bunga Ambon I, Poktan Sri Bunga Ambon Jaya, Poktan Sri Mekar, dan Poktan Masyarakat Guyub I.

Penerapan PM-ASS diharapkan dapat memperluas penggunaan teknologi dalam sektor pertanian sekaligus mendorong peningkatan hasil produksi. Program tersebut juga diharapkan memberi kontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan di Provinsi Banten, khususnya wilayah Kota Serang.

Bagi kepolisian, dukungan terhadap sektor pertanian menjadi bagian dari kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Rayakan Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polresta Serang Kota Bagikan Snack kepada Pelajar dan Pengendara

By On Selasa, September 01, 2026

KONTRAS7.CO.ID, SERANG — Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78, jajaran Polwan Polresta Serang Kota memilih mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan strongpoint humanis di sejumlah titik jalan raya Kota Serang, Selasa (1/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para personel Polwan membagikan snack kepada anak-anak sekolah dan pengguna jalan yang melintas. Interaksi langsung itu sekaligus dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mengingatkan para pengendara agar senantiasa tertib berlalu lintas.

Kegiatan dipimpin Kabag SDM Polresta Serang Kota Kompol Detti Ratnasari, S.H., bersama jajaran Polwan. Kehadiran personel di sejumlah titik jalan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat.

Kompol Detti mengatakan, kegiatan strongpoint humanis tersebut merupakan bentuk rasa syukur dalam memperingati Hari Jadi Polwan ke-78 sekaligus wujud kepedulian kepada masyarakat.

«“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri khususnya Polwan dengan masyarakat. Kehadiran Polwan diharapkan dapat terus memberikan pelayanan yang humanis, dekat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kompol Detti.»

Menurutnya, momentum Hari Jadi Polwan juga menjadi kesempatan untuk terus memperkuat pengabdian dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus membawa pesan agar kehadiran Polwan tidak hanya terlihat dalam pelaksanaan tugas pengamanan, tetapi juga hadir melalui pendekatan yang komunikatif dan humanis di tengah aktivitas masyarakat.

Polwan Polresta Serang Kota berharap kegiatan tersebut dapat ikut menciptakan suasana yang aman dan nyaman, sekaligus memperkuat hubungan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Semangat tersebut sejalan dengan upaya Polri untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif melalui semangat Polri Presisi. 

Royal Baroe Kini Punya WiFi Gratis, Tersebar di Enam Titik

By On Selasa, September 01, 2026


Suasana kawasan Royal Baroe, Kota Serang, yang kini dilengkapi akses WiFi publik gratis di sejumlah titik. 

KONTRAS7.CO.ID, SERANG — Warga yang beraktivitas di kawasan Royal Baroe, Kota Serang, kini memiliki akses internet gratis di sejumlah titik. Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyediakan jaringan WiFi publik yang mulai dipasang sejak 8 Agustus 2026.

WiFi tersebut tersedia di enam lokasi, yakni Simpang 3 Tamansari, Simpang 4 Tamansari, depan Toko Roti’O, Simpang 3 Royal Baroe, depan Toko Ananda, dan Simpang 4 Pocis.

Penempatan jaringan di sejumlah titik yang menjadi jalur dan pusat aktivitas masyarakat membuat akses internet tersebut dapat dimanfaatkan warga maupun pengunjung kawasan Royal Baroe saat membutuhkan koneksi.

Kebutuhan internet masyarakat saat ini semakin beragam. Tidak hanya untuk berkomunikasi atau membuka media sosial, koneksi digital juga digunakan untuk memperoleh informasi, mengikuti pembelajaran, menyelesaikan pekerjaan, mengakses layanan hingga menunjang kegiatan ekonomi.

Bagi pelajar dan mahasiswa, akses tersebut dapat digunakan untuk mencari referensi pembelajaran maupun mengerjakan tugas. Sementara pelaku usaha kecil dapat memanfaatkannya untuk mempromosikan produk, berkomunikasi dengan pelanggan hingga mendukung transaksi digital.

Masyarakat umum dan pengunjung Royal Baroe juga dapat memanfaatkan WiFi gratis ketika membutuhkan akses internet tanpa harus selalu mengandalkan paket data pribadi.

Kawasan Royal Baroe merupakan salah satu ruang aktivitas masyarakat di Kota Serang yang diisi berbagai kegiatan, mulai dari perdagangan hingga interaksi sosial. Dengan hadirnya konektivitas digital, ruang publik tersebut memiliki tambahan fungsi untuk menunjang kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi.

Akses internet kini semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Informasi, pendidikan, pekerjaan, layanan publik hingga kegiatan ekonomi banyak terhubung dengan teknologi digital.

Karena itu, keberadaan WiFi publik bukan sekadar persoalan menyediakan koneksi gratis. Jika dimanfaatkan secara bijak dan produktif, akses tersebut dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk belajar, bekerja, berkomunikasi, berkreasi maupun mengembangkan usaha.

Enam titik pemasangan di kawasan Royal Baroe juga membuat akses tersebut berada di sekitar area yang menjadi pusat aktivitas warga dan pengunjung.

Ruang publik pun tidak hanya menjadi tempat masyarakat bertemu dan beraktivitas secara langsung. Dengan dukungan konektivitas, warga dapat tetap terhubung dengan informasi dan berbagai kebutuhan digital.

Bagi Kota Serang, kehadiran WiFi publik menjadi salah satu bagian dari perkembangan ruang publik yang semakin adaptif terhadap teknologi.

Sementara bagi warga yang melintas, beraktivitas, atau sekadar singgah di Royal Baroe, akses internet gratis tersebut dapat menjadi fasilitas tambahan untuk tetap terkoneksi dengan dunia digital.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

BPKP Banten Evaluasi Program Pengentasan Tuberkulosis di Kota Serang

By On Senin, Agustus 31, 2026

 

Kontras7.co.id, Kota Serang — Perwakilan BPKP Provinsi Banten melaksanakan evaluasi atas Program PHTC Pengentasan Tuberkulosis Triwulan III Tahun 2026 di Kota Serang. Evaluasi berlangsung sejak 3 Agustus hingga 3 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan terhadap agenda prioritas pemerintah di bidang kesehatan.

Evaluasi dilakukan untuk melihat pelaksanaan program pengentasan tuberkulosis sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanganan penyakit tersebut.

Melalui kegiatan pengawasan ini, BPKP berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan Program PHTC di lapangan. Hasil evaluasi selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan apabila masih ditemukan hal-hal yang perlu diperkuat.

Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya evaluasi ini, target pengentasan tuberkulosis di Kota Serang diharapkan dapat dicapai secara lebih optimal. Pada akhirnya, penguatan program tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Serang dan sekitarnya.

Sumber: Kominfo BPKP Banten

KONTRAS7 Perbarui Nomor Resmi Redaksi, Catat Kontak Terbarunya

By On Senin, Agustus 31, 2026

Kontras7.co.id — SERANG — Media KONTRAS7 resmi memperbarui nomor kontak redaksi sebagai bagian dari penataan layanan komunikasi dan penguatan profesionalitas redaksi.

Mulai 31 Agustus 2026, komunikasi resmi dengan Redaksi KONTRAS7 menggunakan nomor 0877-9666-6047. Sementara nomor sebelumnya 0877-2777-7725 sudah tidak lagi digunakan sebagai nomor resmi redaksi.

Pemimpin Redaksi Media KONTRAS7, Mansar, mengatakan perubahan nomor tersebut merupakan bagian dari penataan komunikasi agar masyarakat, narasumber, mitra kerja, maupun instansi dapat lebih mudah mengenali dan menghubungi kontak resmi redaksi.

“Perubahan nomor ini bagian dari penataan redaksi agar komunikasi dapat lebih terarah dan mudah dikenali. Kami berharap seluruh narasumber, mitra, maupun masyarakat dapat menggunakan nomor resmi yang baru untuk kebutuhan komunikasi dengan redaksi,” ujar Mansar.

Ia menegaskan, pembaruan nomor kontak tidak mengubah komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami lakukan adalah menata layanan komunikasi agar lebih tertib dan profesional. Untuk selanjutnya, nomor 0877-9666-6047 menjadi kontak resmi Redaksi KONTRAS7,” katanya.

Redaksi KONTRAS7 mengimbau seluruh pihak untuk memperbarui nomor kontak tersebut dan menggunakan nomor baru dalam setiap komunikasi terkait pemberitaan, konfirmasi, informasi, maupun kerja sama media.

Proyek Jalan Nasional Cikeusik-Cibaliung Dikeluhkan Warga, Debu Ganggu Aktivitas Masyarakat

By On Senin, Agustus 31, 2026


Kontras7.co.id – Kabupaten Pandeglang – Aktivitas pembangunan jalan nasional ruas Cikeusik-Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, dikeluhkan warga sekitar. Debu yang beterbangan saat kendaraan melintas di area pekerjaan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan yang melintas di sekitar titik pekerjaan memicu debu beterbangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga, terutama mereka yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi proyek.

Seorang warga, Iman, mengatakan debu yang muncul saat kendaraan melintas cukup mengganggu pernapasan. Keluhan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada pihak kontraktor.

“Ya, mengganggu pernapasan kalau kendaraan lewat, debunya menyebar. Itu yang kami khawatirkan, kesehatan warga,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Iman menyebut warga sebelumnya telah menegur pihak kontraktor mengenai kondisi jalan yang berdebu. Saat itu, pihak pelaksana disebut berjanji segera menyelesaikan pekerjaan.

“Sempat kami tegur juga pihak kontraktor terkait soal jalan yang ngebul. Janjinya mau diselesaikan pengerjaannya. Tapi sampai saat ini belum juga diperbaiki,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Dani. Ia mengatakan penyiraman yang dilakukan di lokasi proyek belum sepenuhnya mengatasi persoalan debu.

“Iya, saat ini hanya dilakukan penyiraman saja. Sedangkan menurut kami itu bukan solusi. Apalagi sudah masuk musim penghujan, paling kuat hanya hitungan detik, ngebul lagi,” ujar Dani.

Warga berharap proses pembangunan segera dituntaskan dan selama pekerjaan berlangsung terdapat langkah yang lebih efektif untuk meminimalkan dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan nasional ruas Cikeusik-Cibaliung tersebut dikerjakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp18 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kontras7.co.id belum memperoleh keterangan dari pihak PT Bangun Cipta Azima Mandiri terkait keluhan warga tersebut.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *