Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Setujui Penghapusan Berkas Sadapan, SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penyadapan ilegal dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial SU dalam perkara penyadapan ilegal. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan SU.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. SU juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Menurut Suhermanto, pihak yang bertugas di bagian monitoring, yakni tersangka EH dan ASN, harus memperoleh izin dari SU apabila akan melakukan provisioning atau penyadapan.

Penyidik mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, tersangka ASN pernah meminta persetujuan SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui SU.

Persetujuan penghapusan berkas itu menjadi salah satu bagian yang diungkap penyidik dalam menjelaskan keterlibatan SU pada perkara tersebut.

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara penyadapan ilegal ini menjadi empat orang, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), Slamet Uliandi (SU), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena disebut sedang mengalami sakit setelah stroke.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Dijerat Sejumlah Pasal

Penyidik menyebut SU dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Pasal-pasal tersebut diterapkan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *