Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
RSUD Kota Serang Jemput Bola, Humas Dekati Pasien untuk Tingkatkan Pelayanan

By On Rabu, Oktober 21, 2026


Petugas Humas RSUD Kota Serang memberikan penjelasan kepada pasien 
dan keluarga terkait informasi 
pelayanan rumah sakit.

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG – RSUD Kota Serang memperkuat kualitas pelayanan kesehatan melalui pendekatan jemput bola yang dilakukan jajaran Humas. Upaya ini dilakukan dengan mendatangi pasien dan keluarga untuk mengetahui kebutuhan, kendala, serta pengalaman mereka selama menerima pelayanan.

Langkah tersebut diharapkan membantu rumah sakit mengidentifikasi persoalan sejak dini, sehingga dapat segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. A. Humariadi, mengatakan pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, rumah sakit tidak cukup hanya menunggu pengaduan, tetapi juga perlu aktif memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar.

Upaya ini sejalan dengan arahan Wali Kota Serang, Haji Budi Rustandi, agar pelayanan publik terus ditingkatkan, lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Pelayanan yang baik bukan hanya tentang menyelesaikan keluhan setelah disampaikan. Kami ingin seluruh jajaran lebih peka terhadap kebutuhan pasien, aktif mencari tahu kendala yang mereka hadapi, dan segera berkoordinasi untuk mencari solusi sesuai prosedur,” ujar Humariadi.

Ia menjelaskan, komunikasi langsung dengan pasien dan keluarga membantu rumah sakit memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan pelayanan. Hal yang menjadi perhatian antara lain kejelasan alur pelayanan, waktu tunggu, kenyamanan selama perawatan, hingga komunikasi antara pasien dan petugas.

Informasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi manajemen untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan langkah perbaikan secara lebih cepat dan tepat.

Humariadi menegaskan, setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang ramah, informasi yang jelas, serta perhatian sesuai kebutuhan medisnya. Karena itu, komunikasi terbuka antara rumah sakit, pasien, dan keluarga perlu terus dibangun.

“Pasien harus merasa didengar dan diperhatikan. Ketika ada kendala, kami berupaya agar persoalan tersebut segera diketahui dan dikoordinasikan dengan unit terkait. Dengan begitu, pelayanan dapat terus diperbaiki dan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit semakin terjaga,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Unit Humas RSUD Kota Serang, Deni Hermawan, bersama jajarannya berperan menjalin komunikasi dengan pasien dan keluarga. Humas menjadi penghubung antara masyarakat dan unit pelayanan agar kebutuhan informasi maupun kendala yang ditemukan dapat diteruskan kepada pihak berwenang.

Apabila ditemukan persoalan, Humas berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperoleh penjelasan dan mendorong tindak lanjut sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Deni mengatakan, pendekatan jemput bola juga membuka ruang bagi pasien dan keluarga untuk menyampaikan masukan secara langsung tanpa harus selalu menunggu proses pengaduan resmi.

“Pelayanan yang baik bukan hanya tentang menindaklanjuti keluhan, tetapi juga tentang kepekaan untuk mengetahui kebutuhan pasien sebelum mereka mengeluh. Karena itu, kami berupaya hadir lebih dekat dengan pasien dan keluarga agar kendala yang mereka hadapi bisa diketahui lebih awal,” ujar Deni.

Humariadi menambahkan, peningkatan kepuasan pasien merupakan tanggung jawab seluruh unsur rumah sakit, bukan hanya petugas Humas. Tenaga kesehatan, petugas administrasi, dan unit pendukung lainnya perlu membangun koordinasi serta menjaga komunikasi agar setiap tahapan pelayanan berjalan dengan baik.

Ia berharap, pendekatan proaktif tersebut dapat memperkuat budaya kerja yang mengutamakan kepedulian, kecepatan respons, dan keselamatan pasien. Evaluasi berdasarkan pengalaman masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Sejalan dengan arahan Bapak Wali Kota Serang, Haji Budi Rustandi, kami berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan kebutuhan pasien mendapat perhatian. Harapan kami, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan medis yang baik, tetapi juga merasakan kepedulian, kenyamanan, dan kejelasan informasi selama berada di RSUD Kota Serang,” tutup Humariadi.

Sebagai sarana komunikasi dan pengaduan masyarakat, RSUD Kota Serang menyediakan layanan Chat Aduan melalui nomor 081321621982 dan 081928916118. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan rumah sakit. adv

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Kapolsek Kasemen Dekatkan Polisi dengan Warga lewat Salat Jumat Keliling dan Pembinaan kepada Pelajar

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Kapolsek Kasemen Iptu Ahmad Nasihin 
saat berada di Masjid Agung Banten, 
Kota Serang, Jumat (16/10/2026).

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG – Salat Jumat keliling menjadi salah satu program Kapolri untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan warga sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolsek Kasemen, Iptu Ahmad Nasihin, menjelaskan hal tersebut saat diwawancarai Kontras7.co.id seusai salat Jumat di Masjid Agung Banten, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ahmad, tugas kepolisian berlandaskan prinsip melindungi, mengayomi, dan melayani. Melindungi berarti memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman kejahatan, baik di jalan, kawasan tempat tinggal, ruang digital, maupun dalam proses hukum.

Sementara itu, semangat Polisi Bersama Masyarakat bermakna warga bukan sekadar sasaran kegiatan kepolisian, melainkan mitra yang perlu didengar, dilibatkan, diberikan kepastian, dan memiliki ruang untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi.

Ahmad menjelaskan, mengayomi berarti mencegah persoalan, mendengarkan warga, dan menyelesaikan masalah bersama di lingkungan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan warga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Pendekatan pencegahan juga dilakukan melalui edukasi di sekolah. Ahmad mengatakan, Polsek Kasemen rutin mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Kasemen.

Kegiatan tersebut menyasar siswa SD, SMP, hingga SMA. Personel Polsek Kasemen menjadi narasumber dengan dukungan Sat Narkoba Polresta Serang Kota. Sosialisasi dilaksanakan setiap pekan secara bergiliran di sekolah yang berbeda.

Untuk kegiatan berikutnya, sosialisasi direncanakan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di SMP Negeri 26 Sawah Luhur.

Salat Jumat keliling dan edukasi di sekolah menjadi dua bentuk pendekatan Polsek Kasemen kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian hadir di tengah warga sekaligus memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya narkoba dan pencegahan tawuran.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Jangan Sembarangan Pinjamkan HP, Waspadai Modus Pengalihan Panggilan untuk Curi OTP

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Ilustrasi: Waspada modus pengalihan panggilan dan OTP.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Meminjamkan HP kepada orang lain untuk sekadar menelepon mungkin terlihat sepele. Namun, tetap perlu hati-hati karena kita tidak selalu tahu apa yang dilakukan orang lain ketika HP berada di tangannya.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah call forwarding atau pengalihan panggilan. Fitur ini merupakan layanan normal operator seluler untuk meneruskan panggilan masuk ke nomor lain. Namun, dalam kasus tertentu, fitur tersebut pernah disalahgunakan dalam modus penipuan.

Kompas.com pada Desember 2019 dan Januari 2020 pernah memberitakan kasus penyalahgunaan call forwarding. Dalam kasus tersebut, korban diarahkan menggunakan kode tertentu yang mengaktifkan pengalihan panggilan. Panggilan yang masuk kemudian dapat diterima di nomor lain dan dimanfaatkan untuk memperoleh kode verifikasi melalui telepon.

Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri pada 12 Maret 2021 mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap permintaan kode OTP atau kode verifikasi WhatsApp. Masyarakat diminta tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan dalam upaya mengambil alih akun.

Lalu, bagaimana menghindarinya?

Kalau ada orang yang meminta HP untuk menelepon, baik orang yang dikenal maupun tidak, lebih aman jangan langsung menyerahkan perangkat. Minta nomor yang ingin dihubungi, lalu bantu menelepon menggunakan HP kita sendiri dengan pengeras suara.

Yang paling penting, jangan pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau kode verifikasi kepada siapa pun.

Jika tiba-tiba menerima kode OTP padahal tidak sedang login atau melakukan transaksi, jangan berikan kode tersebut kepada siapa pun. Periksa akun dan segera hubungi layanan resmi penyedia layanan jika menemukan aktivitas yang tidak dikenal.

Perlu diketahui, kode seperti *21* berkaitan dengan fitur pengalihan panggilan pada layanan atau operator tertentu. Kode layanan dapat berbeda menurut operator. Karena itu, jangan sembarangan mengetik kode yang diberikan orang lain melalui telepon.

Jika merasa pengalihan panggilan aktif tanpa pernah mengaturnya sendiri, periksa pengaturan panggilan atau hubungi operator melalui layanan resminya.

Intinya sederhana: membantu orang lain itu baik, tetapi HP adalah perangkat pribadi. Kalau hanya ingin menelepon, lebih aman bantu dari HP kita sendiri tanpa perlu menyerahkan perangkat.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami risiko penyalahgunaan fitur pengalihan panggilan serta menjaga keamanan OTP dan akun digital.

Informasi mengenai modus dalam artikel merujuk pada pemberitaan Kompas.com serta peringatan keamanan Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui Tribratanews Polri yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pembaca diimbau tidak mengikuti instruksi atau memasukkan kode tertentu yang diberikan orang lain tanpa memahami fungsinya.

Tujuannya sederhana: agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah menjadi korban penipuan digital.

Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat


10 Register Aset Akan Diserahkan ke Pemkot Serang. Masih Digunakan Pemkab, Kapan Diserahkan?

By On Selasa, September 29, 2026

Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi perhatian. Dari 27 register aset yang dibahas, 10 register di antaranya masuk dalam daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Sepuluh register tersebut terdiri atas:

  1. DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP — 1 register
  2. Radio Serang Gawe FM — 1 register
  3. DLH dan DPUPR — 1 register
  4. DKB PPPA — 1 register
  5. Disdikbud — 2 register
  6. Dinsos — 2 register
  7. Laboratorium DLH — 1 register
  8. KPU Kabupaten Serang — 1 register

Total 10 register.

Lantas, bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Selasa (29/9/2026), menjelaskan, hingga saat ini 10 register tersebut masih digunakan oleh Pemkab Serang.

“10 register masih digunakan Pemkab Serang,” kata Ina.

Lantas, mengapa belum diserahkan kepada Pemkot Serang?

Ina menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Serang, proses penyerahan 10 register tersebut masih menunggu selesainya pembangunan kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Penyerahannya menunggu kantor baru selesai dibangun di Puspemkab,” ujarnya.

Lalu, kapan 10 register tersebut akan diserahkan?

Terkait waktu penyerahan, Ina menyebut hingga kini Kabupaten Serang belum memberikan kepastian.

“Kabupaten Serang sendiri belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diserahkan 10 register tersebut,” katanya.

Bagi masyarakat, perkembangan ini memberikan gambaran mengenai posisi 10 register aset yang telah masuk dalam daftar untuk diserahkan kepada Pemkot Serang. Hingga saat ini, aset tersebut masih digunakan Pemkab Serang, sementara proses penyerahannya masih menunggu pembangunan kantor baru di Puspemkab dan belum memiliki kepastian waktu.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

27 Register Aset di Kota Serang, 17 Dipertahankan Pemkab Serang

By On Senin, September 28, 2026

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang 
Erwin Setiawan saat diwawancara Kontras7, 
Senin (28/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sebanyak 27 register tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang.

Data itu sebelumnya disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, pada Sabtu (26/9/2026). Kontras7 kemudian mengonfirmasinya kepada Erwin Setiawan, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, untuk memastikan status aset tersebut.

Erwin membenarkan 27 register itu memang tercatat dalam database aset Pemkab Serang.

“Ya, tercatat,” kata Erwin.

Lalu bagaimana status 27 register itu?

Erwin menjelaskan, tidak semua aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Yang dari 27 itu, 17 yang dipertahankan oleh Pemda Kabupaten Serang. Selebihnya diserahkan ke Kota Serang,” ujarnya.

Erwin kepada Kontras7, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa 17 register masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register diserahkan kepada Pemkot Serang.

10 Register yang Diserahkan

Dari data register, 10 register yang diserahkan mencakup aset yang berkaitan dengan beberapa perangkat daerah.

DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP tercatat dalam satu register. Radio Serang Gawe FM satu register. DLH dan DPUPR satu register, serta DKB PPPA satu register.

Kemudian Disdikbud dua register dan Dinsos dua register. Laboratorium DLH satu register dan KPU Kabupaten Serang satu register.

Kalau dihitung berdasarkan registernya, jumlahnya 10 register.

17 Register yang Dipertahankan

Untuk 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang, asetnya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Serang.

Di antaranya berada di lingkungan Pendopo, yang mencakup Kantor Bupati dan Kantor Sekda. Ada juga aset yang berkaitan dengan Diskominfo, Inspektorat, Setwan, Bapenda, Bapeda, DPAD, BPBD, Satpol PP, Dinkes, RSUD, Dishub, dan Rumah Dinas Wakil Bupati, serta sejumlah aset lainnya.

Kenapa aset-aset itu masih dipertahankan?

Erwin menjawab, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Karena kebijakan pimpinan, kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernah Dibahas Kemendagri

Erwin mengatakan, pembahasan aset tersebut sudah berlangsung. Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang pernah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Erwin, pembahasan itu berlangsung pada 20 Mei 2026, termasuk mengenai aset Pemkab Serang yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Pembahasan tersebut kemudian berkaitan dengan proses yang akan dibawa ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah).

BPKAD Kabupaten Serang juga beberapa kali melakukan rekonsiliasi dengan BPKAD Kota Serang. Salah satu fasilitasi terakhir, kata Erwin, dilakukan oleh KPK sekitar 2022.

Dari proses itu dibuat berita acara yang mencatat aset yang diserahkan kepada Pemkot Serang dan aset yang masih dipertahankan Pemkab Serang.

Ketika ditanya apakah sekarang masih ada agenda lanjutan antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk membahas aset tersebut, Erwin mengatakan belum ada.

Untuk aset yang masih dipertahankan, pemanfaatannya ke depan akan kembali dibicarakan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Erwin: Ada Kata “Sebagian”

Kontras7 juga menanyakan soal Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 yang berkaitan dengan penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.

Erwin mengatakan ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan aset. Ia menyoroti kata “sebagian” yang ada dalam ketentuan tersebut.

Menurut Erwin, kata itu menjadi dasar pemahaman bahwa aset yang diserahkan tidak harus seluruhnya.

“Kan ada kata sebagian,” kata Erwin.

Dari keterangan BPKAD Kabupaten Serang, posisi 27 register aset tersebut saat ini terdiri dari 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang dan 10 register yang diserahkan kepada Pemkot Serang.

Pembahasan mengenai aset itu sendiri sudah berlangsung sejak lama, mulai dari fasilitasi Kemendagri hingga rekonsiliasi yang pernah difasilitasi KPK.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?

By On Kamis, September 24, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang 
sebagai daerah otonom. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?

Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?

Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.

Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.

Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).

Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.

Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).

Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.

Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.

Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.

Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.

Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.

Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset

Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.

Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.

Pemprov Banten Masih Ikut Membahas

Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.

Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.

Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.

Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.

Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.

Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.

Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.

Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.

Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.

Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.

Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?

Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.

Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.

Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.

Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.

Ibu Kota Banten Disebut Serang dalam UU, Mengapa Kini Perlu Diperjelas Menjadi Kota Serang?

By On Senin, September 21, 2026

foto peta Banten dan dokumen pemerintahan dan wilayah Serang dalam konteks penegasan ibu kota Provinsi Banten. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Sejak Provinsi Banten dibentuk, ibu kotanya sudah disebut dalam undang-undang. Nama yang digunakan adalah Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, yang menyatakan, “Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.” Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2000 dan hingga kini berstatus berlaku.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui.

Ketika UU tersebut dibuat, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

Kota Serang baru dibentuk tujuh tahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Di sinilah perkembangan administrasi pemerintahan mulai menarik untuk dilihat.

Pada satu sisi, aturan pembentukan Provinsi Banten menyebut ibu kota berkedudukan di Serang. Di sisi lain, setelah Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom, pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang.

Lalu, apakah penyebutan “Serang” dalam aturan tahun 2000 perlu diperjelas menjadi “Kota Serang” dalam dokumen pemerintahan?

Pertanyaan itu ternyata sudah pernah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten pada 31 Juli 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemberitaan resmi tersebut disebutkan, konsultasi dilakukan untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Keduanya juga disebut bertemu dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal untuk membahas penyebutan Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintah pusat.

Masih berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi peraturan pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ada aturan lama yang menyebut “Serang”, ada Kota Serang yang kemudian berdiri sebagai daerah otonom, dan ada proses administratif yang pernah dilakukan pemerintah untuk memperjelas penyebutan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Perkembangan lainnya juga penting dipahami.

Setelah Kota Serang berdiri, ibu kota Kabupaten Serang kemudian dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. PP tersebut secara khusus mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, yang menyebut bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat tentu perlu memahami satu hal secara sederhana: ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang sebagai daerah otonom, dan ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas merupakan bagian dari perkembangan administrasi pemerintahan yang berbeda.

Lalu, bagaimana seharusnya nama ibu kota Provinsi Banten ditulis dalam dokumen resmi pemerintahan saat ini?

Pertanyaan itulah yang menjadi dasar munculnya proses penegasan “Kota Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Bagi masyarakat, persoalan ini mungkin terlihat seperti soal penambahan satu kata. Namun dalam administrasi pemerintahan, kejelasan nama dan kedudukan suatu wilayah penting agar dokumen negara menggunakan penyebutan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya membantu masyarakat memahami latar belakang penyebutan ibu kota Provinsi Banten dan perkembangan administrasinya.

Jalan Rusak Jangan Cuma Protes, Begini Cara Melaporkannya

By On Sabtu, September 19, 2026

Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.

Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.

Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.

Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.

Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.

Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.

Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.

Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.

Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?

Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.

Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.

Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.

Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.

Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.

Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.

Ngaku Wartawan Datangi Warung Bensin Eceran, Dewan Pers: Liputan Tak Boleh Intimidatif

By On Jumat, September 18, 2026

Ilustrasi dalam konten edukasi Dewan Pers tentang wartawan yang mendatangi warung bensin eceran. Sumber: Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Sejumlah orang yang mengaku wartawan mendatangi pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan legalitas usaha dan penggunaan motor yang dimodifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.

Pemilik warung mengatakan, dirinya berjualan BBM eceran untuk mencari nafkah sekaligus membantu warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Lalu, kalau wartawan datang untuk mencari informasi, sebenarnya seperti apa cara yang dibenarkan?

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, wartawan memang punya hak untuk mencari dan menggali informasi. Hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus fungsi kontrol sosial pers.

Namun, cara mencari informasi tetap ada aturannya.

Menurut Abdul Manan, wartawan dalam menjalankan tugasnya harus tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Datang kepada seseorang, bertanya, meminta penjelasan, maupun melakukan konfirmasi merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika cara yang digunakan sudah mengarah pada tekanan atau intimidasi.

Abdul Manan menegaskan, apabila ada orang yang mengaku wartawan kemudian mengintimidasi narasumber atau meminta uang dengan alasan sedang menggali informasi, tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat masuk ke ranah pidana. Masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Penjelasan Dewan Pers ini penting dipahami. Wartawan memang punya hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi, cara menjalankannya tetap harus sesuai aturan dan etika jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan alasan untuk menekan atau meminta sesuatu kepada narasumber.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang datang mengaku sebagai wartawan, dari media mana, serta informasi apa yang sedang dicari.

Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.

Sumber informasi: Konten edukasi Dewan Pers melalui akun TikTok resminya.

Rumah Maju ke Jalan, Jalan dan Drainase Perlu Tetap Dijaga

By On Rabu, September 09, 2026

Ilustrasi kondisi bangunan rumah 
di kawasan perumahan dengan 
posisi maju-mundur yang perlu memperhatikan garis sempadan, 
ruang jalan, dan fungsi drainase

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Di sejumlah kawasan perumahan, posisi rumah terkadang terlihat maju-mundur. Ada bangunan yang masih menyisakan ruang di bagian depan dengan saluran air yang terlihat, sementara bangunan di sebelahnya berada lebih dekat ke badan jalan.

Sekilas, kondisi seperti ini mungkin dianggap biasa. Namun, ketika pola tersebut terjadi pada banyak rumah, ruang yang seharusnya digunakan bersama perlu ikut diperhatikan. Jalan membutuhkan ruang untuk kendaraan dan aktivitas warga, sementara drainase membutuhkan jalur yang tetap berfungsi untuk mengalirkan air.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah rumah terlihat lebih maju atau lebih mundur.

Ada fungsi ruang yang perlu dipikirkan bersama.

Saluran drainase di lingkungan permukiman bukan sekadar bagian kosong di depan rumah. Saluran tersebut memiliki fungsi membawa air hujan agar tidak seluruhnya mengalir dan tertahan di badan jalan.

Ketika saluran diuruk, dipersempit, ditutup tanpa memperhatikan fungsi alirannya, atau tersumbat, kapasitas aliran air tentu dapat terganggu.

Saat hujan deras turun, kondisi itu dapat berujung pada genangan. Air yang seharusnya mengalir melalui saluran bisa melimpas ke jalan dan mengganggu aktivitas warga. Jika terjadi berulang, genangan juga berpotensi memengaruhi kondisi permukaan jalan.

Karena itu, ketika membangun atau merenovasi rumah, pertimbangannya sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Ini tanah saya atau bukan?”

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bangunan boleh sampai mana, saluran air harus tetap berada di mana, dan ketika hujan turun, air akan mengalir melalui jalur yang mana?

Di kawasan perumahan, ruang di depan rumah juga dapat berkaitan dengan jalan, drainase, serta prasarana, sarana, dan utilitas yang memiliki fungsi bagi lingkungan bersama.

Kota Serang dapat menjadi contoh untuk memahami persoalan ini. Di daerah lain, pengaturan mengenai bangunan, garis sempadan, drainase, jalan, maupun prasarana, sarana, dan utilitas perumahan juga tersedia, meskipun ketentuan teknisnya dapat berbeda sesuai wilayah dan kondisi masing-masing.

Artinya, memiliki tanah bukan berarti seluruh ruang di atasnya dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan ketentuan mengenai bangunan dan fungsi ruang di sekitarnya.

Bukan pula berarti setiap rumah yang terlihat maju ke arah jalan otomatis merupakan pelanggaran. Untuk menentukan apakah suatu bangunan sesuai atau tidak dengan ketentuan, tetap diperlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi lokasi, status ruang, ketentuan teknis, dan aturan yang berlaku.

Di sinilah pentingnya kesadaran bersama.

Warga yang hendak membangun atau melakukan renovasi dapat memastikan terlebih dahulu batas dan ketentuan bangunan di lokasi masing-masing. Sementara jika terdapat kondisi bangunan atau saluran yang diduga mengganggu fungsi lingkungan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah daerah atau pihak yang berwenang untuk diperiksa sesuai kewenangannya.

Penanganannya pun tidak selalu harus berujung pada penertiban. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan, memberikan pembinaan, melakukan pemeliharaan saluran, atau mengambil langkah lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, lingkungan permukiman bukan hanya kumpulan rumah yang berdiri sendiri.

Ada jalan yang digunakan bersama. Ada saluran yang harus tetap mengalir. Ada ruang yang perlu dijaga agar lingkungan tetap nyaman ketika digunakan sehari-hari maupun ketika hujan turun.

Pada akhirnya, tidak ada yang melarang warga memiliki rumah yang nyaman atau memperbaiki rumahnya.

Yang perlu dijaga adalah jangan sampai rumah semakin luas, sementara jalan kehilangan ruang dan air kehilangan jalur.

Kalau masih ada ruang di depan rumah, tidak harus semuanya dimajukan.

Biarkan saluran air tetap memiliki ruang untuk bekerja. Biarkan jalan tetap memiliki ruang untuk digunakan. Dan ketika hujan datang, biarkan air tetap mempunyai tempat untuk mengalir.

Karena lingkungan yang nyaman bukan hanya tentang rumah yang bagus, tetapi juga tentang jalan yang tetap berfungsi dan drainase yang tetap bekerja.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya.

5. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

6. Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan.

7. Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase Perkotaan.

8. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

9. Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *