Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
10 Register Aset Akan Diserahkan ke Pemkot Serang. Masih Digunakan Pemkab, Kapan Diserahkan?

By On Selasa, September 29, 2026

Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi perhatian. Dari 27 register aset yang dibahas, 10 register di antaranya masuk dalam daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.

Sepuluh register tersebut terdiri atas:

  1. DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP — 1 register
  2. Radio Serang Gawe FM — 1 register
  3. DLH dan DPUPR — 1 register
  4. DKB PPPA — 1 register
  5. Disdikbud — 2 register
  6. Dinsos — 2 register
  7. Laboratorium DLH — 1 register
  8. KPU Kabupaten Serang — 1 register

Total 10 register.

Lantas, bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?

Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id, Selasa (29/9/2026), menjelaskan, hingga saat ini 10 register tersebut masih digunakan oleh Pemkab Serang.

“10 register masih digunakan Pemkab Serang,” kata Ina.

Lantas, mengapa belum diserahkan kepada Pemkot Serang?

Ina menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemkab Serang, proses penyerahan 10 register tersebut masih menunggu selesainya pembangunan kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Penyerahannya menunggu kantor baru selesai dibangun di Puspemkab,” ujarnya.

Lalu, kapan 10 register tersebut akan diserahkan?

Terkait waktu penyerahan, Ina menyebut hingga kini Kabupaten Serang belum memberikan kepastian.

“Kabupaten Serang sendiri belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diserahkan 10 register tersebut,” katanya.

Bagi masyarakat, perkembangan ini memberikan gambaran mengenai posisi 10 register aset yang telah masuk dalam daftar untuk diserahkan kepada Pemkot Serang. Hingga saat ini, aset tersebut masih digunakan Pemkab Serang, sementara proses penyerahannya masih menunggu pembangunan kantor baru di Puspemkab dan belum memiliki kepastian waktu.

Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat

Di Balik Pajak Kota Serang, Masih Ada Potensi yang Belum Tergali

By On Senin, September 28, 2026

Ilustrasi sejumlah sektor pajak yang 
menjadi perhatian Bapenda Kota Serang dalam mengoptimalkan potensi 
pendapatan daerah.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Realisasi pajak daerah Kota Serang hingga 24 September 2026 mencapai Rp250,3 miliar atau 61,05 persen.

Angka itu meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025, yang tercatat Rp239,8 miliar. Ada kenaikan Rp10,5 miliar atau 4,4 persen.

Namun, kenaikan penerimaan tersebut ternyata belum membuat pekerjaan rumah Bapenda Kota Serang selesai. Masih ada potensi yang perlu dipetakan dan dioptimalkan agar penerimaan daerah semakin maksimal.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Serang Imam Rana kepada KONTRAS7.CO.ID, Senin (28/9/2026).

Menurut Imam, sejumlah jenis pajak menunjukkan pertumbuhan. PBJT Makanan dan Minuman tumbuh 20 persen, PBJT Tenaga Listrik 16 persen, sedangkan Opsen BBNKB tumbuh 14 persen.

Lalu, kalau penerimaan sudah tumbuh, apa yang masih ingin dikejar Bapenda?

Imam menjelaskan, strategi yang dilakukan tetap melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Wajib pajak yang sudah ada dioptimalkan, sementara potensi wajib pajak baru terus didata.

Di sisi pelayanan, Bapenda juga berupaya membuat pembayaran pajak semakin mudah melalui berbagai kanal dan program, antara lain Pepeling bersama BJB, Carling dengan Layanan Dekat Rumah (LDR), ASN Taat Pajak, QRIS, Indomaret, e-commerce, serta aplikasi I-SIM Pajak Daerah yang dikembangkan bersama perbankan.

Relaksasi juga diberikan melalui diskon 5 sampai 10 persen, pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan maksimal Rp50 ribu, serta pembebasan denda dalam periode tertentu.

Soal aturan, Bapenda juga mengacu pada Perwal Nomor 12 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Menurut Imam, secara substansi aturan tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Yang diperjelas antara lain mengenai subjek dan objek pajak, termasuk objek yang masih dalam proses perizinan.

Jika persyaratan sebagai subjek dan objek pajak sudah terpenuhi, kewajiban pajaknya tetap berlaku.

Lantas, di mana potensi yang masih bisa dioptimalkan?

Imam menyebut PBJT Makanan dan Minuman serta Pajak Air Tanah.

Pada sektor makanan dan minuman, Bapenda melihat masih ada usaha yang berkembang tetapi belum seluruhnya terdata atau data yang dimiliki belum sepenuhnya menggambarkan kondisi usaha di lapangan.

Karena itu, Bapenda memperkuat pendataan dan pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan data transaksi serta pemasangan tapping box secara bertahap pada wajib pajak restoran di Kota Serang.

Untuk Pajak Air Tanah, langkahnya juga diarahkan pada pembaruan data objek dan subjek pajak serta pendataan penggunaan air tanah. Bapenda berkoordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki data perizinan maupun pemanfaatannya.

Imam menegaskan, optimalisasi bukan semata-mata untuk menambah beban wajib pajak. Yang ingin dipastikan adalah objek pajak yang menjadi kewenangan daerah benar-benar terdata, terukur dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Selain itu, ada BPHTB yang juga dinilai memiliki ruang untuk dioptimalkan.

Bapenda Kota Serang tengah menyusun Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan terkait pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan serta keuangan daerah, khususnya pendapatan daerah.

Salah satu yang akan dilakukan adalah pemadanan NIB (Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak), termasuk mencocokkan data transaksi atau peralihan hak dengan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Lalu, seberapa besar sebenarnya potensi yang masih bisa digali?

Imam mengatakan, penghitungan dan penilaian potensi dilakukan setiap tahun. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, isu nasional maupun global serta perkembangan terkini ikut menjadi pertimbangan.

Saat ini Bapenda masih melakukan penelitian, penghitungan dan penilaian potensi, terutama dalam pemetaan tanah dan bangunan.

Artinya, pekerjaan Bapenda bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan angka tersebut benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi dan objek pajak yang ada di Kota Serang.

Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami objek pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran serta hak dan kewajibannya.

Koordinasi dan pemadanan informasi antar-OPD maupun stakeholder juga diperkuat, terutama untuk data perizinan, usaha, pertanahan, bangunan dan aktivitas ekonomi. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemetaan potensi.

Di internal Bapenda, peningkatan kompetensi SDM, sarana pelayanan, regulasi pemungutan pajak dan sistem informasi juga menjadi bagian dari pembenahan.

Termasuk pengembangan pembayaran digital yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi serta memastikan pembayaran tercatat dan terkonfirmasi sebagai penerimaan daerah.

Pada akhirnya, angka Rp250,3 miliar bukan hanya menunjukkan berapa pajak yang sudah masuk ke kas daerah.

Di balik angka itu, masih ada pekerjaan untuk memastikan potensi yang ada di lapangan terpetakan dengan baik, datanya sesuai kondisi sebenarnya dan kewajiban pajaknya berjalan sebagaimana mestinya.

Dari makanan dan minuman, air tanah hingga BPHTB, Bapenda Kota Serang masih melakukan pemetaan. Sementara penerimaan pajak hingga 24 September 2026 telah mencapai 61,05 persen dari target.

KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.

Temui Massa Aksi, Sekda Banten Deden Apriandhi: Aspirasi Petani Akan Ditindaklanjuti

By On Kamis, September 24, 2026

Sekda Banten Deden Apriandhi 
saat menemui massa aksi di KP3B.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., menemui perwakilan massa aksi Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 di kawasan KP3B, Kota Serang, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten terbuka terhadap aspirasi, kritik, dan masukan dari kelompok tani maupun mahasiswa.

“Terima kasih atas aspirasi yang teman-teman sampaikan pada kesempatan kali ini. Kami terbuka atas setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh teman-teman dari kelompok tani maupun mahasiswa,” ujar Sekda Provinsi Banten.

Deden menyampaikan, Pemprov Banten bersama jajaran OPD Provinsi Banten dan Komisi Pengawasan Pupuk Provinsi Banten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan sidak sebagai bentuk tindakan nyata terhadap masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.

Aksi tersebut digelar Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) bersama sejumlah elemen organisasi, di antaranya PP SPEBA Banten, LMND, SEMPRO, FMN, dan FAM. Aksi mengangkat tema “Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Tani.”

Koordinator aksi Sukandar menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya bantuan modal bagi petani, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Massa juga menyampaikan tuntutan agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil, penindakan terhadap praktik pungutan liar HHBK oleh oknum Perhutani, penyelesaian konflik agraria yang masih berjalan, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, serta penertiban dan redistribusi lahan HGU atau HGB terlantar sesuai ketentuan hukum kepada petani miskin dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Sebagai bentuk komitmen tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi dengan aman serta kondusif.

Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?

By On Kamis, September 24, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang 
sebagai daerah otonom. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?

Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?

Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.

Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.

Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).

Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.

Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).

Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.

Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.

Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.

Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.

Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.

Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset

Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.

Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.

Pemprov Banten Masih Ikut Membahas

Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.

Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.

Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.

Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.

Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.

Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.

Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.

Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.

Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.

Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.

Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?

Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.

Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.

Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.

Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.

Nilai Sementara PEMDI Kota Serang Capai 1,56, Melewati Target 2026

By On Rabu, September 23, 2026

Suasana tahap interviu penilaian Pemerintah Digital (PEMDI) Kota Serang, dengan peserta mengikuti pemaparan dan pembahasan melalui monitor.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang mengikuti tahap interviu penilaian Pemerintah Digital (PEMDI) sebagai bagian dari rangkaian evaluasi kinerja Pemerintah Digital.

Tahapan interviu dilakukan setelah penilaian mandiri dan penilaian dokumen, sebelum Pemerintah Kota Serang memasuki tahapan visitasi final.

Pemerintah Digital merupakan transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

Dalam proses penilaiannya, PEMDI mencakup tujuh aspek dan 20 indikator. Aspek tersebut meliputi tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan, teknologi, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta kepuasan pengguna layanan digital pemerintah.

Pada tahap interviu, pembahasan difokuskan pada sejumlah indikator, yakni Indikator 2, 3, 8, 9, 13, 15, dan 20. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, memperjelas pemenuhan indikator, sekaligus melengkapi evidence yang diperlukan.

Berdasarkan hasil sementara, indeks PEMDI Kota Serang tercatat sebesar 1,56. Angka tersebut berada di atas indeks target Pemerintah Kota Serang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 1,45.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil keseluruhan proses penilaian.

Melalui tahapan interviu, Pemerintah Kota Serang terus menyempurnakan dokumen dan evidence pada setiap indikator yang dinilai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat.


Sekda Serang: Kantor BPBD Termasuk Aset yang Tidak Diserahkan ke Kota Serang

By On Selasa, September 22, 2026

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui dan diwawancarai wartawan Kontras7 usai mengikuti rapat 
di Pendopo Kabupaten Serang, 
Selasa (22/9/2026). 
Foto: Screenshot video Kontras7.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Usai mengikuti rapat di Pendopo Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2026), Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana ditemui wartawan Kontras7.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan Kontras7 menanyakan soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang. Pertanyaan kemudian mengarah pada status aset kantor BPBD.

Bupati Serang menanggapi dengan mengatakan, “Aset Kota Serang. Aset, bagaimana aset? Aset Kota Serang, apanya nih?” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Wartawan Kontras7 kemudian memperjelas pertanyaan.

“Kan Wali Kota Serang sudah meminta kantor BPBD, untuk penyerahannya gimana?” tanya wartawan Kontras7.

“Itu masih...” ujar Bupati Serang, sebelum Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melanjutkan.

“Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang,” ujar Zaldi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang. Dalam rekaman video, Bupati Serang terlihat mengangguk saat Sekda menyampaikan keterangan tersebut.

Percakapan berlangsung singkat setelah rapat dan berakhir pada pernyataan Sekda Kabupaten Serang mengenai status aset kantor BPBD.

Ibu Kota Banten Disebut Serang dalam UU, Mengapa Kini Perlu Diperjelas Menjadi Kota Serang?

By On Senin, September 21, 2026

foto peta Banten dan dokumen pemerintahan dan wilayah Serang dalam konteks penegasan ibu kota Provinsi Banten. Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Sejak Provinsi Banten dibentuk, ibu kotanya sudah disebut dalam undang-undang. Nama yang digunakan adalah Serang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, yang menyatakan, “Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.” Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2000 dan hingga kini berstatus berlaku.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui.

Ketika UU tersebut dibuat, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

Kota Serang baru dibentuk tujuh tahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Di sinilah perkembangan administrasi pemerintahan mulai menarik untuk dilihat.

Pada satu sisi, aturan pembentukan Provinsi Banten menyebut ibu kota berkedudukan di Serang. Di sisi lain, setelah Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom, pusat pemerintahan Provinsi Banten berada di wilayah Kota Serang.

Lalu, apakah penyebutan “Serang” dalam aturan tahun 2000 perlu diperjelas menjadi “Kota Serang” dalam dokumen pemerintahan?

Pertanyaan itu ternyata sudah pernah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Banten pada 31 Juli 2025, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemberitaan resmi tersebut disebutkan, konsultasi dilakukan untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Keduanya juga disebut bertemu dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal untuk membahas penyebutan Kota Serang dalam dokumen resmi pemerintah pusat.

Masih berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi peraturan pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ada aturan lama yang menyebut “Serang”, ada Kota Serang yang kemudian berdiri sebagai daerah otonom, dan ada proses administratif yang pernah dilakukan pemerintah untuk memperjelas penyebutan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Perkembangan lainnya juga penting dipahami.

Setelah Kota Serang berdiri, ibu kota Kabupaten Serang kemudian dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke Kecamatan Ciruas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. PP tersebut secara khusus mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu kemudian kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, yang menyebut bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat tentu perlu memahami satu hal secara sederhana: ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang sebagai daerah otonom, dan ibu kota Kabupaten Serang di Ciruas merupakan bagian dari perkembangan administrasi pemerintahan yang berbeda.

Lalu, bagaimana seharusnya nama ibu kota Provinsi Banten ditulis dalam dokumen resmi pemerintahan saat ini?

Pertanyaan itulah yang menjadi dasar munculnya proses penegasan “Kota Serang” sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Bagi masyarakat, persoalan ini mungkin terlihat seperti soal penambahan satu kata. Namun dalam administrasi pemerintahan, kejelasan nama dan kedudukan suatu wilayah penting agar dokumen negara menggunakan penyebutan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya membantu masyarakat memahami latar belakang penyebutan ibu kota Provinsi Banten dan perkembangan administrasinya.

APBD Perubahan Kota Serang Disahkan, Anggaran Infrastruktur Naik Jadi 35 Persen

By On Minggu, September 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyelesaikan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Keputusan Pimpinan (Kepim) DPRD, Sabtu (19/9/2026).

Dalam perubahan postur anggaran tersebut, porsi belanja infrastruktur meningkat menjadi 35 persen, dibandingkan sekitar 29 persen pada APBD murni 2026.

Pengesahan dilakukan pada akhir pekan untuk mempercepat proses administrasi sehingga program dan kegiatan dalam APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan pada pekan berikutnya. Pemerintah Kota Serang menyebut dokumen perubahan anggaran sebelumnya telah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Banten dan hasilnya dibahas bersama DPRD.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan perubahan anggaran diarahkan pada program yang dinilai menjadi prioritas, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Menurut Budi, ruang anggaran untuk infrastruktur diperbesar melalui penyesuaian sejumlah kegiatan yang dinilai bukan prioritas, termasuk pengurangan atau peniadaan anggaran yang bersifat seremonial.

“Hasil evaluasi dari provinsi sudah dibahas bersama DPRD. Paripurna ini harus dilaksanakan hari Sabtu untuk mengejar agar minggu depan anggaran sudah bisa dipakai,” ujar Budi.

Ia juga mengatakan, peningkatan porsi infrastruktur menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengatakan proses administrasi masih berlanjut untuk memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Hari Senin pagi kami akan sampaikan berita acara Kepim untuk mendapatkan nomor registernya. Insyaallah minggu depan pelaksanaan APBD Perubahan sudah bisa berjalan,” jelas Ina.

Ina menjelaskan, peningkatan porsi infrastruktur terlihat dari perbandingan antara APBD murni dan APBD Perubahan 2026. Pada APBD murni, alokasinya berada di sekitar 29 persen, kemudian meningkat menjadi 35 persen dalam APBD Perubahan.

Dengan selesainya tahapan pengesahan tersebut, Pemkot Serang memasuki tahap administrasi akhir sebelum pelaksanaan program dalam APBD Perubahan 2026 berjalan.

Bagi masyarakat, kenaikan porsi infrastruktur menjadi 35 persen berarti ada perubahan arah belanja yang perlu dilihat dari pelaksanaannya. Yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program dan pembangunan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Serang dan informasi mengenai pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyebutan angka dan tahapan administrasi dalam berita mengacu pada keterangan yang disampaikan pemerintah daerah serta dokumen dan pemberitaan terkait.

Keterangan Sumber

Sumber utama berita ini adalah keterangan Pemerintah Kota Serang mengenai pengesahan APBD Perubahan 2026, termasuk keterangan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati. Informasi juga diperiksa silang dengan pemberitaan mengenai rapat paripurna DPRD Kota Serang pada 19 September 2026.

Klarifikasi Soal Solar di TPAS Cilowong, Pengelola Sebut BBM untuk Alat Berat

By On Minggu, September 20, 2026

Kepala UPT TPAS Cilowong Agam bersama pihak terkait saat memberikan klarifikasi mengenai penggunaan BBM untuk operasional alat berat di TPAS Cilowong, Kota Serang. Foto: Kontras7.co.id.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemberitaan mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang bukan peruntukannya di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendapat klarifikasi dari pengelola dan pihak terkait.

Kepala UPT TPAS Cilowong Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Agam, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPAS Cilowong dikelola oleh PT Cahaya Legok.

Sementara itu, H. Suganda, Direktur PT Bersama Kreatif Oke, merupakan pemilik alat berat yang digunakan PT Cahaya Legok dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Cilowong. Menurut Agam, keberadaan dan penggunaan alat berat tersebut juga telah dilakukan verifikasi oleh pihak UPT TPAS Cilowong.

Terkait BBM, Agam menerangkan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat atau excavator di TPAS Cilowong merupakan solar industri.

Menurut Agam, solar tersebut dibeli oleh PT Bersama Kreatif Oke dari PT Dogani Osborn Narespati, Kota Depok.

“Setiap pembelian solar industri tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pembelian resmi, termasuk dokumen pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), dengan tujuan pengiriman ke Jalan Raya Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” jelas Agam.

Keterangan serupa disampaikan H. Suganda selaku pemilik alat berat atau excavator yang digunakan dalam pengelolaan sampah kiriman dari Kota Tangerang Selatan.

Suganda menerangkan bahwa bahan bakar untuk operasional alat berat tersebut merupakan solar industri yang diperoleh secara resmi dan dilengkapi dokumen pembelian serta pembayaran PPN.

Sementara itu, Kapolsek Taktakan Iptu Ridwan Junaedi, S.H., mengatakan pihaknya telah memperoleh klarifikasi dari pengelola dan pihak terkait mengenai pemberitaan dugaan penggunaan BBM jenis solar yang bukan peruntukannya di TPAS Cilowong.

“Setelah dilakukan klarifikasi, BBM berupa solar yang digunakan di TPAS Cilowong merupakan solar industri yang diperuntukkan bagi kebutuhan bahan bakar alat berat/excavator dalam kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Ridwan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi atau dugaan yang beredar.

Setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan BBM perlu dilihat berdasarkan jenis BBM, peruntukan, dokumen pembelian, serta fakta penggunaan di lapangan.

Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber yang jelas dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala UPT TPAS Cilowong, pemilik alat berat, serta Kapolsek Taktakan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai penggunaan BBM di TPAS Cilowong. Kontras7 menyajikan keterangan tersebut untuk memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat.

Wagub Dimyati Dorong ICMI Pandeglang Aktif Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

By On Jumat, September 18, 2026

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus ICMI Orda Pandeglang Masa Bakti 2026–2031 
di Pendopo Kabupaten Pandeglang, 
Jumat (18/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Pandeglang ikut berkontribusi dalam kemajuan daerah.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menghadiri Pengukuhan Pengurus ICMI Orda Pandeglang Masa Bakti 2026–2031 di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (18/9/2026).

Dimyati berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat segera aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan pengurus ICMI setelah dikukuhkan bisa langsung aktif,” ujar Dimyati.

Dalam sambutannya, Dimyati juga menyampaikan pandangannya mengenai nilai yang menurutnya perlu dimiliki para anggota ICMI, mulai dari ilmu pengetahuan dan teknologi, kecerdasan, moral, sikap moderat, hingga iman dan takwa.

Menurutnya, kecendekiaan tidak cukup hanya dengan penguasaan ilmu. Pengetahuan juga perlu dibarengi moral, akhlak, serta kemampuan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia berharap anggota ICMI memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang baik.

“Harus sabar saat diuji, bersyukur saat mendapat nikmat, ikhlas saat memberi, dan tobat ketika berbuat salah,” katanya.

Dalam agenda tersebut, Yuliana Aristian resmi dikukuhkan sebagai Ketua ICMI Orda Pandeglang Masa Bakti 2026–2031.

Di kesempatan yang sama, Dimyati juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Ia mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi erupsi dan mengikuti rekomendasi keselamatan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Aset Kantor Damkar di Wilayah Kota Serang, Wabup Serang: Nanti Dibahas dengan Pak Wali

By On Kamis, September 17, 2026

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat hendak memasuki kendaraan usai ditemui tim media Kontras7 dalam doorstop terkait aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang.
Kamis (17/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID – KOTA SERANG - Soal aset kantor pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Serang, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan aset tersebut sudah selesai dibicarakan. Untuk solusinya, menurut Najib, akan dilakukan melalui kolaborasi.

Pernyataan itu disampaikan Najib saat ditemui tim media Kontras7 dalam doorstop usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun PMI di halaman Masjid Al-Bantani, KP 3B, Curug, Kota Serang, Kamis (17/9/2026).

Kontras7 kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai aset tersebut.

Najib Hamas menyampaikan bahwa persoalan aset itu sudah selesai dibicarakan.

Ketika ditanya mengenai solusinya, Najib menjawab:

“Kita akan kolaborasi, ya.”

Kontras7 kemudian memperjelas apakah hal tersebut berarti aset akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

“Oh, itu kan sudah ada pembicaraan terakhir, ya,” jawab Najib.

Kontras7 kembali menanyakan tindak lanjutnya.

“Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali,” katanya.

Dari keterangan tersebut, persoalan aset kantor pemadam kebakaran itu sudah dibicarakan. Untuk tindak lanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama Wali Kota Serang melalui kolaborasi.

Kontras7 akan mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil doorstop dan keterangan langsung Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas kepada tim media Kontras7.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

By On Rabu, September 16, 2026

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional 
dan cuti bersama 2027.

Kontras7.co.id – JAKARTA | Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan serta agenda kerja sepanjang 2027.

Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan tetap harus mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat berjalan.

Untuk pekerja pada instansi atau perusahaan, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing.

Khusus ASN, pemerintah menyatakan ketentuan cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya kalender libur dan cuti bersama tersebut, masyarakat maupun dunia usaha dapat mulai menyesuaikan agenda kerja, perjalanan, pendidikan, maupun kegiatan keluarga untuk tahun 2027.

Catatan Redaksi: Daftar tanggal libur dan cuti bersama perlu mengacu pada SKB resmi tiga menteri untuk menghindari kesalahan penulisan tanggal maupun jumlah hari.

Satpol PP Datangi Tempat Hiburan, Rumah Kos hingga Hotel, Apa Dasarnya?

By On Rabu, September 16, 2026

Ilustrasi petugas Satpol PP berdiskusi dengan pengelola tempat hiburan terkait maksud dan dasar kedatangan petugas.

Kontras7.co.id – BANTEN | Satpol PP datang ke tempat hiburan, rumah kos hingga hotel. Bagi pemilik atau pengelola, wajar kalau muncul pertanyaan: “Petugas datang untuk apa?”

Pertanyaannya sederhana. Tapi ini penting, karena kedatangan Satpol PP tidak selalu berarti tempat tersebut sedang bermasalah. Bisa saja petugas sedang melakukan penertiban, pengawasan, pembinaan, atau menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Sebenarnya, Satpol PP datang ke tempat seperti itu dasarnya apa?

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Namun, petugas juga harus mengikuti aturan saat menjalankan tugas.

Salah satu pedomannya adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Karena itu, pemilik atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas.

Bisa bertanya dengan baik:

“Pak, kedatangannya untuk apa? Dasar aturannya apa? Ada surat tugasnya?”

Pertanyaan seperti ini bukan berarti menghalangi petugas. Justru, supaya jelas apa yang sedang dilakukan.

Kalau Ada Dugaan Tindak Pidana

Lalu bagaimana kalau saat petugas berada di lokasi ditemukan sesuatu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, misalnya narkotika?

Kalau sudah menyangkut dugaan tindak pidana, aturan yang dipakai tentu berbeda. Penanganannya bisa melibatkan polisi atau penyidik yang berwenang.

Begitu juga kalau ditemukan minuman beralkohol. Yang dilihat bukan cuma ada atau tidaknya minuman tersebut, tetapi juga jenis, kadar, izin, tempat peredaran, dan aturan daerah yang berlaku.

Jadi, temuan yang berbeda bisa punya aturan dan cara penanganan yang berbeda pula.

Penertiban Beda dengan Penggeledahan

Ini juga penting dipahami.

Penertiban dan penggeledahan bukan hal yang sama.

Satpol PP punya kewenangan menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan penggeledahan dalam perkara pidana punya aturan dan kewenangan tersendiri.

Jadi, yang dilihat juga harus jelas: petugas sedang melakukan apa dan memakai kewenangan yang mana.

Aturan Daerah Juga Perlu Dilihat

Selain aturan nasional, setiap daerah punya Perda dan Perkada masing-masing.

Di Kota Serang, misalnya, ada Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Perda tersebut masih berlaku. Aturan pelaksanaannya antara lain diatur melalui Perwali Kota Serang Nomor 63 Tahun 2023.

Artinya, kalau Satpol PP melakukan penertiban di suatu daerah, aturan daerah setempat juga perlu dilihat. Sebab, aturan di tiap daerah bisa berbeda.

Jadi, Apa yang Perlu Dipahami?

Satpol PP memang punya kewenangan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban. Tapi kewenangan itu tetap ada aturannya.

Masyarakat atau pengelola tempat juga wajar kalau ingin tahu maksud kedatangan petugas dan dasar aturan yang digunakan.

Jadi, kalau petugas datang, tidak perlu langsung menyimpulkan tempat tersebut sedang bermasalah. Tanyakan dengan baik maksud kedatangannya, aturan yang dipakai, dan bila perlu surat tugasnya.

Di sisi lain, petugas juga menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dengan begitu, masyarakat bisa melihat sendiri apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
  3. Perda dan Perkada yang berlaku di masing-masing daerah.
  4. Aturan lain yang sesuai dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini dibuat sebagai edukasi publik agar masyarakat memahami kewenangan Satpol PP dan aturan yang berlaku saat petugas menjalankan tugas di lapangan.

Pemkot Serang Tangani Korban Keributan Final Sepak Bola RT

By On Selasa, September 15, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi 
menjenguk warga yang terluka setelah keributan saat final turnamen sepak bola tingkat RT di Kecamatan Curug.

Kontras7.co.id – KOTA SERANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penanganan warga yang terluka dalam keributan antarkelompok penonton saat final turnamen sepak bola tingkat RT se-Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menjenguk korban yang sempat mendapat perawatan di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Senin (14/9/2026). Korban diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.

Budi memastikan biaya pengobatan korban akan dibantu Pemkot Serang. Karena fasilitas untuk tindakan medis tertentu di RSDP terbatas, korban kemudian dirujuk ke RS Hermina.

“Pemerintah akan membantu penuh. Pasien ditangani di Rumah Sakit (RS) Hermina karena alat di sini tidak memadai. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak RS Hermina agar segera ditangani,” kata Budi.

Budi juga meminta dinas terkait mengawal proses administrasi rujukan. Selain biaya pengobatan, Pemkot Serang memberikan bantuan uang tunai untuk membantu kebutuhan keluarga selama mendampingi korban.

Di sisi lain, Budi meminta persoalan yang memicu keributan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

Menurutnya, pertandingan sepak bola di lingkungan masyarakat seharusnya menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi. Karena itu, persoalan yang terjadi diharapkan diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

“Olahraga itu bertujuan mencari kebersamaan dan silaturahmi, bukan sekadar mengejar kemenangan,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan penonton agar tidak berlebihan dalam memberikan dukungan kepada tim masing-masing.

“Jangan sampai karena memaksakan dukungannya harus menang, timbul miskomunikasi yang akhirnya memicu keributan antarpenonton,” tuturnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bersama bagi panitia, pemain, penonton dan masyarakat sekitar. Turnamen olahraga di tingkat RT hingga kelurahan, kata dia, bukan hanya soal mencari pemenang, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kebersamaan dan mencari bibit atlet.

Pemkot Serang memastikan penanganan korban menjadi prioritas. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong persoalan yang terjadi diselesaikan secara damai agar hubungan antarwarga tetap terjaga.

37 Warga Cilegon Diberangkatkan Umrah Gratis, 3 Menyusul Oktober

By On Minggu, September 13, 2026

37 warga Cilegon mengikuti pelepasan program umrah gratis Pemkot Cilegon.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA CILEGON — Sebanyak 37 warga Kota Cilegon diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umrah melalui program umrah gratis Pemerintah Kota Cilegon, Minggu (13/9/2026).

Pelepasan jamaah dilakukan Wali Kota Cilegon Robinsar di Masjid Agung Kota Cilegon. Dari total 40 penerima program tahun 2026, sebanyak 37 orang berangkat pada tahap ini, sementara tiga penerima lainnya dijadwalkan menyusul pada Oktober karena masih mengikuti MTQ Nasional.

“Alhamdulillah Pemkot Cilegon menjalankan Umroh gratis bagi warga Cilegon dan berjalan lancar, yang berangkat hari ini baru 37 orang, 3 orang menyusul setelah mengikuti MTQ nasional,” kata Robinsar.

Menurut Robinsar, seluruh peserta mendapatkan fasilitas perjalanan umrah dalam satu paket, mulai dari visa, paspor, pemeriksaan kesehatan, tiket pesawat, hotel hingga konsumsi selama perjalanan. Ia menyebut program tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“InsyaAllah tahun 2027 akan kami adakan kembali. Program ini bentuk perhatian dari Pemkot kepada warganya supaya bisa menunaikan ibadah Umroh,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang memberikan kontribusi positif bagi daerah.

“Keberangkatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pihak terkait yang memberikan kontribusi positif untuk Kota Cilegon,” tuturnya.

Rahmatullah menyebut program umrah gratis tahun 2026 tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp1,5 miliar dari APBD Kota Cilegon. Penerima berasal dari sejumlah unsur masyarakat, termasuk ulama, tokoh agama, guru ngaji, tokoh masyarakat, serta penerima penghargaan dan prestasi.

Program ini tidak hanya mencakup keberangkatan ke Tanah Suci, tetapi juga kebutuhan jamaah selama perjalanan hingga kembali ke Kota Cilegon.

Dengan diberangkatkannya 37 jamaah, program umrah gratis Pemkot Cilegon tahun 2026 mulai direalisasikan. Tiga penerima lainnya akan mengikuti keberangkatan pada tahap berikutnya.

PWI Surakarta Dilantik, Wali Kota Tekankan Pers Harus Kredibel dan Independen

By On Sabtu, September 12, 2026

Pelantikan pengurus PWI Surakarta masa bakti 2026–2031 di Solo, Sabtu (12/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — SOLO — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta masa bakti 2026–2031 resmi dilantik. Wali Kota Solo Respati Ardia mengingatkan insan pers agar terus menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Respati, tantangan jurnalistik semakin besar di tengah perkembangan teknologi informasi. Informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran dan kredibilitas.

“Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, tantangan dunia jurnalistik juga semakin kompleks. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, namun tidak semuanya memiliki kebenaran dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Respati seusai pelantikan di Sunan Hotel Solo, Sabtu (12/9/2026).

Karena itu, ia menilai profesionalisme, independensi, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi hal yang semakin penting bagi wartawan.

Respati juga melihat pers memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga ikut mencerdaskan masyarakat, mengawal transparansi, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Atas pelantikan tersebut, Respati menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PWI Surakarta yang baru. Ia berharap amanah organisasi tidak sekadar dipandang sebagai jabatan, tetapi sebagai tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi kewartawanan.

“Kami berharap PWI Surakarta dapat terus menjadi organisasi profesi yang mampu menjaga kualitas dan kehormatan insan pers,” tuturnya.

Pemkot Solo Buka Ruang Kolaborasi

Respati mengatakan pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun daerah. Karena itu, Pemkot Solo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan PWI Surakarta serta insan pers.

Namun, ia menegaskan hubungan tersebut tetap harus dibangun dengan menjaga independensi dan profesionalitas pers.

“Kami membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang seluas-luasnya dengan PWI Solo, dengan tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas pers,” katanya.

Menurut Respati, hubungan pemerintah dan pers sebaiknya dibangun dalam semangat kemitraan yang kritis, konstruktif, dan saling menghormati.

Bagaimana dengan kritik media terhadap pemerintah?

Respati menilai kritik justru menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Selama disampaikan secara objektif dan berdasarkan data, kritik dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan data akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan,” imbuhnya.

Ia berharap pelantikan pengurus PWI Surakarta periode 2026–2031 menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme organisasi, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta membangun hubungan yang sehat antara pers, pemerintah, dan masyarakat.

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Dasar Hukumnya?

By On Sabtu, September 12, 2026

Ilustrasi regulasi dan pengelolaan pajak 
serta retribusi daerah sebagai bagian 
dari pendapatan daerah.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum serta mekanisme tertentu. Pemberiannya berkaitan dengan pencapaian kinerja dalam pemungutan pendapatan daerah.

Ketentuan mengenai insentif tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukumnya

Dalam Pasal 104 UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

Pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui APBD, sedangkan tata cara pemberian dan pemanfaatannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PP Nomor 69 Tahun 2010 menjadi salah satu ketentuan yang mengatur tata cara tersebut. Berdasarkan basis data peraturan BPK, PP tersebut masih berstatus berlaku.

Siapa yang Dapat Menerima?

PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur pemberian insentif secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai tanggung jawab masing-masing.

Ketentuan itu juga mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain, camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak, serta pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan.

Namun, pencantuman pihak-pihak tersebut dalam peraturan bukan berarti setiap pihak secara otomatis menerima insentif. Pemberian tetap mengikuti persyaratan, pencapaian kinerja, penganggaran, pembagian secara proporsional, serta ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan Kinerja

PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur bahwa instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme yang dikaitkan dengan pencapaian target kinerja.

Ada Ketentuan Khusus

Untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah, PP Nomor 69 Tahun 2010 memuat ketentuan khusus. Pemberian insentif kepada pihak-pihak tersebut dapat diberikan apabila ketentuan mengenai remunerasi belum diberlakukan di daerah yang bersangkutan.

Karena itu, keberadaan nama atau jabatan tertentu dalam ketentuan penerima tidak dapat dimaknai sebagai hak pembayaran yang otomatis berlaku dalam setiap kondisi.

Penganggaran dan Batasan

Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Pemberiannya harus diperhitungkan dalam APBD dan mengikuti batasan serta tata cara yang ditetapkan dalam peraturan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai insentif tidak hanya berkaitan dengan siapa yang dapat menerima, tetapi juga menyangkut kinerja, penganggaran, pembagian secara proporsional, serta ketentuan pelaksanaannya.

Bagaimana dengan Aturan di Daerah?

Pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga mengikuti regulasi masing-masing daerah. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat memiliki Perda dan peraturan kepala daerah sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan nasional.

Karena itu, untuk mengetahui penerapan insentif di suatu daerah, masyarakat perlu melihat pula regulasi daerah, APBD, serta keputusan kepala daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ketentuan UU HKPD

UU Nomor 1 Tahun 2022 juga memberikan ketentuan peralihan. Pasal 190 menyatakan bahwa ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hanya dapat dilaksanakan sampai diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan ketika melihat pelaksanaan insentif saat ini.

Dasar Hukum yang Relevan

Untuk memahami kebijakan ini, beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 104 dan Pasal 190.
  • PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari kerangka pelaksanaan UU HKPD dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi pajak dan retribusi.
  • Perda dan peraturan kepala daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.
  • APBD dan keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan serta penetapan sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi publik mengenai dasar hukum dan mekanisme insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pencantuman sejumlah jabatan atau pihak dalam peraturan tidak berarti seluruhnya secara otomatis menerima insentif. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kinerja, penganggaran, ketentuan remunerasi, regulasi daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini tidak menilai atau menyimpulkan penerimaan insentif oleh pejabat atau pihak tertentu di daerah tertentu.


Bupati Pandeglang Doakan Lima Jurnalis dan Kru KM Arupadatu Segera Ditemukan

By On Rabu, September 09, 2026

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani 
saat mengikuti rapat terkait pencarian 
KM Arupadatu di Pusdalops BPBDPK Pandeglang, Rabu (9/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendoakan keselamatan lima jurnalis dan tiga kru KM Arupadatu yang masih dalam pencarian setelah dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda.

Doa tersebut disampaikan Bupati Dewi seusai mengikuti rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Rabu (9/9/2026).

Dewi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan berharap seluruh jurnalis serta kru kapal segera ditemukan dalam kondisi selamat.

“Semoga saudara-saudara kita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diberikan keselamatan, perlindungan dan segera ditemukan dalam keadaan sehat,” ujar Dewi.

Ia juga meminta seluruh unsur terkait terus berkoordinasi dan memberikan dukungan terhadap proses pencarian dan pertolongan.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang siap memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kapasitas pemerintah daerah.

“Tim BPBDPK Kabupaten terus melakukan pencarian, kita terus berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait. Mudah-mudahan proses pencarian dapat berjalan dengan lancar dan mereka segera ditemukan,” katanya.

Berdasarkan laporan Basarnas Banten bersama Ditpolairud Polda Banten, rombongan yang hilang kontak tersebut terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal. Mereka sebelumnya dilaporkan berangkat dari kawasan pesisir Carita menuju perairan Gunung Anak Krakatau untuk melakukan peliputan.

Hingga Rabu (9/9/2026), operasi pencarian masih dilakukan oleh Tim SAR Gabungan dengan mengerahkan berbagai unsur dan sumber daya.

Dewi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan perkembangan operasi kepada pihak berwenang.

“Mohon masyarakat tetap tenang dan bersama-sama mendoakan agar seluruh jurnalis dan kru segera ditemukan dalam keadaan selamat,” pungkasnya.

Pemprov Banten Gandeng Apersi Perkuat Penyediaan Rumah bagi MBR

By On Selasa, September 08, 2026

Gubernur Banten Andra Soni berdiskusi dengan Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto saat audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, 
Selasa (8/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pemerintah Provinsi Banten memperkuat sinergi dengan pengembang perumahan untuk memenuhi kebutuhan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dibahas dalam audiensi Gubernur Banten Andra Soni bersama DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).

Andra mengatakan penyediaan perumahan merupakan salah satu tugas penting pemerintah yang membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengembang.

“Intinya adalah harapan kita untuk saling bersinergi. Perumahan dan permukiman ini menjadi salah satu tugas penting pemerintah,” kata Andra.

Menurutnya, kebutuhan rumah atau backlog perumahan di Banten masih cukup tinggi. Kondisi tersebut tidak lepas dari posisi Banten sebagai wilayah urban dan kawasan penyangga ibu kota.

Andra juga berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai berkaitan dengan pengembangan permukiman di Banten.

“Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penyediaan perumahan bagi MBR, termasuk sinergi di tingkat kabupaten dan kota.

Masker Langka Imbas Abu Vulkanik, Wali Kota Serang Bagikan Gratis ke Warga

By On Senin, September 07, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi 
membagikan masker gratis kepada warga 
di kawasan perempatan Ciceri, Kota Serang, Senin (7/9/2026), menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung membagikan masker gratis kepada warga di tengah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berdampak hingga wilayah Kota Serang.

Pembagian masker dilakukan Budi bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Serang di kawasan perempatan Ciceri, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Budi mengatakan pembagian masker dilakukan setelah stok masker di sejumlah apotek di Kota Serang mulai sulit ditemukan. Ia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

“Karena hari ini kita tahu bahwa di hampir seluruh apotek habis masker, ya. Dan kita membantu masyarakat untuk selalu pakai masker sekarang ketika ada erupsi dari Gunung Krakatau,” kata Budi.

Di lokasi, sejumlah pengendara terlihat telah menggunakan masker. Namun, masih ada warga yang belum mengenakannya sehingga petugas Pemkot Serang membagikan masker secara langsung.

Budi juga mengatakan sekolah di Kota Serang diliburkan sementara dan pembelajaran dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

“Semoga ini upaya Pemerintah Kota Serang untuk memperkecil risiko terhadap penyakit yang nanti dari debu itu masuk ke paru-paru,” ujarnya.

Terkait kelanjutan pembelajaran jarak jauh (PJJ), Pemkot Serang masih memantau perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau serta informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Budi mengatakan keputusan mengenai kelanjutan PJJ akan disesuaikan dengan kondisi erupsi dan hasil pemantauan di lapangan.

“Kita lihat dulu nanti situasi dari BMKG, keadaan awan dari erupsi tersebut. Ini menurun apa nggak dari gunung tersebut, nanti kita lihat,” katanya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *