Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Perpres 40/2026 Bentuk Kejari Kabupaten Serang, Berkedudukan di Ciruas

By On Selasa, September 08, 2026

Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 
Tahun 2026 dan berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kontras7.co.id, Kabupaten Serang — Pemerintah resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di sejumlah daerah, termasuk Kejari Kabupaten Serang di Provinsi Banten.

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Selain Kabupaten Serang, enam Kejari baru lainnya dibentuk di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Pembentukan satuan kerja baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum serta mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah masing-masing.

Namun, pembentukan Kejari baru tidak serta-merta membuat seluruh operasionalnya langsung berjalan. Perpres mengatur pengoperasian ketujuh Kejari tersebut dilakukan secara bertahap.

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian Kejari Kabupaten Serang dan enam Kejari lainnya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Untuk mendukung pembentukan satuan kerja tersebut, pemerintah daerah dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan. Sementara pembiayaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan terbentuknya Kejari Kabupaten Serang, wilayah hukum Kabupaten Serang nantinya memiliki satuan kerja Kejaksaan Negeri tersendiri setelah tahapan pengoperasian dan pembentukan organisasinya selesai.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Masker Langka Imbas Abu Vulkanik, Wali Kota Serang Bagikan Gratis ke Warga

By On Senin, September 07, 2026

Wali Kota Serang Budi Rustandi 
membagikan masker gratis kepada warga 
di kawasan perempatan Ciceri, Kota Serang, Senin (7/9/2026), menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung membagikan masker gratis kepada warga di tengah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berdampak hingga wilayah Kota Serang.

Pembagian masker dilakukan Budi bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Serang di kawasan perempatan Ciceri, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Budi mengatakan pembagian masker dilakukan setelah stok masker di sejumlah apotek di Kota Serang mulai sulit ditemukan. Ia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

“Karena hari ini kita tahu bahwa di hampir seluruh apotek habis masker, ya. Dan kita membantu masyarakat untuk selalu pakai masker sekarang ketika ada erupsi dari Gunung Krakatau,” kata Budi.

Di lokasi, sejumlah pengendara terlihat telah menggunakan masker. Namun, masih ada warga yang belum mengenakannya sehingga petugas Pemkot Serang membagikan masker secara langsung.

Budi juga mengatakan sekolah di Kota Serang diliburkan sementara dan pembelajaran dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

“Semoga ini upaya Pemerintah Kota Serang untuk memperkecil risiko terhadap penyakit yang nanti dari debu itu masuk ke paru-paru,” ujarnya.

Terkait kelanjutan pembelajaran jarak jauh (PJJ), Pemkot Serang masih memantau perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau serta informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Budi mengatakan keputusan mengenai kelanjutan PJJ akan disesuaikan dengan kondisi erupsi dan hasil pemantauan di lapangan.

“Kita lihat dulu nanti situasi dari BMKG, keadaan awan dari erupsi tersebut. Ini menurun apa nggak dari gunung tersebut, nanti kita lihat,” katanya.

Pemprov Banten Siap Bersinergi dengan Pesantren Perkuat SDM dan Pemberdayaan Masyarakat

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama pengurus JPPPM Provinsi Banten saat audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Banten untuk berkolaborasi dengan pondok pesantren dalam membina generasi muda sekaligus memperkuat sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Andra saat menerima kunjungan Pengurus Jam'iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Mubalighoh (JPPPM) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Andra mengatakan pendidikan menjadi salah satu jalan penting untuk memutus rantai kemiskinan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun sinergi dengan pesantren, termasuk dalam memberikan edukasi dan pemberdayaan bagi santriwati.

“Pondok pesantren itu penting. Pemprov Banten mesti banyak berkolaborasi untuk mengedukasi para santriwati. Kami siap bersinergi dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat Banten yang sejahtera,” kata Andra.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Sekretaris JPPPM Provinsi Banten Nyai Hafsoh mengatakan JPPPM merupakan organisasi yang secara kultural berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) dan beranggotakan ibu nyai, istri pengasuh pondok pesantren, serta mubaligah.

Ia menjelaskan, JPPPM bergerak di bidang pendidikan dan dakwah melalui berbagai kegiatan, seperti pengajian, majelis taklim, serta pembinaan masyarakat.

“Kami perlu bersinergi dengan pemerintah agar mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan cita-cita kami menjadi anfaul linnas, yakni manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Nyai Hafsoh.

Usai audiensi, Andra mengajak pengurus JPPPM melihat sejumlah percontohan pemberdayaan masyarakat di kompleks Gedung Negara, di antaranya kandang ayam petelur dan ayam kampung, kolam ikan lele sistem bioflok, serta kolam ikan mas.

PSEL Serang Raya Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama 
jajaran pemerintah daerah saat membahas perkembangan proyek PSEL Serang Raya 
di Aula Pemerintah Kota Serang, 
Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya ditargetkan mulai dibangun pada akhir 2026.

Hal itu disampaikan Andra setelah menghadiri audiensi perkembangan proyek PSEL bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Aula Pemerintah Kota Serang, Senin (7/9/2026).

PSEL tersebut akan dipusatkan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, dengan cakupan sampah dari Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Andra menyebut fasilitas itu dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.161 ton sampah per hari dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028–2029.

“Ini adalah langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata Andra.

Menurut Andra, Pemprov Banten bersama Pemkot Serang, Pemkab Serang, dan Pemkot Cilegon masih menyelesaikan sejumlah persiapan, termasuk pembebasan dan pematangan lahan, kebutuhan air, serta kepastian pasokan sampah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Denera Fadli Rahman mengatakan Serang Raya menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling siap dari 11 lokasi prioritas PSEL secara nasional. Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap desain teknis.

“Kami sudah melakukan kajian teknis di lokasi yang akan dijadikan PSEL. Tinggal penyelesaian beberapa kesepakatan antar-daerah agar pelaksanaannya bisa disegerakan,” ujar Fadli.

Andra Soni Dukung Krida TUTUR Cegah Kekerasan Verbal di Sekolah

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni berdiskusi bersama Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari dan Duta Bahasa Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni mendukung program Krida TUTUR (Tumbuhkan Ujaran Tertib, Unggul, dan Ramah) yang digagas Duta Bahasa Banten untuk mencegah kekerasan verbal di lingkungan sekolah.

Dukungan itu disampaikan Andra saat menerima Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari bersama Duta Bahasa Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Andra menilai edukasi mengenai budaya tutur penting untuk membangun lingkungan sekolah yang lebih aman dan positif, khususnya bagi generasi muda.

“Kami sangat mendukung. Saya telah menandatangani bentuk dukungan agar Krida TUTUR ini diimplementasikan di wilayah kita,” kata Andra.

Program tersebut menyasar pelajar usia 13–17 tahun dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan sekolah serta Dinas Pendidikan. Penerapan awal direncanakan di SMA Negeri 4 Serang melalui pembekalan Duta Tutur sebelum diperluas ke sekolah lainnya.

Duta Bahasa Banten 2026 juga tengah menyiapkan Krida TUTUR untuk dibawa dalam Pemilihan Duta Bahasa Nasional di Jakarta pada 14–19 September 2026.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari berharap Duta Bahasa Banten dapat meraih prestasi lebih baik. Pada tahun sebelumnya, perwakilan Banten berhasil menempati posisi empat besar nasional.

Sementara itu, Duta Bahasa Banten 2026 Christian Farold Purba mengatakan Krida TUTUR lahir dari perhatian 20 Duta Bahasa terhadap persoalan kekerasan verbal. Program tersebut dikembangkan melalui instrumen fisik dan digital agar dapat terus digunakan dan diperluas.

Gubernur Banten Andra Soni Takziah ke Rumah Duka KH Ahmad Fudholi

By On Senin, September 07, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bertakziah 
ke rumah duka KH Ahmad Fudholi 
di Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan duka cita atas wafatnya ulama karismatik Banten, KH Ahmad Fudholi.

Andra datang langsung bertakziah ke rumah duka di Kampung Rimpak Kulon, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Andra mengatakan kepergian KH Ahmad Fudholi menjadi kehilangan bagi masyarakat Banten. Ia mendoakan almarhum mendapat husnulkhatimah serta mengajak masyarakat meneruskan dan meneladani kebaikan yang telah dilakukan semasa hidup.

“Kami turut berduka cita atas berpulangnya guru kita, kiai karismatik Banten. Semoga almarhum husnulkhatimah. Tentu kita semua merasa sangat kehilangan,” kata Andra.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga menyampaikan belasungkawa. Ia mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan lahir batin, dan mudah-mudahan almarhum menjadi ahlul jannah,” ujar Dimyati.

Warga Kota Serang Sambut Baik Rencana Kedatangan Jokowi

By On Senin, September 07, 2026

Joko Widodo bersama pengurus Mande Macan Guling saat menerima kunjungan 
di Solo. Jokowi dijadwalkan menghadiri Keuceran Mande Macan Guling ke-69 
di Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan menghadiri Keuceran Mande Macan Guling ke-69 yang digelar di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (10/9/2026).

Keuceran Mande Macan Guling merupakan kegiatan tahunan yang menjadi bagian dari tradisi dan silaturahmi masyarakat, sekaligus menjadi ruang untuk mengenalkan seni dan budaya tradisional yang tumbuh dan berkembang di Banten.

Rencana kedatangan Jokowi mendapat sambutan baik dari Arie Budiarto, warga Kota Serang. Ia menilai kehadiran Jokowi dalam kegiatan budaya tersebut menjadi hal positif bagi Kota Serang.

“Kalau saya sebagai warga Kota Serang, tentu menyambut baik kedatangan Pak Jokowi. Beliau datang untuk menghadiri kegiatan budaya, jadi menurut saya ini hal yang positif,” kata Arie.

Menurut Arie, kehadiran Jokowi juga bisa menjadi kesempatan untuk memperlihatkan seni dan budaya Banten kepada masyarakat yang lebih luas.

“Ini kan kegiatan budaya. Bagus juga kalau Pak Jokowi hadir dan bisa melihat langsung tradisi serta budaya yang ada di Banten. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini semakin dikenal,” ujarnya.

Arie berharap masyarakat Kota Serang dapat ikut hadir dan meramaikan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran masyarakat akan membuat kegiatan semakin semarak sekaligus menunjukkan karakter warga Kota Serang.

“Saya berharap masyarakat bisa hadir dan ikut menyaksikan acara ini. Kita tunjukkan bahwa Kota Serang adalah kota yang terbuka, masyarakatnya guyub dan bisa menyambut tamu dengan baik,” katanya.

Ia juga berharap Keuceran Mande Macan Guling ke-69 dapat berlangsung aman dan lancar serta menjadi momentum untuk semakin mengenalkan seni dan budaya Banten kepada masyarakat luas.

Bersihkan Abu Vulkanik, Polresta Serang Kota Turunkan Water Cannon ke Jalan Protokol

By On Senin, September 07, 2026

Mobil Water Cannon Polresta 
Serang Kota sedang menyemprotkan air 
ke badan jalan raya yang dipenuhi debu abu vulkanik, dengan latar suasana jalan protokol Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID, KOTA SERANG – Debu abu vulkanik yang menutupi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Serang membuat Polresta Serang Kota turun tangan. Senin (7/9/2026), kendaraan taktis (Rantis) Water Canon dikerahkan untuk menyemprot dan membersihkan endapan abu yang berada di badan jalan.

Penyemprotan dilakukan mulai dari depan Mapolresta Serang Kota hingga kawasan Alun-Alun Kota Serang. Air bertekanan disemprotkan ke permukaan jalan untuk mengurangi endapan abu sekaligus mencegah debu kembali beterbangan saat kendaraan melintas.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap kondisi yang terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menurutnya, abu vulkanik yang menumpuk di jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan debu beterbangan yang dapat mengganggu pernapasan masyarakat.

Karena itu, pembersihan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi jalan sekaligus membuat aktivitas masyarakat lebih aman.

Di tengah masih adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Banten, Polresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan. Warga diminta menggunakan masker ketika berada di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar dan mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui informasi resmi pemerintah maupun instansi terkait.

Polresta Serang Kota menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, serta unsur terkait lainnya dalam menangani dampak erupsi dan memastikan kondisi masyarakat tetap aman dan nyaman.

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polresta Serang Kota Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

By On Senin, September 07, 2026

Petugas Polresta Serang Kota 
membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Kontras7.co.id - KOTA SERANG - Polresta Serang Kota mengambil langkah preventif menyikapi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dengan membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan, Senin (7/9/2026).

Pembagian masker dilakukan personel Polresta Serang Kota di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik aktivitas masyarakat. Masker diberikan secara langsung kepada warga dan pengguna jalan, sekaligus disertai imbauan untuk menggunakannya saat beraktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian Polri untuk mengantisipasi potensi gangguan kesehatan, khususnya terhadap sistem pernapasan akibat paparan abu vulkanik.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pembagian masker merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membantu masyarakat menghadapi potensi dampak abu vulkanik.

“Polresta Serang Kota hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membagikan masker sebagai upaya mengantisipasi gangguan pernapasan akibat abu vulkanik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah,” ujar Yudha.

Selain membagikan masker, personel di lapangan turut memantau perkembangan situasi serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Polresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti informasi dan arahan resmi dari instansi terkait mengenai perkembangan aktivitas gunung api tersebut.

Masyarakat diminta menjaga kondisi kesehatan, menggunakan masker apabila berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara kurang baik.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas. Kami akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah preventif sesuai perkembangan situasi di lapangan,” pungkasnya.

Trotoar Depan Toko Jadi Tempat Parkir, Bolehkah? Ini Fungsi, Aturan dan Sanksinya

By On Senin, September 07, 2026

Ilustrasi kendaraan yang menggunakan trotoar di depan kawasan pertokoan 
sebagai tempat parkir.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Pernah melihat toko yang bangunannya berdiri sangat dekat dengan trotoar? Ketika pelanggan datang, mobil dan sepeda motor pun diparkir di atasnya.

Bagi sebagian orang, kondisi seperti ini mungkin sudah dianggap biasa. Tetapi ada pertanyaan sederhana yang penting: sebenarnya trotoar itu dibuat untuk siapa?

TROTOAR BUKAN TEMPAT PARKIR

Trotoar bukan sekadar bagian kosong di pinggir jalan. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Artinya, ketika kendaraan menggunakan trotoar, persoalannya bukan hanya soal mobil atau sepeda motor yang berhenti di depan toko. Yang perlu dilihat adalah apakah penggunaannya mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Kalau pejalan kaki akhirnya harus turun ke badan jalan karena ruang trotoar dipenuhi kendaraan, fungsi fasilitas tersebut tentu menjadi persoalan.

BAGAIMANA KALAU TOKONYA Mepet JALAN?

Di lapangan, ada toko atau tempat usaha yang bangunannya berada sangat dekat dengan trotoar. Ketika tempat parkir tidak mencukupi, ruang di depan toko kemudian digunakan untuk kendaraan pelanggan.

Tentu bukan berarti setiap pemilik toko wajib memundurkan bangunannya. Urusan bangunan, garis sempadan, perizinan, dan tata ruang memiliki aturan tersendiri.

Namun, jika kebutuhan parkir masih dapat diatur di dalam area usaha, tentu lebih baik apabila tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

BUKAN HANYA SOAL PARKIR

Persoalannya juga bisa lebih jauh ketika trotoar diubah secara fisik.

Misalnya, trotoar yang semula lebih tinggi diturunkan agar kendaraan mudah masuk, permukaannya dibongkar, keramiknya diganti, atau bagian tertentu diubah menjadi akses kendaraan.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar boleh atau tidak parkir, tetapi apakah perubahan tersebut mengganggu atau merusak fungsi fasilitas pejalan kaki.

ADA ATURANNYA DAN ADA SANKSINYA

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki.

Pasal 275 ayat (1) mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki.

Jika fasilitas pejalan kaki dirusak sehingga tidak berfungsi, Pasal 275 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, bukan berarti setiap kendaraan yang berhenti di trotoar otomatis membuat pengemudinya pasti dijatuhi pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap melihat perbuatan, kondisi fasilitas, akibat yang ditimbulkan, serta fakta dan proses hukum yang berlaku.

KALAU DI KOTA SERANG, BAGAIMANA?

Kota Serang memiliki Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang masih berstatus berlaku.

Artinya, selain aturan nasional, penyelenggaraan parkir di Kota Serang juga harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.

Kota Serang juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang masih berstatus berlaku.

LALU, SIAPA YANG BERWENANG MENERTIBKAN?

Tidak semua jalan memiliki status yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota. Status jalan menentukan penyelenggara jalannya.

Namun, penertiban tidak selalu hanya menjadi urusan penyelenggara jalan. Persoalan parkir, lalu lintas, fasilitas jalan, dan ketertiban umum dapat melibatkan perangkat daerah atau instansi yang berbeda sesuai jenis persoalan dan kewenangannya.

Untuk penegakan Perda atau Peraturan Kepala Daerah dalam lingkup kewenangannya, Satpol PP juga memiliki fungsi penegakan sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat yang menemukan persoalan penggunaan trotoar dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah atau instansi yang sesuai dengan kewenangannya.

ATURANNYA BUKAN HANYA UNTUK KOTA SERANG

Persoalan trotoar bukan hanya milik satu daerah. Dasar mengenai fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki berasal dari ketentuan nasional.

Sementara itu, setiap provinsi, kabupaten, dan kota dapat memiliki regulasi daerah sesuai kewenangannya, seperti Perda, Pergub, Perbup, atau Perwali.

Regulasi tersebut berlaku di wilayah masing-masing dan menjadi pengaturan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ketika persoalan trotoar terjadi di daerah lain, masyarakat perlu melihat aturan nasional sekaligus regulasi daerah yang berlaku di wilayah tersebut.

JANGAN SAMPAI PEJALAN KAKI YANG MENGALAH

Bayangkan seseorang berjalan kaki di kawasan pertokoan. Trotoar di depannya dipenuhi sepeda motor dan mobil hingga tidak ada ruang yang cukup untuk berjalan.

Akhirnya pejalan kaki turun ke badan jalan.

Di sini pertanyaannya sederhana: siapa yang seharusnya mengalah?

Trotoar disediakan untuk pejalan kaki. Karena itu, menjaga fungsinya bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga menghormati hak pengguna fasilitas publik lainnya.

IMBAUAN UNTUK PEMILIK USAHA

Kegiatan usaha tentu tidak dilarang. Toko membutuhkan pelanggan dan pelanggan membutuhkan tempat untuk memarkir kendaraan.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu diatur agar tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Jika masih tersedia ruang di dalam area usaha yang dapat digunakan untuk parkir, tentu lebih baik kebutuhan kendaraan pelanggan diatur di area tersebut.

Pada akhirnya, persoalannya bukan melarang orang berusaha. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengambil fungsi ruang publik yang diperuntukkan bagi orang lain.

Trotoar adalah ruang untuk pejalan kaki.

Ketika ruang tersebut diambil kendaraan atau diubah untuk kepentingan tertentu, fungsi dan hak pengguna lainnya ikut terdampak.

Sebelum memarkir kendaraan di atas trotoar, ada baiknya kita bertanya:

“Apakah ruang ini memang disediakan untuk kendaraan?”

Jika jawabannya tidak, mungkin sudah waktunya mencari tempat parkir yang sesuai.

Sebab trotoar bukan sekadar bagian dari jalan. Di atasnya ada hak pejalan kaki yang juga harus dihormati.

DASAR HUKUM:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PSI Walantaka Bagikan 1.000 Masker Gratis

By On Senin, September 07, 2026

Pengurus PSI Kecamatan Walantaka membagikan masker gratis kepada 
warga dan pengguna jalan di Jalan Tegal Kembang, Kota Serang, Senin (7/9/2026), menyusul sebaran abu vulkanik 
Gunung Anak Krakatau.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Walantaka, Kota Serang, membagikan masker gratis kepada warga dan pengguna jalan menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Pembagian masker dilakukan di Jalan Tegal Kembang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (7/9/2026).

Bendahara PSI Kota Serang, Fahmi, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak sebaran abu vulkanik. Menurutnya, pembagian masker merupakan tindak lanjut instruksi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“Kemarin kami mendapat instruksi dari Ketua Umum PSI Mas Kaesang untuk membagikan masker kepada masyarakat karena Gunung Anak Krakatau erupsi dan abu vulkaniknya sampai ke wilayah sini,” kata Fahmi.

Ia menyebut masker yang dibagikan merupakan bantuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI. Untuk Kota Serang, tersedia sekitar 10.000 masker, sedangkan PSI Walantaka mendapat alokasi sekitar 1.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

Pembagian menyasar masyarakat dan pengguna jalan, terutama warga yang dinilai membutuhkan perlindungan lebih, seperti lansia dan ibu-ibu.

Fahmi mengatakan bantuan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan masker akibat sebaran abu vulkanik.

“Kalau masyarakat membeli sendiri, apalagi dalam jumlah banyak, tentu lumayan harganya. Jadi ini merupakan inisiatif dari DPP, sesuai instruksi Mas Kaesang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan dilakukan pengurus PSI Walantaka mulai dari tingkat DPC hingga Dewan Pimpinan Ranting (DPRT). PSI Walantaka juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPP apabila aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali meningkat.

Fahmi berharap masker yang dibagikan dapat membantu masyarakat mengurangi paparan abu vulkanik dan menjaga kesehatan selama kondisi erupsi masih berlangsung.

Bupati Pandeglang Wacanakan PJJ Jika Debu Vulkanik GAK Semakin Menebal

By On Minggu, September 06, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan wacana penerapan PJJ jika kondisi debu vulkanik semakin menebal.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mewacanakan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi apabila paparan debu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) semakin meluas dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Dewi mengatakan, rencana penerapan PJJ masih dalam tahap pertimbangan dengan melihat perkembangan kondisi debu vulkanik di wilayah Pandeglang.

“Rencana penerapan PJJ masih kita pertimbangkan melihat perkembangan kondisi debu vulkanik di wilayah Pandeglang,” kata Dewi, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga akan menyesuaikan langkah yang diambil dengan arahan Pemerintah Provinsi Banten terkait perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau.

“Libur anak sekolah juga mungkin kita lakukan, tapi kita lihat perkembangan ke depan, seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ujarnya.

Dewi menyebut, apabila terdapat instruksi khusus dan kondisi debu vulkanik semakin menebal, Pemkab Pandeglang akan mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan akibat paparan debu vulkanik, terutama gangguan pada saluran pernapasan.

“Jika ada instruksi khusus, abu vulkanik makin menebal, dan kepadatan gangguan ISPA, mungkin akan dilakukan belajar di rumah selama tiga hari,” katanya.

Dewi juga mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya mengurangi paparan debu vulkanik.

“Gunakan masker untuk melindungi saluran pernapasan dari paparan debu Gunung Anak Krakatau saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Gunung Anak Krakatau Siaga, Senin Anak Sekolah di Kota Serang Belajar dari Rumah

By On Minggu, September 06, 2026

Surat Edaran Dindikbud Kota Serang 
tentang pelaksanaan PJJ 
pada Senin, 7 September 2026.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Bagi orang tua yang memiliki anak sekolah di Kota Serang, ada informasi penting untuk Senin, 7 September 2026.

Anak-anak PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang besok tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka tetap belajar, tetapi untuk sementara dilakukan dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama satu hari.

Jadi, apakah besok anak-anak libur? Tidak. Kegiatan belajar tetap berjalan, hanya tempat belajarnya yang berpindah dari sekolah ke rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan Kota Serang.

Surat tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 6 September 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, H. Ahmad Nuri, SH., M.Si.

Kenapa pembelajaran dilakukan dari rumah?

Dalam surat edaran dijelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III atau Siaga pada Minggu, 6 September 2026.

Kondisi tersebut juga disertai suara dentuman dan sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang. Pertimbangannya adalah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.

Lalu, bagaimana anak-anak tetap belajar dari rumah?

Sekolah diminta memastikan kegiatan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah. Pembelajaran dapat dilakukan melalui sarana digital yang digunakan sekolah, seperti portal LMS, Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Kehadiran guru dan peserta didik juga tetap dipantau secara daring.

Untuk orang tua, Dindikbud mengimbau agar anak tetap didampingi, diawasi, dan dibimbing selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dikurangi untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika harus beraktivitas di luar, anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.

Bagaimana dengan hari berikutnya?

Untuk saat ini, PJJ ditetapkan hanya selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026.

Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan melihat perkembangan kondisi di lapangan. Dindikbud Kota Serang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kota Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Karena itu, orang tua dan peserta didik sebaiknya tetap memperhatikan informasi resmi dari sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Untuk Senin, 7 September 2026, anak sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Serang belajar dari rumah selama satu hari. Bukan libur, tetapi pembelajaran dilakukan sementara dari rumah.

Perkembangan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

SUMBER:

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang, ditetapkan di Serang, 6 September 2026.

KPK Sita Rp1,5 Miliar, Praktik Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor Didalami

By On Minggu, September 06, 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.

Kontras7.co.id, Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

KPK kini masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga berlangsung di lingkungan Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang Rp1,5 miliar tersebut berkaitan dengan pemotongan untuk periode tertentu, termasuk kemungkinan satu hingga beberapa bulan.

“Nilai Rp1,5 miliar ini apakah nilai untuk periode tertentu, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026), sebagaimana dikutip dari iNews.id.

Selain nominal yang telah disita, penyidik juga mendalami sejak kapan praktik pemotongan upah pungut tersebut berlangsung serta berapa total uang yang diduga terkumpul.

Menurut Budi, seluruh rangkaian pemotongan, termasuk periode pelaksanaan dan jumlah akumulasinya, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Pengusutan perkara ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada 20 Agustus 2026. Saat itu, KPK membantah adanya OTT.

Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8/2026).

KPK masih menelusuri rangkaian dugaan pemotongan upah pungut, termasuk mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta total uang yang diduga berhasil dikumpulkan.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

PIP Itu untuk Siapa? Begini Cara Bantuan Pendidikan Sampai ke Siswa

By On Minggu, September 06, 2026

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan pendidikan bagi siswa 
yang memenuhi kriteria penerima.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Ketika bicara soal biaya sekolah, ada satu pertanyaan yang sering muncul dari orang tua.

“Kalau sekolah mendapat Dana BOS, lalu bagaimana dengan bantuan untuk siswa yang membutuhkan?”

Jawabannya salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Tujuannya sederhana: membantu siswa tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan biaya.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya.

PIP ITU UNTUK SIAPA?

PIP bukan bantuan yang otomatis diterima semua siswa.

Ada kriteria penerima dan ada proses pendataan serta penetapan yang harus dilalui. Karena itu, seorang siswa yang kondisi ekonominya membutuhkan bantuan belum tentu otomatis langsung menerima PIP.

Di sinilah orang tua perlu memahami satu hal penting: terdata belum tentu berarti dana sudah diterima.

Dalam sistem resmi PIP terdapat tahapan nominasi, aktivasi, dan penyaluran. Artinya, nama seorang siswa dalam daftar nominasi belum otomatis berarti bantuan sudah masuk ke rekening penerima.

LALU, BERAPA BANTUANNYA?

Besaran bantuan PIP tidak sama untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan besaran bantuan melalui Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan nominal bantuan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Data penyaluran resmi PIP 2026 juga menunjukkan bantuan disalurkan berdasarkan jenjang dan wilayah, termasuk untuk siswa di Provinsi Banten.

UNTUK APA DANA PIP?

Di sinilah PIP berbeda dengan Dana BOS.

Kalau BOS mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Sederhananya, BOS membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan, sedangkan PIP membantu siswa yang memenuhi kriteria agar tetap dapat mengikuti pendidikan.

Karena sasaran dan mekanismenya berbeda, keduanya tidak boleh dipahami sebagai satu jenis bantuan yang sama.

KALAU SUDAH TERDATA, APAKAH LANGSUNG CAIR?

Belum tentu.

Data resmi PIP menunjukkan adanya tahapan nominasi dan aktivasi sebelum bantuan dapat disalurkan. Karena itu, proses bantuan tidak berhenti pada pencatatan nama siswa.

Orang tua yang ingin memastikan status PIP anaknya dapat mulai dengan menanyakan kepada sekolah mengenai status data dan proses yang sedang berjalan.

Pertanyaannya sederhana:

“Anak saya masuk nominasi atau tidak?”

“Kalau sudah, apakah sudah melakukan aktivasi?”

“Apakah bantuannya sudah disalurkan?”

Dengan pertanyaan yang jelas, orang tua bisa memperoleh informasi berdasarkan status yang dapat diperiksa.

BAGAIMANA KALAU ANAK BELUM MENERIMA?

Jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak diberikan atau ada masalah di sekolah.

Langkah pertama adalah memeriksa data dan menanyakan status penerima kepada pihak sekolah.

Jika masih terdapat persoalan, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan PIP melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, termasuk Hotline 177.

Dengan begitu, persoalan dapat ditelusuri melalui jalur yang tersedia.

LALU, APA YANG BISA DIAWASI ORANG TUA?

Orang tua tentu boleh mengetahui apakah anaknya terdata sebagai penerima, bagaimana statusnya, dan apakah bantuan telah disalurkan.

Masyarakat juga dapat ikut mengawasi agar bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima.

Tetapi pengawasan tidak harus dimulai dengan tuduhan.

Mulailah dengan pertanyaan:

Datanya bagaimana?

Statusnya apa?

Sudah diaktivasi atau belum?

Sudah disalurkan atau belum?

Kalau ada perbedaan antara informasi dan kondisi yang terjadi, barulah persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme yang tersedia.

BOS DAN PIP, JANGAN TERTUKAR

Dana BOS dan PIP sama-sama berkaitan dengan pendidikan, tetapi keduanya memiliki sasaran dan mekanisme yang berbeda.

BOS berkaitan dengan operasional satuan pendidikan, sedangkan PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Memahami perbedaan ini penting agar orang tua tidak salah memahami fungsi masing-masing bantuan.

Sebab ketika masyarakat mengetahui uang itu untuk siapa, bagaimana prosesnya, dan bagaimana cara mengeceknya, pengawasan terhadap program pemerintah menjadi lebih mudah dilakukan.

Pada akhirnya, PIP bukan sekadar angka dalam sebuah data.

Di balik satu nama penerima, ada seorang anak yang sedang berusaha tetap bersekolah.

Ada orang tua yang berusaha memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.

Dan ada harapan agar keterbatasan biaya tidak menjadi alasan seorang anak berhenti belajar.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa besar bantuan yang diberikan, tetapi juga apakah bantuan tersebut tepat sasaran, tersalurkan sesuai ketentuan, dan benar-benar membantu siswa melanjutkan pendidikannya.

Masyarakat berhak mengetahui.

Orang tua berhak bertanya.

Dan ketika ada persoalan, periksa faktanya sebelum mengambil kesimpulan.

DASAR HUKUM:

Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

SMPN 4 Kota Serang Diwacanakan Jadi Lahan Parkir, Alumni dan Warga Menolak

By On Minggu, September 06, 2026


Alumni, warga, aktivis, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang saat melakukan konsolidasi, Sabtu (5/9/2026).

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Wacana pemanfaatan gedung SMPN 4 Kota Serang sebagai lahan parkir mulai mendapat perhatian dari alumni, warga, aktivis, dan tokoh masyarakat.

Mereka yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang menyatakan penolakan terhadap wacana relokasi sekolah tersebut. Bagi mereka, persoalannya bukan hanya soal bangunan dan fungsi lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan sekolah yang telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan masyarakat.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi alasan penolakan?

Wakil Ketua Komite sekaligus alumni SMPN 4 Kota Serang angkatan 1990, Deni Arisandi, mengatakan pihaknya mempertanyakan rencana relokasi tersebut dan meminta pemerintah mengkaji kembali pemanfaatan gedung sekolah.

“Kita menolak wacana relokasi dan gedung sekolah dijadikan lahan parkir. Bagaimanapun sekolah ini punya nilai historis dan sudah banyak alumninya,” kata Deni usai konsolidasi, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, SMPN 4 Kota Serang bukan sekadar bangunan yang dapat dilihat dari fungsi lahannya. Sekolah tersebut, kata dia, telah menjadi tempat menempuh pendidikan bagi banyak generasi dan melahirkan alumni yang kini berkiprah di berbagai bidang.

“Komite ini dibentuk alumni, warga sekitar, aktivis, dan tokoh masyarakat. Kami secara tegas menolak rencana relokasi sekolah untuk dijadikan lahan parkir,” ujarnya.

Lalu, apa yang dikhawatirkan apabila relokasi dilakukan?

Deni menilai pemindahan sekolah juga dapat menimbulkan dampak bagi keluarga siswa, terutama mereka yang selama ini memilih sekolah karena lokasinya relatif dekat dengan tempat tinggal.

“Orang tua yang rumahnya dekat dengan sekolah akhirnya harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos jika sekolah dipindahkan,” katanya.

Namun, Deni menegaskan penolakan tersebut bukan berarti pihaknya anti terhadap pembangunan maupun investasi.

Menurut dia, pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi kepentingan pendidikan dan keberadaan fasilitas sekolah juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan lahan.

“Bukan kami menolak investasi, tapi masa iya sekolah yang harus dikorbankan?” tegasnya.

Lalu, apa langkah yang akan dilakukan Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang?

Deni mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

“Kami akan mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD dan Pemkot Serang untuk menyampaikan langsung aspirasi penolakan ini,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai status wacana relokasi, alasan pemanfaatan gedung sekolah, serta pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai tempat parkir atau keberadaan sebuah gedung sekolah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah fasilitas pendidikan yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun akan diposisikan dalam rencana penataan dan pembangunan Kota Serang.

KONTRAS7 selanjutnya akan meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait status wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang serta rencana pemanfaatan gedung sekolah tersebut.

Gunung Anak Krakatau Masih Level III, Wisatawan Carita Diimbau Tetap Waspada

By On Sabtu, September 05, 2026

 

Gunung Anak Krakatau terlihat mengeluarkan material erupsi 
dari kejauhan di perairan Selat Sunda, 
Sabtu (5/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga berdasarkan hasil pemantauan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Anak Krakatau Pasauran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Pos PGA Anak Krakatau Pasauran, Denny Mardiono, mengatakan pemantauan aktivitas gunung api terus dilakukan untuk melihat perkembangan erupsi dan kondisi di sekitar kawasan.

Menurut Denny, material vulkanik yang terlontar saat ini masih tergolong kecil dengan jangkauan kurang dari lima kilometer dari pusat erupsi.

“Status aktivitas Gunung Anak Krakatau hingga saat ini masih bertahan pada Level III (Siaga), karena lontaran material vulkanik yang dikeluarkan saat ini tergolong kecil dengan jangkauan kurang dari lima kilometer dari pusat erupsi,” ujar Denny.

Pos PGA Pasauran juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polsek Carita, untuk melakukan pemantauan di sejumlah lokasi wisata mulai dari kawasan Anyer hingga Carita.

Denny menyampaikan, sebaran asap dan abu vulkanik saat ini lebih dominan terbawa angin ke arah barat dari posisi Gunung Anak Krakatau. Kondisi tersebut disebut tidak mengarah ke wilayah daratan pesisir Carita.

Meski di sejumlah wilayah sempat dirasakan getaran, Denny menyebut kondisi saat ini tidak menunjukkan potensi menimbulkan gelombang tsunami.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada ketika berada di pesisir pantai. Namun kondisi di beberapa tempat wisata, di antaranya Pantai Carita, masih terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Pos PGA bersama kepolisian tetap mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pemantauan di kawasan wisata juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali.

Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari petugas dan tidak mengabaikan imbauan keselamatan apabila terjadi perubahan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Tanpa Sekat, Gubernur Andra Soni Berbaur Bersama Warga pada Peringatan Maulid Nabi di Tangerang

By On Sabtu, September 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

TANGERANG, Kontras7.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni berbaur bersama masyarakat pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

Kehadiran orang nomor satu di Banten tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Tanpa sekat, Gubernur Andra menyempatkan diri untuk bersalaman dan berbincang hangat dengan sejumlah jemaah yang hadir. 

Bagi Andra, menghadiri kegiatan keagamaan bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan upaya konkret untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi langsung. 

Terlebih, pertemuan langsung dengan warga di sekitar kediamannya ini menjadi ruang silaturahmi yang efektif di tengah kesibukannya sebagai kepala daerah. 

​Peringatan Maulid Nabi tersebut berlangsung khidmat dengan penceramah KH Zuhri Fauzi yang memberikan tausiah. 

Jemaah tampak khusyuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sekaligus menikmati suasana kebersamaan yang terbangun. 

​Melalui momentum keagamaan ini, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan dan semangat gotong royong. (*/red)

Gerak Cepat Tangani Kebakaran, Polres Serang Terjunkan Personel ke Lokasi Rumah Warga di Tanara

By On Sabtu, September 05, 2026

Polres Serang bergerak cepat menangani kebakaran rumah warga yang terjadi di Kampung Bendung RT 004 RW 002, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Jumat, 04 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.idPolres Serang bergerak cepat menangani kebakaran rumah warga yang terjadi di Kampung Bendung RT 004 RW 002, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Jumat, 04 September 2026. 

Personel Polres Serang mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kedatangan personel dilakukan untuk membantu proses penanganan sekaligus memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. 

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 16.45 WIB. Saat kejadian, korban Timan (46), seorang pengemudi yang merupakan warga setempat, bersama saksi melihat adanya api yang muncul dari bagian kamar rumah. 

Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian kamar beserta sejumlah barang yang berada di dalamnya. 

Berdasarkan keterangan awal korban, kebakaran diduga berasal dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik. 

Warga sekitar turut membantu melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. 

Setelah itu, petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi dan melakukan pemadaman serta pemeriksaan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat memicu kebakaran kembali. 

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp 60 juta. 

Dalam penanganannya, personel Polsek Tanara melakukan pengecekan lokasi, berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, membantu proses pemadaman, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui personelnya mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah. 

Warga juga diminta memastikan peralatan elektronik dan jaringan listrik dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya kebakaran. 

Sementara, Kapolsek Tanara memastikan setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Tanara, Polres Serang, akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk pelayanan dan respons kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

By On Sabtu, September 05, 2026

Wakil Kepala BGN, Trenggono, saat berkunjung ke Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, Kontras7.co.id - Sebanyak 730 orang keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Badan Gizi Nasional (BGN) pun mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho. 

"Sudah. Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan, kepala dapurnya dicopot," ujar Wakil Kepala BGN, Trenggono di RSUD Notopuro Sidoarjo, Jumat, 04 September 2026. 

Menurut Trenggono, BGN terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP). 

"Tadi kan sudah disampaikan bahwa kita terus memperbaiki tata kelola. Kita terus memperbaiki, mengevaluasi apa kekurangannya. Tetapi secara SOP dan sebagainya sudah sesuai ya, yang keracunan rata-rata ketidakpatuhan terhadap SOP, itu yang perlu digaris bawahi ya," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung dapur SPPG yang terdampak. 

"Nanti setelah salat Jumat saya akan ke dapur yang terdampak ini. Kalau tadi kan salah satu dapur contoh yang bisa dilihat tadi memang sudah secara umum sudah cukup baik. Hanya ada beberapa koreksi atau evaluasi yang nanti akan dipenuhi oleh mitra," pungkasnya. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On Sabtu, September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono bersama Jajaran Pimpinan BGN saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 03 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujarnya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Prabowo Targetkan Penutupan 700 BUMN hingga Akhir 2026

By On Sabtu, September 05, 2026

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan penataan dan perampingan BUMN dalam pertemuan dengan jajaran Danantara dan sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2026). Pemerintah menargetkan penutupan sedikitnya 700 BUMN lainnya hingga akhir 2026.

Kontras7.co.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menargetkan penataan dan perampingan perusahaan milik negara terus berlanjut hingga akhir 2026. Pemerintah menargetkan sedikitnya 700 BUMN lainnya ditutup dalam proses konsolidasi tersebut.

Target itu disampaikan setelah Prabowo menerima laporan perkembangan penataan BUMN dalam pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta jajaran Danantara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2026).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, hingga saat ini sebanyak 290 BUMN telah ditutup. Menurutnya, langkah tersebut telah menghasilkan penghematan anggaran negara yang disebut mencapai Rp50 triliun.

“Penataan BUMN dilakukan secara terukur dan menyeluruh untuk menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih efisien, sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026), sebagaimana diberitakan detikFinance.

Pemerintah selanjutnya menargetkan sedikitnya 700 BUMN lainnya ditutup hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi perusahaan negara untuk menyederhanakan struktur dan meningkatkan efisiensi.

Dari proses restrukturisasi tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi efisiensi anggaran hingga Rp100 triliun.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menekankan agar penataan BUMN dilakukan secara terukur dan menyeluruh. Perusahaan negara diharapkan memiliki struktur yang lebih ramping, sehat dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

Selain membahas restrukturisasi BUMN, pertemuan tersebut turut membicarakan percepatan program hilirisasi.

Menurut Teddy, percepatan hilirisasi diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri, memperkuat investasi serta memperbesar manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dengan target tambahan 700 BUMN hingga penghujung 2026, pemerintah terus mendorong konsolidasi perusahaan negara sebagai bagian dari agenda efisiensi dan pembenahan tata kelola BUMN.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30 Ribu per Gram

By On Sabtu, September 05, 2026

Emas batangan Antam. Harga emas Antam pada Sabtu (5/9/2026) turun Rp30.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.

Kontras7.co.id, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (5/9/2026) mengalami penurunan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per pukul 09.30 WIB berada di level Rp2.640.000 per gram, turun Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.670.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada berbagai ukuran emas Antam. Berikut daftar harganya:

Berat Harga 5 September 2026
0,5 gram Rp1.370.000
1 gram Rp2.640.000
2 gram Rp5.220.000
3 gram Rp7.805.000
5 gram Rp12.975.000
10 gram Rp25.895.000
25 gram Rp64.612.000
50 gram Rp129.145.000
100 gram Rp258.212.000
250 gram Rp645.265.000
500 gram Rp1.290.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.580.600.000

Harga tersebut merupakan harga emas batangan Antam yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia per Sabtu (5/9/2026) pukul 09.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga pembelian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Dana BOS Ramai Dibicarakan, Sebenarnya untuk Apa dan Apa yang Boleh Dibiayai?

By On Sabtu, September 05, 2026

Ilustrasi Dana BOS untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan pendidikan 
sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontras7.co.id — SERANG — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belakangan kembali ramai dibicarakan dan diberitakan dengan berbagai persoalan.

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, ada pertanyaan sederhana yang sebenarnya penting diketahui masyarakat:

Apa itu Dana BOS? Untuk apa diberikan kepada sekolah? Apa yang boleh dibiayai, dan apa yang tidak boleh menggunakan dana tersebut?

Pertanyaan ini bukan hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi orang tua siswa dan masyarakat.

BOS Itu Sebenarnya untuk Apa?

Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diberikan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan.

Aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Sederhananya, Dana BOS digunakan untuk membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasional yang memang diperbolehkan.

Apa Saja yang Boleh Dibiayai?

Dalam aturan tersebut, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, listrik dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, peningkatan kompetensi keahlian, hingga pembayaran honor sesuai ketentuan.

Jadi, ketika sekolah menggunakan Dana BOS, bukan berarti semua kebutuhan otomatis bisa dibayar dari dana tersebut.

Ada komponen penggunaannya yang harus diperhatikan.

Ada Batas Penggunaannya

Aturan juga memberikan batas pada sejumlah komponen.

Untuk Dana BOS Reguler, misalnya, pengembangan perpustakaan untuk penyediaan buku paling sedikit 10 persen dari total alokasi. Sementara pemeliharaan sarana dan prasarana memiliki batas penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sekolah tidak cukup hanya mengatakan:

Ini kebutuhan sekolah.

Tetapi juga harus dilihat:

Apakah masuk komponen BOS? Berapa batasnya? Sudah direncanakan? Dan apakah dapat dipertanggungjawabkan?

Lalu, Apa yang Tidak Boleh?

Ini bagian yang juga penting diketahui masyarakat.

Dana BOS bukan uang bebas pakai. Penggunaannya harus mengikuti komponen dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS tidak semestinya dibebankan kepada anggaran tersebut.

Prinsip sederhananya:

Kalau memang diperbolehkan, ada dasar dan peruntukannya. Kalau di luar ketentuan, jangan dipaksakan menggunakan BOS.

Masyarakat Boleh Mengawasi

Orang tua siswa maupun masyarakat tidak harus langsung menuduh ketika menemukan penggunaan anggaran yang dianggap janggal.

Pertanyaan sederhana sudah cukup untuk memulai:

Dananya dari mana?

Digunakan untuk apa?

Masuk komponen BOS yang mana?

Apa dasar penggunaannya?

Dengan memahami aturan, masyarakat bisa ikut mengawasi tanpa harus terburu-buru membuat kesimpulan.

Sebab pengelolaan Dana BOSP juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bukan Sekadar Soal Anggaran

Pada akhirnya, Dana BOS bukan sekadar uang yang masuk ke rekening sekolah.

Di dalamnya ada tujuan: mendukung layanan pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Karena itu, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang diterima atau apakah anggarannya terserap, tetapi apakah penggunaannya sesuai aturan dan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.

Masyarakat berhak mengetahui. Sekolah berkewajiban mengelola. Dan aturan menjadi batasnya.

Dana BOS boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi bukan untuk kebutuhan yang bisa dibebankan sesuka hati.

DASAR HUKUM:

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Telkomsel Buka Suara soal Aturan Kuota Tak Hangus, Siapkan Penyesuaian Layanan

By On Sabtu, September 05, 2026

Telkomsel. Perusahaan menyatakan tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan menyusul kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kontras7.co.id, Jakarta — Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan terbaru sekaligus mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan lini layanan agar sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Telkomsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.

Dalam aturan baru itu, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan, termasuk skema dengan akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta alternatif layanan lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.

Bagi pelanggan, kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar mengenai hak atas kuota yang telah dibeli. Sementara bagi operator, aturan tersebut mendorong adanya penyesuaian sistem dan model layanan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan secara transparan dan sesuai regulasi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *