Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolresta Serang Kota Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dari Lingkungan

By On Jumat, September 04, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengikuti Salat Jumat Keliling bersama Wakapolda Banten di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, 
Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id — SERANG — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat di lingkungan masing-masing juga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria saat mengikuti kegiatan Salat Jumat Keliling bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Yudha, kegiatan Salat Jumat Keliling menjadi salah satu sarana bagi jajaran kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat komunikasi dan silaturahmi.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Yudha.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima informasi Kamtibmas, tetapi turut mengambil peran dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Menurutnya, komunikasi yang terjalin secara langsung antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolsek Curug Polresta Serang Kota.

Kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Wakapolda Banten Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Tawuran hingga Judi Online

By On Jumat, September 04, 2026


Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi bersama jajaran kepolisian mengikuti kegiatan Salat Jumat Keliling di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak menjadi perhatian Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat melaksanakan Salat Jumat Keliling di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Banten menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak.

Menurutnya, perhatian dan pendampingan keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah anak terjerumus ke berbagai kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain aksi balap liar, tawuran, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, judi online, serta berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh oleh kegiatan-kegiatan negatif,” ujar Iwan.

Kegiatan Salat Jumat Keliling tersebut turut dihadiri Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolsek Curug Polresta Serang Kota.

Selain menyampaikan pesan Kamtibmas, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, sekaligus mempererat silaturahmi.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Yudha.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, memberikan pengawasan kepada anak-anak, serta segera menyampaikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Melalui sinergi antara Polri, masyarakat, dan seluruh elemen terkait, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Serang Kota diharapkan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Bupati Pandeglang Minta Perbankan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Nasabah

By On Jumat, September 04, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyapa nasabah Bank bjb Cabang Pandeglang saat Hari Pelanggan Nasional.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengimbau seluruh perbankan di Kabupaten Pandeglang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah.

Hal itu disampaikan Raden Dewi saat menyapa langsung nasabah Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026).

Menurut Raden Dewi, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum memberikan apresiasi kepada pelanggan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi perbankan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Nasabah merupakan bagian penting dalam keberlangsungan perbankan, sehingga kepuasan dan kenyamanan nasabah harus menjadi prioritas utama,” ujar Raden Dewi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang Yusriyadi mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada nasabah.

“Momentum Hari Pelanggan Nasional ini menjadi bagian dari evaluasi kami terhadap pelayanan kepada pelanggan. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk peningkatan layanan digitalisasi dan optimalisasi layanan pajak,” ungkapnya.

Yusriyadi menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memperkuat kepuasan dan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan.

“Dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepuasan nasabah dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Hal ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berkomitmen terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terutama dalam mendukung optimalisasi layanan perbankan, transaksi pemerintah daerah, serta pembayaran pajak dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Parkir Kendaraan di Atas Saluran Air, Bolehkah? Ini Aturannya

By On Jumat, September 04, 2026

Ilustrasi kendaraan yang diparkir di atas konstruksi yang melintasi saluran air 
di kawasan pertokoan.

Kontras7.co.id — BANTEN — Pagi hari, sebuah toko dibuka. Kendaraan pelanggan datang, lalu berhenti di depan toko. Tidak ada yang terlihat aneh.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian: tempat kendaraan itu berhenti berada di atas saluran air.

Di bawahnya, air tetap mengalir.

Lalu muncul pertanyaan sederhana: kalau air masih mengalir, apakah parkir kendaraan di atas saluran air berarti boleh?

Jawabannya, belum tentu.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal air masih mengalir atau tidak. Ada beberapa hal yang perlu dilihat, mulai dari status saluran, fungsi, kewenangan pengelolaan, kondisi saluran, sampai konstruksi yang dibuat di atasnya.

SALURAN AIR BISA BERBEDA STATUS

Saluran yang berada di depan toko, rumah, atau tempat usaha belum tentu semuanya memiliki status yang sama.

Ada yang merupakan bagian dari sistem drainase perkotaan. Ada pula yang secara hukum merupakan sungai.

Perbedaan status tersebut penting karena aturan yang diterapkan juga berbeda.

Kalau merupakan drainase perkotaan, keberadaannya berkaitan dengan sistem pengaliran air dan pencegahan genangan. Penyelenggaraannya diatur antara lain dalam Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Artinya, ketika bagian atas saluran digunakan untuk akses kendaraan atau tempat parkir, yang perlu dilihat bukan hanya apakah kendaraan bisa lewat.

Pertanyaannya: apakah konstruksi tersebut mengganggu kapasitas aliran, fungsi saluran, atau menyulitkan pemeliharaan?

Jadi, air yang tetap mengalir bukan satu-satunya ukuran.

KALAU TERNYATA SUNGAI?

Nah, kalau saluran tersebut secara hukum merupakan sungai, ceritanya berbeda.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai sungai dan pengelolaannya. Dalam kondisi ini, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Karena itu, sebelum mengatakan “ini tanah saya, jadi boleh digunakan”, status ruang dan saluran yang berada di depannya perlu dipastikan terlebih dahulu.

Tanah milik pribadi dan status saluran air adalah dua persoalan yang berbeda.

TANAH SENDIRI, APAKAH BEBAS?

Belum tentu.

Pemilik toko boleh saja memiliki tanah tempat bangunannya berdiri. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti ruang di atas atau di sekitar saluran air dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan.

Sebaliknya, membuat akses untuk kendaraan melintasi saluran juga tidak otomatis berarti melanggar.

Yang harus dilihat adalah status saluran, siapa yang berwenang, bagaimana konstruksinya, dan apakah fungsi saluran tetap terjaga.

PARKIR BUKAN SEKADAR SOAL TEMPAT

Ketika bagian atas saluran dijadikan tempat parkir, ada persoalan lain yang perlu dipikirkan.

Mobil dan sepeda motor memiliki beban. Konstruksi harus mampu menahannya. Saluran juga tetap harus dapat berfungsi dan dipelihara.

Bayangkan ketika hujan deras datang dan debit air meningkat. Kalau konstruksi mengurangi kapasitas aliran atau membuat saluran sulit dibersihkan, persoalannya tentu berbeda.

Karena itu, kalimat “airnya masih mengalir” tidak cukup untuk menjawab apakah pemanfaatan tersebut sudah sesuai ketentuan.

KALAU SALURANNYA SUDAH PENUH LUMPUR?

Kondisinya tidak selalu seperti saluran yang airnya terlihat mengalir.

Di sejumlah tempat, saluran air bisa saja sudah dangkal karena endapan lumpur, sampah, atau material lain. Air menjadi kecil alirannya, bahkan pada waktu tertentu terlihat tidak mengalir sama sekali.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya justru perlu dilihat lebih teliti.

Apakah saluran memang sedang tidak mendapat aliran, atau kapasitasnya sudah berkurang karena sedimentasi dan penyumbatan?

Sebab, saluran yang terlihat tenang belum tentu tidak memiliki fungsi. Ketika hujan deras datang, saluran tersebut tetap dapat dibutuhkan untuk mengalirkan air.

Karena itu, jika masyarakat menemukan saluran yang sudah dangkal, penuh lumpur, atau tersumbat, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya kendaraan parkir di atasnya.

Fungsi dan kondisi saluran juga perlu diperiksa serta dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.

Dengan begitu, persoalannya tidak berhenti pada “airnya mengalir atau tidak”, tetapi juga melihat apakah saluran tersebut masih mampu menjalankan fungsinya ketika dibutuhkan.

KALAU MAU MEMBANGUN, HARUS KE MANA?

Ini yang sering tidak diketahui masyarakat.

Sebelum membangun akses kendaraan atau menutup bagian atas saluran, jangan langsung bekerja. Pastikan dulu saluran tersebut statusnya apa dan siapa yang berwenang mengelolanya.

Jika merupakan bagian dari drainase perkotaan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi teknis pemerintah daerah yang menangani pekerjaan umum atau drainase.

Jika berkaitan dengan sungai atau sempadan sungai, kewenangannya dapat berada pada pemerintah sesuai wilayah dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Jadi, tidak selalu satu instansi yang memberikan izin.

Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang apakah yang diperlukan berupa izin, persetujuan, rekomendasi teknis, atau persyaratan lainnya.

BINGUNG HARUS MULAI DARI MANA?

Tidak perlu bingung.

Jika masyarakat menemukan kondisi seperti ini atau ingin membuat akses serupa, langkah awal dapat dilakukan dengan berkomunikasi kepada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat.

Kelurahan atau kecamatan dapat menjadi pintu awal untuk menyampaikan persoalan dan membantu mengarahkan masyarakat kepada instansi teknis atau pihak yang memang memiliki kewenangan.

Langkah sederhana ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan perkiraan.

Tanyakan terlebih dahulu. Pastikan statusnya. Setelah itu, baru menentukan langkah.

LALU, APA YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBANGUN?

Masyarakat yang ingin membuat akses kendaraan melintasi saluran atau memanfaatkan bagian atasnya sebagai tempat parkir sebaiknya memastikan beberapa hal terlebih dahulu.

Pertama, pastikan status saluran tersebut.

Kedua, ketahui siapa yang berwenang mengelola atau memberikan persetujuan terkait saluran tersebut.

Ketiga, pastikan konstruksi aman dan tidak mengurangi fungsi serta kapasitas saluran.

Keempat, perhatikan kondisi saluran, termasuk kemungkinan adanya sedimentasi, lumpur, sampah, atau penyumbatan yang dapat mengurangi kemampuan saluran mengalirkan air.

Kelima, apabila saluran tersebut merupakan sungai, perhatikan ketentuan mengenai sempadan sungai dan pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan atau anggapan bahwa selama air masih mengalir berarti tidak ada persoalan.

BUKAN SOAL MELARANG PARKIR

Pada akhirnya, persoalan parkir kendaraan di atas saluran air bukan semata-mata soal melarang atau membolehkan.

Pemilik rumah maupun pelaku usaha tentu membutuhkan akses. Itu hal yang wajar.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu berjalan berdampingan dengan fungsi saluran air yang juga menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan hanya melihat kendaraan yang terparkir di atas saluran dan langsung menyimpulkan salah atau benar.

Lihat dulu salurannya.

Apa statusnya? Siapa yang mengelola? Bagaimana kondisinya? Apakah konstruksinya aman? Apakah aliran air tetap berfungsi? Apakah pemeliharaan masih dapat dilakukan? Dan apakah ada ketentuan atau izin yang harus dipenuhi?

Di situlah letak persoalannya.

Sebab, sesuatu yang terlihat sederhana di depan sebuah toko ternyata bisa memiliki persoalan aturan yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat, satu prinsip paling aman adalah:

JANGAN HANYA MELIHAT AIRNYA MENGALIR. PASTIKAN JUGA FUNGSI DAN ATURANNYA.

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

3. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

4. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Andra Soni Ajak PS Sejati Bersinergi Jaga Kondusivitas Banten

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, 
Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Serang — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni mengajak PS Sejati bersama pemerintah menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Banten.

“Alhamdulillah, kami telah menerima pengurus Partisan Siliwangi Sejati. Banyak hal yang dibahas, mulai dari perjalanan organisasi dan lain-lain,” ujar Andra Soni.

Pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan organisasi kemasyarakatan.

Andra menilai sinergi antara pemerintah dan berbagai unsur masyarakat penting untuk menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

“Kami berharap kita semua secara bersama-sama dapat menjaga kondusivitas daerah,” katanya.

Ketua Umum DPP Partisan Siliwangi Sejati Aap Aptadi menyambut baik ajakan tersebut. Ia menyatakan organisasinya siap turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat di Banten.

Dalam kesempatan itu, Aap juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PS Sejati yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Hotel Mahadria.

Aap mengatakan PS Sejati memiliki sejarah panjang dalam merawat nilai-nilai perjuangan bangsa. Menurutnya, semangat tersebut terus menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga saat ini.

“Oleh karena itu, kami memiliki moto silih asih, silih asah, silih asuh,” ujarnya.

KPK Datangi Pemkot Serang, Beri Early Warning soal Pengelolaan Anggaran

By On Kamis, September 03, 2026

Kontras7.co.id, Serang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemerintah Kota Serang, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan upaya pencegahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menerima tim KPK dari Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II. Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan sejumlah masukan terkait akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Perwakilan KPK, Arif Nurcahyo, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk early warning sekaligus pendampingan agar pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan sejak dini.

KPK juga mendorong Inspektorat Kota Serang melakukan review atau audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi Rustandi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan KPK dengan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami serta menjalankan rekomendasi yang disampaikan.

Menurut Budi, kedatangan KPK bukan dalam rangka penyelidikan, melainkan bagian dari koordinasi dan pencegahan agar pengelolaan pemerintahan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam pertemuan tersebut, Budi juga menyebut adanya pembahasan mengenai besarnya anggaran perjalanan dinas di sejumlah daerah, termasuk perhatian terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD.

Kunjungan KPK tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, kepatuhan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Bagi publik, langkah pengawasan dan pencegahan seperti ini penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar mendukung pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Sekda Banten Dorong Karang Taruna Perkuat Kolaborasi Pentahelix untuk Pembangunan Daerah

By On Kamis, September 03, 2026

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi saat memberikan sambutan pada Rakerda I Pengurus Provinsi Karang Taruna Banten di Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Kota Serang — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mendorong penguatan kolaborasi pentahelix dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Menurutnya, Karang Taruna sebagai bagian dari unsur masyarakat memiliki peran penting dalam memperluas keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Hal itu disampaikan Deden saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Pengurus Provinsi Karang Taruna (PPKT) Banten di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Deden mengatakan terdapat kesamaan visi antara Karang Taruna dan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam mendorong organisasi kemasyarakatan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Saya merasakan ada kesamaan visi antara Karang Taruna dengan Pemprov Banten. Alhamdulillah, Rakerda ini mengambil tema 'Dari Identitas Organisasi Menuju Produktivitas yang Berkualitas' yang sejalan dengan semangat kita bersama," kata Deden.

Ia menjelaskan, Gubernur Banten Andra Soni telah mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Harapannya, semakin banyak pihak yang membantu, semakin luas juga cakupan pelayanan kita. Oleh karena itu, kita harus berkolaborasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Deden menilai keterlibatan berbagai unsur dalam pembangunan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Ketua PPKT Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan Rakerda I menjadi bagian dari proses konsolidasi kepengurusan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Menurut Yudi, forum tersebut menjadi momentum untuk menyusun arah dan program kerja organisasi di tingkat Provinsi Banten.

"Kami akan merumuskan beberapa rencana kerja ke depan. Sebagai perwakilan pemuda di Banten, arahan dari PNKT akan menjadi pedoman kami dalam merencanakan berbagai program di tingkat provinsi," jelas Yudi.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PNKT Ahmad Bahtiar Sebayang turut mengapresiasi konsolidasi yang dilakukan PPKT Banten.

Ia berharap kepengurusan baru dapat menerjemahkan konsolidasi organisasi menjadi kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah.

"Karang Taruna harus hadir mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan persoalan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menuju era kemandirian dan kemakmuran Indonesia," tegas Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan pesan Ketua Umum PNKT Budi Djiwandono agar kader Karang Taruna terus hadir membantu masyarakat, terutama ketika terjadi musibah maupun bencana.

Menurutnya, momentum Bulan Bakti Nasional Karang Taruna (BBNKT) sekaligus menyongsong usia ke-66 tahun Karang Taruna menjadi kesempatan untuk memperkuat pengabdian organisasi melalui kerja nyata di tengah masyarakat.

"Kehadiran kita di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan kerja-kerja nyata," pungkasnya.

CKG Jangkau 6,6 Juta Warga Banten, Andra Soni Dorong Deteksi Dini Penyakit

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus diperluas Pemerintah Provinsi Banten untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Hingga saat ini, sekitar 6,6 juta dari 12,9 juta warga Banten telah mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid meninjau langsung pelaksanaan CKG di GOR Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026).

Bagi Fajar Nurhuda (51), warga Kampung Sukamulya, pemeriksaan gratis tersebut menjadi kesempatan untuk kembali mengetahui kondisi kesehatannya setelah sekitar tiga tahun tidak melakukan pemeriksaan.

Fajar mengaku pernah menjalani perawatan akibat penyakit ginjal pada Mei 2023. Setelah itu, ia belum kembali memeriksakan kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

“Saya pernah dirawat karena sakit ginjal pada Mei 2023 dan setelah itu tidak pernah periksa lagi. Mumpung ada pemeriksaan gratis, saya periksa semuanya untuk pencegahan sejak dini,” ujar Fajar, mantan karyawan pabrik.

Hal serupa dirasakan Neneng (56), warga Kampung Sukabakti. Pemeriksaan CKG menjadi pengalaman pertamanya menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Neneng mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi darahnya normal, namun terdapat masalah kolesterol dan lambung. Ia juga mendapat obat setelah berkonsultasi dengan tenaga medis.

“Alhamdulillah karena gratis, saya langsung dikasih obat. Sekarang saya jadi tahu kondisi kesehatan saya,” tutur Neneng.

Andra Soni mengatakan Pemprov Banten terus mendorong pelaksanaan CKG agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Ia bersama kepala daerah di kabupaten dan kota rutin meninjau pelaksanaan program tersebut setiap Senin dan Kamis.

Menurutnya, pemeriksaan mencakup sejumlah indikator kesehatan, mulai dari gula darah, tekanan darah, keluhan umum hingga pemeriksaan paru-paru. Pemeriksaan paru-paru juga menjadi bagian penting dalam mendukung deteksi dini tuberkulosis (TBC).

“Temuan penyakit di lapangan masih didominasi oleh potensi diabetes dan tekanan darah tinggi. Obatnya juga sudah kami siapkan untuk tindak lanjut,” kata Andra.

Pelaksanaan CKG saat ini berlangsung di dua hingga tiga titik setiap pekan. Dari total sasaran sekitar 12,9 juta warga Banten, sekitar 6,6 juta orang telah mendapatkan pemeriksaan.

“Sudah separuh warga Banten yang diperiksakan kesehatannya. Ini menunjukkan masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan,” ujar Andra.

Selain CKG, Pemprov Banten juga memperkuat upaya penanganan TBC melalui program TOS atau Temukan, Obati, Sampai Sembuh. Masyarakat diminta tidak takut menjalani pemeriksaan maupun pengobatan apabila terdiagnosis TBC.

Sementara itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan capaian CKG di wilayahnya telah melampaui target. Sebanyak 1,7 juta warga atau 100,7 persen dari target 1,6 juta jiwa disebut telah mendapatkan pelayanan.

Capaian tersebut didukung sistem jemput bola melalui tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit hingga sekolah.

Pemkab Tangerang juga menyiagakan 28 tenaga kesehatan khusus paru-paru untuk memperkuat pemeriksaan TBC, selain 48 tenaga kesehatan yang menangani pelayanan CKG secara umum.

“Kami terus bergerak meningkatkan partisipasi masyarakat dalam cek kesehatan gratis ini. Hal ini sejalan dengan arahan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang sehat,” tegas Maesyal.

Program CKG diharapkan tidak hanya menjadi layanan pemeriksaan gratis, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini dan segera mendapatkan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi penyakit.

KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani Terpilih Pimpin MUI Pandeglang Periode 2026–2031

By On Kamis, September 03, 2026

KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031 dalam Musda XI MUI Pandeglang, Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031 melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Pandeglang yang digelar di Aula MUI Cikupa, Pandeglang, Kamis (3/9/2026).

Pemilihan berlangsung ketat dan harus dilakukan dalam dua putaran. Tiga nama masuk dalam bursa calon ketua, yakni KH. Endin Zaenuddin, KH. Zamzami Yusuf Al-Barbasy, dan KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani.

Dalam hasil pemungutan suara yang disampaikan dalam Musda, KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani meraih 9 suara, sedangkan KH. Endin Zaenuddin memperoleh 6 suara.

Pada putaran kedua, Zaqi Gufron Ma’ani kembali memperoleh 9 suara. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar panitia Musda menetapkannya sebagai Ketua MUI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2031.

Musda XI MUI Pandeglang turut dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Ketua DPW MUI Provinsi Banten Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I., Ketua Dewan Pertimbangan Hj. Irna Narulita Dimyati, unsur Forkopimda, pimpinan MUI kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, serta tokoh masyarakat.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurutnya, kepemimpinan MUI merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara bersama-sama dengan dukungan seluruh unsur masyarakat.

“Ini amanah besar yang saya emban. Tentu saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak. MUI adalah rumah kita bersama. Kita jalankan program-program MUI secara bersama-sama dan MUI harus hadir untuk umat, bukan untuk diri sendiri,” ujar KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani.

Ia menegaskan, kepengurusan MUI ke depan diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam memberikan manfaat dan pelayanan bagi umat di Kabupaten Pandeglang.

Dengan terpilihnya KH. Tb. Zaqi Gufron Ma’ani, kepemimpinan MUI Kabupaten Pandeglang untuk periode 2026–2031 resmi memasuki masa kepengurusan baru.

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

By On Kamis, September 03, 2026

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan pencairan fasilitas kredit. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (37) dan BH alias BK (44).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik menemukan adanya penggunaan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif dalam proses pengajuan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis dalam keterangannya di Serang, Kamis. 03/9/2026.

NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Namun, NF tetap melakukan analisis, verifikasi hingga meloloskan permohonan kredit dengan jangka waktu 12 bulan.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, aset yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar telah dilelang. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima aliran dana berupa imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK Pantau Proyek Strategis Pemkot Serang, Termasuk Pembangunan Alun-alun

By On Kamis, September 03, 2026

 

KPK memantau pengelolaan anggaran 
dan proyek strategis Pemerintah Kota Serang, termasuk pembangunan 
Alun-alun Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 memantau pengelolaan anggaran dan sejumlah proyek strategis Pemerintah Kota Serang, termasuk pembangunan Alun-alun Kota Serang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 KPK, Arief Nur Cahyo, mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat langsung proses kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga tahap serah terima.

“Terutama proyek-proyek strategis daerah khususnya di Kota Serang. Mungkin seperti pembangunan alun-alun dan sebagainya. Ini kan masih progres. Jadi kami minta gambaran bagaimana terkait dengan progres pelaksanaannya, baik dari tahap perencanaan sampai dengan nanti selesai serah terima dan sebagainya,” ujar Arief, Kamis (3/9/2026).

Menurut Arief, kehadiran KPK di Pemkot Serang bukan untuk mencari kesalahan. Pemantauan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memberikan saran perbaikan dan peringatan dini agar setiap program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai aturan.

“Intinya kami hadir di sini untuk memberikan saran perbaikan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi kami memberikan perbaikan-perbaikan dalam rangka memberikan early warning atau peringatan dini kepada pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatannya sesuai dengan regulasinya,” katanya.

Dari sisi akuntabilitas, KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Serang, melakukan review maupun audit terhadap sejumlah kegiatan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Yang pertama dari segi akuntabilitas, kami memberikan rekomendasi kepada APIP dalam hal Inspektorat Kota Serang untuk melakukan review-review, melakukan audit terkait dengan pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya.

Selain proyek strategis, KPK juga meminta data terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta usulan masyarakat yang disampaikan melalui legislatif. Data tersebut, baik untuk tahun 2025 maupun 2026, akan dianalisis sebagai bagian dari pemantauan.

Arief mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menjadi salah satu prioritas pada 2026.

“Kami minta data seluruh usulan masyarakat, baik di tahun 2025 maupun 2026, sebagai bahan kami untuk menganalisis apakah pelaksanaannya sudah efektif, efisien, ekonomis dan intinya sampai dengan titik terakhir penerima manfaat,” jelasnya.

Di sisi lain, Arief menilai kondisi fiskal Kota Serang menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan Pemkot Serang.

Menurutnya, peningkatan kapasitas fiskal memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan. Namun, peningkatan kemampuan keuangan daerah tersebut harus diikuti dengan kualitas belanja yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Artinya dengan adanya peningkatan fiskal tentunya ada fleksibilitas bagi teman-teman atau Pemkot Serang untuk melaksanakan pembangunan daerahnya,” tuturnya.

Arief juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata hingga kepada masyarakat sebagai penerima manfaat terakhir.

“Kami pesankan kepada pemerintah daerah bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harusnya membawa dampak nyata dan sampai dengan penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegas Arief.

Program Sekolah Gratis Digugat ke PN Serang, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

By On Kamis, September 03, 2026

Pengadilan Negeri Serang, tempat sidang perdana gugatan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Kamis, 3/9/2026

Kontras7.co.id — SERANG — Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak Banten. Lantas, apa yang sebenarnya dipersoalkan ketika program tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Serang?

Gugatan tersebut diajukan warga Kota Serang, TB Delly Suhendar, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Sejak awal, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan program. Yang ingin diuji adalah bagaimana program tersebut dilaksanakan dan apakah mekanismenya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Programnya kami dukung, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.H.

Ridwan menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian pihaknya, mulai dari pendataan dan verifikasi penerima manfaat, kepastian legalitas sekolah penerima, pengelolaan anggaran, transparansi hingga pengawasan.

“Program Sekolah Gratis merupakan program yang sangat baik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, justru program yang baik harus dipastikan pelaksanaannya juga baik, tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lalu, mengapa persoalan tersebut ditempuh melalui pengadilan?

Ridwan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan program dapat diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik.

“Pengadilan kami harapkan menjadi ruang yang objektif untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi,” katanya.

Apa yang kemudian diharapkan dari gugatan tersebut?

Pihak penggugat menegaskan tidak meminta Program Sekolah Gratis dihentikan. Jika dalam proses persidangan nantinya terdapat mekanisme yang perlu diperbaiki, mereka berharap dapat dilakukan langkah korektif agar program semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima siswa yang menjadi sasaran.

Ridwan menyebut perbaikan yang diharapkan antara lain menyangkut verifikasi dan validasi penerima manfaat, kepastian legalitas, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Target kami bukan kemenangan semata. Yang lebih penting adalah adanya perbaikan tata kelola Program Sekolah Gratis, sehingga program tersebut semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepentingan siswa serta masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana di PN Serang masih berada pada tahap awal pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak penggugat menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin membangun opini seolah-olah perkara ini sudah diputus. Perkara baru dimulai dan kami menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan bukti yang akan diperiksa di persidangan,” kata Ridwan.

Setelah sidang perdana, pihak penggugat akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, termasuk memberikan tanggapan apabila terdapat jawaban atau eksepsi dari pihak tergugat serta mengajukan bukti-bukti yang relevan.

Meski memilih jalur hukum, pihak penggugat juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah.

“Kalaupun terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dengan pemerintah, kami berharap hal tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, data, hukum, dan mekanisme yang demokratis,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, posisi tersebut penting dipahami secara utuh. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya berarti Program Sekolah Gratis dinyatakan bermasalah, sebagaimana gugatan juga belum berarti pihak tergugat dinyatakan melakukan kesalahan.

Perkara masih berjalan dan seluruh dalil para pihak akan diuji melalui proses persidangan.

Di sisi lain, perkara tersebut membuka ruang edukasi publik bahwa program pelayanan pemerintah bukan hanya dinilai dari tujuan dan manfaatnya, tetapi juga dari bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Sekolah Gratis sendiri memiliki pedoman pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta. 1

Dengan demikian, perhatian dalam perkara ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya Program Sekolah Gratis, melainkan bagaimana sebuah program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat dan penggunaan anggaran publik dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DASAR HUKUM:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.

4. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri.

Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Pertama di Banten Diresmikan, Polisi Makin Dekat dengan Warga

By On Kamis, September 03, 2026

 

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. Polda Banten)

Kontras7.co.id, Serang — Pelayanan kepolisian di tingkat desa terus diperkuat. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (3/9/2026).

Rumah Kantor Bhabinkamtibmas yang berada di Perumahan Grand Citeras itu menjadi yang pertama dibangun di wilayah hukum Polda Banten. Kehadirannya diharapkan membuat pelayanan kepolisian semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Peresmian tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, Direktur PT Mizeca Pembangunan William Liem Coln, pejabat utama Polda Banten serta sejumlah instansi terkait.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, Rumah Kantor Bhabinkamtibmas tidak hanya menjadi tempat tinggal petugas. Fasilitas tersebut juga disiapkan sebagai ruang pelayanan, komunikasi dan penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat desa.

“Rumah Kantor Bhabinkamtibmas sebagai wadah bagi petugas Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan tugas, di mana satu Bhabinkamtibmas memiliki satu desa binaan. Ini sangat strategis untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya Desa Cemplang,” kata Hengki.

Menurut Hengki, keberadaan rumah kantor tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan kecil yang muncul di tengah masyarakat tanpa harus selalu dibawa ke tingkat Polsek.

Warga yang ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi maupun memberikan informasi mengenai keamanan lingkungan dapat langsung mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas.

“Masyarakat yang membutuhkan, ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi atau informasi apa pun bisa datang ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas. Ini untuk memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Hengki menegaskan fasilitas tersebut pada prinsipnya merupakan milik masyarakat. Karena itu, warga, termasuk perangkat RT dan RW, dipersilakan memanfaatkannya sebagai ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan.

“Ini milik rakyat, milik masyarakat. Untuk berdiskusi, sharing, dan menyampaikan informasi apa yang ada di lingkungan masyarakat Desa Cemplang. RT dan RW boleh datang ke sini,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan personel Bhabinkamtibmas agar memberikan pelayanan dengan baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan baik. Jangan sakiti hati masyarakat. Insyaallah kerja yang baik, niat yang baik, hasil tidak akan mengingkari,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas, Bhabinkamtibmas juga diminta memperkuat kolaborasi dengan Babinsa, kepala desa, RT dan RW. Sinergi tersebut dinilai penting untuk bersama-sama menangani persoalan sosial maupun keamanan dalam skala kecil di tingkat desa.

Dengan hadirnya Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, pelayanan kepolisian di Desa Cemplang diharapkan semakin cepat, mudah diakses dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

RA Nurul Hikmah Dilaporkan ke Kemenag Pandeglang, Data Siswa Dipersoalkan Orang Tua

By On Kamis, September 03, 2026

RA Nurul Hikmah di Kampung Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Lembaga tersebut 
dilaporkan ke Kemenag Pandeglang terkait persoalan pencatatan data siswa yang dipersoalkan orang tua.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Persoalan pencatatan data seorang siswa menjadi perhatian setelah orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Mereka meminta penjelasan terkait data anak yang disebut tercatat di RA Nurul Hikmah, Kecamatan Karangtanjung, tanpa sepengetahuan orang tua.

Persoalan tersebut diketahui ketika seorang anak bernama Amanda Syakila Putri hendak didaftarkan ke Kober Nurul Ilmi pada Juni 2026. Saat operator memasukkan data Amanda ke dalam sistem, proses pendaftaran disebut tidak dapat dilanjutkan karena data anak tersebut telah tercatat dan terkunci pada lembaga pendidikan lain.

Pihak keluarga kemudian mengetahui bahwa data Amanda tercatat di RA Nurul Hikmah yang beralamat di Kampung Pagadungan, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Orang tua Amanda mengaku tidak pernah mendaftarkan anaknya ke RA tersebut maupun menyerahkan berkas pendaftaran. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga meminta penjelasan dan mengupayakan pemindahan data secara resmi.

Orang tua siswa bersama operator Kober Nurul Ilmi kemudian mendatangi RA Nurul Hikmah. Menurut keterangan operator, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak sesuai harapan.

"Kami datang secara kekeluargaan untuk meminta mutasi data Amanda. Namun, saat kami menunjukkan bukti validasi sistem, respons yang kami terima cukup keras. Saya merasa diintimidasi dan dicaci maki di depan umum dengan alasan data tersebut tidak ada di EMIS mereka," ujar Herni, operator Kober Nurul Ilmi.

Sementara itu, Iin selaku orang tua Amanda mengaku terkejut setelah mengetahui data anaknya tercatat di RA Nurul Hikmah.

"Saya tidak pernah mendaftarkan dan memberikan berkas anak saya untuk masuk ke RA Nurul Hikmah. Saya kaget ketika mengetahui data anak saya tercatat di sana. Saya berharap persoalan ini bisa segera dijelaskan dan data anak saya diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya," ungkap Iin.

Atas persoalan tersebut, orang tua siswa bersama perwakilan Kober Nurul Ilmi kemudian menyampaikan laporan kepada Kemenag Pandeglang. Mereka meminta agar keberadaan dan status data Amanda dapat ditelusuri serta dilakukan perbaikan atau pemindahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, H. Mumu, mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum mengambil kesimpulan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung ke lapangan. Selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak," kata H. Mumu saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Menurut H. Mumu, klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, termasuk memastikan proses pencatatan data siswa yang dipersoalkan.

Dengan adanya laporan tersebut, Kemenag Pandeglang selanjutnya akan melakukan penelusuran dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hasil tabayun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status data Amanda serta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kesimpulan resmi dari Kemenag Pandeglang mengenai dugaan pencatatan data tersebut. Kontras7.co.id juga membuka ruang bagi pihak RA Nurul Hikmah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Empat Personel Polresta Serang Kota Jalani Wisuda Purnabakti

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota melepas personel wisuda purnabakti.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin pelepasan empat personel yang memasuki masa purnabakti di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Cabang Bhayangkari Serang Kota Ny. Vivi Yudha.

Pelepasan wisuda purnabakti menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas jasa, dedikasi, loyalitas, serta pengabdian para personel selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Prosesi berlangsung dengan tradisi Pedang Pora sebagai bentuk penghormatan kepada personel yang telah menyelesaikan masa kedinasannya.

Empat personel yang menjalani Wisuda Purnabakti yakni AKBP. (Purn) Kosasih, AKBP. (Purn) Sumaryo, Kompol. (Purn) Supyadin, dan AIPTU. (Purn) Justem Bangun.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh pengabdian, dedikasi dan kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota. Pengabdian yang telah diberikan tentunya menjadi bagian penting dalam perjalanan institusi Polri,” ujar Yudha.

Meski telah memasuki masa purnabakti, Yudha berharap hubungan silaturahmi dan kekeluargaan antara para purnawirawan dengan keluarga besar Polresta Serang Kota tetap terjaga.

Ia juga mendoakan agar para wisudawan purnabakti beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, keberkahan, dan kemudahan dalam menjalani kehidupan setelah masa kedinasan.

Kegiatan berlangsung khidmat dan haru sebagai bentuk penghormatan keluarga besar Polresta Serang Kota kepada para personel yang telah mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui institusi Polri.


Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Tiga Jabatan

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Serang Kota memimpin 
prosesi sertijab.

Kontras7.co.id — SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Pamobvit, Kapolsek Taktakan, dan Kapolsek Ciomas di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota, Kamis (03/09/2026).

Sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Banten.

Jabatan Kasat Pamobvit diserahterimakan dari Kompol. Supyadin yang memasuki masa purna tugas kepada AKP. Agus Hendratno. Sementara itu, jabatan Kapolsek Taktakan berganti dari AKP. Malik Abraham, S.Pd., M.Pd., kepada IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., sedangkan Kapolsek Ciomas dari IPTU. Ridwan Junaedi, S.H., kepada AKP. Agustian, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Yudha menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polresta Serang Kota.

“Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polresta Serang Kota. Semoga segala pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa kebaikan di tempat tugas maupun dalam kehidupan selanjutnya,” ujar Kapolresta.

Kepada pejabat baru, Yudha meminta agar segera beradaptasi dengan tugas dan memahami karakteristik wilayah masing-masing. Para pejabat juga diminta membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Segera menyesuaikan dengan karakteristik wilayah. Kenali tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah hukum masing-masing, sehingga estafet kepemimpinan ini dapat segera berjalan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Yudha menegaskan, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus penyegaran untuk mendorong peningkatan kinerja Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Para pejabat baru diharapkan segera menjalankan tugas secara optimal, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Upacara berlangsung khidmat dan lancar, diikuti jajaran pejabat utama serta personel Polresta Serang Kota.

Pemkot Serang Tunggu Kepastian Pengalihan P3K Penuh Waktu ke PNS

By On Kamis, September 03, 2026

Kepala BKPSDM Kota Serang Murni menyampaikan perkembangan terkait rencana pengalihan P3K penuh waktu menjadi PNS. Pemkot Serang masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mematangkan persiapan terkait rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, Pemkot Serang hingga kini masih menunggu kepastian mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan secara rinci bagaimana proses pengalihan akan dilakukan.

Menurutnya, sejumlah aspek masih perlu menunggu aturan lebih lanjut, termasuk menyangkut status kepegawaian, kewenangan pemerintah daerah serta pola pembiayaan dan penggajian.

“P3K penuh waktu ke PNS, kita tunggu mekanismenya. Tapi secara data kami sedang melakukan sinkronisasi data,” ujar Murni saat ditemui di Setda Kota Serang, sebagaimana dikutip dari informasi PPID Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan data sementara BKPSDM Kota Serang, terdapat 1.939 P3K penuh waktu dan 3.755 P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Murni menyebut, berdasarkan informasi pemerintah pusat yang diterima sebelumnya, opsi pengalihan P3K penuh waktu menjadi PNS kemungkinan mulai direalisasikan pada 2027. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya tetap menunggu mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Persoalan lain yang masih perlu diperjelas adalah kewenangan pemerintah daerah setelah proses pengalihan. Hal itu termasuk posisi tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian dari aparatur daerah.

“Apakah ada kewenangan daerah untuk mengatur guru? Nanti kita tunggu peralihannya, apakah hanya peralihan penggajian atau peralihan pegawai,” kata Murni.

Sambil menunggu regulasi dan petunjuk teknis, BKPSDM Kota Serang terus melakukan pemutakhiran serta rekonsiliasi data kepegawaian. Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Rekonsiliasi dinilai penting karena sektor pendidikan memiliki jumlah P3K yang cukup besar, khususnya tenaga guru. Validitas data diperlukan agar pelaksanaan kebijakan nantinya tidak menimbulkan persoalan administratif.

“Rekon data kemudian sama BPKD juga kita lakukan dengan Dindik, terutama karena secara leading sector memang guru yang paling banyak. Jadi kita tunggu saja nanti mekanismenya seperti apa,” tutur Murni.

Pemkot Serang, lanjutnya, pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, kesiapan tersebut harus didukung data kepegawaian yang akurat dan mutakhir.

Sementara untuk P3K paruh waktu, mekanismenya dinilai berbeda karena pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan tahapan tes. Proses selanjutnya diperkirakan mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau paruh waktu memang sudah kita lakukan tes dan mekanismenya kemungkinan akan otomatis. Tapi yang penuh waktu ke PNS mungkin ada mekanisme lain. Dan nanti kita tunggu,” ujarnya.

Dengan jumlah P3K penuh waktu yang mencapai 1.939 orang, kepastian mekanisme pengalihan menjadi perhatian Pemkot Serang. Kebijakan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut tata kelola aparatur, pembiayaan dan pelayanan publik.

Untuk saat ini, Pemkot Serang memilih memperkuat validasi data sembari menunggu regulasi serta petunjuk teknis pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses kebijakan berjalan tertib dan meminimalkan persoalan administratif bagi para pegawai.

Tiang Listrik Tak Bisa Dipasang Sembarangan di Tanah Warga, Bagaimana dengan Tiang Internet?

By On Kamis, September 03, 2026

Kondisi tiang listrik dan jaringan kabel telekomunikasi yang berada 
di lingkungan permukiman.

Kontras7.co.id — SERANG — Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tiga tiang listrik di atas tanah milik warga menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tetap harus memperhatikan hak atas tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan MA Nomor 4619 K/Pdt/2024. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara yang bermula dari keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada 29 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan agar tiang tersebut dipindahkan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding sebelum perkara berlanjut ke Mahkamah Agung.

Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Putusan MA bukan berarti PLN secara umum dilarang memasang tiang listrik di atas tanah milik warga. Yang diputus oleh pengadilan adalah perkara konkret mengenai tiga tiang listrik dan jaringan pada objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah mengalami perubahan, penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur melalui ketentuan mengenai ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. Apabila tanah yang digunakan terdapat bagian yang dikuasai pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, persoalan tanah tersebut wajib diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan sebelum kegiatan dimulai.

Pengaturan teknis mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.

Dengan demikian, kepentingan penyediaan listrik untuk masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah.

Lalu bagaimana dengan tiang internet atau jaringan WiFi yang dibangun oleh perusahaan swasta?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat saat ini semakin banyak bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyebut tiang sebagai salah satu bentuk infrastruktur pasif telekomunikasi. Penyediaan infrastruktur pasif tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi dan/atau kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan tiang internet atau jaringan telekomunikasi milik swasta tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya tiang di suatu lokasi. Perlu diketahui siapa penyelenggara atau pemilik infrastrukturnya, di mana infrastruktur tersebut ditempatkan, apa dasar penggunaan ruang atau lahannya, serta ketentuan apa yang menjadi dasar pembangunannya.

Hal tersebut juga menjadi penting ketika jaringan berada di sekitar lingkungan permukiman maupun ruang yang digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat wajar memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan infrastruktur tersebut dan bagaimana penggunaan ruang atau lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai dasar pemasangan. Kondisi fisik jaringan di lapangan juga patut mendapat perhatian. Di sejumlah lingkungan, masih dapat dijumpai tiang yang miring, kabel yang melorot, jalur kabel yang tidak tertata, hingga kabel yang sudah tidak lagi digunakan namun masih berada di jaringan.

Kabel jaringan telekomunikasi yang membentang melintang di atas ruas jalan juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketinggian dan penataannya. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena ruas jalan dapat dilalui kendaraan dengan dimensi tinggi, seperti truk dan kendaraan pengangkut lainnya.

Kondisi tersebut tidak semata-mata menyangkut kerapian lingkungan. Penataan jaringan juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan ruang.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi maupun pemilik infrastruktur diharapkan secara berkala melakukan pemeriksaan dan penataan terhadap jaringan yang telah dibangun. Tiang yang tidak lagi berdiri tegak, kabel yang tidak tertata, maupun jaringan yang sudah tidak digunakan semestinya diperbaiki, dirapikan, atau ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan serta penataan infrastruktur sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik dan internet tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah tiang berdiri. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan dan penempatan infrastruktur dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas, sekaligus dijaga agar tetap aman dan tertata.

Listrik dan internet sama-sama dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastrukturnya perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, keselamatan, dan kondisi lingkungan yang tertib.

DASAR HUKUM:

1. UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk UU 6/2023.

2. PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, khususnya infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang.

3. Permen ESDM 13/2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi.

4. Peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, jalan, dan telekomunikasi sesuai objek/kewenangan.

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigasi

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh DI yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

SERANG, Kontras7.co.id - Di usianya yang belum genap dua tahun memimpin, Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan tujuh Daerah Irigasi (DI) yang tersebar di empat wilayah sentral lumbung pangan. 

Peresmian ini merupakan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, peningkatan produktivitas petani serta peningkatan kesejahteraan petani. 

Tujuh Daerah Irigasi tersebut meliputi di Kabupaten Pandeglang DI Cisata, Cilember dan Cisangu Atas. Kemudian di Kabupaten Lebak, DI Cibinuangeun, Cikoncang. Lalu di Kabupaten Serang, Ciwuni. Kabupaten Tangerang, Cilampek. 

Total panjang penanganan 6,90 kilometer dan outcome layanan 881,28 hektare sawah yang terairi dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 48,91 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Peresmian dilakukan terpusat di DI Cisata, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 02 September 2026. 

Sementara enam lainnya mengikuti secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Daerah masing-masing. 

Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, peresmian irigasi pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan layanan infrastruktur dasar yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para petani. 

"Membangun irigasi berarti membangun fondasi ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," katanya. 

Selain itu, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk mendukung swasembada pangan di Provinsi Banten, dukungan APBN menjangkau 12 DI dengan panjang penanganan sekitar 81,80 kilometer dan luas layanan 9.259 hektare dengan pagu anggaran mencapai Rp 471,92 miliar. 

Melalui kolaborasi itu, luas layanan irigasi meningkat dari sebelumnya 52,5 persen menjadi 62,45 persen. Ke depan tentu program itu akan terus dikerjakan secara bertahap agar dapat terus mendukung program ketahanan pangan di Provinsi Banten. 

Termasuk penanganan di wilayah hulu agar stok air yang mengalir di irigasi terus terjaga dengan baik. 

"Kalau irigasinya sudah baik, tinggal kita tangani di wilayah hulunya. Sehingga ketika memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, stok air ke persawahan tetap mengalir dan petani bisa terus meningkatkan produktivitasnya," jelasnya. 

Sementara itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, Andra Soni akan memperluas program pertanian Modern Advanced Agricultural System (MAAS) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. 

Melalui sistem itu produktivitas hasil petani akan meningkat dari semula hanya sekitar 6 ton per hektare menjadi 12 ton per hektare. 

"Lahan persawahan kita lindungi, saluran irigasi kita perbaiki, wilayah hulu kita tata, harga pupuk dan padi kita jaga, produktivitas kita tingkatkan dan petani akan semakin sejahtera. Itulah komitmen kami," tegas Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyapa sejumlah petani baik yang berada di lokasi maupun yang mengikuti secara virtual. Termasuk memberikan bantuan beberapa peralatan pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Telaga Baru. 

Anggota Poktan Telaga Baru, Aprudin (55) mengaku sangat terbantu dengan program revitalisasi saluran irigasi yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni. 

Menurutnya, saluran irigasi Cisata itu mempunyai peranan yang sangat vital dalam menunjang pertanian masyarakat. 

"Dulu irigasi ini kurang berfungsi secara baik, sehingga yang mengalir ke sawah juga sedikit," katanya. 

Karena persoalan itu, para petani di sini hanya mampu mengandalkan air hujan. Ketika hujan turun, baru mulai tanam. Itu pun tidak maksimal karena cadangan airnya kurang. 

"Ya, kita di sini untung-untungan. Kalau airnya lagi bagus bisa panen, tapi kalau kurang apalagi sampai kemarau kayak gini ya gagal," imbuhnya. 

Hal serupa juga dikatakan Ubeh (55). Rekan Aprudin itu mengaku dalam sekali panen para petani di sini maksimal dapat sekitar 6 kuintal setiap petak sawahnya. 

Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut baik adanya revitalisasi saluran irigasi Cisata ini. 

"Kalau sebelumnya kita hanya bisa sampai dua kali panen, tahun ini mah bisa sampai tiga kali panen dengan produktivitas yang lebih baik," katanya. 

Poktan Telaga Baru sendiri yang berjumlah sekitar 54 anggota siap menyukseskan segala program pemerintah, termasuk modernisasi metode pertanian yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni. 

"Kita dukung program Pak Gubernur untuk modernisasi metode pertanian, apalagi itu untuk kebaikan petani," paparnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, atas arahan dari Gubernur Andra Soni dirinya berkomitmen terus memperkuat jaringan irigasi di Provinsi Banten termasuk penataan di wilayah hulunya. 

Karena jaringan irigasi tidak menciptakan air. Ketersediaan air ditentukan dari sumber dan debit air hujan dan kondisi musim. 

Jaringan irigasi hanya memastikan setiap air yang tersedia dapat disalurkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat dan petani. 

Menurutnya, manfaat dari pembangunan ini bukan hanya selesainya pembangunan fisik, tapi lebih dari itu para petani harus merasakan air yang tersedia dari sumber dapat dialirkan lebih lancar teratur dan efisien. 

"Kehilangan air akibat saluran dapat ditekan. Tapi dengan pembangunan irigasi ini, air dapat dioperasionalkan melalui pintu-pintu yang dibagi," ujarnya. (*/red)

Polres Serang Kunjungi Kejari Serang, Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

By On Kamis, September 03, 2026

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejari Serang, Rabu, 02 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.idDalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81 Tahun 2026, Polres Serang melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mempererat sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu, 02 September 2026. 

Kunjungan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Km.3, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan ucapan selamat dari jajaran Polres Serang dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. 

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Serang turut memberikan ucapan selamat serta menyerahkan kue ulang tahun sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada jajaran Kejari Serang. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Wakapolres Serang, Kasi Pidum Kejari Serang, Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kasat Reskrim Polres Serang, Kasat Narkoba Polres Serang, serta Kasat Lantas Polres Serang. 

Selain menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan selamat, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi antara jajaran Polri dan Kejaksaan. 

Komunikasi yang baik antarinstansi menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam bidang penegakan hukum. 

Wakapolres Serang, Kompol Andri Surya Kurniawan melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan jajaran Kejaksaan. 

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum diharapkan dapat terus terjaga dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kebersamaan antara Polres Serang, Polresta Serang Kota, dan Kejaksaan Negeri Serang juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam proses penegakan hukum di wilayah Serang. 

Kolaborasi dan komunikasi yang solid antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini, Polres Serang berharap hubungan baik dan sinergitas yang telah terjalin bersama Kejari Serang dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. 

Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional serta memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Kegiatan kunjungan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026 selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, Kontras7.co.id - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *